Police Line Raib, Kapolsek Bungkam: Diduga Ada “Kongkalikong” Antara APH dan Pelaku Usaha Ilegal?

BOGOR.radarinformasi.com – Penanganan dugaan praktik ilegal penyuntikan (pengoplosan) gas elpiji subsidi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor kian memicu kecurigaan. Alih-alih menunjukkan progres penegakan hukum, fakta terbaru di lapangan justru mengarah pada indikasi kuat adanya kejanggalan serius.

Saat awak media kembali melintas ke lokasi gudang yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi, kondisi di lapangan berubah drastis. Police line yang semestinya menjadi tanda penyelidikan justru sudah tidak terpasang seolah lokasi tersebut tak pernah menjadi bagian dari proses hukum.

Padahal, sebelumnya aparat Polsek Tanjungsari telah melakukan penyegelan setelah ditemukan indikasi kuat aktivitas ilegal di dalam gudang.

Ketika dikonfirmasi terkait terbukanya police line di lokasi, Kapolsek Tanjungsari, IPTU Dr. Ekka Sakti, S.H., M.H., diam seribu bahasa. Lalu, bagaimana mungkin proses pendalaman masih berjalan sementara police line di lokasi justru telah dibuka?

Serangkaian kejanggalan ini bukan berdiri sendiri. Mulai dari penggunaan police line yang sebelumnya terlihat tidak layak, lambannya pengamanan barang bukti, hingga kini dibukanya garis polisi tanpa penjelasan, membentuk pola yang sistematis. Publik patut bertanya: apakah ini murni kelalaian, atau ada main mata antara pelaku usaha ilegal dan aparat setempat?

Kasus ini semakin kontras dengan gencarnya narasi pemberantasan mafia gas elpiji subsidi. Namun di lapangan, justru terlihat penanganan yang lemah, minim transparansi, dan cenderung tertutup.

Awak media mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta keterbukaan dari aparat penegak hukum. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum akan terus tergerus.

Red

Diduga Ditutup-tutupi! Penanganan Kasus Gudang Gas Antajaya oleh Polsek Tanjungsari Sarat Kejanggalan

BOGOR.radarinformasi.com – Penanganan dugaan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menuai sorotan keras. Sejumlah fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan yang memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi kasus tersebut.

Ketika aparat kepolisian dari Polsek Tanjungsari datang, penanganan justru memicu tanda tanya besar. Dalam proses penyegelan, anggota di lapangan sempat menyatakan “police line habis”. Setelah didesak untuk segera melakukan penyegelan, anggota akhirnya memasang garis polisi, namun yang digunakan justru diduga bukan dalam kondisi layak. Terlihat police line tersebut sudah lusuh dan tidak dibawa menggunakan roll sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan kesan penanganan yang tidak profesional.

Kejanggalan lain terlihat dari tidak segera diamankannya tiga unit sepeda motor yang diduga kuat milik pelaku. Bahkan, sebelum dilakukan penyegelan, awak media sempat menyarankan agar motor tersebut dimasukkan ke dalam gudang agar tersegel bersamaan, namun anggota di lapangan terkesan enggan untuk melakukannya. Barang bukti yang seharusnya dapat menjadi kunci pengungkapan justru terkesan dibiarkan di lokasi tanpa tindakan cepat dari aparat.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Tanjungsari Kabupaten Bogor, IPTU Dr. Ekka Sakti, S.H., M.H., hanya memberikan jawaban normatif. “Sedang dalam pendalaman dan penyelidikan,” ujarnya via pesan singkat.

Pernyataan tersebut dinilai belum mampu menjawab berbagai kejanggalan yang terjadi di lapangan. Bahkan sampai saat ini pun belum ada komentar lanjutan dari Kapolsek terkait siapa dalang dibalik tindakan penyalahgunaan gas subsidi tetsebut.

Sebelumnya, awak media menemukan sebuah lokasi dengan kondisi mencurigakan. Di dalamnya terdapat alat penyuntikan gas, tabung elpiji, serta lantai basah yang diduga bekas aktivitas pengoplosan.

Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret dalam pengembangan kasus tersebut. Kondisi ini berbanding terbalik dengan gencarnya upaya pemberantasan mafia gas elpiji subsidi di Kabupaten Bogor.

Lambannya penanganan, minimnya kesiapan di lapangan, serta sejumlah kejanggalan yang muncul semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk meredam bahkan menutup kasus tersebut. Awak media mendesak transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar penanganan kasus ini tidak berhenti tanpa kejelasan.

Red

Terbongkar! Gudang Pengoplosan Gas di Antajaya Bikin Warga Resah, Pelaku Melarikan Diri

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat praktik ilegal pengoplosan gas elpigi kembali terbongkar, gudang yang berlokasi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tersebut diketahui milik seorang yang bernama Sugeng warga Cileungsi, namun menurut keterangan warga sekitar disewakan kepada seseorang dimana warga juga tidak mengetahui siapa penyewanya,karena kondisi gudang tersebut selalu tertutup dan hanya dibuka saat mobil pengangkut gas keluar ataupun masuk, Jum’at (03/04/26).

Dari hasil penelusuran tim radarinformasi.com di dalam gudang tersebut ditemukan beberapa alat yang digunakan untuk praktik penyuntikan dan beberapa tabung gas serta ruangan tersebut terlihat basah oleh genangan air, terlihat dua orang kabur saat mengetahui kedatangan awak media hingga meninggalkan dua kendaraan bermotor mereka.

Menurut keterangan warga sekitar yang tengah melakukan ronda mengatakan bahwa, “Baru aja ada kegiatan, sekitar 10 menit yang lalu usai. Memang dari pagi jam 09.00 sudah banyak mobil masuk bawa tabung gas, ada yang pakai truk dan ada juga yang pakai mobil pick up”.

Saat ditelusuri lebih dalam, gudang ini diduga tidak bekerja sendiri. Pasokan gas disebut berasal dari sejumlah agen dan pangkalan di berbagai daerah, mulai dari Bogor, Cianjur, Bekasi hingga Karawang. Fakta ini mengarah pada adanya jaringan distribusi lintas daerah yang terstruktur dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung bergerak cepat. Setelah menerima laporan, aparat mendatangi lokasi dan melakukan pemasangan garis polisi (police line) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Praktik pengoplosan LPG merupakan tindak pidana serius karena selain merugikan negara, juga membahayakan keselamatan masyarakat akibat risiko kebocoran hingga ledakan.

Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna mengungkap para pelaku yang melarikan diri serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik praktik ilegal tersebut.

Red

Perhutani Bogor Sambangi Polsek Tanjungsari “Jalin Sinergi Keamanan Hutan”

BOGOR.radarinformasi.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor sambangi Polisi Sektor (Polsek) Tanjungsari Bogor guna jalin sinergi dalam menjaga keamanan hutan, pada Kamis (24/10).

Hadir pada giat koordinasi tersebut Komandan Regu (Danru) Polhutmob KPH Bogor Endi Kuswandi beserta anggota Epi Saparudin dan Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Cariu Ahmad Supandi yang ditemui oleh anggota Polsek Tanjungsari Wartono.

Dalam kesempatan tersebut mewakili Administratur KPH Bogor Endi Kuswandi menyampaikan bahwa kunjungan ke Polsek Tanjungsari merupakan agenda rutin dalam rangka koordinasi terkait keamanan hutan di wilayah kerja RPH Cariu, BKPH Jonggol yang masuk pada wilayah hukum Polsek Tenjo.

“Kami berharap dengan giat ini, selain untuk bersilaturahmi juga dapat membantu atau sharing terkait penyelesaian gangguan keamanan hutan atau meminimalisirnya seperti permasalahan okupasi lahan atau perambahan pada kawasan hutan, pencurian pohon, perusakan tanaman, pengembalaan liar, kebakaran hutan dan bencana alam”, jelasnya.

Sementara Wartono menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan Perhutani KPH Bogor dan siap untuk berkerjasama serta bersinergi dalam menjaga keamanan kawasan hutan di wilayah RPH Cariu BKPH Jonggol.

Reporter : Maulana
Redaktur : Rizal

Polsek Tanjungsari Cek TKP dan Investigasi Kasus Tenggelamnya Pelajar Sekolah

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Polsek Tanjungsari menerima laporan dari masyarakat terkait tenggelamnya seorang pelajar di Sungai Cibeet, Leuwi Seseupan. Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustam, bersama tim Piket Bawas, Bhabinmas, Patroli, dan Reskrim segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut. Jumat (4/10)

Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustam, membenarkan bahwa seorang pelajar meninggal dunia akibat tenggelam. Kejadian tersebut terjadi saat kegiatan Pramuka Jelajah Alam yang diikuti oleh 83 siswa kelas 5 dan 6 dari MI Pasirtanjung. Rute kegiatan pramuka tersebut memiliki empat pos, dimulai dari Pos 1 di Kampung Sirna Bakti sekitar pukul 13.30 WIB.

Menurut keterangan dari AG, pendamping kegiatan pramuka, empat siswa laki-laki, termasuk korban MF, keluar dari rute yang ditentukan dan turun ke sungai. Pendamping, RS, sempat memperingatkan para siswa untuk tidak bermain air, namun mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut. AG kemudian meniup peluit untuk menghentikan kegiatan bermain air, tetapi salah seorang siswa melaporkan bahwa MF telah tenggelam.

AG berhasil menyelamatkan tiga siswa, namun MF sudah tenggelam dan tidak dapat diselamatkan. Seorang warga yang tidak diketahui namanya membantu membawa MF ke daratan, namun meskipun telah diberikan pertolongan pertama, nyawa MF tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.

Korban yang meninggal dunia teridentifikasi sebagai MF, seorang pelajar MI Pasirtanjung, lahir di Bogor pada 9 Juni 2013. MF, yang masih berusia 11 tahun, tinggal di Kampung Pasiringgit, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di antaranya AG, pembina pendamping siswa laki-laki yang juga guru MI Pasirtanjung; RS, pembina pendamping siswi perempuan dari sekolah yang sama; YW, Ketua Kwartir Ranting Tanjungsari; dan EM, guru MI Pasirtanjung.

Korban telah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga, yang menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah. Hingga berita ini diturunkan, Polsek Tanjungsari masih melanjutkan investigasi terkait peristiwa ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tanjungsari Investigasi Kasus Pembakaran Rumah di Desa Pasirtanjung

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi pembakaran rumah di Kp. Cogreg RT 09/03 Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Rumah milik K (43), dibakar oleh tetangganya sendiri, H(25), yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Jumat (26/7/24)

Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami menjelaskan, dari hasil pemeriksaan TKP dan keterangan saksi-saksi, bahwa pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, korban K bersama keluarganya sedang menginap di rumah orang tua di Kp. Cilaya, Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu.

“Sekitar pukul 23.30 WIB, K mendapat informasi dari AOS bahwa rumah panggung miliknya terbakar. Ketika K pulang, rumahnya sudah terbakar,” jelas Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami.

Informasi dari AOS menyebutkan bahwa yang melakukan pembakaran adalah H, adik ipar K. Pelaku diduga melakukan pembakaran karena permintaannya untuk uang Rp. 2.000,- kepada orang tuanya tidak dipenuhi dan mengancam akan membakar rumah K.

Kebakaran dapat dipadamkan dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran dari unit Damkar Cariu. Menurut keterangan keluarga pelaku dan warga sekitar, pelaku memang mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2023.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materil terbakar seperti pakaian, lemari dan perabotan lain diperkirakan sekitar Rp. 20.000.000,-.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian sudah kondusif. Pemilik rumah telah dibantu oleh pihak kepolisian dan warga setempat untuk membersihkan rumah yang terbakar, sementara pelaku telah diamankan dan dibawa ke RS Jiwa.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tabrak Truck Pengendara Sepeda Motor Meninggal Ditempat, Polsek Tanjungsari Bersama Unit Laka Lantas Olah TKP

BOGOR.radarinformasi.com- Tragis sebuah kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan mobil truck, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 18.15 WIB di Kp. Cipeucang, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari. Senin (13/05/2024).

Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustam menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan pihak kepolisian mendatangi lokasi TKP, didapati korban dari kecelakaan tragis ini adalah seorang pria bernama Pepen, yang diketahui merupakan seorang wiraswasta dari Bogor. Pepen meninggal dunia di tempat kejadian setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah truk colt diesel yang sedang berhenti di bahu jalan Raya Transyogi.

Truk diesel dengan nomor polisi B-9468-BDG, dikemudikan oleh seorang pria bernama Narmin yang berasal dari Bekasi. Kronologi kejadian mengungkap bahwa Pepen menabrak truk tersebut saat truk tersebut sedang menaikkan beras.

Pihak kepolisian dari Polsek Tanjungsari segera bertindak dengan mengamankan lokasi kejadian, membawa korban ke puskesmas setempat, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada di tempat kejadian.

Kapolsek Tanjungsari, IPTU Rustami menegaskan, “Bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut yang diperlukan, termasuk penyelidikan lebih lanjut terhadap kecelakaan tersebut dan saat ini perkara laka lantas ini di tangani unit Laka Lantas Polres Bogor”.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Perhutani Bogor Jalin Sinergi Penanganan Gukamhut dengan Polsek Tanjungsari

BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan (KPH) Bogor jalin sinergi dengan mengunjungi Polisi Sektor (Polsek) Tanjungsari di Desa Tanjungrasa,  Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor dalam rangka penanganan Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) pada Selasa 26 Maret 2024. Rabu (27/03/2024).

Hadir pada kunjungan tersebut Asisten Perhutani (Asper)/KBKPH Jonggol Agus Abdurachman didampingi Perwira Pembina Polisi Kehutanan (Pabin Polhut) KPH Bogor Komisaris Polisi (Kompol) Supriatna, Komandan Regu (Danru) Polhut KPH Bogor Endi Kuswandi beserta jajaran RPH Cariu dan kedatangan diterima oleh Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Inspektur Satu (Iptu) Rustami beserta jajaran. 

Pada kesempatan itu Agus Abdurachman menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus ditanggulangi bersama terkait penanganan gangguan keamanan hutan di wilayah hukum Polsek Tanjungsari, salah satunya penanganan illegal logging, bencana alam dan pengamanan lokasi Wisata Rusa Cariu. 

Sementara, Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami menyatakan koordinasi dan sinergi antara Kepolisian khususnya Polsek Tanjungsari dengan Asper/KBKPH Jonggol sangat penting, guna menghadapi gangguan keamanan hutan yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjungsari, kita perlu memetakan beberapa jenis ancaman gangguan keamanan hutan, salah satunya adalah illegal logging dan penambangan tanpa izin yang dulu pernah di tertibkan bersama di blok Cibeureum.

Ia berharap sinergi ini dapat terus berlanjut disertai tindakan tindakan nyata bersama di lapangan yang bersifat preventif dan pre-emtif, di samping kegiatan refresif yang sedang di laksanakan bersama.

“Semoga ke depan kawasan hutan di wilayah hukum tanjung sari semakin aman sehingga kelestariannya dapat terjaga”, tandasnya. 

Reporter : Maulana

Redaktur : Dewi

Polsek Tanjungsari Lakukan Olah TKP Terkait Pelajar Tewas Dalam Aksi Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com– Kejadian tragis melanda kawasan wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor, pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 17.45 WIB,
seorang pelajar berinisial MR (17 tahun), meninggal dunia akibat terlibat dalam aksi tawuran antar pelajar. Rabu (31/01/2024).

Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami menjelaskan, peristiwa aksi tawuran pelajar itu terjadi di Kp. Bedeng, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. yang melibatkan pelajar dari SMK Swasta Wilayah Tanjungsari dan  SMKN Wilayah Cariu.

MR (17) mengalami luka serius, dengan dua luka robek di punggung dan lengan kanan akibat bacokan senjata tajam. Rekan sekelasnya MRR (17) juga mengalami luka serius pada bagian punggung.

Pihak kepolisian dari Polsek Tanjungsari segera merespon laporan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kronologis kejadian menunjukkan bahwa tawuran tersebut terjadi di sekitar Puskesmas Tanjungsari. MR (17) yang terkena sabetan sajam langsung dibawa ke puskesmas, namun sayang nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Anggota kepolisian yang tiba di lokasi TKP antara lain Kapolsek Tanjungsari, IPTU Rustami dan beberapa anggota Reskrim AIPDA Zulkarnaen, AIPDA Watono, AIPDA Anton, AIPDA Sidik dan Briptu Dian Prasetyo, mereka melakukan pemotretan di TKP, mencari keterangan para saksi, serta mengamankan barang bukti.

Preliminary investigation mengungkapkan bahwa tawuran ini terjadi antara dua pelajar SMK Swasta wilayah Tanjungsari dan pelajar wilayah Cariu, adapun pihak kepolisian sampai saat ini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab dan kronologi lengkap kejadian ini dan mencari para pelaku aksi tawuran tersebut.

“Kepolisian juga telah melaporkan kejadian ini ke satuan atas. Sementara itu, temannya MRR (17) masih mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Tanjungsari”.

“Kami akan terus memberikan pembaruan seiring perkembangan investigasi. Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak”, ujar Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Terus Menegakkan Hukum Terkait Tambang Galian Ilega/Liar

BOGOR.radarinformasi.com – Berawal ada nya longosor yang terjadi pada Senin 8 Mei 2023 di Gunung Sanggabuana Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, dimana longsor tersebut diketahui adanya faktor alam dengan pergeseran tanah dan curah hujan yang sangat tinggi di wilayah tersebut adalah jaub dari lokasi yang selama ini disebutkan sebagai tambang galian ilegal / liar.

Penjelasan Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustam, berkaitan denga hal tersebut diatas bahwa jarak antara longsor tanah dengan adanya galian tambang emas Ilegal/liar tersebut jaraknya bisa diperkirakan memakan waktu perjalanan sekitar 2 jam lebih dan harus ditempuh melalui jalan darat dengan berjalan kaki dan tidak mudah untuk bisa cepat sampai ke lokasi galian liar tersebut.

Kapolsek Tanjungsari Polres Bogor IPTU Rustam pun mengatakan, memang ada penambangan emas ilegal di gunung Sanggabuana, namun praktek yang melawan hukum itu diklaim sudah di tertibkan oleh jajarannya yang bekerjasama dengan Koramil dan pemerintah Kecamatan Tanjungsari serta pihak Perhutani. Bahkan, saung para penambang ilegal sudah ditertibkan dan ditiadakan keberadaan nya (dihancurkan/dirobohkan).

“Sudah kita tertibkan, dua kali malah. Memang saat kita tertibkan tidak ditemukan pelaku di lokasi, namun beberapa barang bukti dalam karung dan saung mereka kita temukan. Langsung kita tertibkan dengan melakukan tindakan bersama instansi terkait dengan pembongkaran, merobohkan serta dihancurkan”.

Dari informasi salahsatu LSM menyebutkan, bahwa para penambang emas ilegal melakukan aktivitas nya karena sudah melakukan koordinasi. LSM tersebut menyebut, bahwa salahsatu pelaku berinisial A (koordinator penambang ilegal) mengaku membayar uang kordinasi senilai satu milyar rupiah untuk melakukan penambangan ilegal/liar di Gunung Sanggabuana kepada aparat terkait.

Kapolsek Tanjungsari bersama aparat terkait yaitu Camat Tanjungsari, Koramil dan pihak Perhutani mendengar akan adanya informasi tersebut pihaknya akan siap mengadakan pertemuan dengan melakukan mediasi dan dikonfortir dari pemberitaan tersebut, bersama LSM dan pihak penambang galian ilegal / liar tersebut, karena tuduhan yang ada suatu tindakan keji dan tidak mendasar dan saya akan langsung mengajak semua elemen untuk bersama-sama menertibkan para pelaku penambang emas ilegal itu. Sudah mereka salah, malah menebar berita bohong dan ini sangat merugikan bagi aparat yang disebutkan.

Menyikapi maraknya berita tersebut Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH,.SIK,.MH mengatakan bahwa, “Polres Bogor akan melakukan penengakan hukum tanpa pandang bulu, saya akan terjun langsung mengenai hal tersebut dan menindak tegas bagi penambang galian ilegal/liar di Tanjungsari dan juga dimanapun yang masuk di Wilayah Kabupaten Bogor, dengan adanya berita fitnah yang dibuat oleh para pelaku tersebut terkait uang koordinasi hanya sebagai upaya menjatuhkan penegak hukum dan akan kami tindak tegas”, pungkas Kapolres Bogor AKBP Iman.

Sumber Humas Polres Bogor

Red