Polsek Klapa Nunggal Para Pelaku Gangster Penyerangan Karyawan SPBU

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Klapanunggal beserta Sat Reskrim Polres Bogor berhasil bekuk aksi gerombolan ganstar yang viral melakukan penyerangan terhadap karyawan SPBU Diklapanunggal Kabupaten Bogor. Rabu (08/05/2024).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH,.SIK melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan langsung kepada Kapolsek Klapanunggal beserta Kasat Reskrim Polres Bogor terhadap pelaku penyerangan karyawan SPBU Klapanunggal Kabupaten Bogor untuk ditangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 29 April 2024 dimana terjadi penyerangan terhadap karyawan SPBU, yang mana modus dari para pelaku gangstar tersebut adalah terjadi dimana adanya dua kelompok gangster yang telah melakukan perjanjian pertemuan dengan kedua gangstar, kemudian saat menunggu lawannya karyawan SPBU menegur untuk pulang kerumah dan membubarkan salah satu kelompok ganstar tersebut yang ada.

Namun Kelompok gangster tersebut tidak menerima teguran dan langsung melakukan penyerangan oleh karyawan SPBU sehingga hampir memakan nyawa.

Telah diamankan dua orang pelaku yang berada di TKP dengan inisial AF berusia 17 tahun dan AIN berusia 22 tahun. Terdapat dua DPO dengan inisial B dan Z alias B. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K., menegaskan untuk dua DPO tersebut segera melakukan penyerahan diri.

Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa melainkan kerusakan sebuah motor milik karyawan SPBU dan plang SPBU.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah :

1. (Satu) Bilah Celurit Berukuran 1,5m Meter

2. (Satu) Buah Flashdisk Rekaman CCTV SPBU

3. (Satu) Buah Sweater Warna Hitam

4. (Satu) Buah Sweater Warna Hijau

5. (Satu) Buah Celana Warna Hitam

6. (Satu) Buah Celana Warna Hijau

7. (Satu) Buah Handphone

Pada kasus tersebut juga telah diamankan lima kawannya yang berada dilokasi, sehingga total pelaku yang ditangkap berjumlah 7 orang. Namun, 5 orang tersebut masih didalami pemeriksaan, apakah dapat ditetapkan sebagai tersangka atau calon pelaku tindak pidana.

Atas dasar kejadian tersebut, diterapkan pasal 335 dan Undang Undang Darurat Tahun 1959. Satu pelaku diproses dengan Undang Undang Perlindungan Anak Diversi Sistem Peradilan Anak, dan satu pelaku ditahan selama 40 hari kedepan.

Kapolsek Klapanunggal, Iptu Silvi Adi Putri,.STrk,.SIK menyatakan, “Pelaku yang inisial AIN berperan membawa senjata tajam dan pelaku inisial AF berperan memvideokan kejadian tersebut dan saat ini proses hukum masih berjalan tingkat penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.

Sumber Humas Polres bogor

Bule

Ada Kerjasama antara SPBU 34.43217 Cianjur dengan Pihak Mafia BBM Jenis Pertalite Untuk Meraup Keuntungan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com-  Bisnis ilegal BBM  bersubsidi jenis Pertalite kembali marak di wilayah Cianjur-Jawa Barat, salahsatunya terjadi di SPBU 34.43217 Jl. Raya Cianjur – Bandung, dimana aksi yang dilakukan para mafia tersebut dapat mulus berjalan karena ada kerjasama dengan pihak SPBU, Minggu (21/04/24).

Dengan menggunakan beberapa  kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder, para pemain tersebut mengisi BBM jenis Pertalite secara bergantian ke dalam SPBU dengan full tank lalu di suling dan dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya yang disimpan tidak jauh dari SPBU.

Saat radarinformasi.com mencoba mendatangi salahsatu pemotor, Ia menyebutkan bahwa Ia bekerja untuk Eza.

“Saya kerjasama dengan bapak Eza, bapak Eza itu Operator di Pom ini”, ujar salahsatu Pemotor yang terlihat beberapa kali masuk SPBU untuk mengisi kendaraannya.

Ketika dikonfirmasi ke pihak SPBU, Hera selaku pengawas awalnya tidak mengakui dengan adanya kerjasama tersebut, akan tetapi setelah Operator (Eza) dihadirkan Ia tidak bisa menyangkal hal tersebut.

“Saya mulai kegiatan ini belum lama baru 3 hari setelah lebaran, ini juga cuma partai kecil untuk menambah uang jajan anak-anak yang kerja aja, dulu sebelumnya memang sempat pakai mobil tapi keliling dari SPBU satu ke yang lain, buat saat ini karena keterbatasan modal kita gunakan motor”, ujar Eza.

Saat tim radar informasi.com tengah melakukan konfirmasi datang Babinsa setempat dengan arogan menegur pihak Awak Media, sangat disayangkan seorang Babinsa yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya malah membiarkan adanya tindak kejahatan di depan mata.

“Ada apa ini, saya rasa kegiatan ini sudah diketahui oleh semua pihak ya, termasuk Polsek setempat, kita kan dilema kita cuma berniat membantu anak-anak disini yang nganggur biar ada pemasukan saja koq, kalau saya ga punya wewenang untuk melaporkan kegiatan ilegal ini karena ini bukan ranah saya”, ujar Joko selaku Babinsa.

Padahal seperti yang kita ketahui, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tersebut dalam kapasitas berlebihan, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 milyar rupiah.

Atas perbuatan pihak SPBU juga, diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, Dipidana sebagai pembantu kejahatan,  mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan.

Dewi

11 Ekor Kambing Raib di Kandang, Polsek Ciomas Cek TKP

BOGOR.radarinformasi.com-  Polsek Ciomas menerima laporan tentang tindak pencurian hewan ternak yang terjadi di Kp. Sinar Harapan, Rt.002/007, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Sebanyak 11 ekor kambing dilaporkan hilang oleh pemilik ternak bernama Hamid. Minggu (21/04/2024).

Awalnya, Hamid hendak memberi pakan ternak pada pagi hari, namun ia melihat bahwa kambing-kambing tersebut sudah tidak berada di kandangnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Piket Reskrim Polsek Ciomas serta anggota Bhabinkamtibmas setempat.

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, SH., MH., menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan terkait pencurian ini. Seluruh informasi yang terkait dengan kasus ini akan diproses dengan serius guna mengungkap pelaku pencurian.

“Tindak pencurian hewan ternak seperti ini sangat merugikan para peternak dan pemilik hewan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar lingkungan mereka”.

“Hingga saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan memulihkan kerugian yang dialami oleh pemilik ternak. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses investigasi lebih lanjut”, terangnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Amankan 8 orang anak remaja yang diduga melakukan tawuran

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi aksi tawuran para remaja pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, di Kp. Pisang RT 02 / 01 Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Sabtu (20/04/2024).

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, SH,.MH menjelaksan adanya aksi tawuran Awalnya pada hari Kamis 19 April 2024 piket Patroli Polsek Cibinong sedang melakukan patroli dan membubarkan anak-anak remaja yang diduga hendak lakukan tawuran, dari hasil  pembubaran tersebut, piket patroli berhasil mengamankan 8 ( delapan ) orang remaja atas nama Ramdan Dkk, berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) buah golok dengan gagang warna hitam dan 1 ( satu ) buah stik golf warna silver hitam yang ditemukan oleh warga di sekitar lokasi TKP aksi tawuran tersebut.

Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian dimana piket patroli dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong langsung membawa kedelapam remaja tersebut ke Polsek Cibinong dan diserahkan ke Piket Reskrim unit dilakukan pendalaman.

Hasil pendataan Didapati identitas anak remaja yang diduga akan melakukan tawuran adalah 1. RE, lahir di Kuningan tanggal 19 Juni 2003 (20 tahun), alamat Kp Balong Kel Karadenan kec Cibinong Kab Bogor, 2.ANP, lahir di Bogor tanggal 04 Desember  2009(15 tahun), alamat Kp pisang Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor, 3. DH, lahir di Bogor tanggal 28 Desember  2008 (16 tahun), alamat Gang Awi Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor, 4.EAW, lahir Bogor, 5 November 2010 ( 14 tahun )alamat Kp bolang Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor,5. APS, lahir, Bogor, 25 Oktober 2010 ( 14 tahun ) alamat Kp kaum pandak Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor, 6. RM, lahir di Bogor, 10 September 2013 (  11 tahun ) alamat kaum pandak Kel Karadenan kec Cibinong Kab Bogor,7. ABA, Bogor, 02 Agustus 2010 ( 14 tahun ) alamat Kaum pandak Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor,8. DPP , Bogor, 10 September 2010 (14 tahun ) alamat Kp Balong Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor.

Saat ini para pelaku aksi tawuran tersebut sudah dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Cibinong dan agar ditindak lanjuti serta pembinaan hukum dengan memanggil orangtua wali murid, pihak sekolah apabila masih ada yang tercatat sebagai siswa / pelajar sekolah.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Caringin Lakukan Pengecekan Lokasi  Tindaklanjut Penyelidikan Terkait Adanya Aksi Tawuran Yang Meresahkan Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Caringin mendapatkan laporan aduan masyarakat bahwa telah terjadi aksi tawuran yang terjadi di Jl. Raya H.E Sukma, KM 16 Desa Ciherang Pondok, tepatnya didepan bengkel mobil Cemerlang Motor pada Kamis 18 April 2024, sekira pukul 02.00 WIB.  Kamis (18/04/2024).

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH,.MM,  menjelaskan bahwa benar Kamis dini hari dilaporkan warga masyarakat adanya aksi tawuran di Jl. Raya HE Sukma Km 16  tepatnya di depan Bengkel Mobil Cemerlang Motor Desa Ciherang pondok Kec. Caringin Kab. Bogor, setelah di datangi cek Lokasi TKP pihak kepolisian Polsek caringin aksi tersebut sudah bubar. 

Dimana dijelaskan apabila tindak pidana aksi tawuran ini Didapati membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum, dan akan kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau tindak pidana terhadap ketertiban umum Pasal 172 dan 503 KUHP kepada para pelaku apabila tertangkap dan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana proses Hukum. 

“Saat ini pihak Kepolisian Polsek Caringin terus mencari keberadaan para pelaku aksi tawuran tersebut, melalui penyelidikan memintai keterangan para saksi-saksi dilokasi TKP, keberadaan CCTV apabila ada di lokasi dan bukti-bukti lain dimana terjadi aksi tawuran  yang meresahkan warga  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum. UU 1 tahun 2023”.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penjambretan

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di Jl. Perempatan Tegal Gede RT 06/06 Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin 15 April 2024 pukul 17.30 WIB. Kamis (17/04/2024).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH,.MH menjelaskan, benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yg dilakukan oleh pelaku J dan ZF terhadap pelapor bernama Rositoh, dimana awal mula kejadian bermula pelapor pulang bekerja dari Alfamart yg beralamat di kecamatan Jasinga, ketika sampai di perempatan Tegal Gede Desa Cibodas Kecamatan Rumpin, tiba-tiba 2 (dua) orang pengendara sepeda motor memepet Rositoh kemudian salahsatu orang di motor tersebut menarik tas selempang Rositoh dan berhasil lepas lalu dibawa kabur oleh pelaku, kemudian pelapor berteriak minta tolong, tak lama kemudian warga sekitar mengejar ke dua pelaku penjambretan tas tersebut, dan tak lama kemudian berhasil mengamankan 1 orang pelaku bernama J dan satu orang pelaku kabur, adapun pelaku yang berhasil ditangkap diamankan ke Polsek Rumpin  berikut  barang bukti hasil perampasannya, berupa sebuah tas selempang yg berisi  1 (satu) buah HP merk iPhon.

Kemudian pada hari Selasa 16 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB ada warga memberitahukan ke piket Reskrim Polsek Rumpin bahwa ada seorang laki-laki yang berada dikebon, menerima laporan warga piket Reskrim mendatangi kebon tersebut dan langsung menghampirinya lalu diintrogasi mengaku bernama ZF bahwa dia adalah temannya pelaku penjambretan yang kabur kemarin, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rumpin guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan yang didapat pihak Kepolisian bahwa Korban bernama Rositoh,  Tempat tanggal lahir : Bogor, 18 September  2003, Pekerjaan : KaryawannAlfa mart tinggal di Cibodas  Kec. Rumpin Kab. Bogor,  saat pulang kerja dari toko Alfa menuju pulang  saat itu korban mengendarai sepeda motor sendirian dan berada dijalan yg sepi sehingga secara tiba-tiba ada pelaku memepetnya dan langsung marampas tas selempang tersebut. 

“Barang Bukti yang berhasil pihak Kepolisian kumpulkan berupa, 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Nopol F- 4077-FJI, 1 ( satu ) buah tas selempang warna putih, 1 (satu) buah  HP Merk iphone warna merah type XR. Adapun saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, terang Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Jonggol Berantas Aksi Pungli dan Premanisme Jalanan

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Jonggol telah melaksanakan operasi pemberantasan Pungutan liar (Pungli) dan premanisme di wilayah hukumnya pada hari Rabu 17 April 2024 pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Jonggol untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Rabu (17/04/2024).

Kapolsek Jonggol Kompol Asep Fajar, SH memimpin langsung operasi ini dengan melibatkan beberapa personel Polsek Jonggol, antara lain Aiptu Dadang Idris, Bripka Joko Hidayat dan Brigadir Edang Hidayat. Mereka menyasir praktik premanisme dan parkir liar yang sering terjadi di sejumlah titik di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, petugas tidak berhasil mengamankan barang bukti terkait pungli atau premanisme. Meskipun demikian, kegiatan ini berhasil dilaksanakan dengan situasi yang aman dan tertib. Selama pelaksanaan operasi, masyarakat di sekitar wilayah Polsek Jonggol juga memberikan kerjasama yang baik.

Salah satu identitas yang tercatat dalam operasi ini adalah Sdr A (25). Identitas ini merupakan data yang terkait dengan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik pungli dan premanisme.

Kompol Asep Fajar menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Polsek Jonggol dalam memberantas tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Dia juga menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jonggol.

“Dengan demikian, upaya Polsek Jonggol dalam memberantas praktik pungli dan premanisme di wilayahnya diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat dan

memberikan gambaran yang jelas tentang upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Tindak Lanjut Adanya Pengeroyokan Terhadap Anggota BBR

BOGOR.radarinformasi.com- Dilaporkan terjadi dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota salahsatu anggota Ormas   Benteng Bogor Raya (BBR) di SPBU Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.  Korban yang teridentifikasi bernama Yusup Supriatna mengalami serangkaian luka-luka yang cukup serius, pada Kamis malam pukul 23.00 WIB. Jumat (12/04/2024).

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH., menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kesalahpahaman antara Ormas PP dan BBR pada Rabu 10 April 2024, yang berujung pada penganiayaan ringan. Meskipun telah disepakati untuk diselesaikan secara musyawarah, pada hari berikutnya, Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 18.10 WIB, korban diserang di depan SPBU Gadog oleh seorang yang diduga anggota Pemuda Pancasila, yang dikenal sebagai bernama Uci, pengeroyokan terjadi setelah Uci menanyakan tentang baju yang dikenakan oleh korban.

Akibat serangan tersebut, Yusup Supriatna mengalami luka serius di bagian kepala, jidat, kelopak mata dan siku tangan. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciawi, didampingi oleh keluarga dan ketua BBR. Barang bukti berupa kwitansi berobat telah ditemukan.

Pihak kepolisian telah menerima laporan, melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Koordinasi dengan pimpinan Polres Bogor juga telah dilakukan. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan kondisi keamanan yang kondusif.

Sumbet Humas Polres Bogor

Bule

Para Pak Ogah Kp. Tipar Ciawi Digeruduk Polisi, Diduga Adanya Pungli Terhadap Pengendara yang Melintas

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciawi melaksanakan kegiatan pelancaran arus lalu lintas serta membasmi adanya indikasi pungli yang terjadi di Jalan Tipar Desa Ciawi Sampai Jalan Peundeuy Desa Pandansari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Pada Kamis 11 April 2024. Jumat (12/04/2024).

Anggota piket Polsek Ciawi menerima laporan masyarakat terkait macetnya arus lalu lintas Kecamatan Ciawi akibat ramainya para pemudik yang melintas serta banyaknya warga sekitar yang melakukan pungli, mendengar hal tersebut anggota Polsek Ciawi dengan BKO Brimob Polda Jabar dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ciawi AKP Iman Solihi, S.H, M.M., langsung berangkat menuju lokasi.

Setibanya disana para anggota Polsek Ciawi serta BKO Brimob Polda Jabar melaksanakan Gatur Lalin untuk mengurai kemacetan serta pengamanan lalu lintas untuk mencegah dan atasi kecelakaan yang mungkin terjadi dan memberikan peringatan kepada para masyarakat yang melakukan pungli agar tidak meminta secara paksa kepada para pengguna jalan.

Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 16.00 WIB – Selesai, berkat pelancaran serta pengamanan arus para pemudik dapat berjalan dengan lancar dan dapat sampai tujuan lebih cepat.

Kanit Reskrim Polsek Ciawi mengatakan bahwa, “Kemacetan tersebut lumrah terjadi akibat ramainya intensitas arus uudik namun untuk pungli akan terus kami tindak tegas karena sangat merugikan masyarakat khususnya pengguna jalan”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan OTK Didalam Kosan, Polsek Ciawi Buru Para Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah insiden dugaan pengeroyokan terjadi di tempat Kosan Dyval yang berada di Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Korban yang diketahui bernama Ali (46), mengalami luka-luka serius setelah diduga dikeroyok oleh sekelompok orang sekitar 6 (enam) orang pelaku di Kosan Korban pada Rabu kemarin 10 April 2024. Kamis (11/04/2024).

Menurut laporan yang diterima oleh Polsek Ciawi, kejadian terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, identitas Korban Sdr. A

Tempat /tgl lahir : Bogor, 08-09-1978

kelamin Laki-laki, Alamat KTP Kp. Muara Tegal  Kelurahan Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, sedang berada di dalam kamar kosannya. Sekelompok orang yang diduga terlibat dalam permasalahan terkait dengan tiba-tiba menyerang Korban yang mengakibatkan ia menderita luka pada bagian wajahnya babak belur. 

Setelah menerima laporan dari masyarakat, piket fungsi Polsek Ciawi segera bertindak dengan melakukan pengecekan di tempat kejadian, meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada dan mendokumentasikan kondisi korban. Saat ini, Korban sedang dirawat di RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH., menyatakan bahwa, “Pihak kepolisian sedang melakukan investigasi penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Langkah-langkah termasuk identifikasi terhadap para pelaku dan pengembangan perkara sedang dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban”, terangnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule