Kawal Perkembangan Laporan, Ketua FWJI Indramayu Kembali Datangi Polres

INDRAMAYU,radarinformasi.com- Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, kembali mendatangi Mapolres Indramayu, Jum’at (25/9/2026).

Kedatangan Mutadi bersama sejumlah anggota FWJI Korwil Indramayu tersebut untuk menanyakan sekaligus mengawal perkembangan laporan terkait dugaan intimidasi, kekerasan fisik, serta penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Mutadi ke Polres Indramayu pada Senin (21/9/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan yang dialaminya saat melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait sebuah persoalan yang sedang ditanganinya dalam kapasitas sebagai wartawan.

Saat berada di Mapolres Indramayu, Mutadi tidak hanya menanyakan perkembangan laporan, tetapi juga meminta penjelasan mengenai pihak yang menangani laporan serta tahapan proses selanjutnya. Ia juga mempertanyakan perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Saya datang ke Polres Indramayu untuk menanyakan laporan saya terkait dugaan intimidasi dan kekerasan fisik berupa pemukulan serta pelemparan tempat kerupuk yang berisi kerupuk mentah ke arah wajah saya. Saya berusaha menghindar,” kata Mutadi.

Ia menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai anak S, dari pihak yang hendak dikonfirmasi, berinisial Mul. Selain dugaan kekerasan, Mutadi mengaku sempat mengalami pengusiran dan ancaman ketika menjalankan aktivitas jurnalistik.

Menurut Mutadi, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Laporan Masih Berproses

Mutadi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya saat mendatangi Polres Indramayu, laporan yang disampaikannya masih berada dalam tahapan administrasi dan belum sampai kepada pimpinan Polres Indramayu.

“Ternyata masih dalam proses, belum ke pimpinan Polres Indramayu. Artinya, suratnya masih dalam proses selanjutnya. Saya menunggu,” ujarnya.

Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan saya supaya laporan di Polres Indramayu cepat ditindaklanjuti dan mendapat perhatian,” tegas Mutadi.

Konfirmasi Bagian dari Tugas Jurnalistik

Mutadi menjelaskan, proses konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik. Langkah tersebut dilakukan wartawan untuk memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait sehingga pemberitaan dapat disusun secara berimbang.

Karena itu, menurutnya, apabila wartawan mengalami dugaan penghambatan, pengusiran, intimidasi maupun kekerasan saat melakukan konfirmasi, kejadian tersebut perlu mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada wartawan ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi dihambat dan dihalangi, kemudian dilakukan tindakan yang diduga mengarah pada premanisme, kekerasan fisik atau pemukulan, tentu harus mendapat perhatian,” katanya.

Mutadi menambahkan, dugaan tindakan yang dialaminya membuat proses pengumpulan informasi untuk kepentingan pemberitaan menjadi tidak maksimal.

“Sehingga saya tidak mendapatkan data yang semestinya untuk membuat berita yang berimbang,” pungkasnya.

Laporan Disampaikan 21 September

Sebelumnya, Mutadi mendatangi Polres Indramayu pada Senin (21/9/2026) untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang disebut terjadi ketika dirinya menjalankan tugas jurnalistik pada 15 September 2026.

Dalam laporan tersebut, Mutadi menyampaikan dugaan adanya intimidasi, kekerasan fisik, pengusiran, serta tindakan yang dinilainya menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan di lingkungan Polres Indramayu.

(Andika/Tim)

Pelaksana Proyek Pengaspalan Sentul Meminta Pihak Media Meminta Maaf Atas Pemberitaan Keterlambatan Pembayaran Projek

BOGOR.radarinformasi.com- Gonjang-ganjing perselisihan antara Investor dan Pelaksana dalam pengerjaan proyek pengaspalan di Sentul hingga kini belum menemukan titik terang, hal tersebut dipicu karena saat Awak Media mencoba melakukan konfirmasi, pihak Pelaksana merasa tersudutkan dan berbicara secara arogan seolah menghalangi kinerja Awak Media. Selasa (14/07/2026).

Marwan menghubungi Awak Media via selular  dengan mengatakan bahwa media menerima uang suap dari pihak Investor untuk melakukan konfirmasi bahkan dengan terang-terangan Marwan meminta agar pihak media meminta maaf kepada Roland  (PT.Triniti) dengan adanya pemberitaan dan konfirmasi yang dilakukan oleh Awak Media.

“Jelas-jelas loe di bayar pakai duit loe, dibayar berapa ma Koko (investor) ga moral loe ya, kalah ma uang loe ya, tiati ya tar juga loe akan ngalamin”, ujarnya. dengan nada emosi, Sabtu (11/07/26).

Tidak cukup hanya sampai disitu, pada Minggu, 12/07/26, kembali Marwan menghubungi Awak Media dan meminta agar Awak Media meminta maaf kepada Roland.

“Tolong ya teteh minta maaf ke pak Roland karena teteh udah konfirmasi ke pak Roland dan bilang ke pak Roland bahwa semua udah selesai”, ujar Marwan.

Padahal seperti yang kita ketahui sesuai dengan UU Pers tahun 1999, dimana UU ini menjamin Kebebasan pers di Indonesia diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran dan pembredelan, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas.

Dewi

Ambarita Laporkan 10 Pelaku Kekerasan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA.radarinformasi.com- Diori Parulian Ambarita, yang akrab disapa Ambar, resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Ambar, seorang jurnalis yang dikenal berani mengungkap fakta di lapangan, menjadi korban pengeroyokan pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/9/2025), bahwa Ambar didampingi oleh sejumlah wartawan serta perwakilan LSM, termasuk AWIBB dan LBH Harimau Raya, saat membuat laporan kepolisian pada Sabtu, 27 September 2025.

“Selain membuat laporan, Ambar juga dibawa ke RS Polri untuk visum. Proses ini sesuai dengan LP Nomor STTLP/B/6885/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya,” jelas Opan.

Opan menegaskan, pengeroyokan dilakukan lebih dari 10 orang, termasuk dugaan keterlibatan pemilik usaha bernama Ali. Akibat insiden tersebut, Ambar mengalami luka serius di kelopak mata kiri hingga berpotensi kebutaan, memar di kepala, serta lebam di beberapa bagian tubuh.

Satuan Jatanras Polda Metro Jaya, sehari setelah laporan diterbitkan, mendatangi Ambar di RSUD Bekasi Kabupaten untuk meminta keterangan lebih detail. Tim juga meninjau TKP, yaitu home industri pengepakan makanan kucing merek “Me-O” di Jalan Kp. Siluman, Dusun 1, Mangun Jaya, Tambun Selatan, Bekasi. Namun, Opan menyoroti bahwa lokasi tersebut diduga ilegal dan tidak dipasangi police line, serta ketua RT setempat sulit dikonfirmasi.

Menurut Opan, ada indikasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk oknum Ketua RT, anggota karangtaruna desa Mangun Jaya, hingga seorang pengacara yang mengaku dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ambar menyebut adanya tekanan untuk menandatangani mediasi perdamaian yang menguntungkan pemilik usaha ilegal dan para pelaku.

“Kasus ini jelas menunjukkan upaya menghalangi tugas jurnalistik, intimidasi, diskriminasi, hingga kriminalisasi terhadap wartawan,” ujar Opan. Ia menambahkan bahwa Ambar kini mengalami gangguan serius, termasuk mata kiri berisiko buta, penglihatan sebelah kanan kabur, luka di hidung, dan pusing berat. Kondisi saraf tengkuk yang terdampak juga memengaruhi pencernaan dan menimbulkan mual hebat.

Tak hanya itu, alat-alat jurnalistik Ambar juga sempat dirusak, menghambat aktivitas peliputan. Berdasarkan hal tersebut, Opan menekankan agar kepolisian segera menindak tegas para pelaku sesuai Pasal 170 KUHP dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Andika/FWJI).

Demokrasi Terancam, Ketua PWI Minta Kapolsek Belajar Lagi Karena Mengintimidasi Wartawan

BOGOR.radarinformasi.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten  Bogor  Dedi Firdaus menanggapi serius adanya dugaan intimidasi Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, S.H  terhadap 2 orang wartawan yang sedang menjalankan tugasnya malam hari Minggu  (8/3/2025). Selasa (11/3)

Perseteruan terjadi saat adanya razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Metland Transyogi, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Wartawan berinisial F dan J mendapat perlakuan dan bentakan dari Kapolsek dengan pertanyaan: “Sedang apa disini?”. Wartawan yang sudah ada di dalam ruangan untuk menanyakan kejadian razia tersinggung dengan cara bertanya Kapolsek menjawab: “Saya wartawan, memang tidak boleh berada disini?” Namun disambut tarikan tangan Wartawan sambil ditarik keluar ruangan sebuah tempat Karaoke

Atas kejadian tersebut F merasa dirugikan karena telah dirampas kebebasan dalam menjalankan tupoksi sebagai wartawan dan insiden tersebut diduga telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1), yang  menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Ketua PWI kabupaten Bogor menjelaskan salah satu fungsi wartawan .”Wartawan  memiliki  peran penting dalam mmbangun demokrasi dan mengawasi kekuasaan, dan menjamin kebebasan  serta hak-hak wartawan”, jelas Dedi.

Atas kejadian tersebut agar tidak merusak kemitraan Polri dengan Pers, Dedi meminta Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K harus mncopot oknum Kapolsek Cileungsi. “Suruh belajar banyak lagi terlebih soal fungsi dan tugas wartawan sebagaimana UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” ucapnya.

Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers.

“Kejadian tersebut saya merasa hak saya telah dirampas dan sangat merugikan”, ujar F.  Wartawan F dan J telah mendatangi Propam Polres Bogor, Senin (9/3/2925) sebagai lanjutan  untuk melengkapi BAP setelah malam sebelumnya (Minggu 8/3/2025) telah dimintai keterangan oleh Paminal Polda Jabar.

Sampai berita ini ditulis belum ada pernyataan apapun dari Kapolsek Cileungsi yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Tim

Ketua Umum PJI Kecewa Vonis yang menganiaya Jurnalis Nurhadi “Banci”

Ketua Umum PJI Kecewa Vonis yang menganiaya Jurnalis Nurhadi “Banci”

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12/01/2022, Majelis Hakim memutus dua terdakwa Polisi pempersekusi jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Saat Nurhadi akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak, Nurhadi dipiting dan dipukuli oleh Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan. Vonis hukuman kurungan ini menjadi peringatan/penegasan/pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis.

Namun di sisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara. Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara.

Saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau “setengah-setengah”. Majelis Hakim memutus dua Terdakwa bersalah dan “menghukum, namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk “menghirup udara segar” alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu.

Apapun putusan Majelis memang tidak dapat disalahkan oleh siapapun terkecuali dikoreksi oleh putusan persidangan di atasnya. Sebenarnya saya hanya berharap Majelis Hakim memutus dengan adil. Terlebih terdakwanya 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternasuk jurnalis, malah memperkusi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh.

Dengan diputus bersalah menghalangi kerja jurnalis yang melakukan tugasnya dengan benar, berarti 2 oknum Polisi itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri.

Menjadikan saya lebih miris bila infornasi yang saya dapat benar, 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi berstatus tahanan kota. Saya berharap info ini salah, karena bila benar, maka dapat diduga terjadi “Sandiwara Hukum/Keadilan”. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara.

Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi Pers Nasional, DPP PJI mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi