BKPSDM dan Diskominfo Indramayu Gandeng Ombudsman Jabar Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memperkuat kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar secara daring selama dua hari, 3–4 Juni 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu tersebut menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat serta melibatkan peserta dari berbagai perangkat daerah dan unit pelayanan publik.
Bimtek dibuka oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, H. Suwenda. Peserta kegiatan berasal dari unsur badan, dinas, kecamatan, puskesmas, hingga satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya, Muhammad Zaenal Muttaqin menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap standar pelayanan publik guna mencegah terjadinya maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.
Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah harus terus meningkatkan kualitas layanan dengan mengedepankan prinsip cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan inklusif. Selain itu, pengawasan internal serta pengelolaan pengaduan masyarakat juga harus diperkuat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan seluruh layanan publik di Kabupaten Indramayu mampu memenuhi standar pelayanan yang berkualitas serta terbebas dari praktik maladministrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, H. Suwenda, menilai pelayanan publik yang responsif merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung visi pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat harus dipandang sebagai bentuk partisipasi aktif yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pengaduan masyarakat bukan ancaman, melainkan masukan berharga untuk mengukur sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah,” kata Suwenda.
Dalam kesempatan tersebut, Suwenda juga memaparkan capaian pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal SP4N-LAPOR! Kabupaten Indramayu sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari total 1.050 laporan yang diterima, sebanyak 1.027 laporan atau sekitar 97,6 persen telah berhasil diselesaikan, dengan tingkat tindak lanjut mencapai 99,9 persen.
Selain itu, rata-rata waktu verifikasi awal laporan tercatat hanya 0,4 hari, menunjukkan respons yang cukup cepat dari perangkat daerah terkait. Kanal digital seperti Call Center, aplikasi Android, dan WhatsApp menjadi media yang paling banyak digunakan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
Meski demikian, Suwenda mengingatkan seluruh aparatur agar tidak mengabaikan laporan masyarakat karena pengelolaan pengaduan kini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja pelayanan publik.
Selama pelaksanaan bimtek, para peserta mendapatkan berbagai materi yang disampaikan langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Materi tersebut meliputi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, metode dan skema pengawasan Ombudsman, pemahaman maladministrasi, penanganan laporan masyarakat, pemeriksaan dugaan maladministrasi, hingga strategi mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berbasis digital.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap seluruh aparatur semakin memahami pentingnya pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya publik.
Sumber : Diskominfo Indramayu
Andika
