Polsek Cibinong Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Cibinong berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku yang diketahui berinisial DS alias D, ditangkap pada Selasa malam, 3 September 2024, setelah sempat melarikan diri. Rabu (4/9)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 25 Agustus 2024, ketika sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi B 3398 JR milik Muhammad Faisal Al Azizi dilaporkan hilang dari sebuah bengkel di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer. Motor tersebut sebelumnya dititipkan kepada pelapor, Eka Jati Sumardono, untuk diperbaiki. Namun, ketika dicek pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pelacakan dan berhasil menemukan pelaku yang terpantau melintas di Jalan Raya Pemda, Kradenan. Pelaku berhasil kami amankan di Kampung Setu Sela tanpa perlawanan. Pelaku DS mengakui perbuatannya, dimana ia menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan tersebut,” ujar Kompol Waluyo.

Pihak kepolisian dari Polsek Cibinong dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30.000.000.

Polsek Cibinong masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Kapolsek Cibinong juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat hal-hal mencurigakan terkait tindakan kriminalitas di lingkungan sekitar.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Selidiki Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir RSUD Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciawi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor di area parkir RSUD Ciawi, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 2 September 2024. Selasa (3/9)

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda A/T berwarna hitam dengan nomor polisi F 5685 WAE, keluaran tahun 2020, atas nama Annisa Fatonatu Siddik, warga Desa Maleber, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.

Kejadian bermula ketika korban, Annisa Fatonatu Siddik (26), yang berprofesi sebagai mahasiswa, datang ke RSUD Ciawi sekitar pukul 11.30 WIB dan memarkirkan kendaraannya di area parkir rumah sakit. Korban tidak menyadari bahwa kunci kontak kendaraannya masih tergantung. Ketika hendak pulang pada pukul 18.00 WIB, korban mendapati bahwa kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula. Korban mengalami kerugian sekitar Rp22.000.000.

Kapolsek Ciawi, Agus Hidayat, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap pelaku pencurian ini. “Kami telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pelaku segera tertangkap,” ujarnya.

Polisi telah menerima laporan kejadian ini dan mengumpulkan barang bukti berupa satu lembar STNK atas nama korban. Saat ini, Polsek Ciawi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parungpanjang Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/8/2024) malam. Sabtu (31/8)

Pelaku, T (31), seorang buruh asal Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Kampung Kolomeran, Desa Cikuda, Parungpanjang. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB ketika pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Supriyadi, seorang pelajar dari Desa Babakan, Kecamatan Tenjo.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan korban. Aksi pelaku diketahui oleh korban yang segera berteriak meminta pertolongan. “Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama rekannya, tetapi mereka terjatuh setelah terhalang kendaraan yang datang dari arah berlawanan,” ujar Kompol Suharto.

Pelaku dan rekannya kemudian melarikan diri dengan berjalan kaki. Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (31/8/2024), pelaku T berhasil diamankan oleh warga setempat di lokasi yang berbeda. Polisi yang tiba di lokasi segera membawa pelaku untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta mata kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Pelaku T kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Parungpanjang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar. Kepolisian menghimbau pihak berwenang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Investigasi Percobaan Pencurian yang Sebabkan Korban Luka

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi tindak pidana percobaan pencurian di Jalan Gang Tumaritis, Kampung Gandoang, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban, Muhammad Rafly, mengalami luka-luka. Jumat (30/8)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pada pukul 21.50 WIB, korban berangkat dari rumah dengan sepeda motor untuk menjemput temannya, Kodai, yang akan menginap di rumahnya. “Saat dalam perjalanan, korban dihadang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih. Salah satu pelaku menodongkan celurit dan membacok korban di tangan kiri, kepala dan dada kanan,” jelasnya.

Korban kemudian melakukan perlawanan dengan menendang pelaku hingga mengenai perutnya. Kejadian tersebut berlangsung selama sekitar 10 menit, sebelum akhirnya warga setempat datang membantu korban. Korba  segera dibawa ke RSUD Cileungsi untuk mendapat perawatan. Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban dapat langsung pulang dengan rawat jalan. Sepeda motor milik korban tidak berhasil dibawa kabur oleh pelaku dan sudah diamankan oleh keluarganya.

Piket Reskrim Polsek Cileungsi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban. Adapun identitas korban adalah Muhammad Rafly (19), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kampung Mampir, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pihak Kepolisian juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi, yaitu Shaleh dan Rasef. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, dan kunci motor.

Saat ini, Kepolisian Polsek Cileungsi masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan mengecek keberadaan CCTV di sekitar TKP untuk mengungkap pelaku percobaan pencurian ini.

Polsek Cileungsi juga rutin melaksanakan patroli malam hingga subuh dini hari. Namun, upaya ini belum optimal tanpa dukungan dari masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, seperti pelaksanaan poskamling dan penerangan jalan yang memadai.

Oleh karena itu, Polsek Cileungsi menghimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaksanakan poskamling dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Cileungsi, yang juga dapat dihubungi melalui akun Instagram @polsek_cileungsi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com– Tim Reskrim Polsek Cileungsi, bekerja sama dengan Reskrim Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, dua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kamis (29/8)

Kejadian tersebut bermula pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, seorang pelajar bernama Aditya, diserang oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis celurit di pinggir jalan Kampung Ciuncal, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi. Korban yang melintas di lokasi sepi tersebut mengalami luka bacok dan segera dilarikan ke RSUD Cileungsi oleh saksi yang berada di dekat tempat kejadian.

Tim Reskrim Polsek Cileungsi, dipimpin oleh Kanit Reskrim, segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curian di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Pada Selasa pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku utama. Mereka ditangkap saat mengendarai sepeda motor curian di daerah Kalimalang, Bekasi. Kedua pelaku, MFA (22) dan DA (24), langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan sebilah celurit.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut melibatkan enam orang, di mana empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Saat ini, Polsek Cileungsi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang belum tertangkap.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. “Kami akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal kepada pihak kepolisian. Tindakan tegas akan kami ambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Cileungsi,” ujar Kompol Wahyu.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus memberikan perkembangan terkini kepada publik seiring dengan berjalannya proses hukum. Tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Cileungsi dan sekitarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Amankan Pelaku Curanmor di Desa Cipinang

BOGOR.radarinformasi com– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Sabtu malam (24/8/2024). Pelaku yang diamankan berinisial ASH, seorang pemuda berusia 19 tahun yang tinggal di Kampung Joglo, Desa Cipinang. Minggu (25/8)

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kasus pencurian sepeda motor di Kampung Bojong Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F 5829 FHO yang diduga milik pelaku, dan satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F 2657 FHP beserta STNK atas nama Rusli Suharlan, warga Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tindakan pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka dan barang bukti, serta meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar AKP Suyoko.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah tersebut. Pelaku saat ini sudah dalam proses hukum lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Babakan Madang Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Sepeda Motor di Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Tim Unit Reskrim Polsek Babakan Madang berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga Bogor. Dalam operasi yang dipimpin oleh IPDA Hendrik Hartono, S.H., M.H., tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan masyarakat pada Mei dan Juni 2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rabu (21/8)

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohanes Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap AW, seorang buruh harian lepas yang tinggal di kontrakan di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Dari tangan AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter ‘T’ yang digunakan untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian.

Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan PD dan AH di kediaman masing-masing. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk beberapa kunci letter ‘T’, pembuka gembok dan alat pembuka magnetik berlogo Honda.

Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di setidaknya 25 lokasi berbeda di wilayah Babakan Madang, Citeureup dan Kota Bogor sejak tahun 2023. Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang, yakni GG dan AY, yang diketahui berada di wilayah Cilebut. Beberapa sepeda motor hasil curian bahkan dikirim ke Lampung.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merk yang telah dijual kepada pembeli. Namun, beberapa barang bukti lainnya masih belum ditemukan karena telah dipindahkan ke luar wilayah oleh penadah.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohanes, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing atau adanya tindakan kriminal lainnya.

“Kami mengajak warga, khususnya yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah Babakan Madang, untuk datang ke Polsek Babakan Madang dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Jika sepeda motornya cocok dengan bukti kepemilikan, kendaraan tersebut dapat diambil tanpa dipungut biaya,” tutup Kompol Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cigudeg Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Cigudeg

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cigudeg berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan pada Senin, 12 Agustus 2024, di Kampung Pasir Tugu, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Selasa (13/8)

Kapolsek Cigudeg, Kompol Uba Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari laporan warga pada pukul 05.30 WIB terkait pencurian sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cigudeg bersama anggota segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.

Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi, Polsek Cigudeg melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama berinisial SBE (25), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kampung Cisaranten, Desa Wangun Jaya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Pelaku kedua berinisial S.S (14), merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kampung Papanggungan, Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR.

Hingga berita ini diturunkan, para pelaku sudah berada di Polsek Cigudeg untuk diinterogasi dan menjalani proses hukum lebih lanjut melalui penyelidikan, pendalaman, serta pengembangan kasus.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Bertindak Cepat, Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Roda Dua

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Cileungsi. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di sebuah warung di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Jumat (9/8)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban, Togi Pakpahan, seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan sepeda motornya saat tertidur di warung tersebut pada dini hari. Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Cileungsi segera melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dan mendapatkan informasi dari warga yang melihat dua orang mencurigakan mendorong sepeda motor berwarna merah ke sebuah kontrakan di Kampung Rawahingkik. Informasi ini sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Kompol Wahyu.

Saat melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut, polisi menemukan salah satu, tersangka, MK, tengah membongkar sepeda motor yang diduga hasil curian. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan plat nomor, dipastikan bahwa motor tersebut adalah milik korban. Berdasarkan keterangan dari pelaku, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni J dan AS, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cileungsi dan Bantar Gebang, Bekasi.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polsek Cileungsi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi dua unit sepeda motor, satu STNK, dan dua telepon genggam.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cileungsi. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra.

Sampai berita ini diturunkan, Polsek Cileungsi terus melengkapi berkas perkara dan memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Leuwiliang Olah TKP Percobaan Pencurian Kendaraan Roda Dua

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi percobaan pencurian kendaraan roda dua di depan Kantor PNM Mekar, Kampung Setu Tonggoh, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Minggu (28/7/24)

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pada hari tersebut, pihak piket reskrim menerima kiriman bukti video melalui WhatsApp yang menunjukkan dugaan tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor.

Saat korban sedang berada di dalam Kantor PNM Mekar, ia melihat sepeda motornya didorong mundur oleh seseorang yang tidak dikenal. mengetahui hal tersebut, Korban, S (24), kemudian berteriak. Pelaku yang panik melarikan diri dengan sepeda motor lain tanpa membawa sepeda motor milik korban.

Pihak kepolisian mash berusaha mengungkap identitas dan keberadaan pelaku dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi disekitar lokasi kejadian. “Jika pelaku berhasil ditangkap, ia akan dikenakan proses hukum pidana sesuai pasal 363 KUHP,” ucap Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian sudah kondusih. Pihak Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat apabila mempunyai informasi terkait pelaku untuk segera melapor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule