Dua Gangster Terlibat Aksi Tawuran Berhasil Diamankan Polsek Parung

BOGOR.radarinformasi.com- Piket Patroli dan Piket Reskrim beserta warga setempat berhasil mengamankan dua anak remaja yang diduga terlibat aksi tawuran antar gangster, di Kp. Cogreg Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Kamis (16/05/2024).

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosadji Pasha, SH., MH., menjelaskan keterangan yang pihak Kepolisian dapatkan dari para pelaku bersama teman lainnya sekitar 20 orang terlibat tawuran. Tawuran tersebut terjadi antara Gangster ALROBINHO Cogreg dan Gangster Gg. Amsar, yang juga berjumlah 20 orang.

Aksi tawuran tersebut bermula yang sebelumnya sudah melakukan perjanjian melalui akun sosial media instagram, sehingga atas perjanjian tersebut terjadi aksi tawuran di Kp. Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

“Piket Patroli dan Piket Reskrim pada akhirnya berhasil mengamankan dua remaja gangster yang berasal dari Gangster ALROBINHO, yaitu berinisial A alias N Bin Suaib (16) dan EM Bin Makmun (18). Modus operandi dari gangster tersebut akan melakukan tawuran dengan gangster lainnya diketahui bernama SIRPAL”.

“Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Parung adalah 1(satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dan 2 (dua) unit HP”, jelas Kapolsek.

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut dari Posko Resmob Polres Bogor, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Parung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Jasinga Ungkap Target Operasi (TO) OPS JARAN Terhadap Kasus Pencurian Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com- Piket Reskrim Polsek Jasinga mendapatkan laporan mengenai terjadinya pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa, 14 Mei 2024 di Kp. Ngasuh, Desa Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Rabu 15 Mei 2024.

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin, SH., MH., menjelaskan bahwa dari keterangan yang pihak kepolisian dapatkan dari Ipan Herdiansyah melaporkan telah terjadi pencurian terhadap sepeda motornya. Dalam menanggapi kasus tersebut, korban diarahkan untuk membuat laporan polisi yang kemudian unit Reskrim Polsek Jasinga melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, unit Reskrim Polsek Jasinga telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Terdapat 3 (tiga) pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial R alias I, MN alias R, dan B alias Y.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan ialah :

1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat

2. 2 (dua) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Honda

3. 1 (satu) Buah Kunci Letter T dan 5 (lima) Buah Anak Mata Kunci Letter T

4. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kendaraan dari Pihak Bank BCA Multifinance

5. 1 (satu) Buah Sweater Hitam

6. 1 (satu) Buah Kaos Hitam

7. 1 (satu) Buah Celana Pendek

“Saat ini para pelaku menjalani proses Hukum tindak lanjut di Polsek Jasinga untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan Pelaku ditetapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Sindur Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Gunung Sindur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah mereka. Tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2024 yang digelar oleh pihak kepolisian untuk menekan angka kriminalitas. Rabu (15/05/2024).

Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santoso, SH., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah berkat dari kerja keras dan koordinasi tim Reskrim Polsek Gunung Sindur. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga mengenai pencurian sepeda motor di Kp. Jeletreng Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada hari Senin 13 Mei 2024, dengan pelapor bernama Sahdan. 

“Tim Reskrim kami segera merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan yang intensif,” kata Kompol Budi.

Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil menangkap dua tersangka utama, yaitu BH alias BUDI kelahiran 1995 dan BC alias BELI kelahiran 1987, Bersama dengan penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street beserta satu set kunci letter T.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sindur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah selanjutnya termasuk melengkapi administrasi, membuat laporan polisi, serta mengambil keterangan saksi-saksi guna memperkuat kasus ini di pengadilan.

Kompol Budi Santoso menyampaikan, “Apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi yang membantu penangkapan pelaku. Ia juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gunung Sindur”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule.

Menakut-nakuti Korban dengan Pistol Mainan, Pelaku Curanmor Diamankan Warga

BOGOR.radarinformasi.com-  Polsek Kemang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kp. Parakan Salak Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Polsek Kemang yang terus mengawasi dan merespons informasi dari masyarakat. Rabu (15/05/2024).

Menurut Kapolsek Kemang Kompol Mohamad Taufik, S.H., M.H., pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berusia 29 tahun dengan nama ARIF yang beralamat di Desa Cikawung Kec. Cigudeg Kabupaten Bogor. Kronologis kejadian dimulai ketika polisi menerima laporan dari warga setempat yang menangkap pelaku saat sedang beraksi mencuri kendaraan bermotor.

“Kami segera merespons laporan tersebut dengan mengirimkan tim piket ke lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kemang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Mohamad Taufik.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bantu pencurian, antara lain:

– 1 Unit kendaraan Beat warna Merah dengan nomor polisi F-6683-FFU.

– 3 mata kunci Letter T.

– 1 Kunci untuk kelabui.

– 6 kunci magnet.

– 1 Pistol mainan (Korek api).

Kepolisian juga memastikan bahwa selama operasi berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif tanpa adanya insiden yang merugikan pihak lain.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam melaporkan kejadian ini. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambah Kompol Mohamad Taufik.

Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas aksi kriminalitas demi terciptanya masyarakat yang aman dan tenteram.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Curanmor dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cileungsi telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya yang terjadi pada Selasa malam di Jalan Raya Kp. Kubang Desa Jatisari, kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rabu (15/05/24). 

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST,.SIK, MH menjelaskan bahwa hasil penyelidikan pemeriksaan dilokasi TKP kronologi kejadiannya, korban seorang mahasiswa bernama Rian Hidayat (24), sedang dalam perjalanan pulang  dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor, salahsatu pelaku kemudian menendang stang motor korban hingga korban terjatuh. Pelaku yang dibonceng turun dan mengancungkan senjata tajam sambil mengancam korban agar  mundur dan meninggalkan sepeda motornya. Kedua pelaku lalu kabur dengan membawa motor korban.

Mendengar teriakan korban, beberapa warga sekitar, termasuk Boim Abdul Rohman dan Indra Setiawan, segera melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga setempat. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial M.I. (18), serta menyita barang bukti berupa sepeda motor curian dan senjata tajam yang digunakan.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kriminal yang terlibat dalam kasus ini. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib”, ujarnya.

Sambungnya, “Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Cileungsi, sementara polisi terus melakukan penyelidikan pendalaman serta pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Investigasi Penyelidikan Terkait Adanya Dugaan Peristiwa Pencurian Mobil di Desa Pandansari

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciawi lakukan cek TKP terkait dugaan tindak pidana adanya pencurian satu unit kendaraan mobil Daihatsu tahun 2019 dengan nopol F 8852 AY milik Syafri Effendi warga Kp. Gadog Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, yang hilang saat diparkir digarasi pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 08.40 WIB. Rabu (15/05/24). 

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH menjelaskan adanya laporan diduga pencurian kendaraan bermotor diterima pada pagi hari Rabu, 14 Mei 2024. Dadang seorang karyawan swasta yang diberi kuasa oleh PT. 3P Kencana Sejati, pemilik kendaraan yang melaporkan kejadian tersebut. 

“Mobil itu hilang dari garasi mertua saya ( Syafri ) sekitar jam 08.00 WIB,” ujar Dadang saat melapor.

Menanggapi laporan tersebut, sekitar pukul 08.40 WIB, petugas Polsek Ciawi, terdiri dari AIPDA Sutris, AIPDA Herman Sovian, S.H., dan BRIPTU Gilang Sanusi, langsung melakukan pengecekan di TKP. Langkah-langkah yang diambil meliputi mendatangi TKP, meminta keterangan saksi, mencari barang bukti dan melakukan dokumentasi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi TKP mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini. “Kami sudah melakukan langkah-langkah awal investigasi dan terus berupaya mengungkap pelaku pencurian ini. Kami juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui sesuatu terkait kasus ini,” jelas Kapolsek.

Identitas korban, Dadang dan saksi Syafri Effendi, telah dicatat dan keduanya memberikan keterangan kepada petugas. Dadang, lahir di Kuningan pada 16 Mei 1978, adalah karyawan swasta yang tinggal di Kp. Gadog Desa Pandansari. Sementara itu, Syafri Effendi, lahir di Lahat pada 6 Mei 1961, adalah seorang PNS yang juga tinggal di desa yang sama.

Selama kegiatan pengecekan berlangsung, situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif, pihak kepolisian Polsek Ciawi akan terus melakukan investigasi penyelidikan dalam perkara ini dan mencari ketarangan para saksi – saksi dan bukti kuat untuk mengejar pelaku pencurian tersebut,

Petugas Polsek Ciawi memastikan bahwa aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas tidak terganggu. Untuk informasi lebih lanjut atau jika ada yang mengetahui informasi terkait kasus ini, masyarakat dapat menghubungi Polsek Ciawi di nomor (0251) 123456.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Amankan Pelaku Diduga Melalukan Pembacokan Hingga Tewas di Tlajung Udik

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan pembunuhan yang terjadi di depan Ruko PT. Trikoro Darmo, Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kejadian berlangsung pada Selasa dini hari 14 Mei 2024, sekitar pukul 02.43 WIB. 

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, SH., menjelaskan bahwa Korban, diketahui bernama Darmawan alias Darmo (43), ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan punggung. Adapun Pelaku diketahui bernama  Garry alias Cimcim (36), mengaku melakukan pembacokan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku meski sudah diberikan uang Rp. 500.000. (Lima ratus ribu rupiah). 

Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri yang berada di lokasi TKP dalam hal olah TKP dan mencari Keterangan para saksi-saksi serta barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebilah golok panjang sekitar 50 cm dengan gagang plastik warna coklat. 

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin pun menyatakan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Polsek Gunung Putri terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. Kami juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan, dimana proses hukum dilanjut kepada Pelaku, penyeledikan lanjut lebih pendalaman serta Pengembangan dan penyidikan tindak lanjut akan terus dilakukan”, pungkas kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Mengamankan 21 Orang yang Diduga akan Melakukan Aksi Tawuran

Ko

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Dini hari Minggu 12 Mei 2024, sekira pukul 00.10 WIB tim Piket Polsek Ciawi berhasil mengamankan sebanyak 21 orang yang diduga akan melakukan tawuran di Warung Pala, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Minggu (12/05/2024).

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi keributan dan gangguan kamtibmas di wilayahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sebuah grup pesan singkat (WhatsApp), pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah orang para remaja pemuda  berencana untuk berkumpul di Warung Pala sekitar pukul 23.15 WIB. Menyikapi hal ini, tim Piket Polsek Ciawi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut.

Ketika pukul 00.15 WIB, sebanyak 21 orang dari berbagai wilayah terlihat berkumpul di Warung Pala, termasuk beberapa di antaranya merupakan pelajar dan pemuda yang berada di warung sekitar lokasi. Tim Piket Polsek Ciawi dan Satpol PP kemudian melakukan tindakan penangkapan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.

Berikut adalah para pelajar dan pemuda yang diamankan Sdri I (17), Sdr SP(20), Sdr A (23), Sdri M (17), Sdr F (21), Sdr MF (24), Sdr P (18), Sdr H (14), Sdr R (19), Sdr A (21), Sdr F (19), Sdr R (21), Sdr A (21), Sdr G (18), Sdr R (21), Sdr LMI (24), Sdr MA (17), Sdr SA  (22), Sdr P (14), Sdr MB (14), Sdr R (14).

Selama penggeledahan, tim berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 14 unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam rencana aksi tawuran, serta satu botol minuman ciu yang belum habis diminum.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat menekankan bahwa ke-21 orang yang diamankan merupakan anggota dari sebuah grup WhatsApp terkait Warung Pala. Dari mereka, 6 orang berasal dari Kecamatan Cibinong dan 1 orang berasal dari Kecamatan Cigombong. Tidak ada senjata tajam yang ditemukan selama penggeledahan.

“Pada pukul 07.00 WIB, keluarga dari para pemuda yang diamankan diundang ke Polsek Ciawi untuk diberikan arahan dan pembinaan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya aksi tawuran dan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban di wilayah Ciawi”, jelas Kapolsek.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polsek Ciawi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa wilayahnya tetap aman dari potensi kerusuhan atau tindakan kriminal”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dua Pria Terlibat Cekcok Mulut Akibatkan Satu Orang Alami Luka Robek di Punggung

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok terjadi kepada seorang buruh bernama Bangbang Sutejo (31) mengalami luka robek pada bagian pinggang belakang setelah diserang oleh seorang yang baru dikenal bernama Dadi, di Cigudeg Kabupaten Bogor, pada Jumat malam 10 Mei 2024. Sabtu (11/05/2024).

Menurut laporan dari Kapolsek Cigudeg,

AKP Uba Subroto, SH., MH., menjelaskan kejadian terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di parkiran mobil lapangan sepak bola Cigudeg, Kp. Cicopong, Desa Cigudeg. Bangbang Sutejo bersama seorang saksi (Aris Maulana alias Paul), awalnya bertemu dengan terduga pelaku sedang minum di sebuah warung di lapangan tersebut.

Dalam kronologis kejadian, terduga pelaku menawari Bangbang dan Paul minuman keras, yang mereka terima. Namun, situasi berubah ketika Bangbang bertanya kepada terduga pelaku, “Kunaon mang nempoken mata urang?” (Kenapa Bang melihat mata saya?). Pertanyaan ini memicu cekcok singkat yang kemudian diselesaikan dengan bersalaman.

Namun, terduga pelaku pergi sejenak dan kembali dengan membawa golok. Tanpa diduga, terlapor menyerang Bangbang yang saat itu hendak mengenakan sepatu. Meski Bangbang berusaha melarikan diri, pelaku terus mengejar hingga dihadang oleh saksi.

Setelah insiden tersebut, terlapor meninggalkan lokasi dan korban baru menyadari bahwa ia mengalami luka robek di bagian pinggang belakang. Bangbang Sutejo kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepolisian Cigudeg telah mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk menerima laporan, melakukan visum terhadap korban, dan mengumpulkan bukti di tempat kejadian. Proses pemeriksaan saksi dan pengembangan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif serta menangkap pelaku.

Kapolsek Cigudeg, AKP Uba Subroto, menyatakan, “Bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan investigasi lanjut dalam Penyelidikan, Pendalamanan serta Pengembangan lebih lanjut juga melibatkan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi korban”.

Sumbet Humas Polres Bogor

Bule

Seorang Warga Alami Kekerasan Polsek Cileungsi Lakukan Investigasi Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah kejadian penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Johanes Bria asal NTT telah direspons oleh Kepolisian Sektor Cileungsi. Kejadian ini terjadi pada Jumat kemarin 10 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumah korban yang terletak di Kp. Cipicung Rt 01/Rw.02, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sabtu (11/05/2024).

Kapolsek Cileungsi Wahyu Maduransyah  Putra, ST., SIk, MH., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, pelaku penganiayaan adalah seorang bernama Daulay, yang berasal dari Medan. Kronologis kejadian dimulai ketika Daulay mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah meminjamkan sepeda motor, Daulay kembali ke rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB dihari yang sama kemudian membangunkan korban dengan kemarahan.

Daulay kemudian mengejar korban dan melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban jatuh dan kepala terbentur aspal. Korban mengalami luka-luka akibat insiden ini.

Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Korban juga telah dibawa ke RS Mery guna mendapatkan pemeriksaan visum.

Kapolsek Cileungsi, Wahyu Maduransyah Putra menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihak kepolisian juga telah menghubungi pihak terkait.

“Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif serta mengamankan pelaku agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.

Sumber humas Polres Bogor

Bule