MUI Kecamatan Caringin Geram dengan Adanya Praktik Jual Beli LKS di Sekolah
MUI Kecamatan Caringin Geram dengan Adanya Praktik Jual Beli LKS di Sekolah
BOGOR.radarinformasi.com- Dengan adanya pemberitaan di media online terkait Praktik Jual Beli LKS di lingkungan sekolah serta Pembelajaran Tatap Muka dimasa pandemi Covid-19, KH. Entis Sutisna selaku Ketua MUI kecamatan Caringin angkat bicara, Ia geram dimasa pandemi ini, dimana banyak Orangtua yang mengalami penurunan pendapatan harus memaksakan membayar LKS dengan alasan penunjang pembelajaran, Minggu (18/07/21).
Pada pemberitaan yang berjudul “Dua sekolah di Kecamatan Caringin lakukan PTM di masa PPKM Darurat” telah dijelaskan bahwa, MI An – Naba dan Yayasan Al.Muawanah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), bahkan untuk MI An-Naba melakukan Praktik Jual Beli LKS.
Jual beli LKS yang dilakukan secara terang-terangan tersebut beredar di group sekolah, dimana salahsatu Wali Kelas melakukan pengumuman untuk harga yang harus dibayarkan oleh Wali Murid.
“Assalamualaikum wr.wb, maaf saya mengganggu, saya mau menginfokan harga LKS ya,,satu LKS harganya 11 ribu ya dan ada 13 LKS jadi semuanya 143 ribu ya..maaf untuk dp minimal 50 ribu ya mamah, semoga Allah memberikan kesehatan lahir dan batin dan memudahkan rejeki kita semua,selalu ada dalam lindungan Allah SWT, amin…”
Perlu diketahui bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP.No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No.2/2008 tentang Buku. Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.
Ketua MUI sendiri saat dihubungi Via seluler mengatakan, “Kalau memang melanggar aturan harus diberikan teguran keras dan bagi sekolah yang berani jual beli LKS harus di berikan sanksi keras, yang paling kesal saya urusan LKS, wajib di tindak tegas, kasian Orangtua Wali Murid, se-kecamatan harus di telesuri dan MUI siap turun”.
Sesuai dengan himbauan Bupati yang mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, MUI, Tokoh Agama, Pimpinan dan Ketua Ormas, PMI, Muspika, Pengurus PHRI, Apindo, Dewan Pendidikan, dan pengurus organisasi profesi lainnya untuk berperan aktif dalam penegakan PPKM Darurat.
Dalam himbauan Bupati ini sangat jelas mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam PPKM Darurat, akan tetapi sangat disayangkan kedua yayasan tersebut melakukan hal yang melanggar aturan dengan memberlakukan Sekolah Tatap Muka di masa pandemi.
Red


