INDRAMAYU.radarinformasi.com- Siang ini, Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, memanas. Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Cidempet (GAMACI) menggeruduk Balai Desa, sebagai bentuk protes atas dugaan ketidaktransparanan pemerintah desa,” Rabu (22/10/2025).
Massa menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari hilangnya aset desa hingga praktik pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam pernyataannya, Saripudin, salah satu perwakilan GAMACI, menegaskan bahwa terdapat kejanggalan serius dalam pengelolaan aset desa, termasuk hilangnya 4 ekor sapi dewasa dan 17 ekor kambing yang seharusnya tercatat sebagai milik desa. Ia juga menyoroti pungutan biaya dalam PTSL yang seharusnya bebas biaya sesuai ketentuan BPN.
“Kami menuntut penjelasan. Mengapa warga masih dipungut biaya di luar ketentuan? Uang rakyat harus dikembalikan,” tegas Saripudin.
Selain itu, massa juga menyuarakan kekecewaan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.
GAMACI pun mengajukan empat tuntutan utama:
1.Penjelasan transparan terkait aset desa yang hilang.
2.Pengembalian dana dari pungutan liar PTSL.
3.Transparansi pengelolaan dan penggunaan dana desa.
4.Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPD.
Warga memberikan ultimatum 2×24 jam kepada pemerintah desa. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka menegaskan, pemerintah desa harus mundur.
BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan membengkaknya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp1,4 juta sejak 2018, jauh di atas ketentuan resmi Rp150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri.
Menanggapi hal itu, Lurah Rancamaya Ade Ilman angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan mendapat laporan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang menangani PTSL, bahwa hingga kini mereka masih berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses penerbitan sertifikat.
“Terkait hal ini, saya dapat laporan dari pokmas bahwa pokmas masih berkoordinasi dengan BPN untuk proses penerbitan sertifikat,” ujar Ade Ilman.
Namun, saat ditanya mengenai besarnya biaya yang disebut mencapai Rp1,4 juta, Ade Ilman mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Saya mulai tugas di Rancamaya tahun 2024, jadi tidak tahu kondisi di 2018. Jadi terkait biaya, yang lebih mengetahui itu pokmas,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang warga mengaku sudah membayar Rp1,1 juta dari total biaya Rp1,4 juta sejak 2018, namun hingga kini sertifikat belum juga selesai. Padahal, sesuai aturan SKB Tiga Menteri, biaya resmi PTSL hanya Rp150 ribu per bidang tanah, yang digunakan untuk keperluan administrasi sederhana seperti materai, patok, dan fotokopi.
Pihak BPN juga menegaskan hal serupa. “Mau hanya ada AJB (Akta Jual Beli) atau sekadar kwitansi jual beli, biaya PTSL tetap Rp150 ribu, tidak boleh lebih,” ujar seorang pejabat BPN.
Kasus ini masih menjadi sorotan warga yang merasa dirugikan, dan mereka berharap ada kejelasan terkait penggunaan dana serta percepatan penyelesaian penerbitan sertifikat tanah.
BOGOR.radarinformasi.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, diduga bermasalah. Sejumlah warga mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah yang mencapai jutaan rupiah, namun hingga kini sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit sejak 2018.
Salah seorang warga menuturkan dirinya sudah mengajukan pembuatan sertifikat PTSL sejak tahun 2018 dengan biaya Rp1,4 juta. Namun hingga saat ini sertifikat tersebut tidak juga selesai.
“Saya membuat sertifikat program PTSL itu dari tahun 2018 dengan biaya sebesar Rp1.400.000, tapi hingga kini tak kunjung usai. Pernah juga dirapatkan, tapi Ketua PTSL berkesan tidak bertanggung jawab dan sampai saat ini tidak ada titik terang. Memang saya belum bayar sepenuhnya, baru masuk Rp1.100.000,” keluh seorang warga.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, biaya resmi PTSL hanya sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi sederhana seperti materai, patok, dan fotokopi.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menegaskan hal yang sama. “Mau hanya ada AJB (Akta Jual Beli) atau sekadar kwitansi jual beli, biaya PTSL tetap Rp150 ribu, tidak boleh lebih,” ujar seorang pejabat BPN.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua PTSL Rancamaya, Riswa, memberikan penjelasan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku belum bisa menanggapi persoalan itu secara detail karena sedang ada kegiatan warga.
“Nanti kita duduk bareng aja team dan hasil kesepakatan kita. maaf, saya belum bisa tanggapi, di rumah lagi ada acara persiapan maulid warga. Belum bisa fokus berpikirnya,” tulis Riswa.
Dengan adanya selisih biaya yang sangat besar, warga menduga ada praktik penyalahgunaan dana bahkan berpotensi mengarah pada pencucian uang. Mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka mendukung program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H. menghadiri sekaligus memberikan penyuluhan kepada masyarakat Desa Kotabatu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat pagi (23/5) bertempat di Aula Kantor Desa Kotabatu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Sabtu (24/5)
Penyuluhan ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan turut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Ciomas, antara lain Camat Ciomas Drs. Tirta Juarta, M.Si., Danramil Mayor Cke Zurnalita Chaniago, serta Kepala Desa Kotabatu Ratna Wulansari. Hadir pula Petugas BPN Sugeng, S.H., Ketua BPD Hardiyanto, para ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa lainnya.
Kapolsek Ciomas didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Kotabatu, Aiptu Urip Nurbowo. Kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses legalisasi aset masyarakat secara sistematis, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Dalam sambutannya, Kompol Iwan Wahyudi menekankan pentingnya pelaksanaan PTSL yang sesuai prosedur, serta mengajak seluruh peserta, khususnya para ketua RT dan RW, untuk turut mengawasi jalannya program ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga, khususnya para ketua RT dan RW sebagai ujung tombak di lingkungan masyarakat, agar ikut mengawasi proses ini. Jangan mudah tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan jalan pintas dengan cara yang tidak resmi,” ujar Kompol Iwan.
Beliau juga menyampaikan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif dan kesadaran warga sangat penting untuk mendukung kelancaran program ini.
Dalam kesempatan tersebut, Petugas BPN Kabupaten Bogor juga memaparkan secara rinci tahapan serta syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program PTSL. Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat memahami proses pendaftaran tanah secara menyeluruh dan tidak terjebak dalam informasi yang keliru.
Kegiatan berjalan tertib dan kondusif, dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang mewakili berbagai unsur masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk mensukseskan program PTSL demi kesejahteraan dan kepastian hukum bagi seluruh warga.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat terus terjalin erat dalam mewujudkan pembangunan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum resmi. Kasus seperti ini termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 (layanan 24 jam) atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
BOGOR.radarinformasi.com – Pemerintah Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, telah menyatakan dukungan penuh terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh pemerintah pusat. Program ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Kamis (25/7/24)
Mochamad Satori selaku Kasi PEM, mengungkapkan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh warga. “Dengan adanya program PTSL, diharapkan seluruh tanah di Desa Sukaharja dapat memiliki sertifikat yang sah, sehingga dapat menghindari sengketa tanah di kemudian hari. Pemerintah desa sangat mendukung program PTSL untuk 1000 bidang,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, program PTSL juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah warga. Dengan memiliki sertifikat tanah, warga bisa lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah lainnya, seperti kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan sosial. Pemerintah Desa Sukaharja juga berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada warga agar proses sertifikasi tanah berjalan lancar.
Pemerintah Desa Sukaharja menghimbau seluruh warga yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera mengikuti program PTSL ini. “Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk kemakmuran bersama,” pungkas Kasi PEM Mochamad Satori.
Tak Merasa Cukup dengan Biaya yang ditetapkan Pemerintah, Kepala Desa Cibitung Kulon diduga Pungli Program PTSL
BOGOR.radarinformasi.com- Program yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat sangat di sambut baik oleh seluruh Warga Negara Indonesia, terutama warga Kabupaten Bogor Jawa Barat, terutama terkait legalitas pemerataan tanah yang di wajibkan berstatus sertifikat, karena PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dengan biaya yang cukup terjangkau, yakni sebesar Rp.150.000,00, dasar hukum PTSL diatur dalam peraturan menteri ATk/BPN RI no 6 th 2018 mengenai pendapatan tanah sistematik lengkap,peraturan ini telah di tentukan pada tgl 22 Maret 2018,dan berlaku sejak 11april 2018 hingga saat ini belum ada perubahan, Sabtu (21/01/23).
Namun sangat disayangkan, program PTSL tersebut banyak dimanfaatkan oleh Oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan dari masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Desa Cibitung Kulon, Kecamatan Pamijahan ini, dimana masyarakat dimintai biaya pembuatan PTSL melebihi dari ketetapan SKB 3 Menteri, setiap warga yang mendaftarkan PTSL dikenakan biaya sebesar Rp.250.000,00 hingga Rp.450.000,00.
Saat radarinformasi .com bersama dengan team mendatangi kantor Kepala Desa Cibitung Kulon, dengan maksud untuk konfirmasi, Jaji Suparda selaku Kepala Desa, mengatakan bahwa, “Dengan biaya Rp.150.000,00 tidak bisa mencukupi, kita kan perlu biaya untuk pembelian materai, terus juga untuk biaya kalau ada tamu buat beli ini dan itunya”.
Ditempat lain kami meminta tanggapan dari Humas LSM KPAHN, dengan lantang dan tegas, Yayat mengatakan bahwa, “Terkait program PTSL fakta di lapangan masih banyak praktek- praktek Pungli dan saya harap harus ada ketegasan, bagi pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Maka dari itu kami Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamat Harta Negara (KPAHN) akan segera melaporkan kasus ini ke Penegak Hukum (APH) dan akan kawal, bagi para pelaku yang memanfaatkan situasi dengan memeras rakyat Itu udah perbuatan melawan hukum”, pungkasnya.
Dugaan adanya Pungli PTSL Oknum Kades dan BPN saling Lempar Tanggungjawab
BOGOR.radar.informasi.com – Meskipun Pemerintah telah mengembar – gemborkan biaya pembuatan PTSL itu gratis, akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan berbeda, masih saja ada Oknum Kepala Desa/Lurah yang memanfaatkan program ini sebgai ajang bisnis dan meraup keuntungan pribadi, bahkan sudah menjadi rahasia umum, dugaan Pungli Berjamaah ini atas dasar kesepekatan bersama atau penggiringan dari Ketua Paguyuban/Apdesi, Jum’at (04/06/21).
Kasus dugaan Pungli dalam PTSL ini terjadi di Kecamatan Tamansari, Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Cibungbulang. Disini sangat jelas dari keterangan para Kepala Desa yang ikut program PTSL, mereka mengatakan bahwa biaya yang melebihi SKB 3 Menteri merupakan hasil musyawarah dengan Ketua Paguyuban/Apdesi di masing – masing kecamatan, dengan bermacam – macam alasan, untuk biaya pengukuran, materai, BOP RT/RW, bahkan untuk makan dan minum serta biaya sewa rumah orang BPN.
Dengan adanya alasan tersebut membuat radar.informasi.com berusaha mencari fakta dengan mendatangai Kantor BPN, namun sangat disayangkan orang yang berkompeten menjawab dalam hal PTSL sedang cuti, hanya ada salahsatu orang BPN yang dijumpai dan mengatakan, “Pembuatan PTSL itu gratis sesuai dengan program Pemerintah, nah untuk memudahkan dalam pelaksanaannya maka dibuatlah peraturan SKB 3 Menteri sebesar Rp.150.000.00, uang tersebut tidak masuk BPN ataupun Negara akan tetapi digunakan untuk biaya kepanitiaan”.
“Pemerintah sudah membiayai semuanya jadi tidak benar kalau ada yang memungut biaya besar dengan alasan untuk BOP orang BPN atau pembelian materai dan biaya pengukuran, kita juga sudah berulangkali sosialisasikan agar pihak desa/kelurahan jangan pernah memungut biaya lebih”, tuturnya.
Masih menurutnya, “Warga yang tidak mempunyai apapun juga tidak boleh dikenakan biaya lebih, karena PTSL ini sangat mudah, bahkan bagi Warga yang tidak memiliki AJB, Girik, Kwitansi Jual Beli atau surat apapun cukup dengan membuat surat pernyataan penguasaan lahan, tujuan Pemerintah itu kan bagus agar semua tanah mempunyai kepastian dan perlindungan hukum, bukan untuk membebankan masyarakat”.
Usep Supratman,SH.MH Kecam Oknum Desa yang Pungut biaya PTSL tidak sesuai SKB 3 Menteri
BOGOR.radar.informadi.com – Banyaknya Oknum Desa/Kelurahan yang memaanfaatkan program PTSL untuk memperkaya diri atau meraup keuntungan membuat Usep Supratman, SH.MH selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan angkat bicara, Ia mengecam keras Oknum – oknum yang bermain dalam program tersebut, Rabu (02/06/21).
Dalam keterangannya via telpon Ia meminta agar dalam program ini tidak ada pungutan yang memberatkan Masyarakat apalagi melakukan pungutan liar (pungli), semua itu sudah dibiayai oleh Pemerintah dan ada anggarannya, Ia juga mengatakan jangan sampai kebijakan melanggar aturan.
Terkait adanya penggiringan oleh Ketua Apdesi/Paguyuban dalam pemungutan PTSL yang ditetapkan dengan nominal yang sama berkisar Rp.500.000.00 – Rp.1.000.000.00, Usep dengan tegas mengatakan, “Harusnya para Kepala Desa bisa menolak dengan kebijakan yang salah, udah jelas itu melanggar aturan kenapa masih diikuti”.
“Alasan sewa tempat buat orang BPN itu kan ga masuk akal, mereka kan bekerja di hari kerja bukan malam hari, untuk transportasi kan ada motor apa ojeg, masa harus dijemput pakai Alphart, kalau masalah makan dan minum anggap aja itu kebaikanlah atau sosiallah”, tandasnya.
“Pungutan liar udah jelas dilarang jadi ga ada alasan keputusan bersama itu sah atau legal, nanti kita cek ke lokasi soalnya saya juga baru tahu ini, intinya ga ada pungutan apapun dan tidak boleh apapun alasannya”, pungkasnya.
Menjelang Idul Fitri, Program PTSL Desa Sukaharja diduga dijadikan Ajang untuk Meraup Keuntungan Aparatur Desa
BOGOR.radar.informasi.com – Negara hadir dan tidak absen merupakan komitmen dan kewajiban Pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas kepada Masyarakat, salahsatu pelayanan publik yang menjadi sorotan yakni pelaksanaan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) atau dengan sebutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketentuan besar biaya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (Tiga) Menteri yang meliputi Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor: 25/SKB/V/2017, nomor: 590-3167A, nomor: 34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap, dimana untuk wilayah Jawa dan Bali biaya yang ditanggung Masyarakat sebesar Rp.150.000.00.
Namun berbagai permasalahan muncul di lapangan, tidak hanya persoalan Sertifikat Tanah tak kunjung selesai, namun banyak Oknum Aparatur Desa/Kelurahan yang diduga mencari keuntungan dengan adanya program PTSL ini, banyak terjadi Pungutan Liar yang dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah dan Perangkat, dengan berbagai alasan dan dalih yang tidak masuk akal.
Salahsatunya yang terjadi di Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, hal ini terkuak setelah adanya laporan dari beberapa Warga yang yang diminta uang lebih dari Rp.150.000.00 dengan berbagai alasan, RT/Rw diduga dimanfaatkan untuk kepanjangtanganan dari Kepala Desa.
“Untuk pembuatan sertifikat, kita dipungut Rp.150.000.00, tapi nanti setelah jadi kata pak RT minta ditambahin lagi jadi Rp.500.000.00 – 600.000.00, kata pak RT, segini sih murah coba kalau urus sendiri pasti habis jutaan”, ujar salahsatu Warga yang enggan disebut namanya.
Hasil konfirmasi tim media saat menghubungi Rahmat Hidayat, selaku Kepala Desa via seluler mengatakan bahwa, “Saya tidak tahu terkait adanya pungutan PTSL karena saat itu saya belum menjabat sebagai Kepala Desa, karena saat dilantik pun saya sudah menghimbau kepada Rt/Rw untuk tidak melakukan pungutan biaya apapun, baik yang bersumber dari bantuan pusat, daerah bahkan provinsi, saya sebagai Kades baru, mengikuti aturan PTSL sesuai dengan aturan desa lain”.
Saat disinggung terkait aturan yang seharusnya mengikuti aturan PTSL bukan ikut dengan desa lain, Ia menjelaskan, “Iya maksud saya, saya punya dapur sendiri, saya ikuti aturan PTSL, untuk biaya pembuatan sertifikat saya himbau agar dipungut Rp.150.000.00 saja, kita juga tidak membentuk Pokja atau Pokmas, hanya berdasarkan kerjasama dengan Rt/Rw”.
Sementara Toto selaku PJS yang dihubungi Media melalui sambungan seluler, menepis hal tersebut dan mengatakan, ” Saat saya menjabat menjadi PJS, PTSL itu baru dilakukan sosialisasi, belum ada pengukuran bahkan saya juga tidak mengetahui jika adanya pungutan, mungkin kalau ada pungutan pun mungkin dilakukan pihak lain, disini saya tidak tahu karena baru awal dan saya juga tidak mengikuti program tersebut. Terkait masalah Pokja pun saya sama sekali tidak mengetahui”.
Penyerahan 338 Sertifikat Program PTSL Gelombang Pertama Desa Cisaat – Cicurug
SUKABUMI.radar.informasi.com – Badan Pertanahan Negara ( BPN ) melalui Pemdes Cisaat menyerahkan sebanyak 338 bidang Sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) gelombang pertama yang dilaksanakan di Aula kantor Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Adapun acara tersebut dihadiri oleh petugas BPN, Satgas PTSL, Kepala Desa, BPD, Pokmas, Bhabinmas dan Bhabinsa serta Masyarakat penerima sertifikat, Kamis (18/03/2021).
Kepala Desa Cisaat Nanak Sukron menyampaikan bahwa Sertifikat merupakan bukti kepemilikan bidang tanah yang paling kuat, maka harus disimpan dengan baik jangan sampai dipinjamkan kepada siapapun dengan urusan apapun bahkan untuk sekedar photocopy. Adapun untuk bapak – ibu yang mempunyai jiwa bisnis atau untuk mengembangkan usahanya boleh digadaikan pada Bank, tetapi carilah Bank yang berbunga kecil serta angsuran yang terjangkau.
“Di Desa Cisaat pengajuan program PTSL sebanyak 4600 bidang, pada gelombang pertama ini baru 338 sertipikat dibagikan, untuk kekurangannya akan dibagikan gelombang selanjutnya. Lahirnya sertipikat merupakan proses yang sederhana sekali namun harus melalui sistem birokrasi yang mempunyai beberapa langkah yang rumit dan harus spesifik yang menjadikan butuh waktu untuk menerbitkan sertipikat tersebut. Karena rumitnya proses terbitnya sertipikat tersebut oleh karena itu bapak ibu seyogyanya menjaga dan merawat dengan baik dan ditaruh ditempat yang aman,” ujarnya
” Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah pusat maupun Kabupaten Sukabumi dengan adanya program tersebut tanah milik masyarakat Desa Cisaat dapat diakui secara sah dan mempunyai bukti kuat yang mampu menghindari sengketa lahan satu dengan yang lain,” ucapnya.