Perkuat Tata Kelola Aset, DPRD Indramayu Matangkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com- DPRD Kabupaten Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, akuntabel, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan raperda dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Indramayu dalam rapat yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., dengan agenda utama pra harmonisasi atau penyelarasan materi raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pra harmonisasi menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui tahapan ini, seluruh substansi raperda dikaji secara komprehensif guna menghindari tumpang tindih regulasi serta memastikan implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran anggota Pansus VI, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Ketua Pansus VI, Tatang Sutardi, menegaskan bahwa penyusunan raperda harus memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset daerah.

“Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam raperda memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Kami ingin perda ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, Pansus VI juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar regulasi daerah mampu mengikuti perkembangan kebijakan nasional terkait pengelolaan aset daerah.

Selain aspek legalitas, raperda ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini memiliki potensi ekonomi namun belum dikelola secara maksimal.

Anggota Pansus VI, Suhendri, S.H., menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan profesional dapat membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih produktif.

“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang lebih baik,” katanya.

Menurutnya, masih banyak aset milik pemerintah daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi memberikan kontribusi terhadap pembangunan apabila dikelola berdasarkan regulasi yang jelas dan berorientasi pada kemanfaatan publik.

Karena itu, keberadaan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung pengamanan, pemanfaatan, pengawasan, serta optimalisasi aset daerah secara berkelanjutan.

Pansus VI optimistis pembahasan raperda tersebut dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan hadirnya regulasi yang komprehensif, pengelolaan aset di Kabupaten Indramayu diharapkan semakin profesional, mampu meningkatkan PAD, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Reporter  : Andika

DPRD Indramayu Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 6, 7, dan 8 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu tersebut dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan. Jumat(5/6/2026)

Paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, penataan perangkat daerah, serta penyempurnaan tata tertib DPRD agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Dalam laporannya, Pansus 6 menyoroti pentingnya pembenahan pengelolaan barang milik daerah secara menyeluruh. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sarana pencatatan dan pelaporan aset yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.

Selain itu, Pansus 6 juga mendorong pelaksanaan sensus aset secara berkala guna memastikan seluruh aset daerah terdata dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kehilangan aset, kerusakan, maupun permasalahan administrasi lainnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 7, Lina Hilmia, SH, menjelaskan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu disusun sebagai upaya menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan dinamika pembangunan serta tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Menurutnya, keberhasilan perangkat daerah tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi semata, tetapi juga dipengaruhi kualitas sumber daya aparatur, efektivitas mekanisme kerja, sistem pengawasan yang kuat, serta dukungan teknologi informasi yang memadai.

Pansus 7 merekomendasikan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar lebih relevan dengan fungsi dan kebutuhan saat ini, serta perlunya evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan struktur perangkat daerah juga dinilai penting agar proses penataan kelembagaan dapat dipahami secara luas dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus 8, Taufiq Hadi Sutrisno, memaparkan hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD.

Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin penyempurnaan yang diusulkan meliputi pengaturan mitra kerja komisi sesuai bidang tugas, penyesuaian jadwal rapat, serta penambahan ketentuan mengenai kegiatan pembinaan DPRD melalui tambahan satu bab dan dua pasal baru.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian laporan masing-masing Pansus yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Indramayu.

Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan profesionalisme kelembagaan, serta menghadirkan regulasi yang mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Reporter : Andika

Rp3,3 Miliar Digelontorkan untuk Rekonstruksi Jalan Sudikampiran–Gadingan di Sliyeg

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mempercepat pembangunan infrastruktur guna meningkatkan konektivitas antar wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Salah satu proyek yang tengah dilaksanakan adalah rekonstruksi Jalan SP Sudikampiran–Gadingan di Kecamatan Sliyeg.

Proyek peningkatan kualitas jalan tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.318.919.000. Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada CV Pancora Jaya.

Ruas Jalan SP Sudikampiran–Gadingan merupakan jalur strategis yang menjadi penopang berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari akses pendidikan, transportasi harian, hingga distribusi hasil pertanian dan perdagangan.

Karena memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas warga, peningkatan kualitas jalan dinilai menjadi langkah strategis untuk memperlancar aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus mewujudkan pemerataan pembangunan.

“Jalan yang baik akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Lucky Hakim.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur bukan hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga menjadi sarana membuka peluang ekonomi baru yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Maulana Malik, memastikan proses rekonstruksi dilakukan dengan mengutamakan kualitas dan daya tahan jalan agar memberikan kenyamanan serta keamanan bagi pengguna.

“Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai perencanaan teknis yang telah disusun. Kami juga melakukan pengawasan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan infrastruktur jalan menjadi salah satu strategi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mempererat konektivitas wilayah dan mendukung percepatan pembangunan daerah.

Melalui rekonstruksi Jalan SP Sudikampiran–Gadingan, masyarakat Kecamatan Sliyeg dan sekitarnya diharapkan segera menikmati akses transportasi yang lebih baik. Selain meningkatkan kelancaran mobilitas, proyek tersebut juga diharapkan memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi pertumbuhan ekonomi dan pengembangan kawasan di sekitarnya.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

BKPSDM dan Diskominfo Indramayu Gandeng Ombudsman Jabar Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memperkuat kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar secara daring selama dua hari, 3–4 Juni 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu tersebut menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat serta melibatkan peserta dari berbagai perangkat daerah dan unit pelayanan publik.

Bimtek dibuka oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, H. Suwenda. Peserta kegiatan berasal dari unsur badan, dinas, kecamatan, puskesmas, hingga satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dalam sambutannya, Muhammad Zaenal Muttaqin menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap standar pelayanan publik guna mencegah terjadinya maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.

Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah harus terus meningkatkan kualitas layanan dengan mengedepankan prinsip cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan inklusif. Selain itu, pengawasan internal serta pengelolaan pengaduan masyarakat juga harus diperkuat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan seluruh layanan publik di Kabupaten Indramayu mampu memenuhi standar pelayanan yang berkualitas serta terbebas dari praktik maladministrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, H. Suwenda, menilai pelayanan publik yang responsif merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung visi pembangunan daerah.

Ia menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat harus dipandang sebagai bentuk partisipasi aktif yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pengaduan masyarakat bukan ancaman, melainkan masukan berharga untuk mengukur sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah,” kata Suwenda.

Dalam kesempatan tersebut, Suwenda juga memaparkan capaian pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal SP4N-LAPOR! Kabupaten Indramayu sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari total 1.050 laporan yang diterima, sebanyak 1.027 laporan atau sekitar 97,6 persen telah berhasil diselesaikan, dengan tingkat tindak lanjut mencapai 99,9 persen.

Selain itu, rata-rata waktu verifikasi awal laporan tercatat hanya 0,4 hari, menunjukkan respons yang cukup cepat dari perangkat daerah terkait. Kanal digital seperti Call Center, aplikasi Android, dan WhatsApp menjadi media yang paling banyak digunakan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.

Meski demikian, Suwenda mengingatkan seluruh aparatur agar tidak mengabaikan laporan masyarakat karena pengelolaan pengaduan kini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja pelayanan publik.

Selama pelaksanaan bimtek, para peserta mendapatkan berbagai materi yang disampaikan langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Materi tersebut meliputi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, metode dan skema pengawasan Ombudsman, pemahaman maladministrasi, penanganan laporan masyarakat, pemeriksaan dugaan maladministrasi, hingga strategi mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berbasis digital.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap seluruh aparatur semakin memahami pentingnya pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya publik.

Sumber : Diskominfo Indramayu
Andika

Indramayu Masuk Lima Besar Nasional EPPD, Bupati Lucky Hakim Diusulkan Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kabupaten Indramayu kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kabupaten Indramayu berhasil menempati posisi lima besar terbaik nasional untuk kategori kabupaten.

Capaian tersebut sekaligus mengantarkan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, diusulkan menerima penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.

Prestasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2025 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Indramayu berhasil menduduki peringkat ke-5 nasional dari 415 kabupaten di seluruh Indonesia dengan perolehan skor 3,5699 dan predikat kinerja Tinggi.

Menanggapi keberhasilan tersebut, Bupati Lucky Hakim mengungkapkan rasa syukur sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung jalannya pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Indramayu.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat Indramayu. Kami bersyukur atas capaian ini dan berharap dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah,” kata Lucky.

Menurutnya, masuknya Kabupaten Indramayu dalam jajaran lima besar nasional menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ia menambahkan, penghargaan dan pengakuan tersebut harus menjadi pemacu semangat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus menghadirkan inovasi, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu optimistis dapat terus menjaga tren positif kinerja pemerintahan sekaligus mendorong terwujudnya daerah yang lebih maju, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi di tingkat nasional.

Reporter : Andika

Wujud Kepedulian, Pemkab Indramayu Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Disabilitas

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Sosial Kabupaten Indramayu menyalurkan bantuan sosial berupa kursi roda kepada warga penyandang disabilitas di Kecamatan Juntinyuat dan Kecamatan Lelea, Rabu (20/5/2026).

Bantuan tersebut diberikan kepada Rumaenah warga Desa Juntiweden Kecamatan Juntinyuat, Maemanah warga Desa Cempeh, serta Daniah warga Desa Pengauban Kecamatan Lelea. Ketiganya merupakan warga kurang mampu yang mengalami keterbatasan fisik akibat sakit sehingga membutuhkan alat bantu untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

Keluarga penerima manfaat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu atas perhatian yang diberikan. Salah satu keluarga penerima mengaku bantuan kursi roda sangat membantu ibunya yang sedang mengalami kelumpuhan.

“Matursuwun Pak Bupati atas bantuan kursi rodanya untuk ibu saya yang sedang lumpuh. Semoga bermanfaat dan membantu aktivitas sehari-hari,” ujar salah seorang keluarga penerima bantuan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Hani, mengatakan penjangkauan sekaligus penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan sosial.

Menurutnya, bantuan kursi roda diharapkan dapat membantu penerima manfaat agar lebih mandiri, memudahkan aktivitas sehari-hari, serta meningkatkan kualitas hidup mereka.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Sosial dalam memberikan perhatian dan pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Turut hadir dalam penyaluran bantuan tersebut TKSK Kecamatan Juntinyuat Dodi Rohadi, Ketua Revolusi Juntinyuat Wahyu, serta Koordinator Revolusi Juntinyuat Supaedi.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Gercep, Bupati Lucky Hakim Serahkan Bantuan Rehab Rumah Korban Kebakaran di Tukdana

INDRAMAYU.radarinformasi.com-
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bergerak cepat meninjau lokasi kebakaran sekaligus menyerahkan bantuan stimulan rehabilitasi rumah bagi korban kebakaran di Blok Sukarame, Desa Lajer, Kecamatan Tukdana, Selasa (19/5/2026).

Bantuan tersebut diberikan kepada dua kepala keluarga terdampak melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Indramayu. Masing-masing korban menerima bantuan sebesar Rp20 juta untuk membantu proses pembangunan kembali rumah yang hangus terbakar.

Dalam kunjungannya, Lucky Hakim menyampaikan rasa prihatin dan empati kepada warga yang tertimpa musibah. Ia berharap para korban diberikan ketabahan dan rumah yang terbakar dapat segera dibangun kembali.

Bupati juga meminta agar proses pembangunan rumah dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat sekitar dengan koordinasi pemerintah desa setempat.

“Saya doakan semoga Allah menggantikan dengan yang lebih baik. Silakan dibangun, materialnya sudah tersedia di sini,” ujar Lucky Hakim.

Selain menyerahkan bantuan, Bupati mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran yang dapat dipicu gangguan instalasi listrik maupun kelalaian penggunaan perangkat elektronik di rumah.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kadang-kadang charger ponsel dibiarkan tetap terpasang. Kualitas kabel yang kurang baik bisa memicu panas dan menyebabkan kebakaran,” katanya.

Diketahui, peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin sore, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Kebakaran menghanguskan dua rumah milik Rudini dan Nurinih yang berada di Blok Sukarame RT 011 RW 006 Desa Lajer, Kecamatan Tukdana.

Berdasarkan informasi di lapangan, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik atau arus pendek pada instalasi listrik salah satu rumah warga.

Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap bantuan stimulan yang diberikan dapat membantu mempercepat proses pemulihan dan pembangunan kembali rumah warga yang terdampak musibah kebakaran.

Sumber: Diskominfo Indramayu
Andika

Gerak Cepat, Pemkab Indramayu Fasilitasi Pemulangan Lansia Telantar dari Lamongan ke Keluarga

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Sosial (Dinsos) menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat. Dinsos memfasilitasi proses reunifikasi seorang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan keluarganya, Minggu (17/5/2026).

Lansia berinisial H (52), warga Kecamatan Gantar, sebelumnya ditemukan dalam kondisi telantar di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, oleh warga setempat selama beberapa hari. Setelah mendapat informasi tersebut, Dinsos Indramayu segera melakukan koordinasi lintas daerah untuk menelusuri keluarga serta menyiapkan proses pemulangan.

Proses reunifikasi dilakukan dengan melibatkan keluarga yang menjemput langsung dari Cikarang, sehingga yang bersangkutan dapat kembali berkumpul bersama keluarga dengan aman dan layak.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim untuk memastikan setiap warga memperoleh perhatian, perlindungan, serta layanan sosial, khususnya bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Indramayu, Ade Suhayati, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan masyarakat yang membutuhkan pertolongan sosial agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Senada dengan itu, Sekretaris Dinsos Indramayu, Sidik Tri, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga, Kecamatan Gantar, serta Kuwu Desa Baleraja dalam proses penjemputan dan pemulangan.

“Kami bersama Kecamatan Gantar dan Pemerintah Desa Baleraja turut memberikan bantuan akomodasi penjemputan Bapak H,” ujarnya.

Salah satu anak dari H menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu atas perhatian dan bantuan yang diberikan hingga ayahnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga.

Sumber Diskominfo Indramayu


Andika

Pemkab Indramayu Uji Coba Aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Daerah untuk Dorong Investasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mempercepat digitalisasi pelayanan publik melalui uji coba aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Daerah. Pembahasan, evaluasi, dan simulasi penggunaan aplikasi tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (8/5/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indramayu dan diikuti perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kerja sama daerah. Pengembangan sistem ini sejalan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.

Aplikasi tersebut dirancang untuk mengatasi kendala administratif yang selama ini kerap muncul, seperti sulitnya pencarian dokumen fisik serta kurangnya sinkronisasi data antarinstansi terkait status persetujuan pimpinan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indramayu, Ade Suhayati, menekankan pentingnya aspek keamanan data dan pengelolaan hak akses dalam aplikasi. Ia juga mengusulkan agar identitas daerah dimasukkan ke dalam nama aplikasi agar lebih mencerminkan semangat pembangunan Indramayu REANG.

“Sistem ini merupakan wujud kolaborasi Indramayu REANG untuk mendorong ekonomi kerakyatan dan pembangunan berbasis gotong royong. Penamaan aplikasi masih dikaji agar identitas Indramayu semakin kuat,” ujarnya.

Pada sesi pemaparan teknis, Sub Koordinator Bagian Tata Pemerintahan Setda Indramayu, Aan Kunaefi, menjelaskan bahwa aplikasi ini akan menjadi platform terintegrasi bagi seluruh dokumen kerja sama daerah. Melalui sistem tersebut, calon mitra dapat mengunduh template, mengunggah naskah kesepakatan, serta memantau proses pengajuan secara real-time.

Efisiensi birokrasi dan kemudahan akses ini diharapkan mampu mempercepat masuknya investasi dan memperluas kemitraan strategis di Kabupaten Indramayu. Masukan dari rapat koordinasi akan digunakan untuk menyempurnakan sistem sebelum diluncurkan secara resmi sebagai wadah kolaborasi utama pemerintah daerah dengan para mitra.

Sumber Diskominfo Indramayu


Andika

Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat, Pemkab Indramayu Genjot Penurunan Stunting Lewat Program INEY Fase II

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mengakselerasi upaya penurunan stunting melalui kolaborasi lintas sektor dalam program Investing in Nutrition and Early Years (INEY) Fase II. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Pemaparan Hasil Analisis Situasi dan Advokasi Lintas Sektor di Aula Bapperida Indramayu, Selasa (12/5/2026).

Ketua Tim Kerja Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Indramayu, Titing Mulyani, menyampaikan bahwa penanganan stunting di Indramayu menunjukkan tren positif. Meski demikian, intervensi spesifik tetap memerlukan pengawasan dan konsistensi pelaksanaan di semua tingkatan.

Menurutnya, keberhasilan percepatan penurunan stunting tidak dapat bertumpu pada sektor kesehatan saja. Keterlibatan seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, hingga dunia usaha menjadi kunci agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran.

Hal serupa disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Indramayu, Tati Suhartati. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi program antarinstansi, mengingat hasil analisis situasi telah memetakan wilayah prioritas yang membutuhkan perhatian khusus agar pemanfaatan sumber daya lebih efektif.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga P3APPKB Indramayu, Hj. Warcitem, menyoroti pentingnya pendampingan berkelanjutan bagi keluarga berisiko tinggi stunting, khususnya sejak masa pranikah hingga kehamilan.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua TPPS dari Kecamatan Kedokan Bunder dan Kecamatan Kertasmaya yang ditetapkan sebagai wilayah pendampingan tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada kompleksitas persoalan kesehatan yang ditemukan, seperti kasus ibu hamil dengan Kurang Energi Kronis (KEK) serta tantangan cakupan imunisasi dasar.

Dukungan teknis juga diberikan oleh akademisi Eyet Hidayat dari Poltekkes Tasikmalaya yang berkomitmen memberikan asistensi teknis agar intervensi gizi di lapangan berjalan sesuai standar. Penelaah Kebijakan Kesehatan Juwanda menambahkan, penguatan sistem surveilans gizi dan pemanfaatan teknologi pemantauan kesehatan remaja serta ibu hamil akan menjadi kunci pemantauan status gizi secara real-time.

Melalui sinergi yang solid, Pemkab Indramayu optimistis mampu melahirkan generasi yang lebih sehat dan tangguh. Program INEY Fase II yang didukung hibah Bank Dunia diharapkan menjadi pendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan hingga ke pelosok daerah.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika