Polsek Ciawi Mengamankan Diduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Sabtu, 22 Juni 2024, Polsek Ciawi mengamankan 1 (satu) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan Uang senilai Rp.7.200.000. Minggu(23/06/24)
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, S.H,. menjelaskan, “Peristiwa ini bermula dari adanya laporan seorang pemilik kios pengiriman uang (BRILink) bernama YS, yang beralamat di Kampung Amaliah, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor”.
Terduga pelaku berinisial JS (66) yang diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan diamankan pihak Polsek Ciawi sekitar pukul 16.00 WIB. Pihak Kepolisian langsung melakukan Olah TKP dan memeriksa para saksi.

Dari hasil pemeriksaan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, sebuah HP merk Samsung, screnshoot bukti transfer, Mesin EDC dan sebuah kartu ATM.

Setelah ditelusuri, modus pelaku adalah dengan menyodorkan nomor wallet OVO untuk dikirimkan sejumlah uang senilai Rp.7.200.000. Namun, saat dimintai uang cash untuk membayar, pelaku mengaku tidak mempunyai uangnya.
Terduga pelaku dengan jelas telah melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara atau pidana denda 500 (lima ratus) juta Rupiah.
Sampai berita ini diturunkan, situasi sudah kembali kondusif dan pelaku sudah dalam proses hukum lanjut.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
