Polsek Parung Selidiki Kasus Pencurian di SD Negeri 2 Bojong Sempu, Kerugian Capai Rp98 Juta

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung melakukan investigasi mendalam terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Bojong Sempu, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut diketahui pada Rabu pagi, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Rabu (9/10)

Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil mencuri beberapa barang berharga dari ruang kantor sekolah setelah merusak gembok dan mencongkel pintu kantor. “Pihak sekolah melaporkan kehilangan sejumlah inventaris, termasuk 7 unit laptop, 2 proyektor, dan satu tabung gas 3 kg, dengan total kerugian mencapai Rp98 juta,” jelas AKP Doddy.

Kejadian ini pertama kali ditemukan oleh Wijaya, petugas keamanan sekolah. Saat tiba di sekolah sekitar pukul 06.00 WIB, Wijaya mendapati pintu teralis dan pintu ruang kantor dalam kondisi terbuka, serta lemari besi yang sudah dirusak. Ia segera menunggu kedatangan Elis, salah satu guru, untuk kemudian melaporkan insiden tersebut kepada kepala sekolah.

Pihak Polsek Parung telah memeriksa beberapa saksi di tempat kejadian, termasuk Wijaya (73), seorang petugas keamanan sekolah, dan beberapa staf lainnya, seperti M. Guntur (45), seorang guru, serta Sumarna (64), seorang warga setempat. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), modus operandi pelaku diduga dengan merusak gembok dan mencongkel pintu ruang kantor untuk mengakses barang-barang yang disimpan di dalam lemari besi.

“Penyelidikan terus dilakukan. Kami sudah melakukan olah TKP dan sedang mencari tambahan bukti, termasuk kemungkinan adanya rekaman CCTV, serta keterangan dari saksi-saksi lain. Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan,” tambah Kapolsek Parung.

Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap kasus ini, termasuk menelusuri barang bukti tambahan yang bisa mengarahkan pada pelaku pencurian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cijeruk Olah TKP Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cijeruk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Raya Cihideung No. 151, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah diketahui bahwa pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil. Jumat (4/10)

Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 13.10 WIB. Berdasarkan laporan dari korban, Ir. DSP (50), seorang wirausaha asal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kejadian berlangsung saat korban memarkir mobilnya di area parkir restoran Puyuh.

Menurut kronologi kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, korban memarkir kendaraannya di lokasi tersebut. Tak lama kemudian, saksi berinisial H (45), warga Desa Tanjungsari, melaporkan adanya keributan di area parkir. Setelah dicek, diketahui bahwa kaca mobil korban telah dipecahkan, dan sebuah laptop milik korban yang disimpan di dalam mobil telah hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 6.000.000.

Polisi yang tiba di lokasi menemukan barang bukti berupa pecahan kaca mobil. Hingga saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang berusaha mengumpulkan bukti tambahan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar TKP serta menggali keterangan dari saksi lainnya.

Kapolsek Cijeruk menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dalam keadaan kondusif, dan penyelidikan terus berlanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Amankan Dua Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Handphone

BOGOR.radarinformasi.com – Dua orang perempuan berhasil diamankan oleh Polsek Ciawi, Polres Bogor, pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Rabu (2/10)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Ruko Ravi Laundry, Jalan Veteran, Kampung Kujang, RT 001/RW 003, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dalam kejadian tersebut, dua perempuan yang diduga pelaku berpura-pura datang ke laundry dengan alasan mengambil pakaian. Saksi, MRS, yang berada di tempat kejadian, kemudian memanggil korban. Saat korban dan saksi kembali ke depan laundry, pelaku sudah meninggalkan tempat tersebut, dan dua barang milik korban, yaitu satu unit Samsung Galaxy Tab S9 FE 5G berwarna abu-abu dan satu unit iPhone 15 Pro Max berwarna titanium, telah hilang dari meja kasir.

Korban, VOP, seorang mahasiswi, mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000. Rekan korban, MZA, kemudian menemukan postingan di media sosial Facebook yang menawarkan barang yang diduga milik korban. Setelah berinteraksi dengan penjual, ternyata benar bahwa barang tersebut adalah milik korban yang hilang. Kedua pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Ciawi untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah mengambil barang milik korban saat lengah dan menjualnya. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian termasuk satu unit iPhone 15 Pro Max, satu bukti pegadaian Tab Samsung, dan dua kotak ponsel.

Para pelaku dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP, terkait tindak pidana pencurian. Identitas korban telah diketahui, yakni VOP (22), berdomisili di Kampung Cibolang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Identitas kedua pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, adalah W (41) dan WM (30). Keduanya bertempat tinggal di Lawang Gintung, Asrama Denpom, Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Ciawi menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kejadian serupa atau tindak kriminal lainnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibungbulang Selidiki Kasus Penganiayaan Brutal yang Akibatkan Satu Orang Tewas

BOGOR.radarinformasi.com – Rabu, 18 September 2024, sebuah kasus penganiayaan berujung kematian terjadi di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, menjelaskan bahwa insiden ini diduga terkait dengan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan satu orang tewas dan beberapa korban lainnya dilarikan ke RSUD Leuwiliang. Rabu (18/9)

Korban tewas, H.S. (26), ditemukan di dalam mobil dengan luka parah di kepala serta leher yang terjerat kain. Istrinya, R (27), bersama anaknya A (10), dan ibunya, N (55), juga mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Saksi mata, EY (38), yang merupakan kerabat korban, menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut EY, ia menerima telepon dari R. yang meminta tolong karena merasa nyawanya terancam. Ketika EY dan suaminya, R (43), tiba di lokasi, mereka menemukan rumah dalam kondisi berantakan dan penuh darah. Para korban kemudian segera dilarikan ke Puskesmas Cibungbulang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Leuwiliang.

Polsek Cibungbulang, di bawah pimpinan Kompol Heri Hermawan, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, polisi menemukan mobil dengan nomor polisi B 1140 EYK, di mana korban HS ditemukan tewas. Selain itu, ditemukan juga botol minuman keras dan kopi di halaman rumah serta ceceran darah di sekitarnya.

Polisi menduga bahwa empat orang pelaku yang belum teridentifikasi terlibat dalam aksi kejahatan ini. Para pelaku juga diduga melarikan sebuah mobil jenis Expander milik korban. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.

“Kami telah mengambil langkah-langkah, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap kasus tragis ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal di Mushola

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi berhasil mengamankan seorang pelaku percobaan pencurian kotak amal di Mushola Al-Amin, Desa Mampir, pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku yang berinisial WGO (59), warga Jakarta, ditangkap setelah aksinya diketahui oleh saksi bernama Herman. Senin (9/9)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula saat WGO melaksanakan salat Ashar di mushola tersebut. Saksi Herman, yang sedang berada di rumah dekat mushola, merasa curiga melihat pelaku menunaikan salat dengan tergesa-gesa. Setelah menyelesaikan salat, pelaku mendekati kotak amal dan berusaha membukanya, namun tidak berhasil.

Menyadari aksi tersebut, Herman segera mengamankan pelaku dan menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Mampir. Piket fungsi Polsek Cileungsi yang dipimpin oleh IPTU Ganda S. Sos kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku serta barang bukti berupa satu buah kotak amal.

Meski demikian, Herman yang juga merupakan ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Mushola Al-Amin, memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi dengan alasan kasihan terhadap pelaku dan karena tidak ada kerugian yang dialami pihak mushola.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal dan memeriksa beberapa saksi, salah satunya AM (40), warga Kampung Mampir Barat. Saat ini, pelaku masih dalam proses hukum lebih lanjut di Polsek Cileungsi.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kompol Wahyu.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parungpanjang Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/8/2024) malam. Sabtu (31/8)

Pelaku, T (31), seorang buruh asal Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Kampung Kolomeran, Desa Cikuda, Parungpanjang. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB ketika pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Supriyadi, seorang pelajar dari Desa Babakan, Kecamatan Tenjo.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan korban. Aksi pelaku diketahui oleh korban yang segera berteriak meminta pertolongan. “Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama rekannya, tetapi mereka terjatuh setelah terhalang kendaraan yang datang dari arah berlawanan,” ujar Kompol Suharto.

Pelaku dan rekannya kemudian melarikan diri dengan berjalan kaki. Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (31/8/2024), pelaku T berhasil diamankan oleh warga setempat di lokasi yang berbeda. Polisi yang tiba di lokasi segera membawa pelaku untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta mata kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Pelaku T kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Parungpanjang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar. Kepolisian menghimbau pihak berwenang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Investigasi Percobaan Pencurian yang Sebabkan Korban Luka

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi tindak pidana percobaan pencurian di Jalan Gang Tumaritis, Kampung Gandoang, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban, Muhammad Rafly, mengalami luka-luka. Jumat (30/8)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pada pukul 21.50 WIB, korban berangkat dari rumah dengan sepeda motor untuk menjemput temannya, Kodai, yang akan menginap di rumahnya. “Saat dalam perjalanan, korban dihadang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih. Salah satu pelaku menodongkan celurit dan membacok korban di tangan kiri, kepala dan dada kanan,” jelasnya.

Korban kemudian melakukan perlawanan dengan menendang pelaku hingga mengenai perutnya. Kejadian tersebut berlangsung selama sekitar 10 menit, sebelum akhirnya warga setempat datang membantu korban. Korba  segera dibawa ke RSUD Cileungsi untuk mendapat perawatan. Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban dapat langsung pulang dengan rawat jalan. Sepeda motor milik korban tidak berhasil dibawa kabur oleh pelaku dan sudah diamankan oleh keluarganya.

Piket Reskrim Polsek Cileungsi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban. Adapun identitas korban adalah Muhammad Rafly (19), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kampung Mampir, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pihak Kepolisian juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi, yaitu Shaleh dan Rasef. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, dan kunci motor.

Saat ini, Kepolisian Polsek Cileungsi masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan mengecek keberadaan CCTV di sekitar TKP untuk mengungkap pelaku percobaan pencurian ini.

Polsek Cileungsi juga rutin melaksanakan patroli malam hingga subuh dini hari. Namun, upaya ini belum optimal tanpa dukungan dari masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, seperti pelaksanaan poskamling dan penerangan jalan yang memadai.

Oleh karena itu, Polsek Cileungsi menghimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaksanakan poskamling dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Cileungsi, yang juga dapat dihubungi melalui akun Instagram @polsek_cileungsi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com– Tim Reskrim Polsek Cileungsi, bekerja sama dengan Reskrim Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, dua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kamis (29/8)

Kejadian tersebut bermula pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, seorang pelajar bernama Aditya, diserang oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis celurit di pinggir jalan Kampung Ciuncal, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi. Korban yang melintas di lokasi sepi tersebut mengalami luka bacok dan segera dilarikan ke RSUD Cileungsi oleh saksi yang berada di dekat tempat kejadian.

Tim Reskrim Polsek Cileungsi, dipimpin oleh Kanit Reskrim, segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curian di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Pada Selasa pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku utama. Mereka ditangkap saat mengendarai sepeda motor curian di daerah Kalimalang, Bekasi. Kedua pelaku, MFA (22) dan DA (24), langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan sebilah celurit.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut melibatkan enam orang, di mana empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Saat ini, Polsek Cileungsi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang belum tertangkap.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. “Kami akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal kepada pihak kepolisian. Tindakan tegas akan kami ambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Cileungsi,” ujar Kompol Wahyu.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus memberikan perkembangan terkini kepada publik seiring dengan berjalannya proses hukum. Tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Cileungsi dan sekitarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Investigasi Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com– Pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, Tim 2 Unit Reskrim Polsek Cileungsi bersama piket patroli dan Bhabinkamtibmas Desa Cipeucang, yang dipimpin oleh Pawas AKP M. Sururudin, S.H., melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kampung Ciuncal, RT 003/RW 003, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Senin (26/8)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 02.35 WIB. Menurut keterangan saksi, dua orang pengendara sepeda motor terlihat melaju dengan sangat cepat sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Beberapa saat kemudian, saksi melihat korban, seorang pria berinisial A, tergeletak di pinggir jalan dengan luka bacok di bagian kepala, punggung, paha, dan betis sebelah kiri.

“Saat kejadian, saksi FA dan S yang sedang berada di warung kopi langsung menolong korban dan membawanya ke RSUD Cileungsi untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kompol Wahyu.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit yang diduga digunakan oleh pelaku. Korban, yang masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, mengalami luka serius dan saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya serta mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas tindak kekerasan ini. Kami akan bekerja keras untuk segera mengungkap kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tambah Kapolsek.

Polsek Cileungsi juga telah meminta keterangan dari dua saksi yang berada di lokasi kejadian. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap lebih lanjut peristiwa pencurian dengan kekerasan ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Warga dan Polsek Leuwiliang Berhasil Amankan Terduga Pelaku Jambret di Desa Cibeber

BOGOR.radarinformasi.com– Seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Gg. Haji, Kampung Hegarsari, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang. Sabtu (24/8)

Pelaku, Anton Laksidarta (51), warga Jakarta Timur, ditangkap oleh warga setelah diduga merampas sebuah handphone milik Maudi Apriyanti, seorang pelajar berusia 19 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku memepet korban yang sedang berjalan di gang sempit, lalu merampas iPhone XS milik korban. Meski korban berusaha mempertahankan barang miliknya, pelaku berhasil merebut handphone tersebut dan berupaya melarikan diri.

Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian sigap mengepung dan menangkap pelaku sebelum ia berhasil melarikan diri lebih jauh. Pelaku sempat dibawa ke kantor Desa Cibeber I sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa terduga pelaku beserta barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut telah diamankan di Polsek Leuwiliang. “Kami telah menerima laporan dari korban dan telah melakukan olah TKP. Saat ini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit iPhone XS milik korban dan sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B 4557 TXL, yang diduga digunakan pelaku. Sepeda motor tersebut telah disita bersama dengan STNK dan kunci kontaknya.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan mereka. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule