Hasil Akhir Musyawarah Kabupaten, H.Alek Purnama Johan kembali dipercaya Pimpin FORKI Kabupaten Bogor

Hasil Akhir Musyawarah Kabupaten, H.Alek Purnama Johan kembali dipercaya Pimpin FORKI Kabupaten Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan tetap mematuhi Protokoler Kesehatan (prokes) yang berlaku, Federasi Olahraga Karate-Do (Forki) mengadakan Musyawarah Kabupaten pada Sabtu (28/08/21) dalam rangka pemilihan Ketua tingkat kabupaten, dimana ketua sebelumnya dijabat oleh H.Alex Purnama Johan, Senin (30/08/21).

Musyawarah Kabupaten yang dilaksanakan di salahsatu hotel di kawasan Sentul tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari FORKI Provinsi Jawa Barat Hazwar, S.H., sebagai Koordinator Wilayah Bogor, juga perwakilan dari KONI Kabupaten Bogor, Joy Pendhita sebagai Wakil Ketua KONI Kabupaten Bogor.

Adapun Peserta Muskab sebanyak 11 Perguruan Karate di wilayah Kabupaten Bogor dan masing-masing Perguruan Karate diwakili oleh 2 orang utusan Perguruan yaitu,
INKAI, WADOKAI, BKC, INKANAS, KYOKUSHINKAI, GOJU ASS, INKADO, FUNAKOSHI, SHIROITE, KKI dan ASKI.

Musyawarah FORKI Kabupaten Bogor dengan Agenda Pemilihan Ketua FORKI periode 2021 – 2025 menghasilkan keputusan bersama dimana Ketua FORKI Periode sebelumnya sebagai Calon Tunggal yaitu H.Alex Purnama Johan terpilih kembali sebagai Ketua FORKI Kabupaten Bogor periode 2021-2025.

Sedangkan untuk Struktur Kepengurusan FORKI Kabupaten Bogor yang baru (Periode 2021 – 2025), masih dalam proses perumusan oleh Tim Formatur yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan, yang terdiri dari H.Alex Purnama Johan (Ketua Tim), Djaya Kusuma(Anggota), M.Taufan Sahara.P.(Anggota), Hastjarjo Heru(Anggota), Heru Adi Patria(Anggota).

Dengan terpilihnya kembali H.Alek Purnama Johan sebagai Ketua Forki, Wakil Utusan Forki Jawa Barat dan Wakil Utusan Koni Kabupaten Bogor berharap, “Allhamdulillah acara berjalan lancar, tentu saja dengan tetap menjalankan Prokes dengan ketat, saya berharap agar untuk kedepannya FORKI Kabupaten Bogor dapat lebih berprestasi lagi, khususnya dalam giat BK.Porprov 2021 dan Porprov 2022”.

Sementara itu H.Alex Purnama Johan dengan tegas mengatakan, “Mudah-mudahan setiap Perguruan Karate di bawah naungan FORKI Kabupaten Bogor dapat menghasilkan Atlet-atlet baru yang lebih berprestasi”.

“Terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya sehingga terpilih kembali menjadi Ketua FORKI Kabupaten Bogor”, ujarnya singkat.

Red

Demi Akomodir Investor Besar, PTPN VIII Usir Petani Kampung

Demi Akomodir Investor Besar, PTPN VIII Usir Petani Kampung

BOGOR.radarinformasi.com- Petani mempunyai peranan penting dan posisi yang strategis dalam pemenuhan kebutuhan pangan Masyarakat Indonesia, sehingga peningkatan komoditas pertanian perlu dilakukan, namun seringkali terjadi konflik agraria dan sengketa tanah menjadi salahsatu gesekan yang mengganggu efektifitas kehidupan Masyarakat Petani, Sabtu (28/08/21).

Selain sebagai warisan orde baru, konflik tanah ini juga akibat dari kebijaksanaan pembangunan yang lapar tanah, baik untuk proyek besar, pemerintahan, proyek konsumtif maupun pengembangan perkebunan. Dalam hal ini proses penyelesaian konflik antara Masyarakat Penggarap dengan pihak yang bersangkutan harus bijaksana dan adil sehingga tidak memicu konflik yang berkepanjangan.

Begitu pula yang dialami oleh Masyarakat Penggarap yang berada di wilayah PTPN VIII, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dimana lahan yang awalnya terlantar dan lahan tidur setelah dimanfaatkan oleh Masyarakat untuk lahan pertanian, saat ini diklaim sebagai HGU Gedeh Mas, para Masyarakat Penggarap/Petani diusir dan lahannya diberikan kepada perusahaan besar (PT.Eiger) untuk dialih fungsikan menjadi tempat wisata.

“Dahulu lahanya adalah lahan tidur, semak belukar, lahan terbengkalai dan terlantar serta tidak ada aktifitas perkebunan di lokasi ini, waktu jaman Presiden Gusdur ada himbauan bahwa Masyarakat dipersilahkan memanfaatkan lahan tidur, nah mulai dari situlah Masyarakat menggarap lahan ini buat kegiatan pertanian, lalu sekarang setelah mulai ramai dan jadi lahan pertanian yg bagus, tiba-tiba kita tidak boleh bercocok tanam lagi yang ahirnya kita dengar-dengar akan ada pembangunan obyek wisata besar di kawasan ini”, ungkap salahsatu Petani.

Lebih lanjut Ia mengatakan, “Dulu waktu kita kita pertama menggarap ga ada yang melarang atau negor, eh sekarang malah di pasangin plang ga boleh masuk lokasi ini lagi, padahal masih ratusan hektar juga yang infonya punya Gunung Mas terbengkalai dan terlantar”.

Tidak hanya sampai disitu saja, pihak PTPN VIII juga telah memasang patok dan mulai memberikan himbauan agar dilakukan pengosongan dalam waktu dekat, dengan adanya hal ini tentu saja banyak Petani yang kehilangan mata pencahariaanya dan akhirnya menjadi pengangguran. Lahan yang selama ini mereka garap perlahan tapi pasti telah dilakukan pemerataan untuk dijadikan tempat wisata oleh PT.Eiger, bahkan beberapa rumah juga sudah mulai minta dikosongkan, patok-patok telah nampak ditancapkan diberbagai sudut dengan tulisan apabila memasuki atau memanfaatkan lahan tanpa ijin akan dikenakan hukuman 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp.5.000.000.000,00.

“Saya sebagai Warga hanya bisa mengikuti apa yang sudah diperintahkan, mau gimana lagi saya cuma bisa pasrah, memang disini banyak Masyarakat yang penghasilannya dari bertani, akan tetapi kita sudah diperingatkan bahwa tidak boleh bercocok tanam lagi, bagi yang masih mau bertani, apabila sewaktu-waktu di dozer tidak boleh minta ganti rugi”, ujar salahsatu Warga.

Masih menurutnya, “Awalnya kita tidak setuju, akan tetapi kalau itu sudah menjadi keputusan dan udah disetujui semua pihak, kita bisa apa…??? Saya hanya berharap mudah-mudahan ada kebijakan yang saling menguntungkan bukan merugikan kita sebagai Masyarakat Petani”.

Perlu diketahui apabila benar itu adalah lahan HGU PTPN VIII yang terlantarkan tanpa manfaat dan terkesan mubajir, seharusnya Kementerian BUMN menyerahkan kembali kepada negara dan dibagikan kepada Masyarakat agar bisa dimanfaatkan untuk pertanian, perikanan dan peternakan.

Red

Bak hari Libur, Kantor Desa Cimande Jaya tak Berpenghuni

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Desa ditugaskan oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat, berdasarkan dengan Undang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan dan pelayanan di wilayahnya, baik pelayanan dalam bidang administratif ataupun dalam hal pelayanan yang lainnya, Sabtu (28/08/21).

Bahkan pihak Pemerintah Pusat telah mengucurkan berbagai anggaran untuk pembangunan ataupun bantuan sosial dimasa pandemi saat ini, namun sangat disayangkan Desa Cimande Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, tidak menjalankan fungsi sebagai pelayan di Masyarakat.

Saat radarinformasi menyambangi kantor desa tersebut, Jum’at (27/08/21) pukul 10.00 WIB pintu setengah terbuka dan hanya terlihat satu Siswa yang tengah PKL dan satu staf, Kepala Desa dan Sekretaris Desa juga tidak ada ditempat, tidak nampak adanya aktifitas sama sekali padahal masih dalam jam kerja.Staf mengatakan bahwa Kades dan Sekdes tengah menghadiri acara di Pemda.

“Pak kades, sekdes dan Bendahara sedang ke Pemda, sementara staf yang lain sedang ada acara di kecamatan dan sebagian lagi ada yang lagi cuti karena istrinya sedang melahirkan”, ujar Staff yang tengah ada diruang pelayanan.

Saat disinggung terkait pelayanan, Ia menjelaskan bahwa, “Apabila ada Masyarakat yang membutuhkan tandatangan ya menunggu pak Kades datang kalau ga ke rumahnya, kalau pelayanan biasa kan ada saya disini, jika ada yang urgent untuk tandatangan ya mau ga mau harus nunggu”.

Red

Pembuangan Limbah PT.INDOFOOD CBP IDOLAKTO diduga Cemari Lingkungan

Pembuangan Limbah PT.INDOFOOD CBP IDOLAKTO diduga Cemari Lingkungan

SUKABUMI.radar.informasi.com- Pembuangan limbah yang dilakukan secara illegal dapat mengontaminasi saluran air yang menyebabkan kerusakan pada kehidupan lingkungan sungai dan sekitarnya. Limbah yang dibuang dapat berupa bahan kimia, bahan radioaktif, logam berat, air yang terkontaminasi, gas, atau bahan berbahaya lainnya, Kamis (26/08/21).

Pencemaran limbah pabrik dapat berdampak buruk pada kesehatan. Bahaya limbah pabrik juga dapat mencemari air, tanah, dan udara dapat berbahaya bagi manusia.

PT.INDOFOOD CBP kawasan INDOLAKTO pembuangan air limbahnya diduga mencemari lingkungan, hal ini terlihat dari bukti yang ada, kocoran air pembuangan limbah berwarna coklat kemerahan, beraroma bau dan lengket.

Pada hari jumat tanggal 20 agustus 2021 terkait laporan Warga Sindangpalay bahwa limbah tersebut berdampak pada aliran sungai sehingga merancuni beberapa kolam ikan yang ada, apalagi Masyarakat sekitar masih menggunakan air sungai tersebut untuk mencuci.

Ketua RT setempat Suyadi mengatakan, “Memang benar bahwa Warganya mengeluh dan akan mengadakan demo namun masih bisa dikendalikan selama pihak perusahaan masih bisa di ajak musyawarah”.

Hasil investigasi radarinformasi.com di lapangan di duga Aliran limbah ini berasal dari pembuangan air boiler menurut impormasi sementara yang di dapat. Untuk lebih jelasnya akan menunggu hasil laboratorium karena sample airnya sudah di ambil.

Hasil pertemuan antara pihak perusahaan dan warga masyarakat, ketua RT mengatakan, “Sudah ada kesepakatan bahwa pihak perusahaan siap mengganti kerugian Warga akibat ikannya yang mati dan pihak perusahaan telah sepakat akan menyediakan kebutuhan sarana air bersih melalui sumur bor”, tutur Suyadi sebagai ketua RT Setempat.

Pelanggaran tentang pencemaran ini di atur dalam Undang-undang No.32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Reporter : Pajar Rahayu
Redaktur : Dewi

Diduga banyak Penyimpangan Kepsek PKBM Mutiara Bungkam Soal Anggaran dan Jumlah Siswa

Diduga banyak Penyimpangan Kepsek PKBM Mutiara Bungkam Soal Anggaran dan Jumlah Siswa

BOGOR.radarinformasi.com- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun, Rabu (25/08/21).

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk membentuk PKBM meliputi,
Akta Notaris, NPWP, Susunan badan pengurus, Sekretariat, Ijin operasional dari Dinas Pendidikan kab/kota. Untuk program PKBM sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat.

Untuk memperingan biaya pagi para Siswa Pemerintah menggelontorkan anggaran BOP Kesetaraan, dimana dalam prinsip pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan, meliputi, efisiensi,efektif, transparan, adil, akuntabel, kepatutan dan
manfaat, sesuai dengan Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020.

Yang dimaksud dengan transparan yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.

Namun sangat disayangkan, PLT – Heni Suniarti, S.Pd selaku Kepala Sekolah PKBM Mutiara yang beralamat di Cijeruk berkesan menutup-nutupi anggaran yang telah Ia terima, dengan alasan dilarang oleh pihak dinas.

“Kita alokasikan anggaran tersebut untuk gaji para tutor sebanyak, untuk pembelian buku dan juga renovasi gedung, kita kan numpang di gedung orang jadi ya harus tetap dijaga dan dirawat”, ungkap Heni.

Masih menurutnya, “Jumlah Siswa kita sedikit terus yang dapat BOP kesetaraan itu kan hanya usia sekolah, selain itu yang di atas 21 tahun tidak ada BOP, kita tidak pungut biaya hanya seikhlasnya mereka ngasih aja”.

Heni yang sekaligus istri dari Pengawas PKBM (Ajat selaku suami) tidak transfaran terkait jumlah siswa dan juga termasuk pengalokasian anggaran, hingga diduga banyak data fiktif yang disembunyikan.

Red

Lapas Narkotika Kelas IIA Sidak Blok Hunian Warga Binaan guna Deteksi Dini Keamanan dan Ketertiban

Lapas Narkotika Kelas IIA Sidak Blok Hunian Warga Binaan guna Deteksi Dini Keamanan dan Ketertiban

JAKARTA.radarinformasi.com- Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai 3 Kunci Pemasyarakatan terkait deteksi dini gangguan Kamtib dan penanganan peredaran narkotika dalam Lapas serta sinergitas antar stakeholder terkait, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada blok hunian Warga Binaan pada Selasa (21/08/2021).

Diawali dengan Apel Kekuatan Personil, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Bambang Wijanarko memimpin langsung sidak tersebut bersama Aris Setiyawan selaku Kasatopatnal PAS Lapas Narkotika Jakarta beserta jajaran anggota Satopatnal pas, anggota regu pengamanan jaga dan staf KPLP serta Seksi Adkam yang dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB sampai dengan selesai.

“Awali dengan doa, tetap jaga sopan santun dalam penggeledahan kamar warga binaan, jangan lupa untuk tetap jalankan protokol kesehatan “ imbuh Bambang Wijanarko.

Sidak yang dilakukan petugas pengamanan Lapas Narkotika dilaksanakan secara rutin guna deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di blok hunian warga binaan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa jenis barang terlarang yaitu seperti Sajam, alat komunikasi, charger dsb. Selanjutnya barang bukti hasil penggeledahan kamar diamankan untuk dimusnahkan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di blok hunian warga binaan.

“ Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dalam mewujudkan Zero Halinar dan Program P4GN sebagai langkah deteksi dini mencegah ganggung keamanan dan ketertiban Lapas Narkotika Jakarta agar selalu aman dan kondusif,” tutup Bambang Wijanarko.

Red

Iman Sukarya : Papan Proyek Wajib di pasang dalam Program Samisade untuk Keterbukaan Informasi Publik

Iman Sukarya : Papan Proyek Wajib di pasang dalam Program Samisade untuk Keterbukaan Informasi Publik

BOGOR.radarinformasi.com- Carut-marut pembangunan betonisasi jalan yang berada di wilayah Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, membuat Iman Sukarya selaku Pendamping Kecamatan Cisarua angkat bicara, Kamis (19/08/21).

“Untuk papan proyek itu merupakan pelanggaran sudah jelas jika kita lihat juklak juknis di Perbup no.83 tahun 2020 tentang kegiatan papan proyek harus dipasang di saat sosialisasi dan launching, kemudian di RAB ketebalan jelas 15 cm dan kualitas beton harus sesuai dengan perencanaan dan pengajuan, mixingnya 12 sprit 8 pasir dan 1 sak semen dan air secukupnya”, ujar Iman.

Masih menurutnya, “Simpelnya saja karena kita bicara tentang desa lalu anggarannya APBD Kabupaten Bogor maka Ketua Pelaksana dan tekhnis di lapangan harus mengacu seperti itu, untuk itu kami dari Pendamping Desa selaku veripikator berharap pak Kades dan pelaksana sejalan dan sesuai dengan RAB mengacunya”.

“Sangat disayangkan jika tak mau memasang Banner papan proyek karena kegiatanya kan ada dua biar diketahui publik yang di Kubang berapa ratus juta dan yang di Pasir Ipis berapa ratus juta, selaku Pendamping Desa saya nanti akan minta segera dipasang papan proyek karena papan proyek itukan satu bentuk Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik dan implementasi Perbup tentang Samisade, bukan hanya untuk Desa Batulayang saja tetapi untuk semua desa harus memperhatikan masalah ini agar program ini sukses dan mampu dilihat dan dirasakan oleh masyarakat manfaatnya”, jelasnya.

“Saya juga waktu hari Jum’at cek ke lokasi memang sudah nampak retak-retak, dari awal launcing juga tidak ada papan proyek, untuk pasir juga harusnya pakai pasir hitam”, pungkasnya.

Red

Nekat Todongkan Sajam ke Karyawan Minimarket, Seorang Pencuri di Gelandang Ke Mapolsek

Nekat Todongkan Sajam ke Karyawan Minimarket, Seorang Pencuri di Gelandang Ke Mapolsek

SUKABUMI.radar.informasi.com – Kejahatan dengan pencurian disertai kekerasan kembali terjadi di Minimarket, kali ini pencurian tersebut dilakukan oleh HD, kejadian yang terjadi di minimarket yang terletak di kawasan Kampung Ciutara Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, tersebut terjadi pada Rabu, (16/08/2021).

Akibat dari perbuatannya tersebut kini HD terpaksa digelandang dan diamankan di Mapolsek Cicurug setelah sebelumnya diamankan oleh Warga sekitar. Kejadian sendiri terjadi bermula saat HD berpura-pura menanyakan susu kemasan kepada salahsatu Karyawan Minimarket, akan tetapi HD dengan spontan mendorong Karyawan dan menodongkan senjata tajam.

Menurut Kapolsek Cicurug Kompol Parlan, pelaku berinisial HD sempat berhasil mengambil uang yang berada didalam kasir sebesar Rp 2,1 juta namun karyawan atau korban yang tergeletak setelah di dorong pelaku berteriak, sontak warga yang mendengar langsung mengejar pelaku.

Ya kita telah mengamankan pelaku curas, dengan barang bukti senjata tajam, yang sebelumnya diamankan oleh warga, setelah diteriaki oleh petugas kasir, ” ujarnya.

“Sementara itu Parlan juga menambahkan jika pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : Pajar Rahayu
Redaktur : Dewi Pelangi

Gelar Vaksinasi Bersama Polres Bogor, SEMMI dan UIKA Komitmen Lawan Covid-19

Gelar Vaksinasi Bersama Polres Bogor, SEMMI dan UIKA Komitmen Lawan Covid-19

BOGOR.radarinformasi.com- Serikat Mahasiwa Muslimin Indonesia Kabupaten Bogor menggelar aksi kemanusiaan dengan menyelenggarakan Vaksinasi bersama Polres Bogor dan Universitas Ibnu Khaldun Bogor. Vaksinasi yang mayoritas pesertanya adalah Masyarakat dan Mahasiswa ini menargetkan 1.500 peserta demi upaya percepatan pemerataan Vaksin di Kabupaten dan Kota Bogor, Kamis (19/08/21).

Mifta Huzzaman selaku Ketua Umum dan juga Ketua Pelaksana kegiatan ini menuturkan, “Dalam perjalanan dan cita-cita berdirinya SEMMI di Bogor ini adalah untuk memperjuangkan hal-hal yang bersifat kemanusiaan, serta kemaslahatan umat. Salahsatu fakta konkritnya adalah Vaksinasi yang kami selenggarakan bersama Polri, UIKA, BEM UIKA, dan Mahasiswa UIKA, tentu ini adalah langkah yang kami harapkan kedepannya mampu menyadarkan kita selaku Mahasiswa bahwa tugas kita bukan hanya berretorika dan berdialegtika melainkan perlu dan harus bekerja nyata”, tuturnya.

Lebih lanjut ketua penanggungjawab kegiatan, Ramdhan Agung Giri Nugroho yang juga Dewan Pembina SEMMI Kabupaten Bogor menyatakan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada UIKA, BEM UIKA, POLRES Bogor dan seluruh element Mahasiswa yang terlibat.

“Acara ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap bangsa dan negara ini, serta kami mengucapkan rasa hormat yang sebesar-besarnya kepada UIKA, BEM UIKA, POLRES Bogor dan seluruh element Mahasiswa yang terlibat dalam mensukseskan acara ini, semoga apapun yang kita lakukan dengan niat baik hari ini akan menjadi pemberat amal baik kita di akhirat kelak dan semoga ini bisa menjadi tonggak awal pergerakan Mahasiswa untuk lebih fokus kepada hal-hal yang bersifat kemanusiaan dan sosial di kemudian hari nanti”, tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh beberapa pejabat dan petinggi Polri di daerah, diantaranya, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, serta Kapolres Bogor, AKBP Harun. Dalam hal ini Dedie A.Rachim selaku Wakil Walikota Bogor banyak mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada SEMMI, UIKA, dan Polres Bogor atas kesuksesan terselenggaranya giat Vaksinasi di Kota Bogor ini, pria yang akrab di sapa Kang Dedie ini menuturkan, “Saya ucapkan terimakasih terkhusus kepada SEMMI, Polres dan UIKA serta seluruh panitia serta Mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan sosial ini”.

AKBP Harun, selaku Kapolres Bogor juga mengapresiasi yang setinggi-tingginya terhadap dedikasi SEMMI untuk tetap Komitmen dalam berjuang dalam ranah sosial dan Kemanusiaan

“Dedikasi SEMMI, bersama seluruh element yang terlibat sangat luar biasa, ini bentuk nyata kerja Mahasiswa untuk rakyat dan saya secara pribadi maupun instansi sangat senang dengan kegiatan ini, semoga kedepannya akan terus dan terus ada kegiatan-kegiatan yang bersifat kemanusiaan demi terciptanya Indonesia yang sehat, adil dan makmur”, tutur Kapolres Bogor tersebut

Tentu selain itu, ada hal unik dimana Polres Bogor dapat saling bersinergi dengan Polresta Kota Bogor dalam kegiatan ini, karena kita ketahui bersama UIKA berada di Wilayah Hukum Polresta Kota Bogor, ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir, dan mengabdi untuk Negeri tanpa melihat hal-hal yang bersifat regional, atau tertorial, sehingga dapat memperlancar kegiatan Vaksinasi yang di selenggarakan oleh SEMMI, UIKA, BEM UIKA, Dan Polres Bogor.

Red

Pengadaan Sabun Cuci Tangan & Tisu Diduga Fiktif, FRAKSI-SULTRA Laporkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Konut Ke Kejati

Pengadaan Sabun Cuci Tangan & Tisu Diduga Fiktif, FRAKSI-SULTRA Laporkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Konut Ke Kejati

KONAWE UTARA.radarinformasi.com– Front Rakyat Anti Korupsi – Sulawesi Tenggara (FRAKSI-SULTRA), menemukan bukti dugaan korupsi Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara dari hasil audit BPK RI dengan nomor 31.A/LHP/XIX.KDR/05/2021. Hal ini berkaitan dengan pengadaan fiktif Belanja Pembelian Sabun Cuci Tangan & Tisu isi 900 Pcs tahun anggaran 2020, Kamis (19/08/21).

“Pada halaman 51 buku II (LHP-LKPD Kab. Konawe Utara TA 2020), BPK menemukan belanja fiktif sabun cuci tangan isi 500 ml sebanyak 1.000 unit dan tisu isi 900 Pcs sebanyak 1.000 unit. Konfirmasi pada toko pembelian sebagaimana disebutkan dalam LPJ ternyata tidak pernah ada pembelian sabun tersebut” ungkap Rahmat Kobenteno, Korlap Aksi saat ditemui di Kediamannya, Rabu (18/8/2021).

Pada Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 900/514/DPK, Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Konawe Utara menunjuk CV. PP untuk melaksanakan pengadaan tersebut. Hasil konfirmasi kepada CV. PP tertanggal 16 April 2021 diketahui bahwa pengadaan tersebut dilakukan sendiri oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Dikbud, bukan oleh perusahaan.

“Perilaku bendahara pengeluaran tersebut merupakan contoh tidak patut yang dilakukan seorang ASN. Gelagat sifat Korupsi seperti ini harus segera diselidiki oleh APH (Aparat Penegak Hukum)” imbuhnya.

Atas fakta audit BPK tersebut, maka Bendahara Pengeluaran Dinas Dikbud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Tim kami telah selesai menyusun Laporan aduan beserta lampiran bukti. Insyaa Alloh besok kalo tidak ada aral melintang kami akan bertandang ke Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melaporkan dugaan Korupsi ini. Hal-hal keji seperti ini harus segera diselidiki & saya tegaskan agar APH (Aparat Penegak Hukum) jangan main-main menindaki hal semacam ini” cetus Rizal Patasumowo (Preaidium FRAKSI-SULTRA) yang sedang mendampingi Korlap Aksi.

Selain akan melaporkan dugaan korupsi tersebut, FRAKSI-SULTRA juga mendesak Bupati Konawe Utara untuk segera mengevaluasi Kinerja Dinas Pendidikan & Kebudayaan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pak Ruksamin harus segera mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan atas kejadian di instansinya ini dan segera copot Bendahara Pengeluaran dari jabatannya. Jangan sampai Bumi Oheo ternodai hanya karena sikap seorang Bendahara” tutup Rizal dengan tegas.

Reporter : Laode Abubakar
Redaktur : Dewi Pelangi