Pemkab Indramayu dan Universitas Pancasakti Tegal Matangkan Kerja Sama Program KKN

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kesepakatan bersama dengan Universitas Pancasakti Tegal terkait pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Indramayu, Rabu (01/04/2026).

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indramayu, Ade Suharyati, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait. Sementara itu, pihak Universitas Pancasakti Tegal mengikuti jalannya pembahasan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bentuk dukungan terhadap rencana kolaborasi tersebut.

Dalam forum tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan kerja sama akan melibatkan tiga pihak utama, yakni LPPM Universitas Pancasakti Tegal, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) guna menunjang pelaksanaan program di lapangan.

Perwakilan Universitas Pancasakti Tegal, Sanday Jamaludin bersama Rizky Amaliyah Sholikhah selaku Sekretaris KKN, mengungkapkan bahwa pihak kampus sebelumnya telah melakukan survei awal di 10 desa di Kecamatan Gabuswetan.

Sanday menyampaikan, berdasarkan keterangan Plt. Camat Gabuswetan, Nono Sugiono, Desa Rancahan dan Desa Rancamulya merupakan bagian dari wilayah kecamatan tersebut dan menjadi perhatian dalam rencana pelaksanaan KKN.

Dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kesesuaian program mahasiswa, lokasi KKN akhirnya ditetapkan di sembilan desa.

Dalam pelaksanaannya, setiap desa akan ditempatkan sekitar 15 mahasiswa yang akan menjalankan program pengabdian selama kurang lebih 90 hari. 

Kegiatan KKN akan difokuskan pada lima sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya.

Kesepakatan bersama dan PKS ini menjadi wujud komitmen antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Universitas Pancasakti Tegal dalam mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Rutan Kelas IIB Tarutung Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BNN Simalungun

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Simalungun  Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Jumat (8/8).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Badan Narkotika Nasional Kab. Simalungun, Jalan Sudirman Kelurahan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring di dampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, serta dihadiri langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. Simalungun, Ibu AKBP Suhana Sinaga, S.Kom., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, Herry H. Simatupang.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat program rehabilitasi, serta memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di lingkungan Rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang bersih dari narkoba, sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan.

Sementara itu, Kepala BNN Kab. Simalungun, AKBP Suhana Sinaga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program yang telah disepakati, demi mewujudkan tujuan bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen Rutan Tarutung dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba di Lapas/Rutan.

Dengan adanya perjanjian ini, Rutan Kelas IIB Tarutung dan BNN Kab. Simalungun optimis dapat memperkuat kolaborasi yang berkelanjutan untuk memberantas narkotika secara lebih efektif dan terintegrasi.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Rutan Kelas IIB Tarutung Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan BRI Cabang Tarutung

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tarutung sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada Rabu kemarin. Kamis (20/2)

Penandatanganan PKS dilakukan di Aula Rutan Kelas IIB Tarutung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, dan Pimpinan Cabang BRI Tarutung, Arwan Zamroni. Kepala Rutan Tarutung dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada BRI Cabang Tarutung atas dukungan yang diberikan.

“Perjanjian Kerja sama ini tanda ketaatan atas perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto untuk pengalihan pembayaran Gaji dan Remunerasi seluruh pegawai dilingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Bank BRI.

Evan menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan dan manfaat lebih bagi pegawai dalam mengakses layanan keuangan. “Kami berharap seluruh pegawai mendukung proses ini agar transisi sistem payroll berjalan lancar dan tanpa kendala. Kerja sama ini tidak hanya memperkuat pengelolaan keuangan, tetapi juga memberikan keuntungan lebih bagi pegawai dalam memanfaatkan layanan perbankan dari BRI,” terangnya.

Perpindahan sistem payroll ke Bank BRI ini merupakan juga tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang menekankan pentingnya efisiensi dalam sistem pembayaran gaji pegawai. Perubahan ini juga harus disertai semangat kerja yang tetap tinggi.

Pimpinan Cabang BRI Tarutung, Arwan Zamroni menyampaikan apresiasi kepada Rutan Tarutung atas inisiatif yang diambil dalam menjalin kemitraan ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah Rutan Tarutung yang telah menggandeng kami sebagai mitra strategis. BRI siap mendukung penuh segala kebutuhan perbankan dan program-program sosial bermanfaat,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya silaturahmi dan kolaborasi antara Rutan Kelas IIB Tarutung dan Bank BRI. Beliau menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menciptakan pelayanan publik yang unggul. Yudi berharap agar hubungan baik ini terus dipelihara dan ditingkatkan melalui program-program inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari kerja sama ini, BRI turut menggelar sosialisasi kepada seluruh petugas Rutan Tarutung meliputi pengenalan berbagai produk dan layanan perbankan, seperti BRImo dan program literasi keuangan yang diharapkan meningkatkan pemahaman petugas mengenai pengelolaan keuangan secara digital dan modern.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Rutan Kelas IIB Tarutung Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan 4 Instansi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung dengan 4 Instansi yang berlangsung di aula Rutan, Jumat (14/02).

Dari keempat instansi tersebut yang pertama adalah UPT Puskesmas Hutabaginda Kabupaten Tapanuli Utara Tentang Tatalaksana Layanan Konseling dan Tes  HIV Sukarela (KTS) dan Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Layanan Kesehatan dan Konseling (TIPK) pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung dan Tentang Tatalaksana Tuberkulosis Dengan Strategi Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS) pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.

Instansi kedua yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapanuli Utara Tentang Pelaksanaan Olahraga Senam pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. Instansi ketiga adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dorong Keadilan Sejahtera Cabang Tarutung Tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung dan instansi keempat adalah Yayasan Nathania Theological Seminary Tentang Program Pembinaan Kerohanian Agama Kristen Bagi Tahanan dan Narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.

Dalam Sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, Alex Gultom yang diwakili Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular, Saroha Nababan menyampaikan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan terkait Tatalaksana Layanan Konseling dan Tes  HIV Sukarela (KTS) dan Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Layanan Kesehatan dan Konseling (TIPK) dan Tatalaksana Tuberkulosis dengan Strategi Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS). 

Lebih  Lanjut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapanuli Utara, Marco T.P Panggabean juga dalam sambutannya menyampaikan bahwa akan terus mendukung program pembinaan terkait Pelaksanaan Olahraga Senam yang dilaksanakan 2 (dua) kali dalam seminggu pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno menyampaikan kinerja pemasyarakatan harus semakin baik dan transparan. 

Setiap bidang harus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi serta terus melakukan inovasi dalam layanan pemasyarakatan. “Kita harus memastikan bahwa program akselerasi Kementerian dan Asta Cita Presiden dapat berjalan dengan maksimal di wilayah Sumatera Utara,” ujar Yudi Suseno Kakanwil Ditjenpas Sumut.

“Manusia yang sukses adalah mereka yang mampu beradaptasi dengan perubahan,”tambah beliau.    

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, Puskesmas Hutabaginda Kabupaten Tapanuli Utara, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapanuli Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dorong Keadilan Sejahtera Cabang Tarutung, dan Yayasan Nathania Theological Seminary atas terlaksananya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini. 

Evan Sembiring berharap melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan dan pembinaan kepada seluruh Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.

Senada dengan Kepala Rutan, Jonias B. Pakpahan selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menambahkan bahwa kerja sama ini sudah berjalan dengan baik pada tahun-tahun sebelumnya.

“Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh stake holder yang telah bekerja sama dalam meningkatkan layanan pemasyarakatan dan pembinaan bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Tarutung,” tambahnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Hadiri Pencanangan Pakta Integritas dan Penandatangan Perjanjian Kinerja

MEDAN.radarinformasi.com – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut, Evan Yudha Putra Sembiring hadiri pencanangan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara tahun 2025, Senin (20/01).

Kegiatan yang diselenggarakan di aula Soepomo lantai V Kantor Wilayah ini di pimpin langsung oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno.

Kegiatan Pencanangan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini juga dihadiri lengkap oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, memberikan arahan strategis untuk mendorong peningkatan kinerja pemasyarakatan. Dalam arahannya, Yudi menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan inovasi guna mendukung visi besar Presiden RI dalam “Asta Cita”.

Yudi Suseno menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas pemasyarakatan harus didasarkan pada keikhlasan sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara. “Kita bukan hanya bertugas, tetapi juga mengabdi. Pemasyarakatan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya. 

Sebagai langkah nyata, Kepala Kanwil juga menekankan perlunya mewujudkan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba, peredaran gelap narkotika, serta pungutan liar. Selain itu, ia menginstruksikan seluruh Ka.UPT untuk menjalankan 13 program akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, termasuk peningkatan pembinaan ketahanan pangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). 

“Kita harus terus berinovasi, salah satunya dengan mengoptimalkan program pembinaan ketahanan pangan yang tidak hanya bermanfaat bagi warga binaan, tetapi juga masyarakat sekitar. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk memberikan kontribusi nyata,” tambahnya. 

Yudi juga mendorong seluruh Ka.UPT untuk segera mengintegrasikan koperasi di unit masing-masing dengan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO). Menurutnya, ini adalah langkah strategis untuk mendukung pembinaan warga binaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai. “INKOPASINDO bukan sekadar koperasi, tetapi wadah inovasi yang mendukung misi pemasyarakatan yang lebih modern dan berkelanjutan,” ujarnya. 

Mengakhiri arahannya, Yudi menekankan pentingnya memastikan kualitas bahan makanan yang diberikan kepada warga binaan sesuai dengan perjanjian yang disepakati dengan penyedia. “Pelayanan kita mencerminkan dedikasi kita. Pastikan warga binaan mendapatkan hak mereka dengan layak dan manusiawi,” tutupnya. 

Dengan arahan ini, Yudi Suseno berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan di Sumatera Utara dapat terus berkomitmen mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Lapas Indramayu Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan RSUD, Tingkatkan Layanan untuk Warga Binaan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam upaya peningkatan terhadap pemenuhan hak-hak Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, Senin (04/11/2024), di Aula RSUD Indramayu. Selasa (5/10)

Perjanjian kerjasama ini terkait dengan pelayanan pasien rujukan dari Lapas Indramayu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Indramayu, Hero Sulistiyono.

“Perjanjian kerja sama dilaksanakan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan rujukan di wilayah Kabupaten Indramayu, yang berasal dari rujukan Klinik Lapas Kelas IIB Indramayu,” terang Hero.

Hero juga mengungkapkan, bahwa penandatanganan kerja sama ini bertujuan sebagai peningkatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta sebagai langkah dalam pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan khususnya di bidang kesehatan.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kalapas Indramayu, Hero Sulistiyono dan Direktur RSUD Indramayu, Deden Boni Koswara.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Rizal

Rutan Kelas IIB Tarutung dan Kemenag Tapanuli Utara Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembinaan Mental dan Rohani Warga Binaan 

TAPANULI UTARA.radarinformasi.com- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara tentang Pembinaan Mental dan Rohani Bagi Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. 

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara yang berlangsung di ruang kerja Kepala Rutan Tarutung, Senin (21/10/24).

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara Para Pihak dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Pihak. Adanya program pembinaan ini dimaksudkan agar  pemahaman ilmu agama oleh warga binaan semakin meningkat sehingga terciptanya warga binaan yang berakhlak dan berbudi pekerti luhur.

Dalam sambutannya Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan keterbatasan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Rutan khususnya Pengelola Pembinaan Kepribadian dipandang perlu mengadakan Kerja sama yang dimaksud.

“Atas dasar minimnya petugas rutan dalam mengelola pembinaan kepribadian di Rutan, kami harap dengan kerja sama ini dapat sinergi dalam menjalani tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Tigor Sianturi sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara, berharap, dengan adanya kerja sama ini nantinya warga binaan dapat mengikuti program-program dengan giat tidak hanya menunggu waktu namun mengisi waktu dengan kebaikan termasuk menuntut ilmu.

Selain itu Tigor Sianturi menyampaikan dirinya didukung penyuluh-penyuluh agama handal dan mumpuni yang dapat mendukung program-program yang dicanangkan Rutan Tarutung.

“Dalam melakukan pembinaan agama di masyarakat adalah tanggung jawab kami, termasuk saudara-saudara kita yang ada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Segera akan kami atur jadwal pembinaan dari penyuluh agama kepada WBP agar tersusun rapi,” tutur Tigor.

Dalam perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, PKS ini akan berlaku selama kurang lebih dua tahun, dan dalam perjalanannya dapat diperpanjang ataupun dihentikan sebelum masa berlaku PKS ini berakhir.

Reporter   : Reno H

Redaktur  : Dewi

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

JAKARTA.radarinformasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Senin (5/8/24)

Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah. Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” jelas menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

Menteri ATR/BPN berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah. Dengan begitu, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menambahkan, sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan hingga mengganggu investasi. Padahal, di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Tapi pada saat negara mau menggunakan tanah saja berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang disebut dengan ‘mafia tanah’ ini kemudian bisa kita berikan kepastian dan hukum,” jelasnya.

Tidak hanya itu, menurut Jenderal Sigit, masalah mafia tanah ini juga telah mengganggu masuknya investasi di Indonesia. Bahkan, tidak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan masalah pertanahan.

“Karena itulah, hal ini menjadi PR bersama agar Indonesia betul-betul bisa bersaing dalam hal investasi,” ujar Jenderal Sigit.

Dibeberkan Kapolri, dalam kasus mafia tanah tentunya ada persekongkolan dan permainan hukum. Ia pun mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemberantasan.

“Jadi kalau istilah saya tambahannya dari gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung,” pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Rutan Kelas IIB Tarutung Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan LBH Omega Tapanuli Tengah

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum Omega Tapanuli Tengah tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, Selasa (11/06/24).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Omega Tapanuli Tengah, Famoni Gulo menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara para pihak dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak.

Adapun ruang lingkup dalam perjanjian ini, meliputi :

  • Melakukan kerja sama memfasilitasi layanan bantuan hukum kepada tahanan dan narapidana
  • Menjamin hak setiap tahanan miskin khususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman di atas 5 tahun maupun di bawah 5 tahun untuk mendapatkan akses bantuan hukum
  • Memberikan rujukan kepada tahanan dan narapidana miskin yang menghadapi permasalahan hukum baik perkara pidana, perkara perdata, perawat tata usaha negara tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi sampai peninjauan kembali
  • Memberikan sosialisasi bantuan hukum berupa pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada tahanan dan narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum Omega Tapanuli Tengah atas terlaksananya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini. Ismet Sitorus berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif kepada warga binaan, khususnya dalam hal layanan bantuan hukum dapat terlaksana dengan baik.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Perhutani Bogor Teken 5 Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan KTH

BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor lakukan penandatanganan Kerjasama Kemitraan Produktif dengan 5 (lima) KTH (Kelompok Tani Hutan) bertempat di Kantor Perhutani KPH Bogor Jl. KSR. Dadi Kusmayadi Komplek Perkantoran Cibinong, Bogor, pada Senin (27/05). 

Penandatangan dilakukan oleh Administratur/KKPH Bogor Ade Sugiharto dengan 5 Ketua KTH diantaranya Misdiyanto dari KTH Arcawangi, Arip dari KTH Silih Asih, Rosidin dari KTH Jabal Mulya Datar Tepus, Udeng dari KTH Cibeet dan Setyo Budi Heri Sasmito dari KTH Wangun Alam Lestari yang disaksikan oleh Wakil Administratur/KSKPH Erlandi, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Endang Rusmaya, Kepala Seksi Pembinaan Sumberdaya Hutan Agus Darmaya, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata M. Edwin Hafidz, Kepada Seksi Sumberdaya Manusia, Keuangan dan Umum Wanti Hadi Kusumawati beserta Kepala Subseksi terkait. 

Dalam kesempatan tersebut Ade Sugiharto bahwa kerjasama ini merupakan transformasi dari program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) menjadi Kerjasama Kemitraan Perhutani yang berpedoman pada Peraturan Direksi No. 13 Tahun 2023 dalam rangka optimalisasi potensi lahan hutan untuk kegiatan pemanfaatan hutan, rehabilitasi, perlindungan dan pengolahan hasil hutan. 

“Diharapkan dan Perhutani akan melakukan pendampingan dalam hal terkait pengelolaan hutan agar KTH menjadi produktif serta ke depan, untuk kerjasama selanjutnya bisa bertransformasi menjadi entitas bisnis berupa badan usaha berbadan hukum misalnya koperasi atau bentuk lainnya, karena ke depan Perhutani bekerjasama, akan menggunakan skema B2B (business to business)”, tuturnya. 

Sementara Misdiyanto mewakili KTH yang bekerjasama menyampaikan terima kasih atas telah dilakukannya penandatangan kerjasama kemitraan dengan Perhutani KPH Bogor. 

“Kami harap kerjasama berjalan baik dan diharapkan pendampingannya dalam pengembangan usaha dan penanganan pasca panen”, ujarnya. 

Reporter   : Maulana

Redaktur   : Dewi