24 Remaja Diamankan Resmob Polres Indramayu, Diduga Terlibat Janjian Tawuran di Balongan

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Indramayu mengamankan 24 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok pelajar di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari komunikasi melalui media sosial yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan melakukan tawuran. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (3/10/2026).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

AKP Arwin mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua kelompok remaja sebelumnya saling berkomunikasi melalui media sosial sebelum menentukan lokasi pertemuan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” ujar AKP Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kapolsek Balongan AKP Asep Suryana dan Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana.S, Selasa (6/10/2026).

Awalnya, pertemuan tersebut disebut-sebut hanya menggunakan balok atau kayu. Namun, ketika kedua kelompok bertemu, polisi mendapati dugaan adanya sejumlah remaja yang membawa senjata tajam.

Situasi tersebut membuat kelompok lainnya berusaha meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Dalam upaya melarikan diri itu, beberapa remaja dilaporkan terjatuh hingga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Salah satu korban berinisial RMF, warga Kecamatan Sliyeg, sempat memperoleh penanganan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan selama beberapa jam, korban sempat diperbolehkan pulang.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari sejumlah saksi, sebelum terjatuh korban bersama rekannya diduga sempat dikejar oleh beberapa orang yang membawa senjata tajam. Dalam perkembangan selanjutnya, korban diketahui meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk dugaan hubungan antara aksi pengejaran, tawuran, hingga meninggalnya korban.

Menerima informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta penelusuran terhadap para remaja yang diduga berada di lokasi kejadian.

Hasilnya, sebanyak 24 anak dan remaja berusia sekitar 13 hingga 16 tahun diamankan dari sejumlah lokasi di Kecamatan Balongan dan Sliyeg untuk menjalani pemeriksaan.

Mengingat seluruhnya masih tergolong anak, kepolisian tidak mengungkap identitas lengkap mereka kepada publik.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami peran masing-masing remaja, termasuk dugaan keberadaan di lokasi kejadian, aksi pengejaran menggunakan sepeda motor, kepemilikan benda tumpul, hingga dugaan membawa senjata tajam.

Polisi juga mendalami keterkaitan dua kelompok yang dalam pemeriksaan disebut menggunakan nama Buster 28 dan BASTIM.

Dari 24 remaja yang diperiksa, penyidik menemukan tiga anak yang diduga memiliki keterlibatan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan.

Ketiganya berinisial S, K, dan A.

S diduga membawa senjata tajam jenis samurai, K diduga membawa celurit panjang, sementara A diduga membawa senjata tajam jenis corbek.

“Dari rangkaian pemeriksaan, tiga anak diproses lebih lanjut sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak,” jelas AKP Arwin.

Sementara itu, terhadap remaja lainnya yang belum ditemukan cukup bukti untuk diproses lebih lanjut, kepolisian menyerahkannya kembali kepada orang tua masing-masing setelah menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan.

“Mereka dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban mengikuti pembinaan dan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci sepeda motor, 17 unit telepon seluler, dua senjata tajam jenis corbek, satu samurai, satu gobang, satu celurit, serta satu senjata tajam berukuran kecil.

Telepon seluler yang diamankan juga diperiksa untuk mengungkap komunikasi sebelum kejadian, termasuk dugaan koordinasi dan ajakan tawuran melalui media sosial.

AKP Arwin mengingatkan para pelajar dan remaja agar tidak menjadikan tawuran sebagai bentuk solidaritas ataupun sarana menunjukkan keberanian.

Menurutnya, tawuran dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik berupa korban luka maupun meninggal dunia, terganggunya pendidikan, hingga berhadapan dengan proses hukum.

“Jangan pernah menganggap tawuran sebagai sesuatu yang membanggakan. Membawa senjata tajam atau melakukan kekerasan dapat membawa dampak panjang bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain,” tegasnya.

Kepolisian juga mengajak sekolah, orang tua, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mengatur pertemuan tawuran.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Jangan sampai anak-anak baru diketahui terlibat setelah terjadi korban,” katanya.

Senada, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno meminta para orang tua membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan anak-anaknya.

Ia menilai pengawasan terhadap pergaulan, aktivitas di luar rumah, serta penggunaan media sosial menjadi langkah penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan.

“Orang tua perlu mengetahui dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang terbuka sangat penting untuk mendeteksi lebih dini potensi keterlibatan dalam tawuran,” ujar AKP Tarno.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110,” jelasnya.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Tawuran Pelajar Libatkan Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum Keluarga Korban Angkat Bicara

BOGOR.radarinformasi.com – Kuasa hukum keluarga korban tawuran pelajar yang terjadi di Kabupaten Bogor, Endang Ahdiah, S.H., M.H., CLA, menegaskan bahwa proses hukum atas peristiwa tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Dalam penanganannya, aparat penegak hukum mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban maupun terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Menurut Endang, dasar hukum yang digunakan merujuk pada ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena korban dan terduga pelaku masih anak, maka Undang-Undang Perlindungan Anak yang dikedepankan,” ujar Endang kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Terkait kemungkinan penerapan pasal berlapis dalam perkara tersebut, Endang menegaskan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

“Untuk pasal berlapis bukan kewenangan kami. Itu merupakan ranah penyidik,” tegasnya.

Endang menambahkan, hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksa dan perkara masih berstatus pro justitia. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban untuk sementara waktu memilih mengikuti proses hukum yang berjalan dan belum mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Selain itu, Endang turut menanggapi adanya surat dari Polsek Cibungbulang yang disayangkan oleh pihak keluarga korban. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan hal terpisah dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara tawuran yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

“Kami masih menunggu apakah akan ada tindak lanjut atau tidak. Kami akan berkoordinasi kembali dengan klien,” ujarnya.

Di sisi lain, Endang menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor yang dinilai telah merespons dan menindaklanjuti laporan keluarga korban sesuai prosedur.

Sementara itu, Natalia, ibu korban, berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Ia menekankan pentingnya penanganan serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang, khususnya di lingkungan pendidikan.

“Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya, supaya tidak ada lagi korban berikutnya,” pungkasnya.

Red

Polsek Rancabungur dan Warga Gagalkan Aksi Tawuran, Dua Remaja Diamankan

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rancabungur, dengan bantuan warga, berhasil menggagalkan aksi tawuran yang akan terjadi antara dua kelompok pemuda dari Kampung Paktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, dan Kampung Cioda, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Dua remaja berhasil diamankan dalam kejadian yang berlangsung pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Cioda.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, S.Sos., menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana penyerangan oleh sekelompok pemuda dari Kampung Paktua terhadap kelompok pemuda di Kampung Cioda. Diduga, aksi ini dipicu oleh dendam atas insiden tawuran sebelumnya yang menyebabkan salah satu anggota kelompok mereka meninggal dunia. Menindaklanjuti laporan tersebut, patroli Polsek Rancabungur yang sedang berada di sekitar lokasi segera menuju tempat kejadian. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekitar 10 sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh tiga orang pemuda. Dengan bantuan warga, petugas berhasil membubarkan kelompok tersebut dan mencegah terjadinya bentrokan.

Dalam upaya pembubaran tersebut, polisi berhasil mengamankan dua remaja beserta sejumlah barang bukti. Kedua remaja tersebut adalah MDS(19), laki-laki kelahiran Bogor yang bekerja sebagai buruh, serta AM(16), laki-laki kelahiran Bogor yang berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMP. Keduanya berasal dari Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Scoopy, serta satu unit handphone merek Oppo.

Untuk menindaklanjuti kejadian ini, Polsek Rancabungur akan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melakukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi kondusif. Seluruh perkembangan kasus ini akan dilaporkan kepada pimpinan.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Rancabungur bekerja sama dengan Polres Bogor terus melakukan investigasi guna mencegah aksi tawuran susulan. Saat ini, situasi di wilayah tersebut dinyatakan aman dan terkendali.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Berhasil Amankan 2 Orang Remaja Yang Diduga Akan Melakukan Aksi Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com- Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, pihak Kepolisian Polsek Ciawi berhasil mengamankan 2 orang remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 01:30 WIB di Jalan Veteran III Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat SH,. menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terdapat 2 identitas remaja yang berhasil diamankan berinisial ADP (18), dan I (22) keduanya berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa.

Kapolsek menjelaskan, “Bahwa pada selasa dini hari 18 juni 2024 jam 01:30 wib telah menerima laporan dari warga terkait ada nya diduga akan terjadinya tawuran, 2 orang pelaku yang diduga akan melakukan aksi tawuran sudah diamankan oleh warga”.

“Kemudian pihak Polsek Ciawi yang sudah menerima laporan dari warga langsung menuju lokasi dan membawa terduga pelaku ke Polsek Ciawi”, tutup Kapolsek.

Sampai berita ini diturunkan, 2 pelaku yang masih remaja tersebut sedang dimintai keterangan untuk mengetahui motif dan pelaku lain yang terlibat. Sementara itu, situasi disekitar tempat kejadian sudah kembali kondusif

Sumber Polres Bogor

Bule

5 Pelajar Terlibat Aksi Tawuran Diamankan Polsek Cariu

BOGOR.radarinformasi.com- telah terjadi tawuran antara pelajar SMPN Cariu dan SMPN Tanjungsari di Kampung Cilaya, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Insiden ini mengakibatkan lima pelajar diamankan oleh Polsek Cariu, Senin sore 27 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. Selasa (28/05/24).

Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, SE, ME, mengkonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Pelajar yang diamankan adalah Friza (14) dari SMPN Cariu, Haikal (14) dari SMK AMC, Alfa Ghozali (15) dari SMPN Cariu, Fahri (16) dari SMPN Cariu, dan Rifa (16) dari SMPN Cariu.

Polsek Cariu segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku, melakukan interogasi, memberikan pembinaan, serta membuat pernyataan yang ditandatangani oleh para pelaku. Orang tua pelaku juga dipanggil untuk diberikan pengarahan dan menetapkan wajib lapor bagi para pelajar tersebut.

“Kami mengambil tindakan cepat untuk memastikan situasi terkendali. Kami juga menghimbau kepada pihak sekolah dan orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Kompol Denden Sukmara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Dramaga Tindaklanjuti Berita Viral Aksi Tawuran Pelajar

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, melakukan pengecekan lokasi kejadian tawuran yang sempat viral melalui video yang beredar di media sosial. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di Jl. Lingkar Laladon Ciherang Pentas, RT 02/05 Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa 28 Mei 2024.

Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto Rahim, S.H., menjelaskan bahwa pada Selasa sore, 28 Mei 2024, mendapatkan informasi adanya video viral aksi tawuran pelajar dan langsung memerintahkan personil Polsek Dramaga cek lokasi TKP yang ada di video tersebut sekitar pukul 15.45 WIB, petugas Bawas beserta piket Reskrim telah tiba di lokasi untuk memeriksa keadaan. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi dan didapati keterangan dari para saksi-saksi di lokasi TKP tawuran tersebut ternyata terjadi pada hari Senin 27 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Hasil Penyelidikan pihak Kepolisian bahwa kejadian aksi tawuran tersebut hanya berlangsung singkat dan segera bubar belum diketahui adanya korban jiwa baik dari warga ataupun pihak rumah sakit setempat. 

Pada hari ini, tidak ada tanda-tanda peristiwa tawuran seperti yang terlihat dalam video. Hingga laporan ini dibuat, pihak kepolisian belum menerima laporan atau pengaduan terkait peristiwa tersebut. Kapolsek Dramaga juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan tugas pengecekan lokasi, situasi berjalan tertib dan aman.

“Kami akan terus memantau situasi di wilayah ini dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang,” tambah AKP Hartanto.

Polsek Dramaga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi tawuran atau tindakan kriminal lainnya di sekitar lingkungan mereka. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rancabungur Akan Buru Pelaku Tawuran yang Akibatkan 1 Pelajar Luka Berat

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, seorang laki-laki bernama Okky Drajat melaporkan anaknya telah menjadi korban penganiayaan  diduga korban aksi tawuran pelajar di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, tepatnya di Gang Senyum, Desa Pasir Gaok Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Minggu dini hari 9 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Senin (11/03/2024).  

Kapolsek Rancabungur IPDA Azis Hidayat, S.SOS menjelaskan bahwa tindak pidana tawuran atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Diduga para pelaku tindak pidana tawuran atau perkelahian berkelompok menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang pelajar (korban) mengalami luka berat.

Dari Hasil Pemeriksaan dan keterangan para saksi-saksi diantaranya korban bernama RTK, umur 14 tahun, laki-laki, agama Islam, Pelajar kelas 9 SMPN Dramaga, alamat Kp. Batuhulung Desa Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang ada di TKP saksi Sdr. ARF, 24 tahun, laki-laki, buruh, alamat Kp. Pasirgaok, Desa Pasirgaok Kec.Rancabungur Kab.Bogor.

Dijelaskan bahwa kronologis Korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, setiba di lokasi kejadian kemudian dari arah berlawanan ada sekelompok pelajar kemudian mengejar dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat, kemudian oleh warga korban dibawa ke RSUD Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan medis dan hasil pemeriksaan medis terdapat sebagai berikut ;

-Luka robek kepala belakang

-Luka robek punggung

-Luka memar dada

-Luka robek kaki/betis kiri

-Luka memar kaki/dengkul kanan

-Sudah menjalani Operasi dan saat ini berada di ruang rawat Inap RSUD Kota Bogor.

“Saat ini para pelaku masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh pihak Polsek Rancabungur dan terus di kejar keberadaan para pelaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana”, ujar Kapolsek Rancabungur Ipda Azis.

Sumber Humas Polres Bogor

Bu

3 Pelajar Kedapatan Membawa Sajam Dan Tramadol Berhasil Diamankan Sat Samapta Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Pasa Sabtu 3 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB Satuan Samapta Polres Bogor berhasil mencegah rencana tawuran yang direncanakan oleh sekelompok gangster yang menamakan (gengstar 409) di depan Alfamart Jalan Raya Karadenan-Sukahati Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Sabtu (03/02/2024).

Satuan Samapta Polres Bogor di bawah pimpinan Kasat Samapta AKP Yogi Nugraha, S.E, M.H, bersama anggota berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sekelompok gangster tersebut pada hari Sabtu Subuh pagi tadi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Pam Obvit IPDA M.Faizal Fadli, AM.d, dengan melibatkan 9 anggota Sat Samapta Polres Bogor lainnya, setelah melaksanakan sholat subuh berjamaah.

“Aksi pencegahan tersebut dilakukan pada pukul 05.00 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Karadenan-Sukahati. Hasil dari kegiatan tersebut mencakup penangkapan tiga pelaku dengan inisial (A) 20 tahun, (Ar) 20 tahun dan (In) 16 tahun. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua senjata tajam jenis celurit dan satu strip obat tramadol”.

Seluruh pelaku saat ini telah diserahkan ke Unit Sat Reskrim Polres Bogor untuk tindakan lebih lanjut. AKP Yogi Nugraha, S.E, M.H Kasat Samapta Polres Bogor, menyatakan bahwa, “Kegiatan berjalan aman dan kondusif, serta mengucapkan terima kasih kepada anggota yang terlibat dalam operasi tersebut”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tanjungsari Lakukan Olah TKP Terkait Pelajar Tewas Dalam Aksi Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com– Kejadian tragis melanda kawasan wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor, pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 17.45 WIB,
seorang pelajar berinisial MR (17 tahun), meninggal dunia akibat terlibat dalam aksi tawuran antar pelajar. Rabu (31/01/2024).

Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami menjelaskan, peristiwa aksi tawuran pelajar itu terjadi di Kp. Bedeng, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. yang melibatkan pelajar dari SMK Swasta Wilayah Tanjungsari dan  SMKN Wilayah Cariu.

MR (17) mengalami luka serius, dengan dua luka robek di punggung dan lengan kanan akibat bacokan senjata tajam. Rekan sekelasnya MRR (17) juga mengalami luka serius pada bagian punggung.

Pihak kepolisian dari Polsek Tanjungsari segera merespon laporan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kronologis kejadian menunjukkan bahwa tawuran tersebut terjadi di sekitar Puskesmas Tanjungsari. MR (17) yang terkena sabetan sajam langsung dibawa ke puskesmas, namun sayang nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Anggota kepolisian yang tiba di lokasi TKP antara lain Kapolsek Tanjungsari, IPTU Rustami dan beberapa anggota Reskrim AIPDA Zulkarnaen, AIPDA Watono, AIPDA Anton, AIPDA Sidik dan Briptu Dian Prasetyo, mereka melakukan pemotretan di TKP, mencari keterangan para saksi, serta mengamankan barang bukti.

Preliminary investigation mengungkapkan bahwa tawuran ini terjadi antara dua pelajar SMK Swasta wilayah Tanjungsari dan pelajar wilayah Cariu, adapun pihak kepolisian sampai saat ini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab dan kronologi lengkap kejadian ini dan mencari para pelaku aksi tawuran tersebut.

“Kepolisian juga telah melaporkan kejadian ini ke satuan atas. Sementara itu, temannya MRR (17) masih mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Tanjungsari”.

“Kami akan terus memberikan pembaruan seiring perkembangan investigasi. Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak”, ujar Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Pembacokan Oleh Para Pelajar yang Terjadi Di Pasar Ciampea

BOGOR.radarinformasi.com– Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampe lakukan respon cepat atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro ,SH,.SIK, “TANGKAP DAN PROSES” telah berhasil mengungkap tiga (3) orang tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di wilayah Jalan Raya Pasar Ciampea, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Jumat 1 Desember 2023 pukul 12.00 WIB. Senin (04/12/2023).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda.,S.I.K.,MM, didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengakatakan bahwa dalam perkara ini Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampea berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku penganiayaan pelajar Alm. Muhamad  Bintang Satria (16-17), yang mana telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bogor tiga (3) orang pelaku berstatus masih pelajar laki-laki berinisial AF (18) sebagai pelaku utama yang membacokkan sajam ke leher korban, SG (18) yang mengendarai sepeda motor dan DI (17) sebagai pemilik kendaraan sepeda motor yang digunakan pada saat melukai Korban.

“Dan dari perkara ini pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah cerulit, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat hitam milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban serta berikut pakaian korban yang berlumuran darah”. Jelas Waka Polres.

Dalam kejadian ini, modus operandi pelaku menganiaya korban dengan cara mengikuti korban sepulang sekolah, kemudian para pelaku langsung mengejar korban sampai di Jalan Raya Pasar Ciampea lalu AF (18) langsung menyabetkan senjata tajamnya kepada leher korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan dan dibawa pelaku, dimana korban menggunakan sepeda motor setelah pulang sekolah tidak mengetahui bahwa sudah diikuti oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara ,S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pada hari Jumat 1 Desember 2023, pukul 11.00 WIB, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengatakan saat itu para pelaku dan teman-temannya sebanyak 20 orang berasal dari SMK Pandu sedang berkumpul di warung untuk melakukan penyerangan terhadap SMK Pelita yang dulu pernah menyerang siswa SMK Pandu dan memakan korban.

Adapun para pelaku menggunakan 7 Unit sepeda motor yang mana tiap motor berboncengan 3 orang melakukan sweeping di wilayah Ciampea, akan tetapi tidak menemukan siswa dari SMK Pelita. Sesampainnya di Jalan Raya Pasar Lama Ciampea Desa Cibanteng, rombongan dari tersangka melihat ada siswa yang berboncengan berdua dimana siswa tersebut adalah sang korban dan rekannya. Tersangka AF (18) dengan spontan mengangkat cerulitnya dan menyabetkan langsung ke korban hingga mengenai bagian leher korban hingga korban mengalami luka di leher lalu rekan korban mencoba meminta pertolongan dengan memanggil warga untuk membawa ke puskesmas terdekat akan tetapi takdir berkata lain korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di tempat. Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah balas dendam terhadap sekolah korban yang diduga pernah melukai pelajar sekolah para pelaku.

“Saat ini pihak penyidik Polsek Ciampea Polres Bogor sudah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang”.

“Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana melakukan penganiayaan yang mengkibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara serta pasal lainnya yaitu Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHP”, jelas Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule