
BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung melakukan investigasi mendalam terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Bojong Sempu, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut diketahui pada Rabu pagi, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Rabu (9/10)
Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil mencuri beberapa barang berharga dari ruang kantor sekolah setelah merusak gembok dan mencongkel pintu kantor. “Pihak sekolah melaporkan kehilangan sejumlah inventaris, termasuk 7 unit laptop, 2 proyektor, dan satu tabung gas 3 kg, dengan total kerugian mencapai Rp98 juta,” jelas AKP Doddy.

Kejadian ini pertama kali ditemukan oleh Wijaya, petugas keamanan sekolah. Saat tiba di sekolah sekitar pukul 06.00 WIB, Wijaya mendapati pintu teralis dan pintu ruang kantor dalam kondisi terbuka, serta lemari besi yang sudah dirusak. Ia segera menunggu kedatangan Elis, salah satu guru, untuk kemudian melaporkan insiden tersebut kepada kepala sekolah.

Pihak Polsek Parung telah memeriksa beberapa saksi di tempat kejadian, termasuk Wijaya (73), seorang petugas keamanan sekolah, dan beberapa staf lainnya, seperti M. Guntur (45), seorang guru, serta Sumarna (64), seorang warga setempat. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), modus operandi pelaku diduga dengan merusak gembok dan mencongkel pintu ruang kantor untuk mengakses barang-barang yang disimpan di dalam lemari besi.

“Penyelidikan terus dilakukan. Kami sudah melakukan olah TKP dan sedang mencari tambahan bukti, termasuk kemungkinan adanya rekaman CCTV, serta keterangan dari saksi-saksi lain. Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan,” tambah Kapolsek Parung.
Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap kasus ini, termasuk menelusuri barang bukti tambahan yang bisa mengarahkan pada pelaku pencurian.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule

















