Polsek Megamendung Bagikan Masker Antisipasi Dampak Debu Vulkanik

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Megamendung bersama anggota Posmil Megamendung-Cisarua 0621 membagikan masker kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi terhadap dampak debu vulkanik yang disebut berasal dari aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H., M.H., bersama jajaran anggota Polsek Megamendung dan anggota Posmil Megamendung-Cisarua 0621, Senin (7/9/2026).

Kegiatan diawali dengan apel pagi, kemudian dilanjutkan dengan pembagian masker serta imbauan kepada masyarakat yang melintas di depan Mako Polsek Megamendung.

Pembagian masker tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya untuk mengantisipasi potensi gangguan pernapasan maupun iritasi pada mata akibat paparan debu vulkanik.

Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Megamendung, untuk mengikuti arahan pemerintah terkait kondisi lingkungan dan kesehatan.

“Masyarakat kami imbau untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Selain itu, penggunaan kacamata juga dapat membantu melindungi mata dari paparan debu yang dapat menyebabkan perih, kemerahan, maupun gangguan penglihatan,” ujar Desi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.
Menurut Desi, kegiatan pembagian masker tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk saling mengingatkan dan menjaga kesehatan serta kondusivitas wilayah.

“Menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain merupakan hal yang penting. Kami berharap masyarakat dapat tetap tenang, menjaga kesehatan, serta mengikuti petunjuk dan arahan dari pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, sinergitas antara TNI, Polri dan masyarakat sangat diperlukan dalam menghadapi berbagai situasi yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan maupun keamanan lingkungan.

“Ini juga menjadi momentum bagi kita untuk terus berbuat yang terbaik bagi masyarakat. Mari menjadi teladan dalam menghadapi setiap situasi serta tetap menjaga kesatuan dan solidaritas,” tutur Desi.

Desi menyebut kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui jajaran Kapolsek di wilayah hukum Polres Bogor.

“Langkah ini diharapkan semakin memperkuat sinergitas antara Polri, TNI dan masyarakat dalam menjaga kesehatan bersama, sekaligus keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ucapnya.

Selain mengantisipasi dampak lingkungan, Kapolsek Megamendung bersama jajaran, khususnya Bhabinkamtibmas, juga terus mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan berperan aktif dalam menciptakan keamanan di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diimbau segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan permasalahan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Warga Diminta Waspadai Perekrutan Kerja Ilegal

Di kesempatan lain, Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, S.H., mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai bentuk tindak kriminalitas, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal yang menawarkan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan legalitas.

Menurutnya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak memiliki dasar hukum atau prosedur perekrutan yang jelas karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Apabila warga menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar Hamzah.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor pengaduan Polres Bogor 0859-7114-5352.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti, baik oleh Polsek terdekat maupun Polres Bogor,” pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Sliyeg Edukasi Calon Pekerja Migran Indonesia Agar Terhindar dari TPPO

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan jajaran Polres Indramayu. Melalui kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) Kamtibmas, Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana, S.H. bersama Bhabinkamtibmas Desa Tugu AIPDA Johan H.D. memberikan edukasi kepada peserta pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Han Gang, Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Rabu (5/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, para calon PMI diimbau agar selalu menempuh jalur penempatan resmi yang memenuhi persyaratan administrasi, tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa legalitas yang jelas, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berbagai modus penipuan penyaluran tenaga kerja ilegal.

Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana menegaskan bahwa pemahaman mengenai prosedur penempatan kerja yang benar sangat penting agar masyarakat, khususnya calon PMI, tidak menjadi korban jaringan perekrutan ilegal yang dapat merugikan bahkan membahayakan keselamatan mereka.

Melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan tersebut, diharapkan para peserta memiliki bekal pengetahuan yang cukup sehingga mampu mengenali berbagai modus kejahatan, memahami hak dan kewajibannya sebagai calon pekerja migran, serta berani melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja secara ilegal.

Polres Indramayu juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik TPPO dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Apabila mengetahui adanya dugaan penempatan tenaga kerja ilegal atau situasi yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu melalui WhatsApp di nomor 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Pemkab Indramayu Gerak Cepat Tangani Dugaan TPPO Modus “Pengantin Pesanan” ke China

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui DP2KB-P3A Kabupaten Indramayu bergerak cepat merespons kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan” ke China, Selasa (21/4/2026).

Sebagai bentuk kepedulian, jajaran DP2KB-P3A langsung mengunjungi kediaman keluarga korban di Desa Bojongslawi, Kecamatan Lohbener. Kunjungan tersebut dipimpin Kepala DP2KB-P3A, Iman Sulaeman, bersama perangkat desa dan tim terkait.

Dalam pertemuan yang berlangsung emosional, keluarga korban berharap anggota keluarganya dapat segera dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi selamat. Menanggapi hal itu, Iman Sulaeman menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memberikan pendampingan.

“Kami akan mendampingi keluarga korban, baik secara psikologis maupun sosial, serta terus berkoordinasi lintas instansi agar proses penanganan berjalan optimal,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah korban menyampaikan permintaan pertolongan melalui media sosial, yang kemudian mendapat perhatian publik. Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menginstruksikan langkah cepat melalui DP2KB-P3A untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Upaya tersebut dilakukan dengan menjalin komunikasi intensif bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mempercepat proses pemulangan korban ke tanah air.

Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas, guna menghindari praktik perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, diharapkan korban dapat segera dipulangkan dan kembali berkumpul bersama keluarga di Desa Bojongslawi.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Lewat Imigrasi Kuala Tungkal Go To School, Kanwil Imigrasi Jambi Dukung Sosialisasi Bahaya TPPO dan TPPM

KUALATUNGKAL.radarinformasi.com – Sebagai wujud nyata merealisasikan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI khususnya terkait pencegahan tindak pidana penjualan orang (TPPO) dan tindak pidana pekerja migran (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kualatungkal melaksanakan program Imigrasi Kualatungkal Go To School, Kamis (24/4/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memberikan edukasi keimigrasian dan modus-modus TPPO/TPPM kepada Siswa/i kelas 12 menjelang kelulusan dari SMA.

Dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dimana materi edukasi Imigrasi Kualatungkal Go To School, dibawakan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kualatungkal, Andriw Guntur.

Terpisah, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jambi Wahyu Hidayat menjelaskan, lewat kegiatan tersebut, pihaknya berupaya menjelaskan tentang bahaya dan modus TPPO, kiat menghindari diri TPPO/TPPO, Paspor, dan Proses Keluar/Masuk dari Indonesia.

“Dengan program Imigrasi Kualatungkal Go To School ini Siswa/i SMA khususnya yg akan segera lulus dapat membentengi diri dari modus sindikat TPPO/TPPM,” tandas Wahyu Hidayat.

Red

Bupati Indramayu Apresiasi Solihin atas Pemulangan Korban TPPO

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berperan dalam memulangkan Robiin, warga Kecamatan Patrol yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Prosesi penghargaan ini berlangsung di Pendopo Indramayu pada Jumat (14/03/2025).

Robiin sebelumnya terjebak dalam konflik di perbatasan Thailand dan Myanmar selama 17 bulan. Upaya pemulangannya tak lepas dari peran Solihin, seorang tokoh masyarakat yang gigih memperjuangkan nasibnya selama lebih dari lima bulan. Berkat koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, pusat, serta berbagai lembaga terkait, Robiin akhirnya bisa kembali ke kampung halamannya.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras Pak Solihin bersama pihak-pihak terkait, sehingga Pak Robiin bisa kembali ke Indramayu dan berkumpul dengan keluarganya,” ujar Lucky Hakim.

Bupati juga menekankan pentingnya kewaspadaan bagi warga Indramayu yang berencana bekerja di luar negeri agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Solihin menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah membantu proses pemulangan Robiin ke tanah air.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

PMI Korban TPPO Asal Indramayu Diintimidasi Sponsor, SBMI Kirim Surat Permohonan Perlindungan ke LPSK

PMI Korban TPPO Asal Indramayu Diintimidasi Sponsor, SBMI Kirim Surat Permohonan Perlindungan ke LPSK

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tim Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengajukan surat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar lembaga tersebut melindungi purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu bernama Rokaya, pada Rabu 8 Februari 2022.

Rokaya adalah purna PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Perekrutan dan Penempatan PMI ke Erbil, Irak yang sempat viral di sejumlah media online maupun offline karena sambil menangis meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar segera dipulangkan ke Indonesia.

Keluarga Rokaya membuat pengaduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu, kemudian  SBMI meneruskan pengaduan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Setelah itu, dalam waktu kurang lebih 3 bulan Rokaya berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri RI, pada tanggal 7 Januari 2022.

SBMI juga mendampingi keluarga Rokaya membuat laporan ke Polres Indramayu untuk melaporkan sponsor yang memberangkatkannya ke Irak atas dugaan TPPO dan/atau Penempatan PMI secara Perorangan yang dilakukan terlapor dan telah mendapat Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan nomor LP/456/B/X/2021/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tertanggal 28 Oktober 2021.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, Rokaya mengaku telah empat kali mendapat intimidasi dari orang tak dikenal yang meminta Rokaya untuk mencabut laporannya ke polisi. Rokaya menduga, orang tersebut adalah  orang suruhan sponsor.

“Mengingat jaringan para pelaku perdagangan orang dengan modus perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut sangat terstruktur dan kuat, maka Tim Advokasi SBMI mengajukan permohonan pelindungan agar LPSK melindungi Rokaya selama penanganan kasus tersebut berjalan,” jelas Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih.

Reporter  : Andika
Redaktur  : Dewi

Kasus Aplikasi Kencan Online Tiga Tersangka Berhasil di Bekuk Polisi

Kasus Aplikasi Kencan Online Tiga Tersangka Berhasil di Bekuk Polisi

INDRAMAYU.radarinformasi.com  – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Aplikasi kencan online di wilayah hukum Polres Indramayu terungkap, di salah satu rumah kost Jl. Kembar Kepandean Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, mengatakan  pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi melalui media kencan online yang meresahkan masyarakat

Fahri, mengatakan ada tiga laki-laki yang berhasil diamankan, diantarnya inisial MFM (16) warga Kabupaten Bogor, Dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.

“Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 Wib. Peran ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para saksi korban melalui aplikasi kencan online,” katanya Selasa (24/1/2023).

Para pelaku merupakan
Operator/admin aplikasi kencan online, para korban yang tugasnya mencari
tamu/pelanggan di Aplikasi tersebut dengan menggunakan beberapa
nama akun antara lain Sisil, Keysa, Alena dan Vany Gladys.

Kemudian memasang status open dengan foto para PSK atau foto perempuan lain yang menarik selanjutnya. setelah ada laki-
laki pelanggan yang masuk ke akun tersebut, pelaku membalas dan melakukan transaksi tarif PSK yang akan dipilih.

” Tarif yang mereka tawarkan bervariatif ada yang 300 ribu sampai dengan 1,5 Juta untuk satu kali kencan. Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, selanjutnya pelaku akan mengirimkan lokasi
tempat kencan,” katanya.

Kemudian pelaku memberitahukan kepada
perempuan PSK yang sudah dipilih pelanggan untuk bersiap menerima tamu dan melakukan kencan di tempat yang sudah disepakati.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu pack tisu, 4 buah gadget, 9 bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,”ujarnya.

Reporter  : Slamet H
Redaktur  : Dewi