Video Percobaan Pencurian di LPK Seoul Viral, Polsek Lohbener Turun Tangan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sebuah rekaman video percobaan pencurian sepeda motor di LPK Seoul, Jalan Raya Lohbener, Kabupaten Indramayu, mendadak viral di media sosial pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Menyikapi hal tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Lohbener Polres Indramayu Polda Jabar langsung melakukan langkah penyelidikan.

Insiden bermula ketika seorang siswa mendapati dua orang asing dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir. Keduanya tampak berusaha memindahkan sepeda motor Yamaha Jupiter.

Saksi kemudian meminta petugas kebersihan untuk memastikan kondisi kendaraan. Saat rekaman CCTV diperiksa, salah satu orang dalam video terlihat mencoba membobol motor tersebut. Ketika saksi mencoba menghampiri, salah satu pelaku diduga mengarahkan benda menyerupai senjata api.

Merasa situasi berbahaya, saksi memutuskan mundur. Tak lama kemudian, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Lohbener KOMPOL G. Sumantri membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya kini masih mendalami petunjuk rekaman CCTV serta meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi.

“Kami masih menyelidiki dan memverifikasi apakah benda yang digunakan pelaku benar senjata api atau bukan,” ujarnya.

Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap identitas kedua pelaku dan keberadaannya.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sekaligus melaporkan segera jika menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan.

Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” imbaunya.

(Andika/Sbr/Humas).

Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Sekolah di Sumedang, Lima Pelaku dan Satu Penadah Diringkus

SUMEDANG.radarinformasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol sekolah yang beraksi di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sumedang. Dalam operasi ini, lima pelaku utama pencurian serta satu penadah berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian. “Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang menyebutkan identitas kelima pelaku pencurian, yakni ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Selain itu, polisi juga menangkap DKW (38) yang berperan sebagai penadah.
“Sementara dua penadah lainnya yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih berstatus DPO,” jelasnya.

Komplotan tersebut diketahui membobol empat sekolah pada 3 September 2025, yaitu MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang. Modus operandi para pelaku adalah merusak pintu dan jendela, kemudian membawa kabur barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia.

Hasil curian kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar telah direcah.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolres Indramayu: Setiap Laporan Masyarakat Akan Kami Tindaklanjuti

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, angkat bicara terkait insiden kericuhan warga di Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025). Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, atas keputusan polisi yang membebaskan kembali S (27), terduga pelaku pencurian. Jumat (11/4)

Menurut keterangan Kapolres, S sebelumnya diamankan oleh warga pada 7 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB dan diserahkan ke Polsek Cikedung. Namun, korban pencurian memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan membuat surat pernyataan tertulis di atas materai, disertai rekaman video. Atas dasar itu, polisi memulangkan S ke keluarganya dengan ketentuan wajib lapor.

Kebijakan tersebut memicu kekecewaan warga yang kemudian mendatangi Polsek untuk mencari penjelasan. Menanggapi hal itu, Kapolres langsung turun ke lokasi guna berdialog dengan masyarakat dan pihak terkait, termasuk korban.

“Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa S bukan sekali ini saja berulah. Warga menyebut pernah kehilangan uang, gabah, hingga alat semprot di waktu berbeda, seperti pada November 2024, Januari, Maret, hingga April 2025,” ungkap Ari dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan.

Sayangnya, rangkaian peristiwa tersebut sebelumnya tak pernah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Oleh karena itu, Kapolres mendorong masyarakat untuk tak ragu membuat laporan agar kasus bisa diproses hukum.

Gayung bersambut, warga pun akhirnya melaporkan semua dugaan tindak pencurian yang dilakukan oleh S. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inafis Polres Indramayu langsung diterjunkan untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan alat bukti, meski kondisi lokasi sudah berubah.

“Berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat, akhirnya kami berhasil mengungkap bahwa S memang terlibat dalam sejumlah kasus pencurian,” ujar Ari.

S pun akhirnya diringkus polisi pada Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB di Jalur Pantura, tepatnya di wilayah Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya.

Kapolres Ari menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Ia mengimbau agar warga tak segan melapor jika menjadi korban tindak kriminal, demi memastikan keadilan dan keamanan bersama.

“Insya Allah, setiap aduan dari masyarakat akan kami proses dan tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Pelaku Pencurian di Desa Amis Dibekuk, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, akhirnya ditangkap polisi usai aksi pencuriannya membuat resah masyarakat setempat. Jumat (11/4)

Penangkapan dilakukan jajaran Polres Indramayu pada Kamis pagi (10/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Jalur Pantura, tepatnya di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya. Pelaku yang selama ini jadi buruan aparat, akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025), S dihadirkan ke publik dalam balutan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat petugas menyusul laporan warga.

“Setelah laporan kami terima, tim segera bergerak. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan, alat bukti dikumpulkan, dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan peran penting masyarakat dalam mendukung kerja kepolisian. Kapolres pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap S akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, mutasi rekening, dua sepeda anak yang dibeli dari hasil kejahatan, serta akun judi online yang diduga berkaitan dengan motif pencurian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.

Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba melanggar hukum dan mengganggu ketertiban di tengah masyarakat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polsek Cileungsi Selidiki Pembobolan Mesin ATM di Toko Ceria Mart

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi tengah menyelidiki kasus pembobolan mesin ATM milik Bank BRI yang terjadi di dalam Toko Ceria Mart, yang berlokasi di Jalan Palem Raya, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 06.45 WIB.

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat saksi DS, yang merupakan kepala toko, tiba di lokasi sekitar pukul 06.20 WIB. Ia menunggu kedatangan saksi lainnya, I, yang bekerja sebagai kasir di toko tersebut. Sekitar 20 menit kemudian, saksi I tiba dan menyerahkan kunci toko kepada DS. Saat DS membuka pintu toko, saksi I melihat bahwa mesin ATM dalam kondisi berantakan.

Setelah masuk ke dalam toko, kedua saksi menemukan mesin ATM sudah dalam keadaan rusak, dengan bekas congkelan dan las. Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang diduga digunakan pelaku, seperti mesin las, tabung gas LPG ukuran 3 kg, dan tabung oksigen. Menyadari adanya dugaan tindak pencurian, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada atasan mereka, yaitu RS selaku supervisor dan SR selaku manajer.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencatat beberapa kerusakan, di antaranya plafon toko yang jebol, bekas jejak kaki di dinding bagian dalam, serta mesin ATM yang mengalami kerusakan parah dengan bekas congkelan dan las. Uang tunai sebesar Rp150 juta yang berada di dalam mesin ATM dinyatakan hilang.

Selain itu, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain satu set alat las, linggis, obeng, senter, tang, tabung oksigen berwarna putih, serta tabung LPG 3 kg. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti tambahan, termasuk kemungkinan adanya rekaman CCTV, serta menggali keterangan dari saksi lainnya. Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian dalam kondisi aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibinong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kamis (6/3)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumah kontrakan. “Saat sedang menonton televisi, korban mendengar suara mencurigakan dari luar rumah. Ketika mengecek, ia melihat seseorang yang tidak dikenal tengah membawa sepeda motornya. Korban segera berteriak “maling,” sehingga warga sekitar membantu menangkap pelaku,” jelas Kompol Waluyo.

Tidak lama berselang, petugas Polsek Cibinong tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012, warna putih, dengan nomor polisi B 6719 EZY.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial NG alias D, seorang pria berusia 49 tahun yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Kampung Panjang, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sementara itu, korban yang merupakan pemilik kendaraan berinisial ID, seorang pria berusia 31 tahun yang bekerja di sektor swasta dan tinggal di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cibinong untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan serta keterangan dari saksi-saksi. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Amankan Pelaku Pencurian Motor di Kelurahan Pabuaran

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibinong mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Raya Pabuaran, RT 002 RW 007, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 12.46 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga. Selasa (11/2)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika terduga pelaku, D, menghubungi temannya, S, untuk meminta bantuan karena tidak memiliki uang. S kemudian menjemput D di bawah flyover Cibinong, dan keduanya berangkat ke daerah Pabuaran untuk mengambil uang di salah satu agen BRI Link. Sesampainya di lokasi, mereka memarkirkan motor Honda Supra-X milik S di depan sebuah agen telur tanpa menyadari bahwa tempat tersebut adalah milik korban.

Saat keduanya berdiri di dekat motor, seorang karyawan agen telur meneriaki mereka sebagai maling. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera menghampiri dan menanyakan asal-usul kendaraan. D mencoba menjelaskan bahwa motor tersebut dibeli, tetapi terlihat panik, sehingga warga semakin curiga. Situasi pun memanas, dan D menjadi sasaran amukan massa, sementara S berhasil melarikan diri.

Mendapat laporan dari warga, anggota Bhabinkamtibmas dan tim patroli Polsek Cibinong segera turun ke lokasi dan mengamankan D yang sudah menjadi bulan-bulanan massa. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cibinong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan data kepolisian, korban pencurian diketahui berinisial S (38), yang berprofesi sebagai karyawan swasta. S berdomisili di Jalan Lingkungan 2 Citatah Dalam, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Sementara itu, terduga pelaku D berasal dari Bandar Lampung yang bekerja sebagai pemulung, dan tinggal di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan di Polsek Cibinong dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Dramaga Selidiki Kasus Pencurian di SDN Petir 4

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Dramaga tengah menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di SDN Petir 4, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dramaga AKP Hartanto Rahim, S.H., langsung memerintahkan tim Piket Reskrim dan Piket Binmas untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Selasa (11/2)

Kapolsek Dramaga mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi pencurian di sekolah tersebut. Berdasarkan hasil olah TKP, barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain 10 unit Chromebook merek Libera, sepatu merek Watch Out, serta celengan amal milik siswa. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh Kepala Sekolah SDN Petir 4, berinisial B (56), yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berdomisili di Kampung Pasar Rebo, Ciampea, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke ruang guru melalui pintu depan dengan cara merusak gembok teralis. Akibat pencurian ini, pihak sekolah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). Hingga saat ini, Polsek Dramaga masih terus melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi berkomitmen untuk terus memburu pelaku dan mengungkap kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Amankan Dua Pelaku Dugaan Pencurian Gerobak

BOGOR.radarinformasi.com – Dua pria yang diduga melakukan pencurian gerobak diamankan oleh warga di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sebelum diserahkan ke Polsek Cibinong.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Perumahan Puri Nirwana 1, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong. Warga mengamankan dua pria yang diduga mencuri gerobak dagang cilok berbahan aluminium milik RS, yang dilakukan oleh MM (21 tahun).

Kronologi Kejadian

Menurut Kapolsek, peristiwa ini berawal pada 23 Januari 2025, ketika MM melamar kerja di mess karyawan cilok Kabayan milik R di Nanggewer. Setelah diterima bekerja, MM diberi kepercayaan untuk berdagang menggunakan gerobak dan diwajibkan menyetorkan hasil penjualan. Namun, MM justru menjual gerobak tersebut kepada A seharga Rp450 ribu, dengan bantuan temannya, F (16 tahun), yang meminjamkan ponsel untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Belakangan, A berusaha menjual kembali gerobak tersebut melalui Facebook, tetapi aksi ini diketahui oleh pemilik gerobak, R. Setelah dilakukan mediasi, R akhirnya menebus kembali gerobak tersebut dengan harga Rp300 ribu.
Namun, pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, MM kembali mencuri gerobak dari mess karyawan. Pada siang harinya, ia menawarkan gerobak itu lagi kepada A seharga Rp700 ribu, dengan bantuan F, yang kembali meminjamkan ponsel dan menemani transaksi.

Mengetahui hal tersebut, A diam-diam menghubungi R. Bersama-sama, mereka merancang jebakan dengan mengatur pertemuan di dekat mushala Perum Puri Nirwana 1 Cibinong untuk transaksi jual-beli gerobak. Saat bertemu MM dan F, korban R dan saksi A langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti gerobak dorong. Mereka kemudian menyerahkan keduanya ke Polsek Cibinong.

Identitas Terduga Pelaku

Kedua Pelaku yang berhasil diamankam berinisial MM (22), tidak bekerja, dan berdomisili di Komplek Ditbekang AD, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sedangkan MFAS (18), merupakan seorang pelajar yanh berdomisili di Jalan Dharmais, Kecamatan Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Penyelesaian Kasus
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban. Dalam pertemuan tersebut, korban R memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini di tingkat Polsek tanpa melanjutkan ke pengadilan, mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur. Gerobak telah dikembalikan kepada pemilik, dan situasi tetap kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 KG

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dua buah tabung gas elpiji 3 kg di Kampung Cihowe Ombang, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Parung, Kompol Dody Rosjadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DFR (25), warga Kampung Buaran, Desa Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, melakukan aksinya seorang diri. Berdasarkan keterangan, pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Scoopy abu-abu untuk mencari peluang mencuri. Saat melintas di sebuah warung yang dijaga seorang anak perempuan, pelaku mengambil tabung gas elpiji yang ada di depan warung tersebut.

“Aksi pelaku diketahui oleh pemilik warung yang langsung berteriak meminta pertolongan. Saat dikejar oleh ibu pemilik warung, pelaku justru menabrak korban hingga terjatuh. Tidak lama setelah itu, warga sekitar datang membantu korban dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kompol Dody.

Korban diketahui bernama Ibu I (29), seorang guru yang beralamat di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi, yakni AHK (31) dan AS (49), keduanya warga Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa pelaku mencuri dengan cara langsung mengambil tabung gas yang diletakkan di depan warung tanpa sepengetahuan penjaga. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah tabung gas elpiji 3 kg, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit handphone merek Infinix.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan di Mapolsek Parung untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule