Gerak Cepat Polres Indramayu, Motor Korban Pencurian Dikembalikan Tanpa Biaya

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Indramayu. Sebuah sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Penyerahan kendaraan berlangsung di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu,  usai konferensi pers terkait pengungkapan kasus dalam Operasi Libas Lodaya 2026,” Sabtu pagi (29/8/2026).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada pemilik sahnya, Rundija, warga Indramayu.

Rundija sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motornya pada 25 Agustus 2026. Setelah mengetahui kendaraan miliknya tidak berada di tempat, ia segera mendatangi Polsek Indramayu Kota untuk membuat laporan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian. Dalam waktu sekitar dua hingga tiga hari, kendaraan yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Kecepatan penanganan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kapolres Indramayu melalui slogan “Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat.”

Rundija mengaku bersyukur sekaligus mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan kehilangan yang disampaikannya. Ia mengaku tidak menyangka sepeda motornya dapat kembali dalam waktu relatif singkat.

Selain proses yang cepat, pengembalian kendaraan tersebut juga dilakukan secara gratis. Pemilik tidak dikenakan biaya dalam proses pengambilan kembali barang miliknya.

Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan Rundija untuk mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan. Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika memarkir sepeda motor, sebagai langkah pencegahan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Polsek Cileungsi Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial S (42), warga Trimurjo, Kabupaten Bogor.

Kejadian bermula pada Minggu (10/8) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban berinisial R (43) mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya hilang di area parkir Metropolitan Mall Cileungsi, Perumahan Metland Transyogi. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cileungsi langsung melakukan olah TKP serta penyelidikan.

Berdasarkan rekaman CCTV parkiran, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Metland Cileungsi.

Dipimpin Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, SH, bersama Kanit Reskrim IPTU Ari Badau Dwi Haryanto, tim kemudian melakukan pengintaian. Saat pelaku terlihat berada di area parkir Fresh Market Citra Indah, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta 2 anak kunci, plat nomor palsu, kartu Tap Cash, kartu parkir RSUD Cileungsi serta sepasang sepatu, serta topi hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, SH menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim dan peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda, dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres bogor dan Polsek Rancabungur Lakukan Tindakan Kepolisian Terkait Perkara Tewasnya Pelaku Curanmor Diamuk Warga

BOGOR.radarinformasi.com– Seorang pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, tewas setelah diamuk massa. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 14.05 WIB, di wilayah Kampung Sukajadi RT 02/01 No. 38, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur. Minggu (20/7)

Diketahui, pelaku bersama seorang rekannya hendak mencuri sepeda motor milik warga berinisial FP, yang saat itu diparkir di depan warung miliknya. Saat korban masuk ke dalam warung, salah satu pelaku mencoba membobol sepeda motor tersebut menggunakan kunci letter T.

Aksi pelaku dipergoki oleh korban yang kemudian berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar. Kedua pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam, namun berhasil dikejar oleh korban. Salah satu pelaku akhirnya terjatuh setelah kendaraan mereka ditendang oleh korban, lalu keduanya melarikan diri ke arah berbeda.

Satu orang pelaku berhasil kabur, sementara pelaku lainnya tertangkap oleh warga dan langsung menjadi sasaran amuk massa. Dalam insiden tersebut, sepeda motor milik pelaku juga dibakar oleh warga di lokasi kejadian.

Menanggapi laporan kejadian tersebut, Kabag Ops Polres Bogor bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, serta mengumpulkan barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah kunci letter T, sepeda motor Honda Beat No. Pol. B-4608-EBZ milik korban, serta sepeda motor pelaku yang hangus terbakar.

Pelaku yang mengalami luka serius akibat amukan massa segera dilarikan ke RSUD Kota Bogor, namun dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta untuk dilakukan autopsi dan proses identifikasi, karena identitas kedua pelaku belum diketahui.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., M.H., saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan memburu satu pelaku lain yang melarikan diri. “Kami telah melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi, serta menyita barang bukti. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Perkara ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi No. LP/B/1333/VII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar, dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Sebagai langkah preventif, Polres Bogor melalui Kasat Binmas juga telah memberikan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar TKP agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk menyerahkan pelaku kejahatan kepada pihak kepolisian demi menjaga ketertiban umum dan mencegah jatuhnya korban jiwa.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan Dua Pelaku dan Tujuh Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin sore (26/5/2025) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, polisi mengamankan dua orang pelaku serta tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Jumat (30/5)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin siang (26/5/2025) di kawasan Permata Cileungsi. Korban yang melapor ke Mapolsek Cileungsi menyampaikan bahwa sepeda motornya dilengkapi alat pelacak GPS, yang kemudian digunakan polisi untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan bergerak menuju titik koordinat yang terdeteksi dari sistem pelacak.

“Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjukkan GPS. Setelah dilakukan observasi, kami menemukan sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan,” ungkap Kompol Edison.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku serta tujuh unit sepeda motor yang terdiri dari dua unit Yamaha Nmax dan lima unit Honda Beat. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa alat pelacak GPS, mata kunci letter T, serta beberapa bagian kunci kontak motor yang sudah dibongkar.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan pelat nomor kendaraan, peralatan bengkel, serta dua strip narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam tisu.

“Temuan narkoba ini akan kami dalami lebih lanjut, mengingat ada kemungkinan pelaku juga terlibat dalam peredaran narkotika,” tambah Kompol Edison.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polsek Cileungsi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibinong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kamis (6/3)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumah kontrakan. “Saat sedang menonton televisi, korban mendengar suara mencurigakan dari luar rumah. Ketika mengecek, ia melihat seseorang yang tidak dikenal tengah membawa sepeda motornya. Korban segera berteriak “maling,” sehingga warga sekitar membantu menangkap pelaku,” jelas Kompol Waluyo.

Tidak lama berselang, petugas Polsek Cibinong tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012, warna putih, dengan nomor polisi B 6719 EZY.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial NG alias D, seorang pria berusia 49 tahun yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Kampung Panjang, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sementara itu, korban yang merupakan pemilik kendaraan berinisial ID, seorang pria berusia 31 tahun yang bekerja di sektor swasta dan tinggal di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cibinong untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan serta keterangan dari saksi-saksi. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Amankan Pelaku Pencurian Motor di Kelurahan Pabuaran

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibinong mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Raya Pabuaran, RT 002 RW 007, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 12.46 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga. Selasa (11/2)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika terduga pelaku, D, menghubungi temannya, S, untuk meminta bantuan karena tidak memiliki uang. S kemudian menjemput D di bawah flyover Cibinong, dan keduanya berangkat ke daerah Pabuaran untuk mengambil uang di salah satu agen BRI Link. Sesampainya di lokasi, mereka memarkirkan motor Honda Supra-X milik S di depan sebuah agen telur tanpa menyadari bahwa tempat tersebut adalah milik korban.

Saat keduanya berdiri di dekat motor, seorang karyawan agen telur meneriaki mereka sebagai maling. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera menghampiri dan menanyakan asal-usul kendaraan. D mencoba menjelaskan bahwa motor tersebut dibeli, tetapi terlihat panik, sehingga warga semakin curiga. Situasi pun memanas, dan D menjadi sasaran amukan massa, sementara S berhasil melarikan diri.

Mendapat laporan dari warga, anggota Bhabinkamtibmas dan tim patroli Polsek Cibinong segera turun ke lokasi dan mengamankan D yang sudah menjadi bulan-bulanan massa. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cibinong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan data kepolisian, korban pencurian diketahui berinisial S (38), yang berprofesi sebagai karyawan swasta. S berdomisili di Jalan Lingkungan 2 Citatah Dalam, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Sementara itu, terduga pelaku D berasal dari Bandar Lampung yang bekerja sebagai pemulung, dan tinggal di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan di Polsek Cibinong dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pencuri Motor di Megamendung Babak Belur Dihakimi Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, tertangkap basah oleh warga saat beraksi pada Rabu (11/1). Kejadian tersebut terjadi di Desa Sukamanah, RT 01/06, sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku, yang hingga kini belum diketahui identitasnya, mengalami luka-luka setelah dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Minggu (12/1)

Dalam sebuah video amatir yang beredar luas di WhatsApp, pelaku tampak tidak berdaya saat dikepung massa. Beberapa warga yang geram memberikan pukulan dan tendangan, menyebabkan pelaku mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

“Awalnya dia (pelaku) mau kabur, tapi sudah banyak warga yang datang. Akhirnya dia tertangkap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke kantor Polsek Megamendung oleh warga untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pencurian kendaraan bermotor sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban diminta melengkapi bukti kepemilikan kendaraan untuk memperkuat laporan.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman kasus, termasuk mengidentifikasi pelaku dan menyelidiki apakah ia bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah tersebut.

Reporter : Rizal

Polsek Cileungsi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kantor Desa Pasirangin, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Selasa (12/11)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika pelapor, H, tiba di rumah sekitar pukul 14.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di teras dalam keadaan terkunci stang. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, saat keluar rumah, ia melihat sepeda motornya sudah hilang.

Korban segera berupaya mencari sepeda motor yang dicuri dengan menggunakan sepeda motor milik bibinya, T. Di sekitar PT. Reckitt Benckiser Indonesia, Desa Limusnunggal, ia melihat motornya sedang dikendarai oleh pelaku. Korban kemudian mengejar dan menangkap A, yang mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri.

Dengan bantuan warga sekitar, korban membawa A dan sepeda motor yang dicuri ke Kantor Desa Pasirangin. Di sana, ia bersama Bhabinkamtibmas Desa Pasirangin dan Babinsa Koramil Cileungsi kemudian menghubungi piket Polsek Cileungsi untuk melaporkan kejadian ini.

Pihak kepolisian Polsek Cileungsi membenarkan bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terjadi di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Pasirangin, RT 001/RW 007, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibungbulang Selidiki Kasus Penganiayaan Brutal yang Akibatkan Satu Orang Tewas

BOGOR.radarinformasi.com – Rabu, 18 September 2024, sebuah kasus penganiayaan berujung kematian terjadi di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, menjelaskan bahwa insiden ini diduga terkait dengan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan satu orang tewas dan beberapa korban lainnya dilarikan ke RSUD Leuwiliang. Rabu (18/9)

Korban tewas, H.S. (26), ditemukan di dalam mobil dengan luka parah di kepala serta leher yang terjerat kain. Istrinya, R (27), bersama anaknya A (10), dan ibunya, N (55), juga mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Saksi mata, EY (38), yang merupakan kerabat korban, menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut EY, ia menerima telepon dari R. yang meminta tolong karena merasa nyawanya terancam. Ketika EY dan suaminya, R (43), tiba di lokasi, mereka menemukan rumah dalam kondisi berantakan dan penuh darah. Para korban kemudian segera dilarikan ke Puskesmas Cibungbulang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Leuwiliang.

Polsek Cibungbulang, di bawah pimpinan Kompol Heri Hermawan, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, polisi menemukan mobil dengan nomor polisi B 1140 EYK, di mana korban HS ditemukan tewas. Selain itu, ditemukan juga botol minuman keras dan kopi di halaman rumah serta ceceran darah di sekitarnya.

Polisi menduga bahwa empat orang pelaku yang belum teridentifikasi terlibat dalam aksi kejahatan ini. Para pelaku juga diduga melarikan sebuah mobil jenis Expander milik korban. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.

“Kami telah mengambil langkah-langkah, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap kasus tragis ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pasar Cileungsi

BOGOR.radarinformasi.com– Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Cileungsi, Rabu, 4 September 2024. Pelaku, berinisial GHO (33), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor jenis Honda Beat di area parkir pasar. Kamis (5/9)

Peristiwa tersebut bermula pada pukul 07.44 WIB saat korban, IS (23), seorang mahasiswa asal Cileungsi, memarkirkan motornya di area parkir pasar. Setelah sekitar 21 menit berbelanja, korban mendapati motornya hilang. Ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas parkir, yang kemudian memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mencuri motor menggunakan kunci T. Pada pukul 08.40 WIB, petugas parkir bersama satpam dan keluarga korban berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang sedang berjalan kaki kembali ke area pasar. Pelaku kemudian diamankan di Pos Security sebelum diserahkan ke Polsek Cileungsi untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat serta koordinasi antara petugas parkir, satpam, dan keluarga korban. “Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kompol Wahyu.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses hukum.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polsek Cileungsi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule