Kapolsek Ciomas Pimpin langsung Razia Miras Jenis Ciu dan Berhasil Amankan 29 Botol Ciu

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Ciomas menggelar razia minuman keras pada Minggu malam 16 Juni 2024. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., ini berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 botol minuman keras jenis ciu dari dua lokasi berbeda. Senin (17/6/2024).

Razia pertama dilakukan di wilayah Kelurahan Padasuka, di mana petugas menemukan dan menyita 4 botol ciu. Selanjutnya, razia dilanjutkan di Desa Laladon, yang menghasilkan penyitaan 25 botol ciu. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 29 botol ciu.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Iwan Wahyudi, dalam keterangannya.

Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciomas. Menurut Kompol Iwan Wahyudi, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif terhadap potensi kriminalitas yang diakibatkan oleh konsumsi minuman keras ilegal.

Selain itu, Kapolsek Ciomas menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan melibatkan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran minuman keras. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tambahnya.

Dengan adanya operasi razia ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras jenis ciu di wilayah Ciomas dan sekitarnya, serta menurunkan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras, sampai berita ini diturunkan pelimik dari miras tersebut dalam proses Hukum di Polsek Ciomas berikut barang bukti yang di amankan situasi kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Bersama Warga Gerebek Kos-kosan yang Digunakan Pesta Miras dan Kumpul Muda-Mudi Diluar Nikah

BOGOR.radarinformasi.com- Berawal atas dasar pengaduan Ketua RT (Deden) bersama warga, Polsek Ciawi melaksanakan penertiban di Kos-kosan Bima Sakti milik Hj. Ecin Quraysin di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terkait tentang keresahan warga akibat kebisingan karena sering kedapatan keluar masuk kendaraan bermotor pasangan muda-mudi secara bergantian, pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WIB. 

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH., yang memimpin langsung giat bersama Pawas AKP. Rahmat Wijayanto, SH., bersama anggota Piket Polsek Ciawi dan Bhabinkamtibmas Desa Ciawi Aipda Herman, SH., dimana giat penertiban rumah kos-kosan tersebut didapati adanya pesta miras dan isi kamar kedapatan pasangan yang bukan pasangan suami-istri  (Pasutri).

Giat yang dilakukan oleh pihak kepolisaan ini dimana telah banyak laporan masyarakat yang mana sangat meresahkan disinyalir rumah kos-kosan dibuat tempat yang tidak baik dan pada akhirnya  pihak kepolisian Polsek Ciawi melaksanakan giat penertiban tersebut, dimana dari hasil pemeriksaan di lokasi TKP mendapati hal yang tidak baik seperti pesta miras dan kedapatan ada pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar kos tersebut. 

“Kami dari pihak kepolisian akan melakukan serta mengamankan pasangan Muda-mudi diluar nikah, kemudian memanggil pemilik Kos-kosan dan memanggil orangtua para Muda-mudi, selain itu memberikan arahan agar kejadian tersebut menjadi perhatian”, jelas Kapolsek.

Langkah selanjutnya kepolisian memediasi antara pihak pemilik kos-kosan dengan Ketua RT dan Warga setempat, dalam mediasi tersebut disampaikan juga keinginan dari masyarakat setempat dimana permintaannya agar pemilik menutup secara permanen tempat kos-kosan tersebut, dan hasil mediasi melalui pihak kepolisian pemilik menerima tuntutan warga untuk menutup Kos-kosannya, adapun pihak kepolisian pun akan melaksanakan pengawasan bersama RT dan warga apabila kos-kosan diaktifkan kembali. 

Kegiatan selesai pada pukul 06.00 WIB pagi hari tadi, sampai berita ini diturunkan situasi selama kegiatan berlangsung aman terkendali dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cariu Berhasil Amankan 2 Orang Laki-Laki yang Diduga Mencuri Satu Buah Handphone

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Jumat 14 Juni 2024, Polsek Cariu berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang tertangkap tangan mengambil sebuah Handphone bermerk Xiaomi, kemudian diamankan di Polsek Cariu untuk dilakukan penyelidikan, Sabtu (15/06/24)

Kapolsek Cariu Kompol Denden Sukmara SE,.ME,. menjelaskan bahwa, “Telah terjadi pencurian HP pada Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 18.20 WIB di counter milik NISAN di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor”.

“Terduga pelaku berhasil menggasak 2 Hanphone bermerk Xiaomi Redmi 12 dan menggunakan Motor Suzuki Smash secara berboncengan dalam melakukan aksinya”, lanjut Kapolsek.

“Setelah diamankan, Polisi menemukan 6 kantong jenis obat-obatan terlarang yang berbeda diantaranya 600 butir Tramadol, 13 butir Mersi, 5 butir obat Alfrazolam, dan butir obat Nitrazepam dalam tas milik salah pelaku”, pungkasnya.

Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek Cariu dimana identitas diduga para pelaku pencurian adalah NS alias SUDO(27) dan CM alias N’CO(19), keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Dalam kejadian tersebut pihak Kepolisian Polsek Cariu memintai keterangan para saksi serta kedua pelaku untuk mengetahui motif dari aksi tersebut. Selain itu pihak Kepolisan juga menyita sebuah kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut, 2 buah Handphone hasil curian, serta beberapa jenis obat-obatan dari hasil pemeriksaan sebagai alat bukti.

Sampai berita ini diturunkan, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Cariu dan kondisi disekitar tempat kejadian sudah kembali kondusif.

Sumber Polres Bogor

Bule

Polsek Kemang Berhasil Amankan Seorang Laki-Laki yang Diduga Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Empat

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 21.40 WIB, Polsek Kemang menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Kemang Aipda Kosasih melalui pesan singkat kepada Aiptu Kusmana yang berisikan telah terjadi keributan di Gudang PT. Mayora yang berlokasi di Kampung Kemang Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Sabtu (15/06/24)

Kapolsek Kemang Kompol Mohammad Taufik,SH,.MH langsung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut dan mengerahkan Siaga Reskrim bersama Siaga Patroli untuk mendatangi TKP, yang diketahui telah diamankan seorang laki-laki berinisial B(22th) yang diduga adalah pelaku pencurian. Ia diketahui bekerja sebagai buruh yang beralamatkan di Kp. Pasir Jaya Desa Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.

Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek Kemang bahwa kejadian tersebut bermula sekitar pukul 21.30 WIB, anggota yang melaksanakan piket mendapatkan informasi bahwa di gudang PT. Mayora ada seseorang yang tengah mabuk dan membuat keributan. Selanjutnya anggota piket langsung meluncur ke lokasi dan langsung mengamankan orang yang dimaksud.

Diketahui dari Security PT. Mayora bahwa, “Orang yang diamankan tersebut (B) sebelumnya diketahui masuk kedalam Gudang PT. Mayora kemudian menuju parkiran kendaraan milik Perusahaan lalu menghidupkan mesin kendaraan dan berusaha membawa kabur kendaraan roda empat milik perusahaan. Akan tetapi saat berusaha membawa keluar kendaraan milik perusahaan justru menabrak kendaraan lain yang terparkir didalam gudang. Hal tersebut lalu diketahui oleh karyawan yang berada di lokasi kemudian dengan dibantu oleh Security bersama karyawan lain berhasil mengamankan orang tersebut”, jelas Kapolsek.

“Ketika berhasil diamankan, orang tersebut kedapatan membawa 1 buah kunci palsu kendaraan yang digunakan untuk menghidupkan mesin kendaraan. Selanjutnya anggota piket membawa orang tersebut ke Kantor Polsek Kemang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya.

Terduga pelaku diketahui sedang terpengaruh oleh minuman keras sehingga memberikan dampak perilaku yang menyimpang dan terduga pelaku secara Yuridis terbukti telah melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian.

Sampai berita ini diturunkan, pelaku sudah berada di Polsek Kemang untuk proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk mengetahui motif aksi tersebut.

Sumber Polres Bogor

Bule

Polsek Ciampe Amankan Pemilik Berikut Barang Bukti Minuman Keras dari Toko JamuĀ 

BOGOR.radarinformasi.com- Guna menjaga wilayah agar kondusifitas dan aman, Sat Pol PP Kecamatan Tenjolaya bersama Pawas Iptu Lalu Nasrun dan 2 Personil Unit Patroli Polsek Ciampea berhasil melakukan penyitaan minuman keras dari sebuah toko jamu di Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya, pada Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Kamis (13/6/2024).

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP., S.IP., MH., menjelaskan dimana Pemilik toko yang diketahui bernama Budi harus menyerahkan 59 botol berbagai merk minuman keras, termasuk anggur merah, anggur putih, arak, bir hitam, bir putih dan lainnya. Adapun setelah penyitaan, Budi serta barang bukti diamankan oleh Polsek Ciampea untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tindakan Kepolisian ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang melanggar aturan di wilayah tersebut. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sampai berita ini diturunkan proses hukum berjalan dan situasi kondusif”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor dalam Operasi Libas Lodaya 2024

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Libas Lodaya 2024. Penangkapan ini berlangsung di Kampung Gobang, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Selasa 11 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Rabu (12/06/24).

Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo, SH.,  menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Rumpin terduga pelaku E (27) ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di daerah Gobang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rumpin. Ending (Pelaku) diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor, termasuk di Kampung Sampay, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, pada Januari 2024 di daerah Yasmin, Kota Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat, dua buah gagang kunci T, delapan anak kunci T, dan satu kunci motor. Barang bukti ini ditemukan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh pelaku.

Menurut laporan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim Reskrim Polsek Rumpin tentang keberadaan pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus curanmor. Setelah mendapatkan kepastian, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Rumpin.

Pihak Kepolisian Polsek Rumpin menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Rumpin untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bogor. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rumpin untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan/ curanmor ini ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KHUPidana.

“Upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Polsek Rumpin meliputi pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, pencarian barang bukti sepeda motor yang dicuri, dan pelaporan perkembangan kasus kepada pimpinan”, jelas Kapolsek.

“Dengan keberhasilan ini, Polsek Rumpin berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan”, pungkasnya.

Kapolres Bogor mengapresiasi kerja keras anggota Polsek Rumpin dalam Operasi Libas Lodaya 2024 ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah Bogor, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif dan proses hukum berlanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Lakukan Penangkapan Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam rangka Operasi Libas, Polsek Ciawi berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor di Masjid Amaliah Ciawi – Bogor. Tersangka Mulyadi alias Emul bin Cacam Supardi diduga mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Soul dengan nomor polisi F 6143 FBF milik Nella Novianti pada 15 Mei 2024, yang sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian. Rabu (12/06/24).

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH menjelaskan terkait dimana awal pelaku masuk ke halaman parkiran pintu utama masjid dan melihat kendaraan tersebut beserta kuncinya masih terpasang yang memudahkan aksinya. Setelah mencuri, pelaku membawa sepeda motor ke arah Puncak Bogor, kemudian menyimpannya di parkiran Stasiun Bekasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.800.000,-. (Tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).

Identitas korban adalah Nella Novianti (1983), seorang wiraswasta, sedangkan identitas tersangka adalah M (21 th), seorang buruh harian lepas. Pelaku kini ditahan untuk proses lebih lanjut.

“Kegiatan penangkapan ini dilakukan pada Selasa 11 Juni 2024, oleh tim yang dipimpin oleh AKP Iman Solihin, SH, MM, dengan personel lainnya, yakni Aipda Yoga Irfan, S.H, Aipda Herman Sovian, S.H, Bripka Deden Aziz, S.H, dan Briptu Gilang Sanusi”, jelasnya Kapolsek.

Selama operasi berlangsung, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. Polsek Ciawi telah mengirim laporan resmi kepada Kapolres Bogor dan juga tembusan kepada Wakapolres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasat Reskrim, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rancabungur Laksanakan Giat Operasi Libas Lodaya 2024 Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Rancabungur di bawah kepemimpinan IPDA Azis Hidayat, S.Sos, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dalam Operasi Libas Lodaya 2024. Pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Rabu (12/06/24).

Berawal dari sebuah kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di rumah milik Saudari ASIH, yang beralamat di Kampung Cipanggalur RT. 01 Rw. 02 Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rancabungur, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Reza Maulana Yusuf bin Abdul Salam (alm), seorang buruh berusia 30 tahun, beralamat di Kampung Gang Kangkung Rt. 05 Rw. 01 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Pelaku berhasil ditangkap, namun saat hendak dibawa ke Mako Polsek Rancabungur, pelaku berusaha melarikan diri dan mengalami luka pada bagian kepala akibat terjatuh dari kendaraan, dan langsung pihak Polsek Rancabungur bawa ke Rumah sakit terdekat untuk di tangani medis.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  1. satu unit sepeda motor Honda Beat,
  2. satu STNK atas nama ASIH,
  3. satu kunci kontak sepeda motor,
  4. satu unit handphone Samsung Galaxy A02.

“Polsek Rancabungur telah mengambil tindakan cepat dan pihak Korbanpun sudah langsung membuat laporan polisi sebagai dasar tindak lanjut proses hukum pihak kepolisian, dan sudah mengamankan tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan mengumpulkan barang bukti. Kasus ini akan terus dikejar dengan melakukan pengembangan lebih lanjut”, terangnya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat, S.Sos, menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya, sampai berita ini di turunkan situasi sudah kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Amankan Karyawan Peternakan Bebek Diduga Telah Lakukan Pencurian Pakan Bebek 12 Karung

BOGOR.radarinformasi.com- Seorang karyawan peternakan bebek di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diringkus polisi atas dugaan pencurian pakan bebek sebanyak 12 karung. Pelaku yang diketahui bernama I (34) melancarkan aksinya pada Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB. Rabu (05/06/24).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak peternakan bebek yang mendapati adanya pengurangan tumpukan pakan bebek di gudang penyimpanan. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Chandra Adi Widodo Purba, bersama anggota Reskrim berhasil memberhentikan mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut pakan bebek curian tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 karung pakan bebek merk MBP LAYER di dalam bak mobil pelaku. pelaku I kemudian mengaku bahwa dia telah mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya.

Hasil pemeriksaan penyelidikan pihak kepolisian dari olah TKP dan pemeriksaan para saksi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rumpin.

“pelaku mengaku mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya. Kami masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Kompol Sumirjo.

“Atas perbuatannya, Pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara”, pungkasnya.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan masyarakat sekitar, sampai berita ini diturunkan proses hukum terhadap pelaku masih dalam penyelidikan, pendalaman serta pengembangan perkara hukum lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Kemang Berhasil Amankan 11 Remaja Diduga Gangster BTB (BAWAH TANAH BOGOR

BOGOR.radarinformasi.com- Sebelas remaja yang diduga merupakan anggota Gangster Bawah Tanah Bogor (BTB) diamankan oleh Polsek Kemang pada pagi hari  Selasa 4 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB, para remaja tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kp. Kemang Batas Desa Kemang , Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Rabu (05/06/24).

Kapolsek Kemang Kompol Mohamad Taufik, SH,.MH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas sekelompok remaja di rumah kontrakan tersebut. Petugas Polsek Kemang kemudian mendatangi lokasi dan menemukan para remaja tersebut sedang berkumpul.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah celurit panjang di rumah salah satu remaja. Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Kemang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian di lokasi TKP dan dari keterangan bahwa membenarkan adanya penangkapan tersebut. bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para remaja tersebut untuk mengetahui motif dan peran mereka dalam kelompok Gangster BTB,” ujar Kompol Mohamad Taufiq. 

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan, sampai dengan berita ini diturunkan para pelaku 11 orang diduga gengstar tersebut masih dalam pemeriksaan proses hukum lanjut di Polsek Kemang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule