Wanita 48 Tahun Jadi Korban Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan Saat Jogging

BOGOR.radarinformasi.com- Diduga telah terjadi insiden dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan kembali terjadi di wilayah Bogor, dimana beredar berita viral di Medsos pada Minggu 02 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, seorang wanita bernama ER (48) menjadi korban kekerasan di Kampung Lebakwangi, Desa Pamegarsari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi, SH,.MH  menjelaskan, kejadian ini bermula saat ER (48) sedang berolahraga pagi dengan berjalan kaki sendirian, tiba-tiba ia diikuti oleh seorang pria yang tidak dikenal. Pelaku kemudian membekap mulut Korban dan menariknya ke kebun singkong terdekat. Di tempat tersebut, pelaku membuka celana dan celana dalam korban, kemudian pelaku memasukan jarinya kedalam  kemaluan korban. Saat ER (48) berusaha melawan, pelaku memukul wajahnya. Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya, namun korban menolak sehingga dipukul kembali oleh pelaku.

Aksi keji tersebut dihentikan ketika seorang saksi yang sedang melintas, S (54) memergoki perbuatan pelaku, yang membuat pelaku melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka memar di wajah dan pendarahan di bagian kemaluan.

Korban ER (48) kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Parung dengan ditemani keluarganya. Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengantar korban untuk visum et repertum, serta mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban. Selain itu, polisi juga telah melakukan dokumentasi kejadian dan wawancara dengan para saksi.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian di lokasi TKP dan memintai keterangan korban dan para saksi-saksi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan melakukan segala upaya untuk menangkap pelaku dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang layak melalui proses hukum tindak lanjut penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk mencari pelakunya hingga tertangkap”, ujarnya Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciampea Amankan Dua Diduga Gangster Berikut Barang Bukti Senjata Tajam

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciampea berhasil mengamankan dua orang yang diduga anggota gangster dalam operasi pengamanan di Jl. Raya Cikampak, Desa Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, pada Minggu 2 Juni 2024, sekitar pukul 04.15 WIB. Kedua tersangka diketahui bernama FS (23 th) dan IM (22). Minggu (02/06/24).

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, S.IP., MH., menjelaskan terkait penangkapan berawal dari laporan Resmob mengenai keberadaan kelompok gangster di Desa Cibadak yang merencanakan aksi tawuran. Menanggapi laporan tersebut, Piket Siaga Polsek Ciampea yang dipimpin oleh Panit Intel Iptu Endang Rusyana segera menuju lokasi. Di tempat kejadian, mereka mendapati dua kelompok gangster yang bersiap untuk tawuran. Melihat kehadiran petugas, kedua kelompok tersebut segera melarikan diri.

Setelah melakukan pencarian intensif, petugas berhasil menangkap FS (23 th), dan IM (23 th), Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan dua buah barang bukti jenis cerulit dan sebuah sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B-6373-ZCC.

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua kelompok yang hendak tawuran adalah gabungan gangster Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea (Cibadak Alstar) dan gangster Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang (LWK Gangster) melawan kelompok Agatis Strong Boy dari Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea.

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian dan di lokasi TKP, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Ciampea. 

“Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk mencegah tindakan kriminal dan memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Ciampea untuk penyelidikan lebih lanjut, sampai dengan berita ini diturunkan para pelaku sudah dalam proses Hukum lebih lanjut melalu Penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Amankan Pelaku Diduga Pencurian Helm

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciawi mendapatkan laporan pengaduan diduga pencurian dari masyarakat, seorang korban bernama Ega Pratama (16 th) telah kehilangan sebuah Helm di halaman parkir SMK Amaliyah Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis 30 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. Sabtu (01/06/24).

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH menjelaskan bahwa telah menerima laporan dari penjaga sekolah terkait adanya diduga pelaku pencurian Helm Merk KYT Kyoto warna putih yang sudah diamankan oleh penjaga sekolah kemudian anggota polsek menuju lokasi lalu membawa terduga ke Mako Polsek ciawi.

Kemudian pada pukul 14:00 WIB diduga pelaku pencurian bersama pelapor dan guru sekolah didampingi dari anggota polsek ciawi untuk membuat laporan di Polsek Ciawi Polres Bogor, pelaku yang diduga melakukan pencurian helm tersebut di ketahui identitas MR (23 th beralamat Kp. Belendung Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Saat ini diduga pelaku sudah berada di Polsek Ciawi dalam proses Hukum lebih lanjut penyelidikan pendalaman serta pengembangan, sampai berita ini diturunkan situasi aman terkendali”, pungkas Kapolssk.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana pencurian motor, pencurian berawal saat pemilik kendaraan sepeda motor berangkat ke kebun miliknya dan memarkirkan sepeda motornya di bawah pohon di Kp. Pasir Meong Desa Rabak Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Jumat (31/05/24).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH menjelaskan adanya peristiwa pencurian kendaraan sepeda motor roda dua, dimana saat pemilik motor bernama M (33) selesai bekerja dan hendak pulang kerumah, namun melihat terdapat dua orang laki-laki yang membawa motornya. Melihat kejadian tersebut, pemilik motor langsung berteriak “maling” dan mengejar kedua orang tersebut.

Satu pelaku D (36) berhasil diamankan oleh pemilik motor dan salah satu saksi, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, pemilik motor langsung melaporkan pihak kepolisian.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo langsung memerintahkan anggota Piket Reskrim Polsek Rumpin menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rumpin untuk proses lebih lanjut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti, Adapun barang bukti yang diamankan ialah :

1. 1 (satu) Lembar STNK

2. 1 (satu) Buah Kunci Kontak

3. 1 (satu) Unit Sepeda Motor

“Kejadian tersebut pelaku pencurian sepeda motor dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, sampai dengan berita ini diturunkan Pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk mengumpulkan bukti bukti lain sebagai pengejaran pelaku lainnya”, jelas Kapolsek Rumpin.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Kemang Amankan Dua Terduga Anggota Kelompok Gangster di Desa Jampang

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Kemang berhasil mengamankan dua orang terduga anggota kelompok gangster yang dikenal dengan nama WTE Kahuripan di Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Kedua terduga ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di Gang Masjid, Rt 01/06, Desa Jampang. Kamis (30/05/24).

Kapolsek Kemang Kompol Mohamad Taufik,.SH,.MH menjelaskan bahwa adanya penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan milik Yanto. Warga mendengar suara petasan yang keras dari kontrakan tersebut, yang mengundang perhatian Ketua RT setempat. Ketua RT kemudian melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas Desa Jampang, Bripka Arif Anugerah Ramdani, yang segera mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, Bripka Arif bersama tim mendapati dua orang yang bernama Sdr MR (19) dan Sdr GNR (19). Dalam penggeledahan pihak kepolisian, polisi menemukan sebuah senjata tajam jenis celurit. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, kedua pemuda ini diduga kuat merupakan bagian dari kelompok gangster WTE Kahuripan.

“Kami segera mengamankan kedua terduga beserta barang bukti ke Polsek Kemang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Mohamad Taufik, Kapolsek Kemang.

Kejadian ini melibatkan berbagai pihak dalam upaya penanganan di TKP, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, Binwil, dan tokoh masyarakat setempat. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga dan berhasil mengamankan situasi,” tambah Kompol Taufik.

Polisi kini terus melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas kelompok ini dan kemungkinan adanya anggota lain yang terlibat. “Kami akan terus mengembangkan informasi ini dan meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan terhadap aktivitas kelompok gangster,” pungkasnya.

Polsek Kemang berharap dengan adanya penangkapan ini, situasi keamanan di Desa Jampang dapat lebih terjaga dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, sampai dengan berita ini diturunkan para pelaku dalam proses tindakan hukum lanjut penyelidikan pendalaman serta pengembangan lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Amankan Dua Remaja Pencuri Kotak Amal Masjid

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Parung melakukan tindakan cepat atas laporan dari masyarakat atas beredarnya berita di Medsos tentang adanya dugaan pencurian uang dari kotak amal Masjid Al-Islah. Tim Reserse Kriminal bersama dengan anggota Binmas berhasil mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku kejahatan tersebut, pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar 08.20 WIB.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi, SH., MH., menjelaskan adanya kejadian ini terjadi di Jalan Masjid ME Wira, Kampung Jati, Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Menurut laporan, dua remaja yang diamankan adalah JR bin P (16 th) dan SNA (16 th) yang diduga telah berencana dan bekerjasama untuk melakukan pencurian uang dari kotak amal masjid.

Selain kedua remaja itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil uang curian dan alat yang digunakan untuk mencuri adalah sebuah obeng dan mata obeng serta gembok yang telah dirusak. Tak hanya itu, sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna merah juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut keterangan dari saksi-saksi di lokasi, termasuk RT setempat dan anggota kepolisian, kedua remaja tersebut diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan merusak gembok kotak amal masjid.

Setelah diamankan, kedua remaja beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Parung untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut. 

Kepolisian Parung mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang memungkinkan untuk melakukan penangkapan cepat terhadap para pelaku kejahatan. 

“Upaya ini sejalan dengan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara selalu bersinergi dalam memberantas kejahatan kriminalitas diwilayah Kabupaten Bogor”, jelas AKP Doddy.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tukang Roti Keliling Dipukuli Dua Lelaki Tak Dikenal

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana korban perampasan dan kekerasan terhadap penjual roti keliling, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Cileungsi Hijau, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Kamis (30/05/24).

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST., SIK., MH., menjelaskan dimana adanya Korban AS (28 th) dengan tempat tinggal di Kp. Sipayung Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor, seorang pedagang roti keliling yang sedang berjualan roti dan tiba-tiba dipanggil oleh seorang laki laki yang tidak dikenal untuk menanyakan menjual roti ada rasa apa saja, akan tetapi setelah mendekat korban langsung dipukul oleh pelaku dengan tangan kosong sehingga mengenai jidat korban.

Kemudian datang kembali satu orang laki-laki yang juga tidak dikenal ikut melakukan aksi pemukulan kepada korban dari belakang dengan menggunakan tangan kosong memukul Korban AS.

“Atas kejadian tersebut, pelaku langsung merampas handphone beserta uang tunai yang ada di kantong korban sekitar estimasi kerugian Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), Hingga saat berita ini diturunkan, pelaku masih dalam lidik pengejaran pihak kepolisian Polsek Cileungsi dan atas perkara ini terungkap para pelaku akan dikenakan Pasal Perampasan 368 KUHPidana”, terang Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

5 Pelajar Terlibat Aksi Tawuran Diamankan Polsek Cariu

BOGOR.radarinformasi.com- telah terjadi tawuran antara pelajar SMPN Cariu dan SMPN Tanjungsari di Kampung Cilaya, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Insiden ini mengakibatkan lima pelajar diamankan oleh Polsek Cariu, Senin sore 27 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. Selasa (28/05/24).

Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, SE, ME, mengkonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Pelajar yang diamankan adalah Friza (14) dari SMPN Cariu, Haikal (14) dari SMK AMC, Alfa Ghozali (15) dari SMPN Cariu, Fahri (16) dari SMPN Cariu, dan Rifa (16) dari SMPN Cariu.

Polsek Cariu segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku, melakukan interogasi, memberikan pembinaan, serta membuat pernyataan yang ditandatangani oleh para pelaku. Orang tua pelaku juga dipanggil untuk diberikan pengarahan dan menetapkan wajib lapor bagi para pelajar tersebut.

“Kami mengambil tindakan cepat untuk memastikan situasi terkendali. Kami juga menghimbau kepada pihak sekolah dan orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Kompol Denden Sukmara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Dramaga Tindaklanjuti Berita Viral Aksi Tawuran Pelajar

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, melakukan pengecekan lokasi kejadian tawuran yang sempat viral melalui video yang beredar di media sosial. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di Jl. Lingkar Laladon Ciherang Pentas, RT 02/05 Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa 28 Mei 2024.

Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto Rahim, S.H., menjelaskan bahwa pada Selasa sore, 28 Mei 2024, mendapatkan informasi adanya video viral aksi tawuran pelajar dan langsung memerintahkan personil Polsek Dramaga cek lokasi TKP yang ada di video tersebut sekitar pukul 15.45 WIB, petugas Bawas beserta piket Reskrim telah tiba di lokasi untuk memeriksa keadaan. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi dan didapati keterangan dari para saksi-saksi di lokasi TKP tawuran tersebut ternyata terjadi pada hari Senin 27 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Hasil Penyelidikan pihak Kepolisian bahwa kejadian aksi tawuran tersebut hanya berlangsung singkat dan segera bubar belum diketahui adanya korban jiwa baik dari warga ataupun pihak rumah sakit setempat. 

Pada hari ini, tidak ada tanda-tanda peristiwa tawuran seperti yang terlihat dalam video. Hingga laporan ini dibuat, pihak kepolisian belum menerima laporan atau pengaduan terkait peristiwa tersebut. Kapolsek Dramaga juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan tugas pengecekan lokasi, situasi berjalan tertib dan aman.

“Kami akan terus memantau situasi di wilayah ini dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang,” tambah AKP Hartanto.

Polsek Dramaga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi tawuran atau tindakan kriminal lainnya di sekitar lingkungan mereka. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dua Pelaku Pembobol Warung UMKM Berhasil Diamankan Warga dan Diserahkam Ke Polisi

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah kios UMKM menjadi korban pencurian oleh dua pelaku yang telah diamankan warga setempat. Kejadian tersebut terjadi di Kios UMKM Desa Kabarisan, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Jumat (24/05/24).

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto, SH., MH., menjelaskan bahwa warga mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku tersebut berinisial RF (25) dan AA (22), yang diketahui melakukan aksi pada Kamis 23 Mei 2024 pukul 05.00 WIB.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merobek dinding kios yang terbuat dari bahan seng. Pelaku juga merusak engsel gembok dengan satu batang besi dan kunci L.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

1. 1 (satu) buah tongkat besi

2. 1 (satu) buah kunci L ukuran besar

3. 4 (empat) buah tabung gas isi

4. 9 (sembilan) bungkus rokok berbagai merk.

Pelaku mengambil beberapa barang dagangan milik korban, berupa tabung gas, rokok dan speaker. 

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana dengan Pemberatan sebagaimana maksud Pasal 363 KUHPidana dan saat berita ini diturunkan para pelaku sedang menjalankan proses hukum lebih lanjut”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule