Polsek Gunung Putri dan Tim Inafis Periksa TKP Kasus Pecah Kaca di Kota Wisata

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri bersama Tim Inafis Polres Bogor melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di Hero Supermarket, Perumahan Kota Wisata Cluster Somerset, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/1/2025) pukul 10.30 WIB. Jumat (17/1)

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Rabu (15/1/2025) pukul 19.58 WIB. Saat itu, korban berinisial YK bersama rekannya, RK, datang ke Hero Supermarket menggunakan mobil Mazda CX-5 berwarna putih metalik dengan nomor polisi B 2382 ZBC. Setelah memarkir kendaraan, mereka masuk ke dalam supermarket selama sekitar 15 menit. Ketika kembali ke mobil, mereka mendapati kaca pintu depan sebelah kiri pecah. Setelah dicek, satu unit ponsel iPhone 11 berwarna hijau milik YK hilang. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp16 juta.

Polisi mencatat identitas korban sebagai YK (30), seorang mahasiswa yang beralamat di Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan adalah RK, seorang mahasiswa berusia 24 tahun yang juga tinggal di Perumahan Kota Wisata, dan M, seorang petugas keamanan berusia 39 tahun yang beralamat di Rawa Gede, Desa Singaraja, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Pihak kepolisian yang bertugas dalam olah TKP terdiri dari Ipda Rudolf L. Pasaribu, S.H., Aiptu Oping, dan Bripka Leonard Sihite. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain mendatangi TKP, memintai keterangan saksi-saksi, mendokumentasi lokasi kejadian, mengecek rekaman CCTV, serta melaporkan hasil kepada pimpinan.

Kapolsek menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan polisi tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap pelaku. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif. Polsek Gunung Putri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal mencurigakan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan dalam Operasi Pekat Lodaya 2024

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibinong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan setelah menerima laporan dari warga terkait hilangnya sebuah mobil pick-up di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan resmi diterima Polsek Cibinong pada Selasa, 17 Desember 2024. Rabu (18/12)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban melaporkan kehilangan kendaraan pick-up yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut barang pindahan rumah. Setelah diparkir di depan rumah adiknya, kendaraan tersebut hilang pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban pun segera melapor ke Polsek Cibinong.

Pada Selasa, 17 Desember 2024, Kanit Reskrim Polsek Cibinong menerima informasi dari Polsek Bogor Utara yang mengamankan seorang pria yang mengaku mencuri mobil pick-up di wilayah Pakansari, Kecamatan Cibinong. Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung menuju Polsek Bogor Utara untuk memverifikasi apakah kendaraan yang diamankan merupakan milik korban. Ternyata, kendaraan yang diamankan di Polsek Bogor Utara sesuai dengan laporan kehilangan yang diajukan.

Kronologi kejadian bermula ketika pada hari yang sama, pelapor menceritakan bahwa kendaraan pick-up miliknya hilang setelah digunakan untuk mengangkut tanah dan diparkir di pinggir jalan. Pelapor sempat mengejar pelaku, yang kemudian melarikan diri ke arah Kota Bogor. Dalam pelarian, pelaku menabrak tembok di pinggir jalan tol, kemudian oleng dan menabrak pengendara sepeda motor. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menghakimi pelaku dan berhasil mengamankannya sebelum diserahkan ke Polsek Bogor Utara.

Polsek Bogor Utara kemudian menyerahkan perkara ini kepada Polsek Cibinong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain, 1 (satu) buah cutter warna pink, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah soket, 2 (dua) buah mata kunci serta BPKB kendaraan Suzuki ST 150 pick-up tahun 2017

Saat ini, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia mencuri kendaraan pick-up di Kampung Cipayung pada Minggu, 15 Desember 2024, dan menjualnya. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi rusak di Polsek Bogor Utara. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung di Polsek Cibinong.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Gerak Cepat Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan percobaan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Jami Al-Awabin, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Jumat (29/11)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diduga berpura-pura melaksanakan ibadah di masjid tersebut. Perilaku mencurigakan mereka diketahui oleh warga setempat, yang kemudian mengamankan pelaku. Sebelum polisi tiba, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka-luka.

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa satu buah alat pemotong, satu unit motor Suzuki Satria F berwarna merah hitam, serta satu unit ponsel Xiaomi berwarna hitam. Semua barang bukti tersebut diserahkan oleh warga kepada petugas di lokasi kejadian.

Kedua pelaku yang diamankan adalah AN (19), warga Kampung Nanggewer 2, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan SS (28), warga Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Saksi pelapor dalam kasus ini adalah M (46), seorang warga Kampung Rawahingkik, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 362 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.

Kapolsek Cileungsi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Babakan Madang Ungkap Kasus Pencurian 9 Ekor Kambing, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Lainnya Buron

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian sembilan ekor kambing yang terjadi di Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Empat pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron. Rabu (27/11)

Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Lesmana, mengatakan penangkapan terhadap empat pelaku dilakukan pada Jumat, 20 September 2024, pukul 20.00 WIB, saat mereka sedang beraksi. Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kandang yang terletak di belakang rumah salah satu tersangka di Kampung Babakan Madang, Desa Karang Tengah,” ujar AKP Lesmana saat memberikan keterangan di Mapolsek Babakan Madang, Selasa, 26 November 2024.

Empat pelaku yang telah ditangkap adalah UC (50), RW (50), MH (50), dan DT (50). AKP Lesmana mengungkapkan bahwa dalam proses penangkapan, salah satu pelaku, DT, sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dalam aksi pencurian tersebut, setiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. UC bertindak sebagai perencana aksi. Ia menyediakan alat berupa golok dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pencurian.

DT membantu merencanakan aksi serta menentukan lokasi kandang yang menjadi sasaran pencurian. Sementara itu, MH dan R (pelaku yang masih buron) bertugas masuk ke dalam kandang dan mengambil kambing dengan menggunakan karung.

RW berperan sebagai pengantar dan penjemput para pelaku ke lokasi pencurian. Adapun U dan A, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO, bertugas membawa hasil curian dan menjualnya.

“Dari hasil penjualan sembilan ekor kambing, para pelaku mendapatkan sekitar Rp7 juta yang kemudian dibagi rata,” jelas AKP Lesmana.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya gulungan tali rafia berwarna abu-abu, delapan tali karet, sebuah sepeda motor Honda Beat putih, dan sebuah golok berwarna hitam dengan gagang kayu.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutup AKP Lesmana.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Selidiki Dugaan Perampokan, Pelaku Membawa Senjata Api

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri sedang melakukan penyelidikan atas laporan dugaan perampokan yang menimpa seorang warga Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini dilaporkan oleh korban berinisial S pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Kamis (21/11)

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di Kampung Cikuda. Berdasarkan laporan, diduga dua pelaku masuk ke rumah korban dengan mengenakan helm dan membuka paksa pintu.

“Saat kejadian, korban baru saja selesai mandi dan berganti pakaian. Ia mendapati salah satu pelaku keluar dari kamar anaknya sambil memasukkan barang-barang ke dalam tas. Sementara itu, pelaku lainnya mengancam korban dengan benda yang diduga menyerupai senjata api untuk mencegahnya berteriak,” ungkap AKP Aulia, Kamis (21/11/2024).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi menduga pelaku berjumlah empat orang. Dua orang masuk ke dalam rumah, sementara dua lainnya menunggu di luar dengan menggunakan dua sepeda motor.

“Pelaku berhasil membawa satu lembar STNK dan BPKB motor Yamaha Mio, satu BPKB motor Honda PCX, serta uang tunai senilai Rp3.100.000 yang disimpan di dalam kamar korban,” tambah AKP Aulia.

Saat ini, Polsek Gunung Putri masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan polisi berupaya mengungkap identitas para pelaku secepatnya.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kantor Desa Pasirangin, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Selasa (12/11)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika pelapor, H, tiba di rumah sekitar pukul 14.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di teras dalam keadaan terkunci stang. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, saat keluar rumah, ia melihat sepeda motornya sudah hilang.

Korban segera berupaya mencari sepeda motor yang dicuri dengan menggunakan sepeda motor milik bibinya, T. Di sekitar PT. Reckitt Benckiser Indonesia, Desa Limusnunggal, ia melihat motornya sedang dikendarai oleh pelaku. Korban kemudian mengejar dan menangkap A, yang mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri.

Dengan bantuan warga sekitar, korban membawa A dan sepeda motor yang dicuri ke Kantor Desa Pasirangin. Di sana, ia bersama Bhabinkamtibmas Desa Pasirangin dan Babinsa Koramil Cileungsi kemudian menghubungi piket Polsek Cileungsi untuk melaporkan kejadian ini.

Pihak kepolisian Polsek Cileungsi membenarkan bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terjadi di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Pasirangin, RT 001/RW 007, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Selidiki Kasus Pencurian Handphone

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rumpin masih melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan pencurian lima unit handphone pada Kamis, 24 Oktober 2024. Senin (4/11)

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, SH, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Sukamanah, RT 02/RW 05. Saat itu, pelapor yang baru bangun tidur diberitahu oleh seorang pekerja bernama Wandi bahwa handphone milik beberapa pekerja telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang laki-laki mengendarai mobil jenis Avanza mendekati lokasi kejadian. Salah satu dari mereka turun dari mobil dan memasuki mess, kemudian mengambil handphone milik pekerja yang saat itu sedang tertidur.

Pelapor diketahui sebagai S (47), merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Sukamanah, RT 02/RW 05, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Akibat pencurian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp11.000.000.

Barang bukti yang hilang berupa lima unit handphone dari berbagai merek, yaitu Oppo A1, Redmi, Samsung J5, Oppo J12S, dan Redmi.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi. Hingga saat ini, Polsek Rumpin masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Tindak Lanjuti Laporan Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Diamankan

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rumpin telah mengamankan seorang pelaku pencurian kotak amal masjid di Masjid Jami Attawwabin, Kampung Pagam, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB. Kamis (31/10)

Kapolsek Rumpin, AKP Suyono, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat seorang warga yang sedang berada di rumah mendapat informasi bahwa seorang pria tertangkap basah tengah mencuri kotak amal di masjid tersebut. Sesampainya di masjid, warga bernama Ahmad Saepudin menginformasikan kepada pelapor bahwa pelaku telah diamankan. Pelaku diketahui sedang mencongkel dan merusak kotak amal menggunakan obeng. Akibat kejadian tersebut, masjid mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,-.

Pelaku beserta barang bukti berupa kotak amal kemudian dibawa ke Polsek Rumpin untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SP (29), berdomisili di Kampung Gadog, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Selain pelapor, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk seorang warga bernama A, yang turut menyaksikan kejadian.

Menurut pihak kepolisian, modus operandi pelaku adalah dengan merusak kotak amal masjid menggunakan alat. Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Selidiki Kasus Pencurian Rokok di Rest Area KM 45

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciawi sedang menyelidiki laporan pencurian rokok yang terjadi di Rest Area KM 45 Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 15.32 WIB, dengan dugaan pencurian terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Kamis (17/10)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di area parkir Starbucks Rest Area KM 45. “Korban, Rizky, seorang sales PT Surya Madistrindo, awalnya membawa 800 bungkus produk rokok Gudang Garam untuk dipasarkan. Setelah menyelesaikan kegiatan pemasaran dan kembali ke pool di Ciawi dengan membawa 299 bungkus rokok retur, ia menyadari ada barang yang hilang,” terangnya.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan milik PT Surya Madistrindo terekam CCTV di Rest Area KM 45 sedang dipepet oleh minibus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2202 NFD. Rekaman tersebut memperlihatkan seseorang keluar dari mobil hitam itu dan membuka pintu belakang kendaraan korban.

Setelah menerima surat kuasa dari PT Surya Madistrindo pada 14 Oktober 2024, Rizky melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciawi. Kerugian diperkirakan mencapai Rp7.597.900,-.

Korban bernama OS (33), seorang karyawan swasta yang tinggal di Perum Bukit Rancamaya Residence, Cluster Boulevard, Blok B02 No.33a, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Saksi dalam kejadian ini adalah RPP (30), seorang karyawan swasta yang beralamat di BTN Leuwiliang Permai, Blok J.08, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Ciawi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. Situasi di lokasi saat ini terpantau aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Lakukan Investigasi Lanjutan Kasus Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Kamis (10/10)

Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dari warga terkait peristiwa tersebut. Korban, Sarjiah alias Yoyo (60), seorang pedagang sayur keliling, mengalami perampasan saat pulang dari Pasar Parung. Kejadian berlangsung di Jalan Desa Waru (Kebon Kemiri), RT 004/006, Desa Waru.

Menurut hasil penyelidikan awal, pada saat kejadian korban mengendarai sepeda motor Honda Vario. Ketika tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh dua orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor. Mereka menghentikan sepeda motor korban hingga korban terjatuh dan tertimpa kendaraan. Para pelaku kemudian mencabut kunci motor korban dan mengancamnya dengan senjata tajam jenis samurai. Setelah itu, pelaku merampas dompet korban yang berisi uang sekitar Rp 500.000, dan langsung melarikan diri ke arah Jalan Intan, Gunung Sindur.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk Ade Godel, Beni (Ketua RT 004/006), dan Nurjaya (Ketua RT 002/004). Berdasarkan keterangan para saksi, modus operasi pelaku adalah memepet sepeda motor korban dan mengancam dengan senjata tajam.

Barang-barang yang berhasil dirampas oleh pelaku dari korban adalah sebuah dompet yang berisi uang sekitar Rp 500.000 dan kunci sepeda motor Honda Vario.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari rekaman CCTV di sekitar TKP dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi. Kapolsek Parung menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar kasus ini bisa segera diusut tuntas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule