Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kasus ini dilaporkan pada Rabu, 24 Juli 2024. Jumat (26/7/24)

Kapolsek Tenjo, IPTU A.M. Zalukhu, S.H, menjelaskan bahwa pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota piket Polsek Tenjo mendapatkan informasi dari warga masyarakat mengenai dugaan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Desa Tapos. Menanggapi laporan tersebut, anggota Piket Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Dedi Marantika langsung menuju TKP.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku. “Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tenjo untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Aipda Dedi Marantika

Hasil pemeriksaan penyelidikan Polsek Tenjo mengungkap identitas terduga pelaku, Guntur (30), seorang buruh yang beralamat di Kampung Kompa, Desa Cipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kendaraan R2 merek Honda Beat warna hitam, satu buah golok dan kunci letter T.

Sampai berita ini diturunkan, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tenjo dan proses hukum sedang berjalan serta penyelidikan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, situasi disekitar lokasi kejadian/penangkapan sudah kembali kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibungbulang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pamijahan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Cibungbulang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua. Pelaku berinisial Y (42), warga Desa Cibeteng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, diamankan beserta barang bukti pada Jumat siang, 19 Juli 2024. Sabtu (20/7/24)

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Zulkernaidi, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Cibening, Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih milik seorang warga. Aksi pencurian ini diketahui oleh Egiy Zamaludin setelah mendapat telepon dari anaknya yang sedang bekerja kelompok di rumah H. Herman.

Setelah menerima laporan, warga sekitar segera mengamankan pelaku bersama sepeda motor curian dan motor milik pelaku. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cibungbulang untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Zulkernaidi, menyatakan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dengan kerjasama yang baik antara warga dan kepolisian, kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” ujar Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernedi.

Kasus ini menjadi perhatian bersama baik pihak kepolisian maupun masyarakat, mengingat tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Tindak Cepat Terkait Berita Viral di Medsos, Cek TKP Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com – Piket Reskrim Polsek Cileungsi melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Nmax No. Pol D 5417 ZDG pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 dinihari di Raya Cileungsi-Jonggol, Kampung Tunggilis, RT 03/RW 06, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rabu (17/7/24)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan awal mula kejadian. Pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya di Bandung menuju Jakarta.

Di perjalanan, sebelum Citra Indah, korban disalip oleh motor Aerox yang dikendarai oleh dua orang. Saat melintas di Citra Indah, ada dua sepeda motor lain berjalan pelan. “Salah satu pelaku memepet korban dan mengambil kunci sepeda motor sehingga motor korban berhenti. Pelaku turun dari motor sambil membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban, mengakibatkan luka pada lengan kanan, siku lengan kanan, dan pergelangan kaki kiri,” ungkapnya.

Korban melawan dan berhasil menahan salah satu pelaku. Saat pelaku menaiki motor korban, korban berlari dan menendang pelaku hingga terjatuh. Korban yang berteriak membuat warga sekitar datang untuk menolong. “Pelaku yang panik, meninggalkan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit,” ucapnya.

Hasil identifikasi sementara, korban bernama Muhammad A. Hidayat, seorang warga asal Jakarta, sudah berada di RSUD Cileungsi untum mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, pihak Kepolisian Polsek Cileungsi berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu satu buah senjata tajam jenis celurit dan satu kaos berwarna hitam. Pihak Kepolisian juga sudah memintai keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti lain dalam rangka penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Pasar Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciawi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Pasar Ciawi, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam, 27 Juni 2024, setelah adanya laporan dari seorang korban bernama Firman. Sabtu (29/6/2024).

Kejadian bermula pada Selasa 25 Juni 2024, ketika Firman seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kampung Pabuaran, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, kehilangan sepeda motornya saat akan pulang dari berdagang di Pasar Ciawi. Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Ciawi.

Pelaku yang diidentifikasi bernama A, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Wangun Atas, Desa Sindangsari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, berhasil diamankan oleh pihak keamanan Pasar Ciawi (PD Tohaga) bersama dengan beberapa pedagang lainnya. Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang berada di warung kopi di lantai satu pasar, dimana beberapa pedagang mengenalinya dari rekaman CCTV sebagai pelaku pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain BPKB, STNK, dan kunci asli kendaraan yang dicuri. Setelah diinterogasi oleh pihak keamanan pasar, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Ciawi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa, “Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan pelaporan kepada pimpinan. Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti dan pengembangan kasus lebih lanjut”.

“Polsek Ciawi terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, sampai berita ini diturunkan proses hukum berlanjut dan kondusif”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana pencurian motor, pencurian berawal saat pemilik kendaraan sepeda motor berangkat ke kebun miliknya dan memarkirkan sepeda motornya di bawah pohon di Kp. Pasir Meong Desa Rabak Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Jumat (31/05/24).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH menjelaskan adanya peristiwa pencurian kendaraan sepeda motor roda dua, dimana saat pemilik motor bernama M (33) selesai bekerja dan hendak pulang kerumah, namun melihat terdapat dua orang laki-laki yang membawa motornya. Melihat kejadian tersebut, pemilik motor langsung berteriak “maling” dan mengejar kedua orang tersebut.

Satu pelaku D (36) berhasil diamankan oleh pemilik motor dan salah satu saksi, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, pemilik motor langsung melaporkan pihak kepolisian.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo langsung memerintahkan anggota Piket Reskrim Polsek Rumpin menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rumpin untuk proses lebih lanjut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti, Adapun barang bukti yang diamankan ialah :

1. 1 (satu) Lembar STNK

2. 1 (satu) Buah Kunci Kontak

3. 1 (satu) Unit Sepeda Motor

“Kejadian tersebut pelaku pencurian sepeda motor dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, sampai dengan berita ini diturunkan Pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk mengumpulkan bukti bukti lain sebagai pengejaran pelaku lainnya”, jelas Kapolsek Rumpin.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Indramayu Amankan 16 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

INDRAMAYU.radarinformasi.com-  Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 Mei 2024 hingga 20 Mei 2024. 

Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Indramayu. 

Sasaran utama operasi ini adalah penanggulangan tindak pencurian kendaraan bermotor seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penadah barang curian.

Selama sepuluh hari pelaksanaan operasi, Polres Indramayu dan jajaran polsek berhasil mengamankan 16 tersangka, di mana 6 di antaranya merupakan residivis. 

Dari operasi tersebut, terdapat 25 laporan polisi yang diterima dan 15 barang bukti berupa sepeda motor serta alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, seperti kunci “T”.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa dari 16 tersangka yang diamankan, mereka terlibat dalam berbagai kasus curat, curas, curanmor, serta satu orang penadah. 

“Pada saat kami lakukan penangkapan, beberapa pelaku mencoba melarikan diri, melawan petugas, dan membahayakan nyawa petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata Tisna Senjaya, Rabu (22/5/2024)

Salah satu tersangka, berinisial J, ditangkap usai menjalankan aksinya di sekitar Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Tersangka J melakukan aksinya dengan menodongkan senjata api mainan yang dibeli dari online shop seharga sekitar Rp 80 ribu. Modus operandi J adalah mencari target dan mengawasi lokasi sebelum menodongkan pistol mainan untuk menakuti korban.

Pada saat kami melakukan penggeledahan dan penangkapan, diketahui ada beberapa barang bukti lain yang terkait seperti senjata mainan berbentuk pistol.

“Senjata mainan ini digunakan saat melancarkan aksinya,” tegas Kapolres.

Selain mengamankan 16 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pistol mainan, uang tunai hasil pencurian, dan belasan unit sepeda motor. 

Para tersangka melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu dengan modus hunting sepeda motor di jalan dan di perumahan warga.

“Melihat situasi, mengamati, observasi, ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau di dalam rumah, mereka langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengenai modus operandi para pelaku.

Dengan keberhasilan operasi ini, Kapolres Indramayu berharap dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya serta mengurangi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Reporter  : Slamet H

Redaktur  : Dewi

Polsek Cijeruk Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Desa Srogol

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polsek Cijeruk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 21:00 WIB, tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi kejahatan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. Minggu (19/05/24).

Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima pada Jumat 17 Mei 2024 oleh seorang pelapor bernama Aripin. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 WIB di rumah kontrakan milik Mia, yang terletak di depan kantor Desa Srogol.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di daerah Cicurug Sukabumi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Cijeruk segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Cicurug Sukabumi. Ketiga tersangka tersebut berinisial B (33), AM (28) dan JS (31).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter Y, tiga buah mata kunci dan dua buah handphone.

Kapolsek Cijeruk menjelaskan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pelaku berjalan lancar. “Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, membawa tersangka untuk diperiksa, dan melaporkan hasilnya ke pimpinan. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas,” ujarnya.

Selanjutnya, “Polisi akan melengkapi administrasi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari kendaraan yang berhasil dicuri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Citeureup Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024

BOGOR.radarinformaai.com- Berdasar laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas salahsatu pelaku yang sering berganti-ganti motor, unit Reskrim Polsek Citeureup Polres Bogor yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Yayan Sofyan Suri, S.Pdi. segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar 20.00 WIB. Minggu (19/05/24).

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G hamonagnan S, SH, MH., menjelaskan dimana pihak Kepolisian Polsek Citeureup berhasil mengamankan AR alias Ompong (40) warga Kp. Kranggan Tua, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup dan dari tangan pelaku, disita satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu F-1672-FDC. Pengembangan lebih lanjut di sebuah kontrakan di Kp. Kranggan Desa Puspasari mengungkap lebih banyak barang bukti dii lokasi tersebut, petugas menemukan satu buah kunci T, beberapa lembar STNK, plat nomor kendaraan serta mengamankan AS alias Adi (20) seorang kenek truk yang berdomisili di Kp. Babakan Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cilengsi serta dari tangan Adi disita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat nomor.

Pemeriksaan sementara mengungkap bahwa dua kendaraan yang diamankan merupakan hasil curian di Jakarta Timur. AR Alias Ompong diketahui telah menjual sepeda motor Yamaha Mio Soul kepada Adi Saputro seharga Rp 1.500.000. (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan diketahui Identitas kendaraan yang telah diverifikasi melalui penggesekan nomor rangka dan nomor mesin untuk pengecekan lebih lanjut.

Barang bukti tersebut yang berhasil disita oleh petugas meliputi :
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pink No. Pol F-6217-FDC, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa No. Pol lalu 1 buah kunci T kemudian 2 buah mata kunci, 1 handphone Redmi warna biru, 2 handphone Samsung warna hitam dan kuning 6 STNK sepeda motor lalu 5 kunci kontak sepeda motor dan 1 plat nomor B-3761-EFG lalu 6 buah pisau.

Dalam pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Citeureup untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polsek/Polres Jakarta Timur untuk menelusuri lebih lanjut identitas kendaraan bermotor yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kapolsek Citeureup Kompol Victor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Curanmor dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cileungsi telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya yang terjadi pada Selasa malam di Jalan Raya Kp. Kubang Desa Jatisari, kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rabu (15/05/24). 

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST,.SIK, MH menjelaskan bahwa hasil penyelidikan pemeriksaan dilokasi TKP kronologi kejadiannya, korban seorang mahasiswa bernama Rian Hidayat (24), sedang dalam perjalanan pulang  dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor, salahsatu pelaku kemudian menendang stang motor korban hingga korban terjatuh. Pelaku yang dibonceng turun dan mengancungkan senjata tajam sambil mengancam korban agar  mundur dan meninggalkan sepeda motornya. Kedua pelaku lalu kabur dengan membawa motor korban.

Mendengar teriakan korban, beberapa warga sekitar, termasuk Boim Abdul Rohman dan Indra Setiawan, segera melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga setempat. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial M.I. (18), serta menyita barang bukti berupa sepeda motor curian dan senjata tajam yang digunakan.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kriminal yang terlibat dalam kasus ini. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib”, ujarnya.

Sambungnya, “Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Cileungsi, sementara polisi terus melakukan penyelidikan pendalaman serta pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Operasi Jaran Lodaya 2024 Polsek Ciawi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polsek Ciawi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap seorang tersangka di wilayah hukumnya. Pelaku yang diamankan bernama DS Bin Yusuf (27) diduga melakukan pencurian sepeda motor pada hari Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Masjid Alfalah Kp. Ciawi Girang, Kacamatan Ciawi, kabupaten Bogor. Minggu (12/05/2024).

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH., penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari Aiptu Yudi Ariyanto, seorang anggota Polri yang juga merupakan korban dalam kejadian tersebut. Pelaku berusaha mencuri sepeda motor jenis Yamaha Aerox milik korban namun ketahuan oleh pemiliknya.

Modus yang digunakan pelaku adalah menunggu kesempatan saat pemilik kendaraan lengah sebelum mencoba melakukan aksinya. Namun, aksi tersebut tidak berhasil karena pemilik motor memergoki pelaku di lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, Polsek Ciawi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah investigasi dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap peran serta pelaku dalam kasus ini.

“Operasi Jaran Lodaya merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama dalam memberikan informasi yang membantu dalam penangkapan pelaku”, terang Kapolsek.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Ciawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kami terapkan Pasal 363 KHUPIdana untuk menjerat Hukum Pidana serat Pemyelidikan, Pendalaman serta pengembangan lanjut akan terus dilakukan”, pungkas Kompol Agus Hidayat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule