Polsek Ciawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Pasar Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciawi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Pasar Ciawi, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam, 27 Juni 2024, setelah adanya laporan dari seorang korban bernama Firman. Sabtu (29/6/2024).

Kejadian bermula pada Selasa 25 Juni 2024, ketika Firman seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kampung Pabuaran, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, kehilangan sepeda motornya saat akan pulang dari berdagang di Pasar Ciawi. Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Ciawi.

Pelaku yang diidentifikasi bernama A, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Wangun Atas, Desa Sindangsari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, berhasil diamankan oleh pihak keamanan Pasar Ciawi (PD Tohaga) bersama dengan beberapa pedagang lainnya. Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang berada di warung kopi di lantai satu pasar, dimana beberapa pedagang mengenalinya dari rekaman CCTV sebagai pelaku pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain BPKB, STNK, dan kunci asli kendaraan yang dicuri. Setelah diinterogasi oleh pihak keamanan pasar, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Ciawi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa, “Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan pelaporan kepada pimpinan. Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti dan pengembangan kasus lebih lanjut”.

“Polsek Ciawi terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, sampai berita ini diturunkan proses hukum berlanjut dan kondusif”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rokok Berbagai Merk

BOGOR.radarinformasi.com- Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 18 bungkus rokok berbagai merk pada Jumat pagi. Pengungkapan ini dipimpin oleh PS Kanit Reskrim AIPTU Hendy Suhendi, SH dan Katim 2 Brigadir M Tommy Akbar, SH. Sabtu (29/6/2024).

Menurut laporan, kejadian bermula pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Cibeber, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal. Seorang pria tak dikenal ditemukan berada di dalam rumah pelapor Enin bin Acip, oleh anak pelapor yang bernama Ade Ketika ditanya, pria tersebut tidak memberikan jawaban yang memadai dan berusaha melarikan diri. Dalam usaha melarikan diri, beberapa bungkus rokok jatuh dari jaket yang dikenakan oleh pria tersebut. Ade segera berteriak “Maling, maling,” dan warga sekitar langsung berdatangan untuk membantu mengamankan pelaku.

Pelaku yang diidentifikasi bernama SA, berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Tengah, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Setelah menerima laporan dari warga, piket unit Reskrim bersama tim patroli segera menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu 18 bungkus rokok berbagai merk, sebuah jaket jeans dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F-3645-FHO.

Kapolsek Klapanunggal IPTU Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa, “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengecekan TKP, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka serta pengejaran terhadap kemungkinan tersangka lainnya”.

“Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Polsek Klapanunggal terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, sampai berita ini diturunkan proses hukum berjalan dan kondusif”, pungkas Kapolsek.

Sumbet Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cigudeg Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

BOGOR.radarinformasi.com- Telah diamankannya dua orang laki-laki yang memiliki Psicotropica jenis Sabu-sabu sebanyak 1 paket plastik kecil beserta seperangkat alat hisap sabu. Penemuan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan dirumah masing-masing pelaku pada Minggu 23 Juni 2024. Senin (24/06/24).

Kapolsek Cigudeg AKP Uba Subroto, SH., MH., menjelaskan awal dimana sebelum dilakukannya penggeledahan tersebut, terdapat seorang perempuan yang merupakan salahsatu istri pelaku (A) mendatangi Siaga Mapolsek untuk meminta saran bahwa mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya dan disarankan untuk membuat laporan ke kepolisian.

Pada pukul 22.30 WIB, Piket Siaga Polsek menerima telpon dari istri pelaku bahwa ia dianiaya kembali oleh suaminya. Atas laporan tersebut, Perwira Siaga memerintahkan tiga anggota siaga untuk mendatangi TKP.

“Pelaku diamankan di dalam kamarnya yang juga terdapat seperangkat alat hisap sabu. Kejadian tersebut kemudian dikembangkan dan pada akhirnya terdapat satu pelaku yang kedapatan satu plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu”, jelasnya.

“Saat ini kedua pelaku berinisial B (31) dan GMB (36), telah diamankan di Polsek Cigudeg guna pemeriksaan lebih lanjut, sampai berita ini diturunkan sudah dalam proses hukum lanjut pihak kepolisian terus melalukan Penyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Mengamankan Diduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Sabtu, 22 Juni 2024, Polsek Ciawi mengamankan 1 (satu) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan Uang senilai Rp.7.200.000. Minggu(23/06/24)

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, S.H,. menjelaskan, “Peristiwa ini bermula dari adanya laporan seorang pemilik kios pengiriman uang (BRILink) bernama YS, yang beralamat di Kampung Amaliah, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor”.

Terduga pelaku berinisial JS (66) yang diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan diamankan pihak Polsek Ciawi sekitar pukul 16.00 WIB. Pihak Kepolisian langsung melakukan Olah TKP dan memeriksa para saksi.

Dari hasil pemeriksaan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, sebuah HP merk Samsung, screnshoot bukti transfer, Mesin EDC dan sebuah kartu ATM.

Setelah ditelusuri, modus pelaku adalah dengan menyodorkan nomor wallet OVO untuk dikirimkan sejumlah uang senilai Rp.7.200.000. Namun, saat dimintai uang cash untuk membayar, pelaku mengaku tidak mempunyai uangnya.

Terduga pelaku dengan jelas telah melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara atau pidana denda 500 (lima ratus) juta Rupiah.

Sampai berita ini diturunkan, situasi sudah kembali kondusif dan pelaku sudah dalam proses hukum lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga PT.Club Oil Pasok Minyak Cong ke Pengusaha Industri di Wilayah Sukabumi

BOGOR.radarinformasi.com- Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak masih terus menjadi incaran para Oknum yang mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak terhadap kerugian negara, karena sangat jelas bisnis tersebut menjadi sumber rupiah yang menggiurkan.

Bisnis tersebut juga terlihat dilakukan oleh PT. Club Oil, dimana diduga mobil putih biru tersebut membawa bahan bakar minyak mentah (minyak Cong) untuk didistribusikan ke industri ataupun proyek di wilayah Sukabumi. Iming-iming keuntungan yang fantastis membuat para pelaku tersebut seolah tidak ada rasa takut terhadap jerat hukum.

Mobil dengan Nopol B 9208 SDA tersebut dengan leluasa melenggang ke arah Sukabumi tanpa kendala, para pelaku mengelabuhi pihak aparat dengan dalih mobil transportir.

Padahal seperti yang kita ketahui, perbuatan penimbunan ataupun penggelapan minyak Cong tersebut selain merugikan Pertamina juga dapat merugikan masyarakat umum dan perbuatan mereka telah melanggar aturan serta bisa dikenakan pasal 53 UU soal ijin usaha pengelolaan migas bahkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi 50 miliar.

Reporter. : Dewi

Polsek Rancabungur Lakukan Investigasi dan Penyelidikan Lanjut Terkait Adanya Percobaan Penculikan Anak

BOGOR.radarinformasi.com– Upaya cepat tanggap dari Polsek Rancabungur berhasil menyelamatkan seorang anak yang diduga menjadi korban penculikan. Kejadian tersebut dilaporkan oleh warga pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat S.Sos., menjelaskan, “Percobaan Penculikan bermula dimana Korban, seorang anak laki-laki bernama Raffi(9) dilaporkan hilang pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat kejadian, Raffi sedang berjalan menuju warung di Bundaran Perumahan Pesona Octaria, Kampung Rancasari, Desa Pasirgaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor”.

Menurut keterangan para saksi, “Seorang pria dengan jaket hitam, masker hitam, dan helm, mengendarai motor matic berwarna abu-abu mencoba membujuk Raffi dengan menawarkan uang sejumlah Rp100.000, kemudian menambahkannya menjadi Rp250.000. Namun, Raffi menolak tawaran tersebut”.

Dengan cepat, pelaku menarik Raffi dan menaikkannya ke motor, kemudian menyekap mulut anak tersebut agar tidak bisa berteriak lalu kabur. Ketika melintasi Jalan Baru Tajur Halang, pelaku mengurungkan niatnya karena kondisi  jalan sangat ramai akibat perbaikan sehingga memutuskan untuk menurunkan Raffi di pinggir jalan dan melarikan diri.

Raffi yang diturunkan di pinggir jalan meminta tolong kepada orang yang ada di sekitar lokasi untuk memesan transportasi online (Grab) untuk kembali kerumah. Menyadari bahwa Raffi baru saja diculik, warga yang menolongnya segera menghubungi Polsek Tonjong. Setelah mendapatkan informasi lengkap, polisi mengantarkan Raffi kembali ke rumahnya di Depok sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mendatangi TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan pengecekan, Polsek Rancabungur berkoordinasi dengan orang tua korban untuk membuat laporan polisi.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, S.Sos,. menyampaikan “Bahwa tindakan cepat dan koordinasi yang baik antara warga dan kepolisian berhasil menyelamatkan korban dan mencegah terjadinya hal-hal yang lebih buruk. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menangkap dan mengetahui motif dari aksi tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, korban sudah dalam perlindungan pihak orangtua serta pengawasan dari pihak kepolisian Polsek Rancabungur.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Sukaraja Dampingi Mediasi Kekeluargaan Terkait Adanya Pencurian Jaket di Desa Cimandala

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak Polsek Sukaraja berhasil menangani kasus pencurian jaket merk Kappa melalui mediasi kekeluargaan di Kampung Ciluer Batas, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Sabtu (22/06/24)

Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanullang SH., menjelaskan bahwa “Kejadian bermula ketika seorang ibu melihat seorang anak yang tidak dikenal duduk di atas motor di gang masuk ke Kampung Ciluer Batas. Ibu tersebut segera melaporkan hal tersebut kepada pemuda-pemuda yang sedang ronda”.

“Setelah melakukan pengecekan, para pemuda menemukan dua anak muda yang tidak dikenal sedang mengambil jaket dari jemuran warga. Ketiga terduga pelaku segera diamankan oleh para pemuda dan dilaporkan kepada ketua RT setempat yang kemudian meneruskan laporan ke Bhabinkamtibmas Cimandala”, papar Kapolsek Sukaraja.

Tim dari Polsek Sukaraja yang terdiri dari piket Pawas, piket Patroli, piket Binmas, dan Binmas Cimandala, segera menuju TKP untuk mengamankan situasi. Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Sukaraja untuk menghindari amukan warga.

Korban pencurian, Fahrur Rozi (37), melaporkan kejadian ini dengan rincian kerugian berupa satu jaket merk Kappa. Ketiga terduga pelaku adalah MS (15), HA (15) dan A (16), yang semuanya berasal dari Kampung Tajur Tapos, Hambalang, Citeureup.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi antara pelapor, keluarga terlapor, dan pihak kepolisian, Fahrur Rozi memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum mengingat jaket yang dicuri sudah rusak dan para terduga pelaku masih di bawah umur. Permasalahan akhirnya diselesaikan dengan musyawarah mufakat, dan situasi kembali kondusif sekitar pukul 10 pagi.

“Langkah mediasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para terduga pelaku muda untuk memperbaiki diri dan menghindari dampak negatif dari proses hukum formal”, tutup pihak Polsek Sukaraja.

Sampai berita ini diturunkan, situasi di sekitar tempat kejadian sudah kembali kondusif berkat penyelesaian yang baik antara pihak terkait.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciomas Mengamankan Dua Orang Pelaku Diduga Pencurian Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com- Operasi Pekat yang dilakukan oleh Personil Fungsi Reskrim Polsek Ciomas pada Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi ini dilakukan di sekitar Desa Padasuka, tepatnya di Kampung Kreteg Kaler, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Rabu (19/06/24).

Menurut laporan dari Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Yudi Abdurahman (29 tahun) dan Asep Suwandi (26 tahun), keduanya merupakan penduduk Bogor. Mereka ditangkap saat berusaha melarikan diri membawa hasil curian berupa sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor polisi B-4767-NFF, yang diduga dicuri dari wilayah sekitar Kota dan Kabupaten Bogor sebanyak empat kali sebelumnya.

“Identitas kendaraan yang dicuri adalah milik Muhammad Mardiansyah dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp. 35.000.000,-. ( tiga pulih juta rupiah ), dimana Penangkapan dilakukan berkat kerjasama dari warga sekitar yang turut membantu mengamankan para pelaku”, terang Kompol Iwan.

“Kunci palsu berbentuk huruf ‘T’ yang digunakan sebagai modus operasi pencurian turut diamankan sebagai barang bukti utama. Proses penangkapan dilaporkan berjalan aman dan terkendali tanpa insiden yang merugikan”, pungkasnya.

Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor beserta kunci palsu telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.

Laporan ini telah disampaikan kepada Komandan Polres Bogor serta tembusan kepada Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasatfung Polres Bogor untuk koordinasi dan ditindak lebih lanjut. Sampai berita ini diturunkan para pelaku sudah dalam proses hukum lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Berhasil Amankan 2 Orang Remaja Yang Diduga Akan Melakukan Aksi Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com- Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, pihak Kepolisian Polsek Ciawi berhasil mengamankan 2 orang remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 01:30 WIB di Jalan Veteran III Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat SH,. menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terdapat 2 identitas remaja yang berhasil diamankan berinisial ADP (18), dan I (22) keduanya berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa.

Kapolsek menjelaskan, “Bahwa pada selasa dini hari 18 juni 2024 jam 01:30 wib telah menerima laporan dari warga terkait ada nya diduga akan terjadinya tawuran, 2 orang pelaku yang diduga akan melakukan aksi tawuran sudah diamankan oleh warga”.

“Kemudian pihak Polsek Ciawi yang sudah menerima laporan dari warga langsung menuju lokasi dan membawa terduga pelaku ke Polsek Ciawi”, tutup Kapolsek.

Sampai berita ini diturunkan, 2 pelaku yang masih remaja tersebut sedang dimintai keterangan untuk mengetahui motif dan pelaku lain yang terlibat. Sementara itu, situasi disekitar tempat kejadian sudah kembali kondusif

Sumber Polres Bogor

Bule

TERLALU ….., Di Bogor Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Jasinga menangkap seorang Pria berinisial MRS (31) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun berinisial AN. Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah mereka di Kp. Ciangkrih, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selasa (18/06/24).

Kejadian ini terjadi pada Minggu 16 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. IRD baru pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam rumah, ia menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana. 

Ketika ditanya, AN menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, MRS, yang saat itu berada di kamar mandi. MRS mengakui perbuatannya kepada IRD, menyatakan bahwa ia telah mencabuli AN sebanyak lima kali.

IRD segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, mereka menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.

Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Budi Sehabudin, SH,MH Kapolsek Jasinga.

Kasus ini masih sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.

Sampai berita ini diturunkan Pelaku Sudah Di tetapkan sebagai Tersangka Di Tahan Di Rutan Mapolres Bogor untuk Tingkat Proses Hukum Penyidikan  Lanjut, situasi kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule