Safari Perdana, Kapolres Indramayu Bangun Sinergi Dengan DPRD dan Pengadilan Negeri

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kapolres Indramayu yang baru, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., langsung tancap gas membangun sinergi dan komunikasi strategis dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di awal masa tugasnya.

Pada Selasa (22/7/2025), AKBP Fajar Gemilang melaksanakan safari silaturahmi ke dua lembaga penting di Kabupaten Indramayu, yakni DPRD dan Pengadilan Negeri. Kunjungan perdana ini dimaksudkan sebagai langkah awal mempererat kerja sama lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kunjungan pertama dilakukan ke DPRD Kabupaten Indramayu, yang disambut oleh H. Sirojudin, S.P., di Kantor DPRD. Setelah itu, Kapolres melanjutkan silaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi, S.H., M.H.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kasat Intelkam Polres Indramayu AKP Saefullah, S.H., M.A.P., dan Kasat Lantas AKP Rizky Aulia Pratama, S.T.K., S.I.K., CPHR.

Kapolres Indramayu melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi awal sekaligus memperkenalkan diri secara langsung sebagai pejabat baru di wilayah hukum Polres Indramayu.

“Beliau hadir untuk memohon doa dan dukungan, serta menyampaikan komitmen melanjutkan dan meningkatkan program-program yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” jelas AKP Tarno.

Silaturahmi ini pun berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. 

Menurut AKP Tarno, komunikasi dan koordinasi lintas lembaga sangat penting demi membangun kekompakan antar institusi, yang pada akhirnya berdampak positif bagi pelayanan dan rasa aman masyarakat.

“Sinergi antara Polri, legislatif, dan yudikatif menjadi fondasi penting untuk memperkuat penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar AKP Tarno. Rabu (23/7/2025)

Ia berharap, pertemuan ini menjadi titik awal kolaborasi yang solid demi menciptakan Indramayu yang aman, nyaman bagi seluruh masyarakat.

Reporter   : Andika

Redaktur   : Rizal

Perkuat Kolaborasi dengan APH, Kalapas Indramayu Kunjungi Pengadilan Negeri

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Indramayu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa kemarin. Rabu (5/3)

Dalam kunjungan tersebut, Kalapas Indramayu  didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Donny Yudha Pratama, Kasi Adm. Kamtib Topa Maulana, Kasubag Tata Usaha Puspo Widodo, dan Kasubsi Registrasi & Bimbingan Masyarakat Dedi Pramudian.

Selama kunjungannya, Fery berkesempatan melihat sarana dan ruang persidangan di lingkungan Pengadilan Negeri Indramayu. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi dengan APH lainnya diperlukan untuk mencapai tujuan sistem pemasyarakatan sesuai amanat undang-undang.

“Kunjungan ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin baik antara Lapas Indramayu dengan Pengadilan Negeri Indramayu sehingga terwujud pelayanan publik, pelayanan terhadap warga binaan yang prima sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto,” kata Fery.

Selain itu, pada kunjungan yang diterima langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi tersebut, Fery juga memperkenalkan diri sebagai Pejabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu yang baru.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

Sidang Eksepsi Panji Gumilang Ditunda, Tim Kuasa Hukum Belum Siap 

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Panji Gumilang mengalami penundaan. Agenda eksepsi atau tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa yang seharusnya digelar pada Hari ini Kamis, 6 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Indramayu batal dilaksanakan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gabe Dorris Mora Boru Saragih, terpaksa ditunda hingga dua minggu ke depan. Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan belum siap untuk menyampaikan eksepsi.

“Karena tim kuasa hukum terdakwa belum siap dan meminta sidang ditunda selama dua minggu, maka sidang akan kembali digelar pada 20 Februari 2025,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, hadir di persidangan dalam kondisi sehat dan didampingi tiga kuasa hukumnya. Namun, sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB itu berakhir hanya dalam hitungan menit.

Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang, Yudi Yanto, mengakui bahwa pihaknya belum siap untuk menyampaikan eksepsi.

“Kami belum siap untuk agenda eksepsi. Namun, dalam dua minggu ke depan, kami akan siap,” ujar Yudi Yanto kepada wartawan.

Dengan penundaan ini, sidang lanjutan kasus Panji Gumilang dijadwalkan kembali pada 20 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Indramayu.

Reporter  : Andika

Redaktur  : Rizal

Sidang Perdana Kasus TPPU Panji Gumilang Digelar di Pengadilan Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menunda sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hingga 6 Februari 2025. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penundaan sidang ini disampaikan oleh juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, S.H., LL.M., dalam wawancara pada awak media pada Kamis (23/01/2025).

“Majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu karena adanya libur panjang yang mencakup perayaan Islam Moderat dan Tahun Baru Imlek. Penundaan ini juga untuk memberikan waktu cukup bagi tim penasihat hukum mempersiapkan eksepsi,” jelas Adrian.

Dalam sidang perdana yang digelar pada hari yang sama, JPU membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang. Dakwaan disusun secara kumulatif, mencakup pelanggaran Pasal 70 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 ayat 1 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kasus TPPU ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” tambah Adrian.

Terkait jumlah uang yang terlibat, Adrian menyebutkan bahwa rinciannya telah dicantumkan dalam dokumen dakwaan. “Angka pastinya sudah tertera hingga titik dan koma,” ujarnya.

Adrian juga merespons pertanyaan mengenai kemungkinan kehadiran istri dan anak Panji Gumilang dalam persidangan. Menurutnya, hal tersebut berada dalam ranah kewenangan penegak hukum untuk membuktikan dakwaan.

Sebelumnya, terdakwa sempat mengeluhkan suhu ruang sidang akibat penggunaan AC sentral. Adrian memastikan bahwa kondisi ruang sidang akan tetap sesuai standar untuk mendukung kelancaran proses persidangan.

Sidang lanjutan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No. 183, Lemahmekar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pengadilan berharap proses hukum berjalan tanpa penundaan lebih lanjut.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Pelantikan Pimpinan DPRD Indramayu Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Digelar

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Proses pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu masa jabatan 2024-2029 resmi dilaksanakan pada Selasa, 8 Oktober 2024 di Gedung DPRD. Rabu (9/10)

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171:/Kep.554-Pemkopda/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD. Pengucapan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi.

Drs. H. Muhaemin, sebagai pimpinan sementara DPRD, memimpin jalannya acara hingga pelantikan resmi dilakukan. disamping itu Pjs. Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si.,yang turut hadir menyampaikan ucapan selamat kepada para pimpinan baru DPRD, khususnya kepada Drs. H. Haryono, M.Si., yang dipercaya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

“Selamat kepada Ketua DPRD yang baru dilantik, Drs. H. Haryono, M.Si., serta jajaran pimpinan lainnya, kami berharap, pimpinan DPRD ini dapat segera beradaptasi dan bekerja maksimal dalam menghadapi tantangan di Kabupaten Indramayu,” ujar Dedi Taufik dalam sambutannya.

Pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan kepemimpinan legislatif di Kabupaten Indramayu. Adapun susunan pimpinan DPRD Indramayu masa jabatan 2024-2029 adalah sebagai berikut:

Ketua: Drs. H. Haryono, M.Si.

Wakil Ketua I: H. Sirojudin, S.P., M.Si.

Wakil Ketua II: Amroni, S.IP.

Wakil Ketua III: Kiki Zakiyah, S.E.

Dalam pidatonya, Dedi Taufik menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Banyak tugas yang menanti, dan masyarakat menaruh harapan besar pada DPRD untuk memperjuangkan aspirasi mereka,” tambahnya.

Pelantikan ini ditetapkan di Bandung pada 2 Oktober 2024, dengan penandatanganan elektronik oleh Pj Gubernur Jawa Barat, M.S. Mahmudi.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Kuasa Hukum Tergugat Pada Agenda Duplik Sengketa Hak Waris, Ada Kewenangan Absolut

Kuasa Hukum Tergugat Pada Agenda Duplik Sengketa Hak Waris, Ada Kewenangan Absolut

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sengketa tanah di Indramayu dengan tergugat Rastem serta 3 turut tergugat lainnya yakni Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti yang digugat oleh Effendi, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, telah masuk dalam agenda Duplik yaitu jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.

Usai sidang, Imas Khaeriyah Primasari selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa pada Duplik pihaknya menegaskan bahwa ada kewenangan absolut Pengadilan Agama, serta gugatan dari penggugat itu obscuur libel yang artinya surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk).

“Gugatannya tidak sistematis antara posita dan petitum, padahal kalau orang membuat gugatan itu harus sinkron keduanya,” kata Imas, Senin (15/11/2022) di Pengadilan Negeri Indramayu.

Pihaknya juga menginginkan pihak penggugat menerangkan dasar dari kewarisannya itu secara jelas dan terperinci. Karena menurutnya, semua anak angkat sudah diberikan warisan masing-masing sepetak tanah dan rumah.

“Jadi apa yang mau dibagi, mereka sudah dapat bagian dan sudah habis terjual, dan itu bisa terbukti nanti di dalam saksi. Karena masyarakat sekitar juga mengetahui bahwa Kasonah ibu dari penggugat sudah dapat harta yang sama seperti yang sekarang mereka gugat,” tandasnya.

Imas berharap, dalam agenda sidang selanjutnya yaitu putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak gugatan atau setidaknya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), serta mengabulkan dalam eksepsi mengensi obscuur libel dan absolut.

Sementara Ruslandi selaku kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa ia telah mempersiapkan segala langkah hukum dalam perkara tersebut.

“Kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai tentang pendapat kedua kuasa hukum. Karena sebenarnya perkara ini bukan soal dimenangkan oleh siapapun, tapi apakah layak diadili di Pengadilan Negeri atau Pengadilan agama. Belum masuk substansi permasalahannya,” ucapnya.

“Jadi, kalau bukan kewenangan Pengadilan Negeri ya saya pindahkan saja ke Pengadilan Agama,” imbuhnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Terlalu … 3 Pria Asal Indramayu Tega Cabuli Wanita Penyandang Disabilitas Tuna Rungu dan Wicara

Terlalu … 3 Pria Asal Indramayu Tega Cabuli Wanita Penyandang Disabilitas Tuna Rungu dan Wicara

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tiga orang pria asal Indramayu berinisial KS, AS dan MR yang tega mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas secara bergantian hingga menyebabkan korban trauma, mulai menjalani persidangan, ketiga pelaku tersebut didakwa Pasal 285 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara, para pelaku mulai menjalani sidang agenda pertama yakni pembacaan Surat Dakwaan yang secara langsung dibacakan oleh Siska Purnamasari selaku Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu di depan persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (09/03/2022).

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 18 Oktober 2021 berlokasi di area pesawahan, hal ini terjadi barawal dari ajakan KS yang tidak lain merupakan teman korban mengajak korban (sebut saja Bunga) untuk berjalan-jalan keliling kota Indramayu melalui pesan singkat (WA), Bunga yang tidak menaruh curiga kemudian menyetujui ajakan KS tersebut.

“Kemudian KS menjemput Bunga dirumahnya, kemudian Bunga diajak membeli minuman beralkohol jenis ciu, setelah itu KS memanggil 2 teman lainnya yaitu AS & MR untuk minum bersama di area persawahan. Di situlah mereka bertiga yang dalam kondisi mabuk dan memaksa Bunga agar mau menuruti kemauan para terdakwa melakukan persetubuhan, korban sempat mencoba berteriak namun, para terdakwa dengan sadis justru membekap mulut korban dan menyiksa korban agar pasrah, hingga korban tidak berdaya”, jelas Siska Purnama Sari selaku JPU, ditemui di Kantor Kejari Indramayu, pada Rabu (09/03/2022).

Sementara itu, Gustiar Fistriansah, SH MH. didampingi Herry Reang SH, tim pengacara terdakwa mengungkapkan bahwa, terhadap dakwaan Penuntut umum tidak mengajukan eksepsi (keberatan) hingga akhirnya agenda dilanjutkan ketahap pembuktian, namun hal tersebut terpaksa harus ditunda karena kondisi korban yang tuna rungu wicara sehingga membutuhkan seorang penerjemah.

“Sidang hari ini ditunda hingga 1 minggu kedepan, karena memerlukan seorang penerjemah yang dapat menyampaikan keterangan korban”, katanya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Pengadilan Negeri Indramayu, adakan Vaksin Booster bagi Karyawan dan Jajarannya

Pengadilan Negeri Indramayu, adakan Vaksin Booster bagi Karyawan dan Jajarannya

INDRAMAYU.radarinformasi.com  – Pengadilan Negeri Indramayu Kelas l B, Gelar Vaksinasi tahap 3 atau Vaksin Booster teruntuk Karyawan dan Staf, Jumat 21 Januari 2022.

Dalam keterangannya Ketua PN Indramayu Indrawan, S.H., M.H. mengatakan kegiatan Vaksin tahap 3 ini di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan.

“Karena kita merupakan salah satu lembaga institusi  yang melayani pelayanan Publik, khususnya Persidangan dan Pelayanan adminstrasi berhubungan dengan permasalahan Yudisial dan non Yudisial untuk admintrasi dan  administrasip dalam hal ini berkaitan dengan surat keterangan dan lain-lain”, katanya.

Lebih lanjut, Indrawan sangat berterimakasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina dan seluruh Jajarannya yang perduli dengan PN Indramayu, dalam hal ini semata-mata kita tetap menjaga kesehatan dan yang paling utama kita mensukseskan program Pemerintah untuk Vaksinasi.

“Terutama untuk kami jajaran dari Yudikatif supaya kita dalam hal ini, saya sebagai Ketua Pengadilan Negeri melindungi terhadap semua jajaranya supaya tetap sehat dan semangat dalam melayani masyrakat dan salah-satunya upaya Vaksin”, pungkasnya.

Reporter   : Slamet Hidayat
Redaktur   : Dewi Pelangi

4 Unsur Forkopimda Indramayu Berikan Imbauan Nataru Kepada Masyarakat

4 Unsur Forkopimda Indramayu Berikan Imbauan Nataru Kepada Masyarakat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bentuk sinergitas 4 Unsur Forkopimda Indramayu yakni, TNI, Polri, Jaksa, dan Pengadilan Negeri, pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam mengamankan tempat-tempat Ibadah pemeluk Nasrani sebagai bentuk toleransi umat beragama, pada Jum’at (24/12/2021).

Selain itu, esoknya Komandan Kodim (Dandim) 0616/Indramayu, Letkol Inf Teguh Wibowo bersama Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, serta Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto meninjau langsung Pos Pengamanan Nataru, Sabtu (25/12/2021).

Kegiatan peninjauan tersebut dalam rangka memastikan kesiapan petugas Pos PAM baik personil maupun materil. Ada tiga titik Pos PAM yang dilakukan peninjauan, yakni Pos PAM di Jl. Simpang tiga Lohbener, Pos PAM Haurgeulis, dan Stasiun Kereta Api Haurgeulis.

Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf. Teguh Wibowo mengatakan, selain memastikan agar Pos Pam yang tergelar berjalan maksimal, juga untuk memberikan moril terhadap rekan-rekan yang bertugas di lapangan.

“Hal ini tentunya untuk memastikan bahwa para anggota yang bertugas dalam keadaan siap sedia. Keberadaan petugas baik dari unsur Kodim, Polres maupun Pemkab Indramayu semata-mata guna menjaga kondusifitas wilayah.” ucapnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Indrawan, berpesan kepada masyarakat agar dapat mematuhi imbauan yang dianjurkan pemerintah terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat Nataru, hal itu dilakukan demi kepentingan dan kesehatan bersama.

“Kegiatan peninjauan tempat-tempat ibadah yang dilakukan oleh Forkopimda pada malam Natal adalah bentuk toleransi, karena negara kita masyarakatnya beragam, dan perlindungan negara hadir untuk semuanya, serta sebagai upaya mengimplementasikan semboyan negara kita Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad, melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nofridiansyah bahwa kegiatan peninjauan tempat ibadah yang dilakukan merupakan bentuk solidaritas sesama umat beragama yang ditunjukkan oleh Forkopimda.

“Dalam merayakan natal dan tahun baru mari bersama kita jaga keadaan yang kondusif dan tetap patuhi imbauan pemerintah untuk menjaga protokol kesehatan,” imbaunya.

Reporter     : Slamet Hidayat
Redaktur     : Dewi Pelangi

Vokalis T-Five ramaikan HUT DYK Cabang Indramayu

Vokalis T-Five ramaikan HUT DYK Cabang Indramayu

INDRAMAYU,radarinformasi.com – Dharmayukhti Karini (DYK) Cabang Indramayu gelar acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke XIX di halaman kantor sementara Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (30/09/2021).

Dalam perayaan tersebut, Gordon Abraham yang merupakan Vokalis grup musik beraliran hiphop & RnB T-five turut hadir untuk mengisi acara.

Kehadiran Gordon berhasil menghidupkan suasana dalam perayaan tersebut. Tamu undangan tampak antusias menyaksikan penampilannya.

Selain itu, dalam acara yang dihadiri juga oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, Ketua Bhayangkara, Ketua Persit, Ketua Adhyaksa Dharmakarini, dan Ketua Persatuan Anggota DPRD Indramayu tersebut, DYK Cabang Indramayu memberikan santunan berupa Bantuan Dana Beasiswa (BDBS).

Bertha Paulina Indrawan, selaku ketua DYK Cabang Indramayu, menyampaikan harapannya kedepan untuk organisasi Peradilan DYK.

“Dengan bertambahnya usia, Organisasi Peradilan DYK dapat lebih solid, kompak, dan mempunyai kreativitas tinggi untuk program-program kerja kedepan, serta menumbuhkan masing-masing potensi tiap anggotanya dan lebih progres dari tahun sebelumnya,” harap Bertha.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Indramayu, Indrawan merasa bangga atas kinerja yang telah dilakukan oleh DYK Cabang Indramayu, dan berharap bisa lebih berkembang lagi kedepannya.

“Semoga DYK Cabang Indramayu bisa lebih berkembang lagi, khususnya untuk para anggota. Juga ikuti teknologi, informasi, kreatif, inovatif, dan dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Indramayu bermartabat,” tuturnya.

Reporter : Slamet Hidayat