Polsek Ciampe Amankan Pemilik Berikut Barang Bukti Minuman Keras dari Toko Jamu

BOGOR.radarinformasi.com- Guna menjaga wilayah agar kondusifitas dan aman, Sat Pol PP Kecamatan Tenjolaya bersama Pawas Iptu Lalu Nasrun dan 2 Personil Unit Patroli Polsek Ciampea berhasil melakukan penyitaan minuman keras dari sebuah toko jamu di Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya, pada Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Kamis (13/6/2024).

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP., S.IP., MH., menjelaskan dimana Pemilik toko yang diketahui bernama Budi harus menyerahkan 59 botol berbagai merk minuman keras, termasuk anggur merah, anggur putih, arak, bir hitam, bir putih dan lainnya. Adapun setelah penyitaan, Budi serta barang bukti diamankan oleh Polsek Ciampea untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan Kepolisian ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang melanggar aturan di wilayah tersebut. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sampai berita ini diturunkan proses hukum berjalan dan situasi kondusif”, jelas Kapolsek.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
