Kasie Humas Polres Indramayu Pimpin Upacara di SMPN 2 Sindang, Sampaikan Pesan Moral dan Disiplin

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu Polda Jabar melanjutkan agenda pembinaan rutin ke sekolah-sekolah pada setiap awal pekan. giliran SMPN 2 Sindang menjadi lokasi kegiatan tersebut, dengan Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, SH, bertindak sebagai pembina upacara, Senin pagi (17/11/2025).

Upacara yang dimulai pukul 06.30 WIB itu diikuti oleh seluruh unsur sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga ratusan pelajar yang memenuhi lapangan upacara.

Dalam amanatnya, AKP Tarno yang hadir mewakili Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menekankan pentingnya kedisiplinan, etika, dan semangat belajar sebagai bekal masa depan generasi muda.

Ia menyoroti pentingnya hubungan harmonis antara guru dan siswa yang menurutnya idealnya tercipta layaknya hubungan orang tua dan anak, penuh kasih sayang, saling menghormati, dan saling mendukung dalam proses belajar.

“Guru mendidik dengan tulus, sementara siswa wajib menghormati dan disiplin. Itu bagian dari proses membangun karakter,” tuturnya di hadapan peserta upacara.

AKP Tarno juga mengingatkan para pelajar agar menjauhi perilaku menyimpang, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, geng motor, minuman keras, hingga perilaku perundungan yang belakangan masih ditemukan di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, tindakan-tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan masa depan pelajar itu sendiri.

Tak hanya itu, ia turut menyoroti maraknya penggunaan media sosial di kalangan remaja. Para siswa diminta lebih bijak dalam mengakses dan menyebarkan informasi agar tidak terseret kasus penyebaran kabar bohong maupun pelanggaran etika digital.

Memasuki pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025, AKP Tarno juga mengajak pelajar yang sudah berkendara agar mematuhi aturan lalu lintas.

“Gunakan helm, patuhi rambu, dan siapkan surat kendaraan. Keselamatan adalah prioritas,” pesannya menutup amanat.

(Andika/Sbr/Humas).

Kapolres Indramayu Pimpin Apel Operasi Zebra Lodaya 2025, Fokus Tertibkan Lalu Lintas Menjelang Akhir Tahun

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu Polda Jawa Barat menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2025 di halaman Mapolres Indramayu, Senin (17/11/2025).

Apel tersebut dipimpin langsung Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dan diikuti jajaran Forkopimda, sejumlah instansi terkait, serta personel gabungan.

Apel dimulai dengan laporan kesiapan pasukan, dilanjutkan pembacaan amanat Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Rudi Setiawan.

Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini difokuskan pada peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sebagai langkah awal menuju pelaksanaan Operasi Lilin akhir tahun.

Operasi Zebra Lodaya 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dengan total 2.088 personel yang diterjunkan di tingkat Polda hingga Polres jajaran.

“Prioritas tahun ini adalah menekan angka fatalitas kecelakaan, mengurangi pelanggaran lalu lintas, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” bunyi amanat yang dibacakan Kapolres.

Dalam amanat tersebut juga ditegaskan agar pelaksanaan operasi tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif, serta menjauhkan tindakan yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Usai apel, Kapolres bersama unsur Forkopimda meninjau kesiapan pasukan dan armada operasional dari berbagai unit seperti Satlantas, Dishub, Satpol PP, BPBD, hingga Senkom.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Rizky Aulia Pratama mengatakan bahwa penindakan selama Operasi Zebra akan difokuskan pada pelanggaran yang terlihat jelas dan berpotensi membahayakan pengendara.

“Kami akan menindak pelanggaran kasat mata seperti pengendara tanpa helm, melawan arus, maupun kendaraan tanpa kelengkapan standar,” tegasnya.

AKP Rizky menekankan bahwa setiap anggota wajib mengedepankan etika dan pendekatan persuasif dalam bertugas.

“Penegakan hukum tidak harus dilakukan dengan cara keras. Komunikasi yang baik akan membuat masyarakat lebih memahami pentingnya keselamatan,” tambahnya.

Sebanyak 38 personel Satlantas akan disebar di titik rawan kecelakaan dan ruas jalan dengan kepadatan tinggi.

Kasat Lantas juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung operasi ini. “Kesadaran berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri. Gunakan helm, cek kendaraan, dan utamakan keselamatan karena keluarga menunggu di rumah,” pesannya.

Pada bagian lain, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan situasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas. “Silakan laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” ujarnya.

Dengan digelarnya Operasi Zebra Lodaya 2025 ini, diharapkan kondisi lalu lintas di Kabupaten Indramayu semakin tertib dan angka kecelakaan dapat ditekan menjelang libur akhir tahun.

(Andika/Sbr/Humas).

Lima Warga Anjatan Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Pengeroyokan Dokter

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang dokter di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Peristiwa ini terjadi di Jalan Dusun Karang Malang, Desa Anjatan.

Kronologi bermula ketika korban, dokter Baskar (37), menerima kabar dari sang istri bahwa mobil pribadinya rusak akibat dipukul oleh seseorang yang disebut-sebut merupakan perangkat desa. Tak berhenti di situ, sejumlah orang dikabarkan mengejar hingga ke kediaman korban.

Mendapat kabar tersebut, dokter Baskar segera pulang dari tempat kerjanya di Rumah Sakit Al Irsyad. Namun, setibanya di rumah sekitar pukul 14.30 WIB, situasi justru memanas. Saat berupaya menanyakan kejadian itu, ia malah dihadang dan dikeroyok oleh beberapa pria tak dikenal di depan rumahnya.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka di pipi kanan, kening kiri, serta bagian belakang telinga. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjatan untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mewakili Kapolres AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan bukti yang kami kumpulkan, lima orang telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Kelima terduga pelaku yang kini diperiksa intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Indramayu masing-masing berinisial R (42), H (45), S (41), Su (53), dan T (47). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Anjatan.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita beberapa barang bukti, di antaranya rekaman video pengeroyokan dan hasil visum korban. Bukti tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Masyarakat bisa segera menghubungi layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” tegasnya. (Andika).

Sumber: Humas Polres Indramayu

Satresnarkoba Polres Indramayu Bongkar 18 Kasus Narkoba, 21 Pelaku Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025, aparat berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu.

Dari operasi tersebut, 21 tersangka berhasil dibekuk dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika, obat keras tertentu (OKT), hingga psikotropika.

Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa dari total 18 kasus yang terungkap, 12 di antaranya merupakan kasus narkotika terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis. Sementara 6 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu.

“Total ada 21 orang tersangka yang kami amankan. Empat belas di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, sementara tujuh lainnya tersangkut kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir, Senin (13/10/2025).

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain: sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, serta 7.411 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol (5.533 butir), Hexymer (1.136 butir), Dextro (642 butir), dan Trihex (10 butir). Selain itu, polisi juga menyita 90 butir psikotropika jenis Alprazolam, 19 unit ponsel, 7 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp752 ribu.

Para pelaku diamankan di sepuluh kecamatan berbeda, yakni Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. Menurut Kompol Tahir, wilayah seperti Trisi, Bongas, dan Haurgeulis termasuk daerah yang rawan peredaran narkoba.

“Sebanyak tiga tersangka kami hadirkan dalam konferensi pers ini, sementara 18 lainnya telah dititipkan di Lapas Indramayu,” terangnya, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas AKP Tarno.

Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan para pelaku beragam. Ada yang menjalankan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi.

Untuk para pelaku kasus narkotika, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Satu tersangka yang berstatus pengguna sedang menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN, kejaksaan, dan penyidik, sesuai implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara berbasis keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi.

Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu berkomitmen untuk terus memerangi jaringan pengedar narkoba sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan di masyarakat.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan dari semua pihak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.

“Silakan gunakan layanan Lapor Pak Polisi SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” tambahnya.

(Andika/Hms).

Operasi Libas Lodaya 2025, Polres Indramayu Bongkar 7 Kasus Pencurian

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jawa Barat, sukses mengungkap tujuh kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya selama pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2025 yang berlangsung pada 22–31 Agustus 2025.

Operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan kejahatan jalanan, termasuk curas, curat, dan curanmor (C-3). Dari hasil kegiatan itu, aparat berhasil meringkus 14 pelaku dari berbagai kasus di beberapa kecamatan, seperti Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Indramayu.

Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mewakili Kapolres AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Indramayu.

“Total ada 14 tersangka yang kami amankan dalam tujuh kejadian berbeda. Mereka terlibat dalam pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga penadahan,” ujar Kompol Tahir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, modus para pelaku bervariasi. Untuk kasus curat, para tersangka mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci T. Sementara dalam kasus curas, pelaku melakukan aksi dengan cara memepet korban di jalan, merampas motor secara paksa, bahkan mengancam menggunakan senjata tajam.

Dalam kasus penadahan, pelaku membeli barang curian dengan harga jauh di bawah pasar untuk kemudian dijual kembali.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 sepeda motor, 1 mobil, 5 BPKB, 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, 1 obeng, 1 tang, serta 2 dus boks telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7–9 tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dari hasil operasi itu, polisi juga menemukan dua pelaku di bawah umur yang terlibat dalam aksi curas. Keduanya diketahui merupakan mantan anggota geng motor yang kini beralih melakukan tindak kriminal.

“Ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Lingkungan yang salah bisa menyeret remaja ke dunia kejahatan,” tegas Kompol Tahir.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan laporan bila menemukan potensi tindak kriminal. Warga dapat menghubungi layanan SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di 081999700110 atau call center 110 yang siaga 24 jam.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat. Setiap informasi, sekecil apa pun, sangat membantu kami dalam mengungkap kejahatan,” pungkasnya.

(Andika).

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriani di Indramayu Nyaris Ricuh

Indramayu.radarinformasi.com- Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Putri Apriani berlangsung tegang di halaman belakang Mapolres Indramayu, Jum’at (12/9/2025). Suasana memanas ketika keluarga korban berusaha menyerang tersangka, Alvian Sinaga, saat digiring keluar dari lokasi reka ulang.

Dalam wawancara kepada awak media, Toni selaku kuasa hukum keluarga korban menjelaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi momen penting untuk membuka fakta hukum yang sebenarnya. Ia menilai setiap detail kejadian harus ditampilkan secara transparan agar keluarga korban mendapatkan keadilan penuh.

Peristiwa tragis ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di kosan Rifda 4, No.9 Desa Singajaya Blok Ceblok, Indramayu. Tersangka, yang diketahui bertugas di Unit Tipikor Polres Indramayu, diduga membekap korban dengan bantal lalu mencekik hingga meninggal dunia. Aksi itu dilakukan setelah tersangka menghabiskan uang Rp32 juta milik keluarga korban yang sedianya digunakan untuk keperluan menggadaikan sawah. Uang tersebut, menurut keterangan, dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk trading.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni, menyayangkan jalannya rekonstruksi. Ia menilai keluarga korban tidak diberi akses menyaksikan langsung proses tersebut, padahal tidak ada aturan yang melarang.

“Seharusnya keluarga korban bisa ikut menyaksikan. Kalau dilarang, ini justru menimbulkan kecurigaan. Saya pun hanya diizinkan berada di dalam tanpa boleh melihat langsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Toni menegaskan hasil rekonstruksi menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan. Menurutnya, tersangka merencanakan pembunuhan setelah putus asa karena tidak mampu mengembalikan uang korban.

“Setelah bangun tidur sekitar pukul 03.30, barulah dia memutuskan menghabisi Putri agar tidak lagi ditagih soal uang itu,” jelasnya.

Keluarga korban mendesak agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

“Selama ini saya masih menahan keluarga untuk tidak turun ke Mapolres Indramayu. Tapi jika Pasal 340 tidak diterapkan, saya tidak bisa lagi menahan mereka,” tegas Tamsin, paman korban.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Pihak keluarga berharap kepolisian segera memberikan penjelasan resmi terkait hasil rekonstruksi dan proses hukum yang akan dijalani tersangka, agar penanganan perkara berjalan transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Reporter : Andika

Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kasus pembunuhan lima anggota keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, akhirnya terungkap. Polisi memastikan dua warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, berinisial R (35) dan P (29), sebagai pelaku. R diketahui menjadi dalang lantaran menyimpan dendam kepada korban, Budi Awaludin (45).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan dendam itu berawal dari masalah sewa mobil. R menyewa mobil Avanza dari Budi dengan biaya Rp750 ribu. Namun saat hendak diambil, kendaraan tersebut mogok. 

“Tersangka meminta uang kembali, tetapi korban menolak karena uang sudah dipakai membeli kebutuhan sembako. Dari situlah muncul niat jahat pelaku,” terang Hendra, Selasa (9/9/2025).

R kemudian mengajak P untuk melancarkan aksi. Pada Kamis (28/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya mendatangi rumah Budi sambil membawa pipa besi. Dalam eksekusi itu, R memukul kepala Budi hingga tewas, lalu menyerang anggota keluarga lainnya. Sementara P menenggelamkan bayi berusia delapan bulan ke bak mandi.

Korban yang meninggal adalah Budi Awaludin (45), istrinya Euis Juwita (43), anak mereka RK (7), bayi B (8 bulan), serta ayah Budi, Sahroni (76). Seluruh jasad ditemukan terkubur dalam satu liang sepanjang 4 meter, lebar 1,5 meter, dan kedalaman 4 meter di halaman belakang rumah.

Usai beraksi, kedua pelaku sempat mengepel lantai untuk menghapus jejak darah, kemudian membawa kabur dua mobil, perhiasan, serta sejumlah uang milik keluarga korban. Pipa besi yang dipakai sebagai alat pembunuh dibuang ke Sungai Cimanuk.

Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gemilang, menyebutkan R adalah residivis. Setelah kabur hingga ke Surabaya, keduanya ditangkap saat berencana menjadi anak buah kapal. “Kami masih mendalami apakah niat awal pelaku memang menghabisi semua korban atau hanya menyasar satu orang,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menambahkan, korban dan pelaku sebenarnya tidak asing satu sama lain. “Mereka saling kenal dan pernah bekerja bersama dengan salah satu korban di sebuah bank,” ujarnya.

Keberadaan jasad para korban terungkap berkat kecurigaan warga. Ema (55), kerabat korban, menuturkan dirinya mencium bau busuk dari rumah tersebut. “Kami curiga karena keluarga Haji Sachroni tidak bisa dihubungi beberapa hari. Saat dicek, terlihat gundukan tanah di bawah pohon nangka, bahkan ada kaki manusia yang muncul dari tanah. Ternyata jasad Haji Sachroni,” ungkapnya.

Kasus yang mengguncang warga Indramayu ini masih terus didalami polisi. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

(HMS/Andika).

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya berhasil diungkap. Polisi memastikan pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., membenarkan informasi tersebut.

“Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melaporkan bahwa tersangka pelaku pembunuhan lima orang sekeluarga sudah berhasil diamankan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (8/9/2025).

Hendra menegaskan, pihak kepolisian sangat berhati-hati dalam menyampaikan detail kasus ini.

“Kami membutuhkan waktu untuk memperkuat bukti awal. Kehati-hatian merupakan wujud profesionalisme, investigasi mendalam, serta penerapan SOP kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polres Indramayu, Polda Jabar, serta Puslabfor Mabes Polri.

Sebelumnya, lima korban ditemukan terkubur dalam satu lubang di area belakang rumah mereka pada Senin (1/9/2025). Para korban yakni:

Sachroni SE alias Roni (76), pensiunan BRI

Budi Awaludin (40), wiraswasta, anak Sachroni

Euis Juwita Sari (37), pedagang, istri Budi

Ratu Khairunnisa (7), anak Budi dan Euis

Bela (10 bulan), anak Budi dan Euis

Penemuan berawal ketika seorang saksi, Nikko, bersama istrinya mendatangi rumah korban sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka mencium bau menyengat, lalu mendobrak pintu rumah. Saat memeriksa bagian belakang, terlihat gundukan tanah mencurigakan. Warga kemudian melapor ke polisi.

Tim Inafis Polres Indramayu yang tiba di lokasi langsung melakukan penggalian dan menemukan kelima jasad sekitar pukul 18.00 WIB dalam kondisi membengkak.

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, ember, sprei, serta terpal yang terdapat bercak darah. Polisi juga mencatat adanya kehilangan mobil pikap milik korban dan beberapa telepon genggam.

Kelima jenazah telah dimakamkan di pemakaman keluarga Desa Sindang, Indramayu, pada Rabu (3/9/2025). Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan.

(HMS/Andika).

Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Penyelidikan kasus tewasnya lima anggota keluarga di Kabupaten Indramayu mulai menemukan titik terang. Tim Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil membekuk dua terduga pelaku pada Senin dini hari (8/9/2025).

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder.

“Dini hari tadi kami mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan satu keluarga. Keduanya ditangkap di Kedokan Bunder,” ujar AKP Arwin saat memberikan keterangan di Mapolres Indramayu.

Arwin menambahkan, kedua terduga sempat melarikan diri ke Jawa Tengah. Namun, karena kebingungan selama pelarian, mereka akhirnya kembali ke Indramayu hingga akhirnya ditangkap.

Ia juga mengungkapkan, para pelaku dan korban saling mengenal. Bahkan, salah satu tersangka pernah bekerja bersama dengan korban di sebuah perusahaan.

“Pelaku berinisial R dan P, keduanya warga Indramayu. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif serta modus yang digunakan,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga kendaraan milik korban, pakaian hasil autopsi, sprei, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Untuk motif dan modus operandi masih dalam pendalaman. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan saat rilis resmi,” pungkasnya.

(Mutadi/Andika).

Polisi Gagalkan Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diamankan di Widasari

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Upaya tawuran antar kelompok remaja berhasil digagalkan jajaran Polres Indramayu. Tiga remaja kedapatan membawa senjata tajam saat patroli di Kecamatan Widasari, Sabtu (6/9/2025) dini hari.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan cepat dilakukan berkat laporan warga yang melaporkan adanya sekelompok remaja diduga hendak tawuran di sekitar Jalan Raya Pantura, Gang Sinarjaya 2, Desa Widasari.

“Begitu menerima informasi, petugas yang siaga langsung menuju lokasi. Tiga remaja akhirnya berhasil diamankan ketika mencoba kabur dengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam,” ujar AKP Suprapto, didampingi Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno.

Ketiga remaja itu diketahui berinisial HF (17), NA (15), dan DE (15), yang semuanya masih berstatus pelajar dan berdomisili di Widasari. Dari keterangan mereka, ketiganya merupakan bagian dari kelompok Botarus (Bocah Tabrak Lurus) yang bersekutu dengan kelompok Pojok (Jimpret). Mereka diduga akan bentrok dengan kelompok Warcel (Pilangsari).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah clurit bergagang kayu merah, sebilah golok panjang bergagang kayu (pemiliknya melarikan diri), sebuah ponsel, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi E-2149-PAV.

“Ketiganya beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Widasari untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Suprapto menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan aksi tawuran, terutama pada malam hingga dini hari. Ia juga mengingatkan orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anaknya.

“Kami berharap keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah aksi berbahaya ini, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

(HMS/Andika).