
BOGOR.radarinformasi.com – Menjelang waktu sahur, Polsek Cibungbulang Polres Bogor Polda Jabar menggelar patroli gabungan guna mencegah aksi tawuran dan balapan liar di wilayah rawan. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa malam (18/03/2025) hingga Rabu dini hari (19/03/2025) ini melibatkan unsur Polri, Satpol PP, serta masyarakat setempat.
Kapolsek Cibungbulang, Kompol M. Heri Hermawan, mengungkapkan bahwa tawuran remaja kerap terjadi pada dini hari dan sangat meresahkan masyarakat. “Saya menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan patroli di lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya remaja maupun warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsubsektor Pamijahan, AKP Ali Nurdin S.H., M.Pd., menjelaskan bahwa patroli dilakukan di beberapa titik yang dianggap rawan, khususnya pada malam hingga pagi hari. “Kami menggencarkan patroli gabungan bersama Satpol PP dan warga guna mencegah aksi tawuran serta gangguan kamtibmas lainnya,” tuturnya.
Sebagai bagian dari kegiatan preventif, Bhabinkamtibmas turut melaksanakan kegiatan Cooling System Sambang untuk menjalin komunikasi dengan warga dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi dan memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga ketertiban,” kata Bhabinkamtibmas.

Dalam kegiatan patroli sambang tersebut, petugas juga berdialog dengan warga dan petugas ronda malam di Desa Tegalwangi. Mereka menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi kejahatan seperti tawuran, perang sarung, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Warga juga diimbau untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian serta meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana alam yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
“Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah dan mencegah gangguan kamtibmas dengan skala yang lebih besar,” tambah Kapolsek.
Di kesempatan lain, Kasi Humas Polres Bogor, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindakan kriminal, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tetapi tidak memiliki payung hukum resmi. “Kasus semacam ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan masyarakat bisa melaporkannya ke Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” pungkasnya.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule



















