Radar Informasi

Ada Kerjasama antara SPBU 34.43217 Cianjur dengan Pihak Mafia BBM Jenis Pertalite Untuk Meraup Keuntungan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com-  Bisnis ilegal BBM  bersubsidi jenis Pertalite kembali marak di wilayah Cianjur-Jawa Barat, salahsatunya terjadi di SPBU 34.43217 Jl. Raya Cianjur – Bandung, dimana aksi yang dilakukan para mafia tersebut dapat mulus berjalan karena ada kerjasama dengan pihak SPBU, Minggu (21/04/24).

Dengan menggunakan beberapa  kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder, para pemain tersebut mengisi BBM jenis Pertalite secara bergantian ke dalam SPBU dengan full tank lalu di suling dan dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya yang disimpan tidak jauh dari SPBU.

Saat radarinformasi.com mencoba mendatangi salahsatu pemotor, Ia menyebutkan bahwa Ia bekerja untuk Eza.

“Saya kerjasama dengan bapak Eza, bapak Eza itu Operator di Pom ini”, ujar salahsatu Pemotor yang terlihat beberapa kali masuk SPBU untuk mengisi kendaraannya.

Ketika dikonfirmasi ke pihak SPBU, Hera selaku pengawas awalnya tidak mengakui dengan adanya kerjasama tersebut, akan tetapi setelah Operator (Eza) dihadirkan Ia tidak bisa menyangkal hal tersebut.

“Saya mulai kegiatan ini belum lama baru 3 hari setelah lebaran, ini juga cuma partai kecil untuk menambah uang jajan anak-anak yang kerja aja, dulu sebelumnya memang sempat pakai mobil tapi keliling dari SPBU satu ke yang lain, buat saat ini karena keterbatasan modal kita gunakan motor”, ujar Eza.

Saat tim radar informasi.com tengah melakukan konfirmasi datang Babinsa setempat dengan arogan menegur pihak Awak Media, sangat disayangkan seorang Babinsa yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya malah membiarkan adanya tindak kejahatan di depan mata.

“Ada apa ini, saya rasa kegiatan ini sudah diketahui oleh semua pihak ya, termasuk Polsek setempat, kita kan dilema kita cuma berniat membantu anak-anak disini yang nganggur biar ada pemasukan saja koq, kalau saya ga punya wewenang untuk melaporkan kegiatan ilegal ini karena ini bukan ranah saya”, ujar Joko selaku Babinsa.

Padahal seperti yang kita ketahui, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tersebut dalam kapasitas berlebihan, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 milyar rupiah.

Atas perbuatan pihak SPBU juga, diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, Dipidana sebagai pembantu kejahatan,  mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan.

Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *