Polsek Babakan Madang Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Sepeda Motor di Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Tim Unit Reskrim Polsek Babakan Madang berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga Bogor. Dalam operasi yang dipimpin oleh IPDA Hendrik Hartono, S.H., M.H., tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan masyarakat pada Mei dan Juni 2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rabu (21/8)

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohanes Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap AW, seorang buruh harian lepas yang tinggal di kontrakan di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Dari tangan AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter ‘T’ yang digunakan untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian.

Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan PD dan AH di kediaman masing-masing. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk beberapa kunci letter ‘T’, pembuka gembok dan alat pembuka magnetik berlogo Honda.

Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di setidaknya 25 lokasi berbeda di wilayah Babakan Madang, Citeureup dan Kota Bogor sejak tahun 2023. Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang, yakni GG dan AY, yang diketahui berada di wilayah Cilebut. Beberapa sepeda motor hasil curian bahkan dikirim ke Lampung.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merk yang telah dijual kepada pembeli. Namun, beberapa barang bukti lainnya masih belum ditemukan karena telah dipindahkan ke luar wilayah oleh penadah.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohanes, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing atau adanya tindakan kriminal lainnya.

“Kami mengajak warga, khususnya yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah Babakan Madang, untuk datang ke Polsek Babakan Madang dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Jika sepeda motornya cocok dengan bukti kepemilikan, kendaraan tersebut dapat diambil tanpa dipungut biaya,” tutup Kompol Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciampea Lakukan Investigasi  Terkait Laporan Pencurian di Desa Gunung Mulya

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Ciampea menerima laporan dari warga terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Puswa, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, S.H., S.I.P., M.H., segera memerintahkan anggota piket yang dipimpin oleh Kanit Patroli AKP Asep Jamiat untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Rabu (21/8)

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, M. Nurjaman, terkejut ketika mendapati tas berisi uang tunai dan laptop miliknya hilang setelah bangun tidur. Setelah memeriksa ruangan lainnya, korban menemukan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya, perhiasan emas seberat sekitar 20 gram beserta surat-suratnya, dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 juga telah hilang. Pintu rumah yang terbuka memperkuat dugaan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu atau jendela belakang.

“Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap pelaku di balik pencurian ini. Kami meminta masyarakat untuk bekerja sama dan segera melaporkan jika menemukan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” tegas Kompol Suminto.

Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk Mirda Mursida (28), Anih (50), Sugiri (60 tahun), dan Ulan (24), telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika memiliki informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Jasinga dan Polsek Cigudeg Gagalkan Aksi Pencurian Kerbau di Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Petugas Polsek Jasinga bersama Polsek Cigudeg berhasil menggagalkan upaya pencurian hewan ternak kerbau di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Aksi pengejaran dramatis terjadi setelah pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat Mitsubishi Engkel dengan nomor polisi B 9484 TB mencoba melarikan diri dari kejaran polisi. Rabu (14/8)

Kapolsek Jasinga, AKP Budi Setiabudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika Kepala Desa Bagoang, Suryata, melaporkan kejadian pencurian kepada Bripka Asep Sumirat dari Polsek Jasinga. Pencurian tersebut melibatkan satu ekor kerbau yang diangkut dengan kendaraan oleh para pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi Polsek Jasinga yang dipimpin oleh Aiptu Agus Sunaryo bersama Bripka Deka Aditia dan Bripka Asep Sumirat segera melakukan penghadangan di yang dicurigai melintas di depan Mako Polsek Jasinga. Petugas langsung melakukan pengejaran, namun pelaku tidak menggubris perintah untuk berhenti dan justru mempercepat laju kendaraannya. Lebih lanjut, dua orang pelaku yang berada di bak terbuka kendaraan tersebut bahkan melempari barang-barang ke arah mobil petugas untuk menghalangi pengejaran.

Menyadari situasi yang semakin genting, Polsek Jasinga kemudian meminta bantuan Polsek Cigudeg. Tim dari Polsek Cigudeg yang dipimpin oleh Wakapolsek AKP Fajar Hidayat segera bergabung dalam pengejaran dengan menggunakan kendaraan dinas Strada.

Pengejaran berakhir di daerah Kp. Cilambur, Desa Leuwibatu, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, setelah kendaraan pelaku berhenti di pinggir jalan perkampungan. Namun, saat petugas memeriksa kendaraan, keempat pelaku sudah melarikan diri ke arah perkebunan warga setempat.

Petugas bersama warga sekitar langsung melakukan pencarian di area perkebunan, namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Mitsubishi Engkel dan satu ekor kerbau dalam keadaan hidup.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku yang melarikan diri.

“Kami sudah mengamankan barang bukti dan saat ini sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Pencarian terhadap para pelaku masih terus dilakukan dengan koordinasi bersama unit terkait,” ujar Kapolsek Jasinga Budi Setiabudi.

Sampai saat ini, kedua pelaku pencurian hewan ternak masih dalam pencarian pihak kepolisian Polsek Jasinga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum berjalan melalui penyelidikan, pendalaman, serta pengembangan lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Mediasi Tindak Pidana Pencurian Cokelat di Minimarket Berdasarkan Restorative Justive

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Cisarua bersama perwakilan tokoh masyarakat, keluarga dan para saksi dari kedua belah pihak menerima laporan penyelesaian tindak pidana berdasarkan Restorative Justice terkait seorang pria yang mencuri cokelat di dua lokasi minimarket. Jumat (2/8/24)

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd, M.H, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, telah terjadi laporan polisi tentang tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP perihal diamankannya seorang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Piket reskrim AIPDA Aditya dan Briptu Adillaksana mendapatkan laporan dari petugas piket patroli Aiptu Willy mengenai diamankannya seorang laki-laki dewasa di minimarket Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Pelaku diduga mencuri cokelat merek Silverqueen. Selanjutnya, piket Reskrim melaporkan kepada Ipda Buana selaku Panit Reskrim dan melaporkan ke piket Pawas Polsek Ipda Sardo untuk melakukan pengecekan ke TKP agar mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Polsek Cisarua untuk dimintai keterangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah 11 batang cokelat senilai Rp297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Dalam kejadian tersebut, pihak minimarket berniat mencabut laporan dan memaafkan tindakan pelaku dengan syarat pelaku membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Tindak pidana ini diselesaikan berdasarkan Restorative Justice dengan mengembalikan 27 batang cokelat kepada pemilik serta memberikan uang kompensasi.

Pihak Kepolisian melakukan pendataan terkait pelaksanaan mediasi antara kedua belah pihak, termasuk identitas data pelaku, Deni (45) dan pihak minimarket Aditya (27).

Sampai berita ini diturunkan, semua pihak telah membuat pernyataan di atas materai yang disaksikan oleh para saksi untuk pencabutan laporan polisi terkait hal tersebut. Semua pihak menganggap kejadian ini sebagai kekhilafan yang dilakukan pelaku dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Berhasil Amankan Diduga Pelaku Pencurian di Minimarket

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Polsek Cisarua berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian di sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Raya Taman Safari Indonesia, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H, menjelaskan bahwa identitas pelaku berinisial DR (45). Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tertangkap basah mencuri beberapa batang cokelat merek Silver Queen. Kejadian ini terungkap setelah pihak Alfamart melaporkan tindakan mencurigakan kepada petugas piket Reskrim Polsek Cisarua.

Menurut laporan, barang bukti berupa beberapa batang cokelat ditemukan di bagasi sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 2844 FHP yang dibawa oleh pelaku. Pelaku mengakui bahwa cokelat-cokelat tersebut juga diambil dari dua minimarket sepanjang perjalanan dari Cipanas hingga Cibereum.

Saksi kejadian, Aditya Mugfi, seorang karyawan swasta yang bekerja di minimarket Cibereum, memberikan keterangan yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Pihak kepolisian telah melakukan tindakan cepat dengan mendatangi tempat kejadian, mengamankan pelaku, memeriksa saksi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cisarua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku pencurian dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ucap Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa.

Sampai berita ini diturunkan, proses hukum terhadap pelaku sudah ditangani Polsek Cisarua untuk penyelidikan, pendalaman, serta pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku. Selama proses penangkapan dan pemeriksaan, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Jonggol Berhasil Amankan 1 (satu) Orang Diduga Sebagai Pelaku TP Pencurian Dengan Pemberatan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Jonggol telah mengamankan satu (1) orang laki-laki yang diduga pelaku TP Pencurian dengan Pemberatan. Selasa 30 Juli 2024, sekitar Jam 17.00 WIB.

Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman, SH., menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB korban atas nama N memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-3846-FIR warna hitam diparkir di Masjid Jami Al-Hidayah, setelah itu N masuk kedalam masjid untuk melakukan sholat Dzuhur, kemudian seusai sholat N keluar masjid melihat Kendaraan nya sudah tidak ada diparkiran.

Dengan kejadian tersebut korban menginformasikan hilangnya motor miliknya di group staf desa, atas informasi itu kemudian sekitar Jam 14. 30 WIB warga melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang menyetep motor, kemudian warga pun curiga lalu menghentikan dan menanyakan kegiatan nya tersebut, adapun pada saat ditanya pelaku kabur ketakutan, kemudian dikejar oleh warga dan berhasil ditangkap 1 orang pelaku yang mengaku bernama MJ sedangkan 1 orang pelaku melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil diamankan bersama diduga Pelaku yaitu :

  • 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-3846-FIR Warna Hitam.

Dari hasil Pemeriksaan Penyelidikan Pihak Kepolisian diakui bahwa motif pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban pada saat diparkir disebuah Masjid Al-Hidayah dalam keadaan terkunci stang dan diduga dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci leter T, yang dilakukan pencurian pada Hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 diketahui sekira pukul 12.30 Wib, TKP di Parkiran Masjid Jami Al-Hidayah yang beralamat Kp. Garung RT.6/3 Desa Sukagalih Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.

Diketahui identitas korban pemilik kendaraan sepeda motor roda dua tersebut Sdr. N Sumedang 16-09-1978, Karyawan swasta, Kp. Bojong RT.10/05 Ds. Bojong Kec. Klapanunggal Kab. Bogor, dan identitas Diduga pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu

  • MJ, Bogor 12-03-1989, Buruh, Kp. Serena Lebak Rt. -/- Ds. Sirnarasa Kec. Tanjungsari Kab. Bogor.

“Sampai berita ini diturunkan, Saat ini diduga pelaku sudah di amankan di Polsek Jonggol proses Hukum lanjut melalui Penyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan lanjut untuk bisa menangkap pelaku lainnya dan saat ibi Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, situasi kondusif”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Leuwiliang Lakukan Olah TKP dan Penyelidikan Terkait Pencurian di Desa Leuwimekar

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Mekarsari, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kejadian ini dilaporkan oleh, DF setelah menerima informasi dari mertuanya, NH. Senin (29/7/24)

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa menurut laporan, kejadian bermula ketika NH dan istri pelapor meninggalkan rumah untuk menjemput anak mereka di sekolah. “Saat kembali, mereka melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan rumah. Menyadari ada yang tidak beres, NH segera masuk ke dalam rumah dan menemukan dua orang laki-laki tidak dikenal sedang mencoba membuka lemari di dalam kamar,” tuturnya

NH yang kaget pun berteriak “maling,” sehingga kedua pelaku panik dan mengejar sambil mengacungkan senjata tajam jenis golok. Beruntung, NH berhasil melarikan diri setelah melakukan upaya pencurian tersebut.

Anggota piket Polsek Leuwiliang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan. “Kami telah melakukan olah TKP dan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan untuk langkah lebih lanjut,” ujar Kompol Agus Supriyanto.

Pelapor, DF (40), adalah seorang wiraswasta yang tinggal di Kampung Wiraswasta, Desa Leuwimekar. Saksi-saksi yang dimintai keterangan NH (59) dan A (58), keduanya tinggal di lokasi yang sama dengan pelapor.

Kerugian materi akibat kejadian ini masih dalam pengecekan oleh korban. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih dalam pelarian.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah binaan,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polsek Leuwiliang masih mengumpulkan bukti- bukti untuk mengetahui identitas pelaku dan berkomitmen akan terus melakukan patroli berkala secara intensif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kasus ini dilaporkan pada Rabu, 24 Juli 2024. Jumat (26/7/24)

Kapolsek Tenjo, IPTU A.M. Zalukhu, S.H, menjelaskan bahwa pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota piket Polsek Tenjo mendapatkan informasi dari warga masyarakat mengenai dugaan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Desa Tapos. Menanggapi laporan tersebut, anggota Piket Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Dedi Marantika langsung menuju TKP.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku. “Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tenjo untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Aipda Dedi Marantika

Hasil pemeriksaan penyelidikan Polsek Tenjo mengungkap identitas terduga pelaku, Guntur (30), seorang buruh yang beralamat di Kampung Kompa, Desa Cipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kendaraan R2 merek Honda Beat warna hitam, satu buah golok dan kunci letter T.

Sampai berita ini diturunkan, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tenjo dan proses hukum sedang berjalan serta penyelidikan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, situasi disekitar lokasi kejadian/penangkapan sudah kembali kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Lakukan Penyelidikan dan Tindak Lanjuti Terkait Pembobolan Dua Alfamart

BOGOR.radarinformasi.com – Dua Alfamart di wilayah hukum Polsek Klapanunggal menjadi sasaran aksi pembobolan pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi berhasil menangkap satu pelaku berkat laporan cepat dari warga sekitar. Kamis (25/7/24)

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Aiptu Hendy Suhendi, S.H., memimpin langsung penangkapan pelaku. Dalam operasi ini, tim Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan pelaku berinisial T (29), seorang warga Kp. Bondol, Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kejadian ini terungkap ketika seorang warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Alfamart Perum Primavera, Desa Bojong, Klapanunggal, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian, mereka menemukan pelaku T yang telah diamankan oleh warga setempat. Selain Alfamart di Perum Primavera, pelaku juga diketahui membobol Alfamart di Kp. Bojong, Desa Bojong, Klapanunggal.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Klapanunggal untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. “Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut,” tegas Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.

Pembobolan ini menambah daftar panjang tindak kriminal di wilayah Bogor. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sampai berita ini diturunkan, Polsek Klapanunggal berjanji akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Tindak Lanjuti Kasus Pencurian yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Megamendung menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu minimarket di wilayah Megamendung. Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah terlihat seorang pelaku yang mengenakan seragam pramuka dan hijab mengendap-endap menuju laci kasir penyimpanan uang. Aksi pelaku terlihat jelas dari rekaman CCTV di minimarket tersebut. Menurut informasi yang beredar di media sosial dan laporan dari masyarakat, kejadian ini terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 11.30 WIB. Sabtu (20/7/24)

Kapolsek Megamendung langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Megamendung, IPTU Rahman Nurjaman, S.H., bersama anggota reskrim AIPDA Sudrajat, S.H., dan BRIPTU Dodi Tri Ibrahim untuk mengecek lokasi kejadian. Mereka memeriksa rekaman CCTV yang dioperasikan oleh karyawan minimarket. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mengenakan seragam pramuka, kacamata hitam dan masker putih saat melakukan aksi pencurian.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi TKP minimarket, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari salah satu pegawai minimarket yang sedang bertugas saat kejadian.

Menurut pegawai tersebut, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 20.15 WIB. Saat kejadian, ia sedang melaksanakan shalat Isya dan tidak ada rekan kerja lainnya yang berjaga. Ia menganggap kejadian ini sebagai musibah dan memilih untuk mengganti kerugian perusahaan secara sukarela tanpa segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan mencari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menangkap pelaku,” ujar AKP Dedi Hermawan.

Sampai berita ini diturunkan, situasi sudah kembali kondusif. Kapolsek Megamendung juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule