SDN Pasir Angin 02 laksanakan PTM dimasa PPKM Level 4

SDN Pasir Angin 02 laksanakan PTM dimasa PPKM Level 4

BOGOR.radarinformasi.com- Untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat, Bupati Bogor, Hj.Ade Yasin mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, MUI, Tokoh Agama, Pimpinan dan Ketua Ormas, PMI, Muspika, Pengurus PHRI, Apindo, Dewan Pendidikan, dan pengurus organisasi profesi lainnya untuk berperan aktif dalam penegakan PPKM Darurat, Sabtu (09/08/21).

Ketentuan PPKM Darurat yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/355/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif melalui PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, yang dimulai sejak 03-20 Juli 2021 kedepan, selaras dengan Instruksi Presiden tentang PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali.

Maka seluruh daerah di Jawa dan Bali wajib melaksanakan instruksi itu tanpa ada perdebatan, sebab melihat kondisi saat masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan di Jawa dan Bali. Hal tersebut berlaku pula untuk jenjang pendidikan, baik untuk anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada enam provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.

Namun sangat disayangkan, PPKM Darurat tersebut diabaikan oleh SDN Pasir Angin 02, terlihat Siswa-siswi mulai melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan menggunakan baju bebas.

Saat dikonfirmasi Hakiudin, S.Pd selaku Kepala Sekolah mengatakan bahwa PTM dilakukan atas persetujuan Wali Murid dan tetap menjalankan prokes yang berlaku.

“PTM baru berjalan beberapa hari koq dan itu juga atas permintaan Wali Murid, disini kita tetap menjalankan prokes, kita anjurkan untuk memakai masker, mencuci tangan dan juga menggunakan handsanitizer”, ujar Kepala Sekolah.

Akan tetapi prokes yang diterapkan pada kenyataannya tidak dapat berjalan sesuai harapan, karena di depan ruang kelas tampak kerumunan dari ibu-ibu yang mengantar jemput anaknya.

Red

Meski pihak Sekolah Berdalih Beli LKS tidak Wajib akan tetapi Semua Tugas Bersumber dari LKS

Meski pihak Sekolah Berdalih Beli LKS tidak Wajib akan tetapi Semua Tugas Bersumber dari LKS

BOGOR.radarinformasi.com- Persoalan jual beli LKS di MI An-Naba, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa-Barat, ternyata berbuntut panjang, salahsatu Wali Murid yang vokal disaat itu mendapat perlakuan yang dinilai tidak adil di sekolah tersebut, pasalnya semua tugas-tugas yang diberikan Wali Kelas mengacu pada LKS, akan tetapi Wali Murid merasa kecewa dengan perlakuan yang Ia dapat, Kamis ( 05/08/21).

Berawal dari pengumuman di group Whatshaap sekolah, dimana Wali Kelas mengumumkan bahwa LKS sudah dapat dibeli dengan harga sebesar Rp.143.000,00 dari 13 jumlah LKS, otomatis Wali Murid mulai melakukan pemesanan mengingat LKS sangat dibutuhkan, materi pembelajaran semua diambil dari Lembar Kerja Siswa tersebut.

Namun, salahsatu orangtua siswa merasa kecewa karena Ia sudah memesan dan saat akan mengambil, Wali Kelas mengatakan bahwa LKS sudah habis terjual.

“Saya tidak mengisi data saat ditanya setuju atau tidak untuk membeli LKS, akan tetapi Wali Kelas japri kepada saya, apa saya akan beli atau tidak, saya jawab saya beli karena kan tugas-tugas semua bersumber dari LKS, jadi kalau ga beli kan kasian anak saya, anehnya saya udah pesen dan saat mau ambil kata Wali Kelas sudah abis”, kata salahsatu Wali Murid.

Hal seperti ini sering kita jumpai, disaat ada Orangtua yang vokal pasti akan ada intimidasi ke depannya, padahal sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid, kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017.

Red

Kadisdik Kota Bogor : Jual Beli LKS itu Bukan Pungli Hanya Pelanggaran

Kadisdik Kota Bogor : Jual Beli LKS itu Bukan Pungli Hanya Pelanggaran

BOGOR.radarinformasi.com- Meski sudah dilarang, namun faktanya SDN 07 Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor masih saja melakukan hal tersebut, meskipun penjualannya dilakukan di rumah salahsatu Wali Murid, padahal sangat gamblang larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan, Sabtu (24/07/21).

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli). Namun, Hanafi selaku Kadisdik Kota Bogor saat dikonfirmasi terkait Praktik Jual Beli LKS yang terjadi di SDN 07 Kebon Pedes mengatakan bahwa itu bukan pungli hanya sekedar pelanggaran.

“Menjual LKS ga boleh, itu dari 2018, saya akan berikan teguran tertulis sebagai peringatan, kita juga akan kaji dulu ke dalamnya”, ujar Hanafi saat dikonfirmasi via seluler.

Saat radarinfirmasi.com menanyakan apakah jual beli LkS masuk dalam Pungli, Hanafi menegaskan bahwa, “Bukan pungli dong, Pungli minta duit baru pungli, itu hanya pelanggaran saja, kita lagi bahas dengan kepegawean”.

Sementara itu Ombusdman RI saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Ke Disdik dulu, itu tugas Disdik untuk mengawasinya, kami akan turun kalau Disdik gak bekerja menangan, tunggu riksa Disdiknya”.

Red

SDN 07 Kebon Pedes Nekat Jual LKS dimasa Pandemi Covid-19

SDN 07 Kebon Pedes Nekat Jual LKS dimasa Pandemi Covid-19

BOGOR.radarinformasi.com– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Paktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan.

Selain itu juga LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah, bahkan di tahun 2107 Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan anggaran sebesar Rp.2 miliar untuk LKS gratis, namun sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak sekolah yang memanfaatkan momentum ini menjadi kesempatan bagi oknum tertentu yang ingin meraih keuntungan pribadi dan mengatasnamakan sekolah.

“Memang tidak ada paksaan dari pihak sekolah, akan tetapi setiap hari kan anak saya harus mengerjakan soal yang ada dalam LKS tersebut, jadi mau ga mau ya harus beli”, ujar salahsatu Wali Murid yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena di sekolah seperti itu dengan mudah dapat ditemukan di sekolah-sekolah negeri dan terjadi di hampir setiap daerah. Kebiasaan ini sebenarnya sudah berlangsung lama meski telah dilarang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB), seperti halnya yang terjadi di SDN Kebon Pedes 07, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, dimana Siswa-siswi harus membeli buku yang di jual di rumah salahsatu Wali Murid, Jum’at (23/07/21).

Iyan Setiawan, S.Pd selaku Kepala Sekolah saat ditemui mengatakan bahwa, “Menurut saya ini tidak melanggar aturan karena kita sulit melakukan pembelajaran dimasa pandemi ini, jadi buku yang kita jual untuk penunjang Siswa-siswi dalam pembelajaran, kita juga tidak memaksa koq bagi yang tidak mampu, tinggal datang aja ke sekolah bawa SKTM ga usah ngomong kemana-mana”.

Disini jelas, seharusnya di masa pandemi dimana pembelajaran dilakukan dengan sistem  online, seharusnya guru perlu langkah preventif guna menangkal pungli yang masih kerap terjadi pasca-PPDB, antara lain mendorong partisipasi masyarakat dan komite sekolah memperkuat pengawasan. Selain itu, pihak dinas pendidikan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang masih mempraktikkan kebiasaan lama yang koruptif tersebut.

Sementara itu, Brahma Sunata selaku Distributor buku saat dikonfirmasi via telpon menjelaskan bahwa, ” Saya hanya menjual buku bukan jualan narkoba, jadi ga ada masalah toh disini saya hanya jual modul penambahan belajar siswa, mau beli silahkan ga juga gpp, yang yatim dan ga punya duit saya kasih, saya bukan orang cina dan saya ini wartawan juga dari jurnal aksara.com“.

Perlu diketahui, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Red

Ombudsman: Pemerintah dan Polres Harus Tegas terhadap Sekolah yang Langgar Aturan

Ombudsman: Pemerintah dan Polres Harus Tegas terhadap Sekolah yang Langgar Aturan

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan ramainya pemberitaan dibeberapa Media Online terkait aktifitas Pembelajaran Tatap Muka dan dugaan Jual Beli LKS yang dilakukan oleh MI An.- Naba dan Yayasan Al-Muawanah, yang beralamat di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Kepala Ombudsman Raya Indonesia merasa geram dan akan turun langsung, Selasa (20/07/21).

Ia berharap agar Pemerintah dan Polres Bogor harus tegas dalam menyikapi permasalahan ini, pasalnya saat ini Jawa dan Bali adalah provinsi yang sedang dalam kondisi gawat dalam wabah Covid-19, perlu diketahui juga “Siapapun pelaku yang melanggar ketentuan, dapat dikenai pidana sesuai pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah menular”.

“Pemerintahan Kabupaten Bogor harus memberi sanksi kepada Yayasan dan sekolah, khususnya Polres Bogor harus menindak dan menjerat oknum Kepala Sekolah serta Pemilik Yayasan dengan UU wabah menular jika benar terbukti adanya pelanggaran, termasuk oknum Kemenag diduga membekingi,” ungkap Teguh, selaku Kepala ORI saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (20/07/2021).

Masih katanya, “Saat ini Tenaga Kesehatan (Nakes) sudah kepayahan, ini malahan ada yang mau menyebarkan Virus ke anak-anak sekolah, harusnya paham soal PPKM Darurat, jelas melarang ada pembelajaran tatap muka di wilayah, jika tidak ada tindakan lebih lanjut akan hal ini, maka Ombudsman Raya Indonesia akan turun langsung untuk lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut”, Tegas Teguh.

Tim

Kepsek MI An-Naba Ancam Wali Murid yang Vokal dalam Menentang Praktik Jual Beli LKS dan PTM

Kepsek MI An-Naba Ancam Wali Murid yang Vokal dalam Menentang Praktik Jual Beli LKS dan PTM

BOGOR.radarinformasi.com- Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari, apabila kita teringat pepatah bijak tersebut, kita tahu secara sederhana pepatah tersebut mengandung makna bahwa murid akan mencontoh perilaku gurunya bahkan dengan kreatifitasnya dia bisa mengembangkan lagi.
Apabila contohnya baik maka itu akan bernilai positif bagi anak, celakanya kalau contoh yang diberikan itu buruk, tentu efeknya bisa buruk pula, Senin (19/07/21).

Mengingat guru perlu menjadi teladan yang baik, maka pepatah tersebut merupakan sentilan sekaligus pengingat bahwa menjadi seorang guru harus bersikap bijak dalam menghadapi situasi apapun, akan tetapi berbeda dengan Emus Mulyadi, Kepala Sekolah di MI An-Naba tersebut diduga bersikap arogan terhadap Wali Murid yang vokal menentang keras PTM dan Praktik Jual Beli LKS.

Melalui seluler Emus Mulyadi mengintimidasi dan melakukan intervensi terhadap Dian salahsatu Orangtua Murid.
“Ibu bisa datang ke sekolah ga, pokoknya saya tunggu besok jam 1 di sekolah”.

Tidak hanya sampai disitu, bahkan ada orang yang tak dikenal berinisial H mengaku dari Kemenag dan melakukan pengancaman via seluler. Dalam pesan singkatnya Ia mengatakan bahwa, “Perkenalkan saya Hendra dari Kemenag, Ibu ada apa dengan Sekolah An-Naba, ibu singgung-singgung terkait LKS ya, menurut saya ibu berdami saja”, ujar Ridho Akbar (suami Dian) menirukan isi pesan Whaatsap yang diterima istrinya.

“Anehnya Oknum yang mengaku orang dari Kemenag ini saat berusaha dihubungi via telpon malah memblok saya”, ujar Ridho.

Red

MUI Kecamatan Caringin Geram dengan Adanya Praktik Jual Beli LKS di Sekolah

MUI Kecamatan Caringin Geram dengan Adanya Praktik Jual Beli LKS di Sekolah

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan adanya pemberitaan di media online terkait Praktik Jual Beli LKS di lingkungan sekolah serta Pembelajaran Tatap Muka dimasa pandemi Covid-19, KH. Entis Sutisna selaku Ketua MUI kecamatan Caringin angkat bicara, Ia geram dimasa pandemi ini, dimana banyak Orangtua yang mengalami penurunan pendapatan harus memaksakan membayar LKS dengan alasan penunjang pembelajaran, Minggu (18/07/21).

Pada pemberitaan yang berjudul “Dua sekolah di Kecamatan Caringin lakukan PTM di masa PPKM Darurat” telah dijelaskan bahwa, MI An – Naba dan Yayasan Al.Muawanah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), bahkan untuk MI An-Naba melakukan Praktik Jual Beli LKS.

Jual beli LKS yang dilakukan secara terang-terangan tersebut beredar di group sekolah, dimana salahsatu Wali Kelas melakukan pengumuman untuk harga yang harus dibayarkan oleh Wali Murid.
“Assalamualaikum wr.wb, maaf saya mengganggu, saya mau menginfokan harga LKS ya,,satu LKS harganya 11 ribu ya dan ada 13 LKS jadi semuanya 143 ribu ya..maaf untuk dp minimal 50 ribu ya mamah, semoga Allah memberikan kesehatan lahir dan batin dan memudahkan rejeki kita semua,selalu ada dalam lindungan Allah SWT, amin…”

Perlu diketahui bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP.No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No.2/2008 tentang Buku. Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Ketua MUI sendiri saat dihubungi Via seluler mengatakan, “Kalau memang melanggar aturan harus diberikan teguran keras dan bagi sekolah yang berani jual beli LKS harus di berikan sanksi keras, yang paling kesal saya urusan LKS, wajib di tindak tegas, kasian Orangtua Wali Murid, se-kecamatan harus di telesuri dan MUI siap turun”.

Sesuai dengan himbauan Bupati yang mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, MUI, Tokoh Agama, Pimpinan dan Ketua Ormas, PMI, Muspika, Pengurus PHRI, Apindo, Dewan Pendidikan, dan pengurus organisasi profesi lainnya untuk berperan aktif dalam penegakan PPKM Darurat.

Dalam himbauan Bupati ini sangat jelas mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam PPKM Darurat, akan tetapi sangat disayangkan kedua yayasan tersebut melakukan hal yang melanggar aturan dengan memberlakukan Sekolah Tatap Muka di masa pandemi.

Red

Sumbangan Berasa Pungli di SMAN 1 Parung Panjang Tambah Beban Orangtua di Masa Pandemi

Sumbangan Berasa Pungli di SMAN 1 Parung Panjang Tambah Beban Orangtua di Masa Pandemi

BOGOR.radarinformasi.com – Meskipun Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta untuk memberantas praktek Pungutan Liar (Pungli), akan tetapi masih banyak Pungli yang terjadi di dunia pendidikan, hal ini tentu saja mencoreng nama baik lingkup pendidikan SMAN 1 Parung Panjang, meskipun menurut pihak sekolah semua itu atas kesepakatan Orang Tua dan Komite, Kamis (08/07/21).

Pungutan Liar ini terendus karena adanya aduan dari pihak Wali Murid SMAN 1 Parung Panjang terkait uang partisipasi/sumbangan yang dipungut oleh Komite Sekolah, tentu saja pungutan tersebut dirasa sangat memberatkan mengingat kondisi saat ini ditengah pandemi Covid-19. Pasalnya akibat dari wabah yang mendunia ini ada beberapa Wali Murid yang terimbas, mulai dari Putus Hubungan Kerja (PHK) ataupun keterbatasan dalam mencari nafkah akibat diberlakukannya PPKM.

Pungutan tersebut diantaranya iuran untuk Qurban sebesar Rp.35.000.00, untuk pembangunan Masjid sebesar Rp.50.000.00 dan untuk pembangunan pagar sekolah sebesar Rp.200.000.00, dengan total keseluruhan mencapai Rp.285.000.00/Siswa, dari Siswa kelas X1 dan X11.

Sebelumnya, melalui pesan Whatshaap Wali Kelas menyebarkan pemberitahuan yang berisikan :

Assalamualaikum wr wb
Salam sejahtera bagi kita semua semoga kita selalu diberikan kesehatan dan selalu dalam lindungan Nya.
Suhubungan dengan akan dimulainya tahun ajaran baru 2021/2022, maka untuk hal tersebut di mohon kepada siswa/siswi kelas 11 dan 12 agar melakukan Regristrasi ulang dari tanggal 12 sd 15 juli 2021 dengan cara perpatisipasi dalam sumbangan kegiatan mutu sekolah dengan rincian sebagai berikut :
1.Kegiatan Penyembelihan hewan qurban dengan nominal Rp 35.000
2.Perbaikan dan pembangunan Masjid sekolah dengan nominal Rp.50.000 dan
3.Pembangunan dan perbaikan pagar sekolah sebesar Rp. 200.000 dengan catatan hanya bagi yang belum melunasinya ditahun ajaran sebelumnya.
Dan dengan Bersamaannya kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) covid 19, maka registrasi dapat dilakukan melalui transfer ke no rekening sekolah 00349xxxxx0100 (Bank BJB) atas nama SMAN 1 Parungpanjang.
Demikian kami sampaikan semoga kegiatan ini berjalan lancar dan semoga kita selalu diberikan kesehatan, kemudahan dalam segala halnya dan kami ucapkan terimakasih.
Nb: Bukti setor harap disampaikan ke wali kelas masing-masing dan harap disimpan sebagai bukti telah melakukan regristrasi.
Ttd
Humas SMAN 1 Parungpanjang

Seperti diketahui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar. Aturan tersebut menjabarkan bahwa pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah. Tetapi, pungutan / sumbangan dapat diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representastif pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf C Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012.

Dengan adanya pemberitahuan tersebut sangat jelas tertulis bahwa Siswa-siswi dapat melakukan regristrasi ulang dengan catatan telah ikut berpartisipasi dalam sumbangan mutu sekolah, akan tetapi sumbangan itu seharusnya tidak ditentukan jumlah nominal ataupun batas pembayaran, karena kemampuan finansial dari setiap Wali Murid pasti berbeda-beda.

Saat tim radarinformasi.com menyambangi pihak sekolah, Ujang Sutisna selaku Komite tidak memungkiri adanya pungutan tersebut, dengan dalih untuk kepentingan dan penunjang dalam proses belajar dan mengajar, begitu juga Bowo selaku Humas, Ia pun mengamini akan adanya pungutan tersebut.

“Dunia pendidikan itu kan tanggungjawab kita bersama, jadi sudah sepatutnya Wali Murid ikut berperan, toh uangnya kita pakai buat perbaikan pagar yang rusak dan juga pembangunan Masjid koq, kalau tidak di pagar bagaimana kalau misalnya anak-anak didik kalau ada yang bolos, kalau untuk pagar itu kan ga ada sumbangan dari mana-mana, jadi ya saya minta partisipasi dari Wali Murid, terkait Qurban kita mengajarkan kepada anak untuk belajar berbagi”, ujar Ujang.

Begitupun dengan Humas, Ia mengatakan bahwa pihak sekolah berusaha memberikan fasilitsas yang baik bagi Siswa-siswinya agar pembelajaran dapat berjalan dengan baik, sementara itu Dudung selaku Kepala Sekolah yang baru menjabat selama satu (1) tahun mengatakan bahwa, “Sumbangan ini sudah berjalan dari saya belum menjadi Kepala Sekolah disini, saya hanya meneruskan, bahkan bagi Orang Tua yang
tidak mampu kita gratiskan koq”.

“SPP gratis, beasiswa umroh, beasiswa ke PT, anak tak mampu bebas biaya, beasiswa ternak domba, pelatihan bengkel motor dll, hidup hanya sesaat, manfaat pada orang lain adalah bekal. Menghisap anak tak mampu adalah dosa seumur hidup”, paparnya.

Reporter : Dp

Indraza Marzuki Rais : Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOS harus ditingkatkan

Indraza Marzuki Rais : Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOS harus ditingkatkan

BOGOR.radarinformasi.com-Dengan adanya pemberitaan dibeberapa Media Online terkait pungutan Uang Kas dan Uang Komputer, apalagi di masa pandemi mendapat tanggapan dari Indraza Marzuki Raiz dari Ombudsman RI. Pria yang pernah ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, sekolah sedianya dengan anggaran yang terbatas, memiliki prioritas untuk memilih ekstrakurikuler mana yang paling efektif dalam rangka menunjang pengembangan peserta didik secara keseluruhan dan kegiatan itu tidak melanggar aturan/himbauan dari Kemendikbud dan juga tidak memberatkan orang tua/peserta didiknya.
 
“Sesuai dengan Permendikbud No 44 tahun 2012, pasal 9 ayat 1, disebutkan, Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” jelasnya melalui sambungan WhatShap, Rabu (7/7)
 
Sehingga, sambungnya, “Jika ada biaya tambahan yang dibutuhkan sekolah, sesuai pasal 4, hanya bisa dalam bentuk ‘sumbangan’ yang sifatnya tidak mengikat dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik/orang tua murid.”
 
Indraza yang membawahi bidang pendidikan di Ombudsman-RI meminta pihak sekolah untuk transparansi pengelolaan dan pelaporan dana BOS harus ditingkatkan. Karena selain itu adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pada publik, juga bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada publik mengenai program kerja dan kondisi sekolah tersebut  itu sendiri.

Red

Meski tak Belajar Komputer, Siswa-siswi SDN Harjasari 01 Wajib Bayar Iuran Komputer

Meski tak Belajar Komputer, Siswa-siswi SDN Harjasari 01 Wajib Bayar Iuran Komputer

BOGOR.radarinformasi.com-Dimasa pandemi seperti saat ini, pihak sekolah dilarang melakukan kegiatan di sekolah, untuk proses belajar-mengajar mereka menggunakan sistem luring ataupun daring, namun sangat disayangkan masih banyak Oknum sekolah yang sengaja memanfaatkan situasi ini, embel-embel biaya pungutan dengan alasan untuk kelancaran pembelajaran tetap dilakukan, Rabu (07/07/21).

Seperti halnya yang terjadi di SDN Harjasari 01, dimana setiap Siswa wajib membayar uang Kas dan juga uang Komputer meskipun untuk saat ini sekolah sedang belajar secara online. Ketentuan tersebut berlaku dari Siswa kelas 1-6. Tentu saja hal tersebut sangat membebani bagi para Wali Murid, bahkan kalau diliat secara logika bagaimana mungkin pembelajaran komputer bisa secara online dan tanpa tatap muka.

Hal tersebut dikeluhkan oleh salahsatu Wali Murid dari Siswa kelas 5, dimana saat akan pengambilan raport Ia harus melunasi uang Kas dan Uang Komputer yang sudah menunggak selama berbulan-bulan akibat sulitnya perekonomian selama masa pandemi.

Saat Tim radarinformasi.com menyambangi ke Sekolah pihak Kepala Sekolah tidak ada ditempat, hanya Wali Kelas 6 yang dapat dijumpai dan didampingi oleh Ketua Paguyuban serta Ketua Komite.

“Semua yang belum bayar ditagih digroup sekolah bahkan kata Walikelasnya pembagian raport akan ditunda apabila tidak segera melunasi, untuk uang kas juga ada rinciaannya yang di share di group, katanya untuk Walikelas Rp.400.000.00, untuk guru olahraga Rp.100.000.00, dan juga guru yang lainnya sama Rp.100.000.00, ya kalau ga lagi pandemi sih saya ga keberatan tapi ini kan lagi pandemi dan anak-anak juga ga praktek komputer, tapi anehnya harus tetap dibayar”, keluh salahsatu Wali Murid.

Sementara itu Asep selaku Walikelas mengatakan bahwa, “Memang benar ada iuran untuk komputer dan juga uang kas, tapi kan itu ketua paguyuban yang mengelola bukan pihak sekolah”.

Begitu pula Ketua Paguyuban dan Ketua Komite tidak menampik adanya pungutan tersebut, hal itu digunakan untuk penunjang proses belajar mengajar.

Sementara itu, Hj. S. Ratnayanti,S.Pd. MM selaku Kepala Sekolah Via seluler menjelaskan bahwa pembelajaran komputer ini masuk dalam wajib ekstra kurikuler dan dinilai. Terkait anggaran dari dana BOS yang sudah dianggarkan setiap tahap untuk item kurikuler tidak tercover semuanya.  
 
“Jadi yang fiur itu pihak ketiga, yang mengondisikan semua pihak ketiga, kami hanya menyediakan siswa nya saja,” ujar Sadiah.
 
Terkait anggaran ekstra kurikuler yang sudah dialokasikan dari dana BOS di pakai untuk MTQ, Catur, baca tulis Alquran dan sepak bola. Semua kegiatan tersebut, terang Kepala Sekolah, dilaksanakan sebelum Covid-19. Untuk kegiatan pramuka sendiri, kata Sadiah, dilakukan di masa Pandemi dengan cara virtual karena program Kwarcab  Kota Bogor guna menjaring pramuka garuda.
 
“ Untuk pembina Pramuka nya kami bayar, karena kami juga mengambil dari yang lain, jadi bukan guru honor.
 
Perihal pembelajaran komputer untuk kelas 1, dirinya mengakui memang tidak jalan atau kurang maksimal.
 
“Karena kami sebenar nya ini komputer tidak jalan atau tidak maksimal pembayarannya mengingat kondisi seperti sekarang ini,” jelasnya.

Red