Tawuran Pelajar Libatkan Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum Keluarga Korban Angkat Bicara

BOGOR.radarinformasi.com – Kuasa hukum keluarga korban tawuran pelajar yang terjadi di Kabupaten Bogor, Endang Ahdiah, S.H., M.H., CLA, menegaskan bahwa proses hukum atas peristiwa tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Dalam penanganannya, aparat penegak hukum mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban maupun terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Menurut Endang, dasar hukum yang digunakan merujuk pada ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena korban dan terduga pelaku masih anak, maka Undang-Undang Perlindungan Anak yang dikedepankan,” ujar Endang kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Terkait kemungkinan penerapan pasal berlapis dalam perkara tersebut, Endang menegaskan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Untuk pasal berlapis bukan kewenangan kami. Itu merupakan ranah penyidik,” tegasnya.
Endang menambahkan, hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksa dan perkara masih berstatus pro justitia. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban untuk sementara waktu memilih mengikuti proses hukum yang berjalan dan belum mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Selain itu, Endang turut menanggapi adanya surat dari Polsek Cibungbulang yang disayangkan oleh pihak keluarga korban. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan hal terpisah dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara tawuran yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Kami masih menunggu apakah akan ada tindak lanjut atau tidak. Kami akan berkoordinasi kembali dengan klien,” ujarnya.
Di sisi lain, Endang menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor yang dinilai telah merespons dan menindaklanjuti laporan keluarga korban sesuai prosedur.

Sementara itu, Natalia, ibu korban, berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Ia menekankan pentingnya penanganan serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya, supaya tidak ada lagi korban berikutnya,” pungkasnya.
Red
