Kawal Perkembangan Laporan, Ketua FWJI Indramayu Kembali Datangi Polres

INDRAMAYU,radarinformasi.com- Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, kembali mendatangi Mapolres Indramayu, Jum’at (25/9/2026).
Kedatangan Mutadi bersama sejumlah anggota FWJI Korwil Indramayu tersebut untuk menanyakan sekaligus mengawal perkembangan laporan terkait dugaan intimidasi, kekerasan fisik, serta penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Mutadi ke Polres Indramayu pada Senin (21/9/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan yang dialaminya saat melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait sebuah persoalan yang sedang ditanganinya dalam kapasitas sebagai wartawan.
Saat berada di Mapolres Indramayu, Mutadi tidak hanya menanyakan perkembangan laporan, tetapi juga meminta penjelasan mengenai pihak yang menangani laporan serta tahapan proses selanjutnya. Ia juga mempertanyakan perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Saya datang ke Polres Indramayu untuk menanyakan laporan saya terkait dugaan intimidasi dan kekerasan fisik berupa pemukulan serta pelemparan tempat kerupuk yang berisi kerupuk mentah ke arah wajah saya. Saya berusaha menghindar,” kata Mutadi.
Ia menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai anak S, dari pihak yang hendak dikonfirmasi, berinisial Mul. Selain dugaan kekerasan, Mutadi mengaku sempat mengalami pengusiran dan ancaman ketika menjalankan aktivitas jurnalistik.
Menurut Mutadi, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Laporan Masih Berproses
Mutadi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya saat mendatangi Polres Indramayu, laporan yang disampaikannya masih berada dalam tahapan administrasi dan belum sampai kepada pimpinan Polres Indramayu.
“Ternyata masih dalam proses, belum ke pimpinan Polres Indramayu. Artinya, suratnya masih dalam proses selanjutnya. Saya menunggu,” ujarnya.
Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan saya supaya laporan di Polres Indramayu cepat ditindaklanjuti dan mendapat perhatian,” tegas Mutadi.
Konfirmasi Bagian dari Tugas Jurnalistik
Mutadi menjelaskan, proses konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik. Langkah tersebut dilakukan wartawan untuk memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait sehingga pemberitaan dapat disusun secara berimbang.
Karena itu, menurutnya, apabila wartawan mengalami dugaan penghambatan, pengusiran, intimidasi maupun kekerasan saat melakukan konfirmasi, kejadian tersebut perlu mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada wartawan ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi dihambat dan dihalangi, kemudian dilakukan tindakan yang diduga mengarah pada premanisme, kekerasan fisik atau pemukulan, tentu harus mendapat perhatian,” katanya.
Mutadi menambahkan, dugaan tindakan yang dialaminya membuat proses pengumpulan informasi untuk kepentingan pemberitaan menjadi tidak maksimal.
“Sehingga saya tidak mendapatkan data yang semestinya untuk membuat berita yang berimbang,” pungkasnya.
Laporan Disampaikan 21 September
Sebelumnya, Mutadi mendatangi Polres Indramayu pada Senin (21/9/2026) untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang disebut terjadi ketika dirinya menjalankan tugas jurnalistik pada 15 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Mutadi menyampaikan dugaan adanya intimidasi, kekerasan fisik, pengusiran, serta tindakan yang dinilainya menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan di lingkungan Polres Indramayu.
(Andika/Tim)
