Polsek Cisarua Ungkap dan Tangkap Salahsatu Pelaku Pengeroyokan yang Melibatkan Kelompok Anak Punk

BOGOR.radarinformasi.com– Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat pada Korban dan melibatkan kelompok anak punk, yang berhasil ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, dimana Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Jumat (24/05/24).

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd., MH., menjelaskan bahwa salah satu Pelaku yang berhasil diamankan ditangkap adalah MFF (23), warga Bogor Selatan, Kota Bogor. Penangkapan ini merupakan adanya laporan polisi atas nama pelapor Prawinda Kumala Putri. Dalam laporannya, korban yang berprofesi sebagai pengacara, mengalami luka serius setelah diserang oleh dua anak Punk saat sedang makan bersama istrinya.

Kejadian berawal saat korban bersama istrinya didatangi oleh dua anak Punk yang meminta uang tanpa mengamen. Setelah istrinya memberikan uang sebesar Rp. 2000, (dua ribu rupiah), kedua anak Punk tersebut kembali meminta uang kepada korban. Ketika permintaan tersebut ditolak, kedua anak punk itu menyerang korban. Salah satu pelaku menarik jaket korban sementara pelaku lainnya memukul leher dan telinga korban dengan benda tajam menyerupai kunci T yang diselipkan di jarinya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek yang serius dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah melakukan penyelidikan, pada 21 Mei 2024, petugas berhasil menemukan dan mengamankan salah satu pelaku. Langkah-langkah selanjutnya termasuk pemeriksaan intensif dan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Saat ini, polisi masih mencari dan mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku tindak kejahatan. 

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cisarua. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Eddy Santoso.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polsek Cisarua. Diharapkan, dengan penanganan yang cepat dan tegas, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di masyarakat, “Dan saat ini salah satu pelaku sudah berada di mako Polsek cisarua untuk menjalankan proses Hukum lanjut dengan Penyelidkan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut untuk mengejar diduga salah satu Pelaku yang turut serta melukai korbannya”, pungkas Kapolsek Cisarua Kompol Eddy.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Amankan Tiga Unit Sepeda Motor Diduga Milik Pelaku Gangster

BOGOR.radarinformasi.com- Jajaran Polsek Parung berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga milik pelaku gangster di Jl. H. Mawi Gg. Amsar, Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Pengamanan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Piket Patroli, Piket Reskrim dan Piket Binmas, dipimpin langsung oleh Piket Pawas Ipda Karno, S.E., pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar 04.00 WIB. 

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosadji, SH., MH menjelaskan bahwa informasi dari Piket Resmob Polres Bogor terdapat sekelompok remaja yang diduga akan melakukan tawuran di lokasi tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, para remaja tersebut berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun, beberapa dari mereka meninggalkan sepeda motornya saat terjatuh. Sepeda motor yang berhasil diamankan antara lain satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 6352 ZUD, satu unit Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi B 6190 WYZ, dan satu unit Honda Vario dengan nomor polisi F 6471 IE.

Tidak ada korban dalam kejadian ini dan pelaku berhasil melarikan diri. Sepeda motor yang diamankan saat ini telah dibawa ke Polsek Parung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saksi-saksi yang berada di lokasi, Darwin dan Agustiar, telah dimintai keterangan. 

“Langkah-langkah yang diambil meliputi pengecekan TKP, pengamanan barang bukti, dokumentasi, wawancara saksi dan pelaporan kepada pimpinan,” jelas Ipda Karno. 

Polsek Parung terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan meningkatkan patroli dan tindakan preventif terhadap potensi kejahatan dan menjaga Kondusifitas wilayah.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Indramayu Amankan 16 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

INDRAMAYU.radarinformasi.com-  Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 Mei 2024 hingga 20 Mei 2024. 

Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Indramayu. 

Sasaran utama operasi ini adalah penanggulangan tindak pencurian kendaraan bermotor seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penadah barang curian.

Selama sepuluh hari pelaksanaan operasi, Polres Indramayu dan jajaran polsek berhasil mengamankan 16 tersangka, di mana 6 di antaranya merupakan residivis. 

Dari operasi tersebut, terdapat 25 laporan polisi yang diterima dan 15 barang bukti berupa sepeda motor serta alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, seperti kunci “T”.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa dari 16 tersangka yang diamankan, mereka terlibat dalam berbagai kasus curat, curas, curanmor, serta satu orang penadah. 

“Pada saat kami lakukan penangkapan, beberapa pelaku mencoba melarikan diri, melawan petugas, dan membahayakan nyawa petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata Tisna Senjaya, Rabu (22/5/2024)

Salah satu tersangka, berinisial J, ditangkap usai menjalankan aksinya di sekitar Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Tersangka J melakukan aksinya dengan menodongkan senjata api mainan yang dibeli dari online shop seharga sekitar Rp 80 ribu. Modus operandi J adalah mencari target dan mengawasi lokasi sebelum menodongkan pistol mainan untuk menakuti korban.

Pada saat kami melakukan penggeledahan dan penangkapan, diketahui ada beberapa barang bukti lain yang terkait seperti senjata mainan berbentuk pistol.

“Senjata mainan ini digunakan saat melancarkan aksinya,” tegas Kapolres.

Selain mengamankan 16 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pistol mainan, uang tunai hasil pencurian, dan belasan unit sepeda motor. 

Para tersangka melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu dengan modus hunting sepeda motor di jalan dan di perumahan warga.

“Melihat situasi, mengamati, observasi, ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau di dalam rumah, mereka langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengenai modus operandi para pelaku.

Dengan keberhasilan operasi ini, Kapolres Indramayu berharap dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya serta mengurangi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Reporter  : Slamet H

Redaktur  : Dewi

Polsek Cileungsi Cepat Ungkap Kasus Pencurian Motor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024

BOGOR.radarinformasi.com- Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di parkiran RS Hermina Cileungsi. Rabu (22/05/24).

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., melaporkan bahwa tersangka bernama S (41), warga Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan. 

Kejadian pencurian ini bermula dari laporan dua korban, yaitu Daryanto (48) dan Raihan Ahmad (18), yang kehilangan sepeda motor mereka di lokasi yang berbeda di wilayah Cileungsi. Daryanto melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di samping kiri Ruko Oke Fitness, Ruko Metland Transyogi. Sementara Raihan Ahmad melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di depan Ruko Cofe Fortune, Metland Transyogi.

Setelah mendapatkan laporan, unit Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas pelaku. Pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di parkiran RS Hermina Cileungsi. Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi F-3555-FHO, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi AE-3304-DC, satu buah kunci leter T, sebelas mata kunci leter T, satu buah magnet buka tutup rumah kunci, dan satu buah HP merk OPPO.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter T dan mata kuncinya saat kendaraan ditinggal oleh pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000,-. (Empat puluh juta rupiah)”, ungkap Kapolsek.

“Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan”, terang Kompol Wahyu Maduransyah.

Kapolsek Cileungsi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Cileungsi dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dua Pelaku Pencuri Aluminium di PT. Global Gemilang Adi Warna Berhasil Ditangkap Polsek Tenjo

BOGOR.radarinformasi.com- Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengungkap kasus pencurian slat aluminium sebanyak 16 dus milik PT. Global Gemilang Adi Warna. Penangkapan dilakukan pada Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di lokasi terpisah. Rabu (22/05/24).

Kapolsek Tenjo, Iptu A.M. Zalukhu, S.H., menyampaikan bahwa kejadian pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban bernama Ecan, seorang purnawirawan TNI yang bertempat tinggal di Kp. Pabuaran, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Laporan dibuat setelah korban menyadari kehilangan slat aluminium di pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Dari laporan tersebut, kami segera tindak lanjutti dengan tindakan kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka, kedua tersangka tersebut adalah Sdr DA (29) dan Sdr G (36)”, ungkap Kapolsek.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan jam kosong atau di luar jam kerja untuk mencuri slat aluminium dari pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna, yang berlokasi di Kp. Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-5795-XBC, warna merah hitam, tahun 2024, yang digunakan oleh para pelaku.

“Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan,” tambah Iptu A.M. Zalukhu, S.H.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 35.200.000. (Tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Tenjo menegaskan komitmennya untuk terus memerangi tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan mencurigakan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cijeruk Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Desa Srogol

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polsek Cijeruk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 21:00 WIB, tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi kejahatan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. Minggu (19/05/24).

Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima pada Jumat 17 Mei 2024 oleh seorang pelapor bernama Aripin. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 WIB di rumah kontrakan milik Mia, yang terletak di depan kantor Desa Srogol.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di daerah Cicurug Sukabumi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Cijeruk segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Cicurug Sukabumi. Ketiga tersangka tersebut berinisial B (33), AM (28) dan JS (31).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter Y, tiga buah mata kunci dan dua buah handphone.

Kapolsek Cijeruk menjelaskan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pelaku berjalan lancar. “Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, membawa tersangka untuk diperiksa, dan melaporkan hasilnya ke pimpinan. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas,” ujarnya.

Selanjutnya, “Polisi akan melengkapi administrasi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari kendaraan yang berhasil dicuri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Citeureup Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024

BOGOR.radarinformaai.com- Berdasar laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas salahsatu pelaku yang sering berganti-ganti motor, unit Reskrim Polsek Citeureup Polres Bogor yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Yayan Sofyan Suri, S.Pdi. segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar 20.00 WIB. Minggu (19/05/24).

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G hamonagnan S, SH, MH., menjelaskan dimana pihak Kepolisian Polsek Citeureup berhasil mengamankan AR alias Ompong (40) warga Kp. Kranggan Tua, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup dan dari tangan pelaku, disita satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu F-1672-FDC. Pengembangan lebih lanjut di sebuah kontrakan di Kp. Kranggan Desa Puspasari mengungkap lebih banyak barang bukti dii lokasi tersebut, petugas menemukan satu buah kunci T, beberapa lembar STNK, plat nomor kendaraan serta mengamankan AS alias Adi (20) seorang kenek truk yang berdomisili di Kp. Babakan Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cilengsi serta dari tangan Adi disita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat nomor.

Pemeriksaan sementara mengungkap bahwa dua kendaraan yang diamankan merupakan hasil curian di Jakarta Timur. AR Alias Ompong diketahui telah menjual sepeda motor Yamaha Mio Soul kepada Adi Saputro seharga Rp 1.500.000. (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan diketahui Identitas kendaraan yang telah diverifikasi melalui penggesekan nomor rangka dan nomor mesin untuk pengecekan lebih lanjut.

Barang bukti tersebut yang berhasil disita oleh petugas meliputi :
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pink No. Pol F-6217-FDC, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa No. Pol lalu 1 buah kunci T kemudian 2 buah mata kunci, 1 handphone Redmi warna biru, 2 handphone Samsung warna hitam dan kuning 6 STNK sepeda motor lalu 5 kunci kontak sepeda motor dan 1 plat nomor B-3761-EFG lalu 6 buah pisau.

Dalam pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Citeureup untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polsek/Polres Jakarta Timur untuk menelusuri lebih lanjut identitas kendaraan bermotor yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kapolsek Citeureup Kompol Victor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Korban Penganiayaan Tetty Suryani Lumbantoruan Minta Polres Tapanuli Utara Tahan Tersangka RG dan ATS

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara diminta menahan terduga pelaku kasus penganiayaan dengan inisial RG dan ATS. Desakkan itu disampaikan oleh korban Tetty Suryani Lumbantoruan yang didamping Kuasa Hukumnya Advokat Sultan Hermanto Sihombing SH dari Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH.

“Kami minta Polres Tapanuli Utara agar menahan terduga pelaku RG dan ATS yang diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap klien kami Tetty Suryani Lumbantoruan,” ucap Sultan Hermanto Sihombing SH kepada awak media pada, Jum’at (17/5/2024).

Kata dia, desakan itu karena kasus tersebut setelah dilaporkan dengan laporan Polisi nomor : LP/B/III/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara dan telah naik tahap penyikan nomor : K/41/K/2024/Reskrim tertanggal 4 April 2024 dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor : K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.

“Setelah laporan tersebut dimasukkan sejauh ini. Kami belum mendapatkan tanggapan, dari Polres Tapanuli Utara hingga kami desak untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku,” katanya.

Kata Sultan Hermanto Sihombing SH, terkait dengan permintaan penahanan karena sudah ada penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan dengan nomor K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.

Sultan Hermanto menegaskan, jika dugaan pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP belum terpenuhi melainkan pasal 351 ayat (1). Diketahui terlapor RG dan ATS terbukti memenuhi unsur pasal 351 ayat 1. Selanjutnya dengan isi surat ini dilakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terlapor.

Kata dia, perlu dilakukan penahan pada terduga pelaku yang sudah memiliki cukup bukti, sehingga tidak memiliki ruang gerak untuk komunikasi dengan terduga lainnya. Dengan dasar tersebut sehingga ada permintaan penahanan kepada terduga pelaku RG dan ATS.

“Karena sejauh ini belum ada respon dari Polres Tapanuli Utara terhadap unsur-unsur penahanan, maka segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Sebab kasus ini menurut kami sudah cukup bukti dari SP2HP yang kami terima,” tandasnya.

“Kami juga telah menyampaikan Surat Permohonan agar dilakukan penahanan kepada Kepolisian Ressor Tapanuli Utara dan telah diterima, menyampaikan Tembusan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan menyampaikan tembusan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara agar dilakukan Penahanan terhadap kedua tersangka melalui Surat dengan Nomor : 35/Eks/KHRZSR/TU/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024. Sangat disayangkan apabila Polres Tapanuli Utara tidak berani melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, hal itu menunjukkan adanya proses kemunduran penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kami berharap hukum di wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah Tapanuli Utara tidak berpihak pada orang-orang yang berduit, namun melihat lebih dalam pada perspektif korban yang membutuhkan keadilan”, Pungkas Sultan Hermanto Sihombing SH mengahiri.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Gegara Tidak Diberikan Uang, Pengamen Aniaya Tamu Warung Sate H. Ujang Cisarua

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cisarua melakukan pengecekan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) dan korban penganiayaan yang terjadi di Warung Sate H. Ujang, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Insiden tersebut terjadi pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Jumat (17/05/24).

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd., MH., menjelaskan dari hasil keterangan yang didapati pihak kepolisian dari Korban penganiayaan, J,SH (43), seorang pengunjung yang tengah menikmati makan bersama istrinya ketika dua orang pengamen mendekati mereka. Awalnya, korban memberikan uang kepada pengamen tersebut, namun saat pengamen meminta uang kepada orang di sebelahnya dan tidak diberi situasi berbeda dan memanas. Korban menegur pengamen tersebut agar tidak memaksa, yang menyebabkan pengamen tersinggung dan langsung menyerang korban hingga terkapar.

Kapolsek Cisarua langsung memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Buana Adi Putra dan petugas piket lainnya, segera turun ke lokasi TKP untuk melakukan investigasi tindak lanjut penyelidikan awal. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan bahwa korban mengalami luka serius akibat pemukulan dan langsung dilarikan ke RSPG Cisarua untuk mendapatkan perawatan.

“Hasil pemeriksaan dengan tangan kosong hingga terjatuh, mungkin saat terjatuh tergores sesuatu dan saat ini korban sudah diperbolehkan pulang setelah perawatan di RSPG”, terang Panit Reskrim.

Selain korban, saksi yang turut memberikan keterangan adalah istri korban, PKP (40) dan seorang pengunjung warung, Momon Ansori. Berdasarkan keterangan para saksi, kedua pengamen tersebut langsung melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.

Kapolsek Cisarua menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pelaku yang masih dalam pencarian. Langkah-langkah lanjutan seperti membuat laporan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta menyusun rencana penyidikan telah dilakukan.

“Hingga saat ini, Polsek Cisarua berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar. Dokumentasi kejadian dan hasil pengecekan TKP telah dilampirkan untuk laporan lebih lanjut kepada Kapolres Bogor sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya untuk menangani kasus penganiayaan tersebut dengan sebaik-baiknya”, pungkas Kompol Eddy Santosa.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Amankan Dua Orang Pelaku Diduga Sebagai Penadah Motor Curian

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Rumpin berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai penadah kendaraan bermotor hasil curian di Kampung Pagutan, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku berinisial FR(24) dan Sdr A (37), kini ditahan oleh pihak berwajib. Pada Rabu Mei 2024 sekitar 17.40 WIB. Jumat (17/05/24).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH menjelaskan terkait penangkapan ini terjadi dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Rumpin. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, kedua pelaku diketahui menyimpan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa dokumen yang sah. Anggota Reskrim langsung melakukan pembuntutan dan akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi.

Sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam yang ditemukan bersama pelaku ternyata merupakan barang curian. Hasil pengecekan nomor rangka dan mesin motor menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik seorang warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang telah melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut sebelumnya.

“Dijelaskan kembali bahwa Polsek Rumpin berhasil dalam hal Penyelidikan dengan Penangkapan ini berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar”, ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) buah anak kunci motor. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 480 dan/atau 363 KUHP tentang pertolongan jahat/tadah dan pencurian dengan pemberatan”, pungkasnya.

Operasi Jaran Lodaya 2024 bertujuan untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bogor dan sekitarnya. Polisi terus mengintensifkan patroli dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan mengurangi kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Polisi juga terus mengimbau warga untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

.