Ambarita Laporkan 10 Pelaku Kekerasan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA.radarinformasi.com- Diori Parulian Ambarita, yang akrab disapa Ambar, resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Ambar, seorang jurnalis yang dikenal berani mengungkap fakta di lapangan, menjadi korban pengeroyokan pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/9/2025), bahwa Ambar didampingi oleh sejumlah wartawan serta perwakilan LSM, termasuk AWIBB dan LBH Harimau Raya, saat membuat laporan kepolisian pada Sabtu, 27 September 2025.

“Selain membuat laporan, Ambar juga dibawa ke RS Polri untuk visum. Proses ini sesuai dengan LP Nomor STTLP/B/6885/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya,” jelas Opan.

Opan menegaskan, pengeroyokan dilakukan lebih dari 10 orang, termasuk dugaan keterlibatan pemilik usaha bernama Ali. Akibat insiden tersebut, Ambar mengalami luka serius di kelopak mata kiri hingga berpotensi kebutaan, memar di kepala, serta lebam di beberapa bagian tubuh.

Satuan Jatanras Polda Metro Jaya, sehari setelah laporan diterbitkan, mendatangi Ambar di RSUD Bekasi Kabupaten untuk meminta keterangan lebih detail. Tim juga meninjau TKP, yaitu home industri pengepakan makanan kucing merek “Me-O” di Jalan Kp. Siluman, Dusun 1, Mangun Jaya, Tambun Selatan, Bekasi. Namun, Opan menyoroti bahwa lokasi tersebut diduga ilegal dan tidak dipasangi police line, serta ketua RT setempat sulit dikonfirmasi.

Menurut Opan, ada indikasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk oknum Ketua RT, anggota karangtaruna desa Mangun Jaya, hingga seorang pengacara yang mengaku dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ambar menyebut adanya tekanan untuk menandatangani mediasi perdamaian yang menguntungkan pemilik usaha ilegal dan para pelaku.

“Kasus ini jelas menunjukkan upaya menghalangi tugas jurnalistik, intimidasi, diskriminasi, hingga kriminalisasi terhadap wartawan,” ujar Opan. Ia menambahkan bahwa Ambar kini mengalami gangguan serius, termasuk mata kiri berisiko buta, penglihatan sebelah kanan kabur, luka di hidung, dan pusing berat. Kondisi saraf tengkuk yang terdampak juga memengaruhi pencernaan dan menimbulkan mual hebat.

Tak hanya itu, alat-alat jurnalistik Ambar juga sempat dirusak, menghambat aktivitas peliputan. Berdasarkan hal tersebut, Opan menekankan agar kepolisian segera menindak tegas para pelaku sesuai Pasal 170 KUHP dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Andika/FWJI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *