Kapolres Indramayu: Setiap Laporan Masyarakat Akan Kami Tindaklanjuti

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, angkat bicara terkait insiden kericuhan warga di Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025). Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, atas keputusan polisi yang membebaskan kembali S (27), terduga pelaku pencurian. Jumat (11/4)

Menurut keterangan Kapolres, S sebelumnya diamankan oleh warga pada 7 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB dan diserahkan ke Polsek Cikedung. Namun, korban pencurian memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan membuat surat pernyataan tertulis di atas materai, disertai rekaman video. Atas dasar itu, polisi memulangkan S ke keluarganya dengan ketentuan wajib lapor.

Kebijakan tersebut memicu kekecewaan warga yang kemudian mendatangi Polsek untuk mencari penjelasan. Menanggapi hal itu, Kapolres langsung turun ke lokasi guna berdialog dengan masyarakat dan pihak terkait, termasuk korban.

“Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa S bukan sekali ini saja berulah. Warga menyebut pernah kehilangan uang, gabah, hingga alat semprot di waktu berbeda, seperti pada November 2024, Januari, Maret, hingga April 2025,” ungkap Ari dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan.

Sayangnya, rangkaian peristiwa tersebut sebelumnya tak pernah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Oleh karena itu, Kapolres mendorong masyarakat untuk tak ragu membuat laporan agar kasus bisa diproses hukum.

Gayung bersambut, warga pun akhirnya melaporkan semua dugaan tindak pencurian yang dilakukan oleh S. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inafis Polres Indramayu langsung diterjunkan untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan alat bukti, meski kondisi lokasi sudah berubah.

“Berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat, akhirnya kami berhasil mengungkap bahwa S memang terlibat dalam sejumlah kasus pencurian,” ujar Ari.

S pun akhirnya diringkus polisi pada Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB di Jalur Pantura, tepatnya di wilayah Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya.

Kapolres Ari menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Ia mengimbau agar warga tak segan melapor jika menjadi korban tindak kriminal, demi memastikan keadilan dan keamanan bersama.

“Insya Allah, setiap aduan dari masyarakat akan kami proses dan tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Pelaku Pencurian di Desa Amis Dibekuk, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, akhirnya ditangkap polisi usai aksi pencuriannya membuat resah masyarakat setempat. Jumat (11/4)

Penangkapan dilakukan jajaran Polres Indramayu pada Kamis pagi (10/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Jalur Pantura, tepatnya di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya. Pelaku yang selama ini jadi buruan aparat, akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025), S dihadirkan ke publik dalam balutan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat petugas menyusul laporan warga.

“Setelah laporan kami terima, tim segera bergerak. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan, alat bukti dikumpulkan, dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan peran penting masyarakat dalam mendukung kerja kepolisian. Kapolres pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap S akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, mutasi rekening, dua sepeda anak yang dibeli dari hasil kejahatan, serta akun judi online yang diduga berkaitan dengan motif pencurian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.

Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba melanggar hukum dan mengganggu ketertiban di tengah masyarakat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polsek Cileungsi Gerak Cepat Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan percobaan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Jami Al-Awabin, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Jumat (29/11)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diduga berpura-pura melaksanakan ibadah di masjid tersebut. Perilaku mencurigakan mereka diketahui oleh warga setempat, yang kemudian mengamankan pelaku. Sebelum polisi tiba, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka-luka.

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa satu buah alat pemotong, satu unit motor Suzuki Satria F berwarna merah hitam, serta satu unit ponsel Xiaomi berwarna hitam. Semua barang bukti tersebut diserahkan oleh warga kepada petugas di lokasi kejadian.

Kedua pelaku yang diamankan adalah AN (19), warga Kampung Nanggewer 2, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan SS (28), warga Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Saksi pelapor dalam kasus ini adalah M (46), seorang warga Kampung Rawahingkik, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 362 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.

Kapolsek Cileungsi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Babakan Madang Ungkap Kasus Pencurian 9 Ekor Kambing, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Lainnya Buron

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian sembilan ekor kambing yang terjadi di Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Empat pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron. Rabu (27/11)

Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Lesmana, mengatakan penangkapan terhadap empat pelaku dilakukan pada Jumat, 20 September 2024, pukul 20.00 WIB, saat mereka sedang beraksi. Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kandang yang terletak di belakang rumah salah satu tersangka di Kampung Babakan Madang, Desa Karang Tengah,” ujar AKP Lesmana saat memberikan keterangan di Mapolsek Babakan Madang, Selasa, 26 November 2024.

Empat pelaku yang telah ditangkap adalah UC (50), RW (50), MH (50), dan DT (50). AKP Lesmana mengungkapkan bahwa dalam proses penangkapan, salah satu pelaku, DT, sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dalam aksi pencurian tersebut, setiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. UC bertindak sebagai perencana aksi. Ia menyediakan alat berupa golok dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pencurian.

DT membantu merencanakan aksi serta menentukan lokasi kandang yang menjadi sasaran pencurian. Sementara itu, MH dan R (pelaku yang masih buron) bertugas masuk ke dalam kandang dan mengambil kambing dengan menggunakan karung.

RW berperan sebagai pengantar dan penjemput para pelaku ke lokasi pencurian. Adapun U dan A, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO, bertugas membawa hasil curian dan menjualnya.

“Dari hasil penjualan sembilan ekor kambing, para pelaku mendapatkan sekitar Rp7 juta yang kemudian dibagi rata,” jelas AKP Lesmana.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya gulungan tali rafia berwarna abu-abu, delapan tali karet, sebuah sepeda motor Honda Beat putih, dan sebuah golok berwarna hitam dengan gagang kayu.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutup AKP Lesmana.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kantor Desa Pasirangin, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Selasa (12/11)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika pelapor, H, tiba di rumah sekitar pukul 14.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di teras dalam keadaan terkunci stang. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, saat keluar rumah, ia melihat sepeda motornya sudah hilang.

Korban segera berupaya mencari sepeda motor yang dicuri dengan menggunakan sepeda motor milik bibinya, T. Di sekitar PT. Reckitt Benckiser Indonesia, Desa Limusnunggal, ia melihat motornya sedang dikendarai oleh pelaku. Korban kemudian mengejar dan menangkap A, yang mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri.

Dengan bantuan warga sekitar, korban membawa A dan sepeda motor yang dicuri ke Kantor Desa Pasirangin. Di sana, ia bersama Bhabinkamtibmas Desa Pasirangin dan Babinsa Koramil Cileungsi kemudian menghubungi piket Polsek Cileungsi untuk melaporkan kejadian ini.

Pihak kepolisian Polsek Cileungsi membenarkan bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terjadi di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Pasirangin, RT 001/RW 007, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Penganiayaan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cisarua, Polres Bogor, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Puncak Cisarua, tepatnya di depan Restoran Bumi Aki, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Selasa (12/11)

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban, N, sedang dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor bersama dua orang lainnya. Ketika mereka melintas di depan Restoran Bumi Aki, tiba-tiba seorang pria tak dikenal mendekati mereka dengan sepeda motor dan merampas tas korban.

Korban dan teman-temannya kemudian mengejar pelaku hingga masuk ke gang di samping Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisarua. Ketika berusaha kabur, pelaku terjatuh dari sepeda motornya, dan terjadilah perlawanan antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan melukai tangan kiri korban, tepatnya pada sela-sela jari.

Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi segera datang membantu, sehingga pelaku berhasil diamankan. Korban yang mengalami luka akibat sabetan golok kemudian dibawa ke Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo (RSPG) Cisarua untuk mendapatkan perawatan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, identitas pelaku diketahui sebagai WS bin Karyono (31), seorang wiraswasta yang beralamat di Kampung Pasanggrahan RT 003/RW 001, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Cisarua antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam, satu buah senjata tajam jenis golok, satu tas selempang perempuan warna krem (milik korban), dan satu tas berwarna cokelat berisi pakaian (milik korban).

Korban, yang diketahui bernama N (23), seorang perempuan yang berasal dari Kalimantan Selatan, mengalami luka akibat kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap korban di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Lakukan Investigasi Lanjutan Kasus Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Kamis (10/10)

Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dari warga terkait peristiwa tersebut. Korban, Sarjiah alias Yoyo (60), seorang pedagang sayur keliling, mengalami perampasan saat pulang dari Pasar Parung. Kejadian berlangsung di Jalan Desa Waru (Kebon Kemiri), RT 004/006, Desa Waru.

Menurut hasil penyelidikan awal, pada saat kejadian korban mengendarai sepeda motor Honda Vario. Ketika tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh dua orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor. Mereka menghentikan sepeda motor korban hingga korban terjatuh dan tertimpa kendaraan. Para pelaku kemudian mencabut kunci motor korban dan mengancamnya dengan senjata tajam jenis samurai. Setelah itu, pelaku merampas dompet korban yang berisi uang sekitar Rp 500.000, dan langsung melarikan diri ke arah Jalan Intan, Gunung Sindur.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk Ade Godel, Beni (Ketua RT 004/006), dan Nurjaya (Ketua RT 002/004). Berdasarkan keterangan para saksi, modus operasi pelaku adalah memepet sepeda motor korban dan mengancam dengan senjata tajam.

Barang-barang yang berhasil dirampas oleh pelaku dari korban adalah sebuah dompet yang berisi uang sekitar Rp 500.000 dan kunci sepeda motor Honda Vario.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari rekaman CCTV di sekitar TKP dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi. Kapolsek Parung menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar kasus ini bisa segera diusut tuntas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Amankan Dua Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Handphone

BOGOR.radarinformasi.com – Dua orang perempuan berhasil diamankan oleh Polsek Ciawi, Polres Bogor, pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Rabu (2/10)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Ruko Ravi Laundry, Jalan Veteran, Kampung Kujang, RT 001/RW 003, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dalam kejadian tersebut, dua perempuan yang diduga pelaku berpura-pura datang ke laundry dengan alasan mengambil pakaian. Saksi, MRS, yang berada di tempat kejadian, kemudian memanggil korban. Saat korban dan saksi kembali ke depan laundry, pelaku sudah meninggalkan tempat tersebut, dan dua barang milik korban, yaitu satu unit Samsung Galaxy Tab S9 FE 5G berwarna abu-abu dan satu unit iPhone 15 Pro Max berwarna titanium, telah hilang dari meja kasir.

Korban, VOP, seorang mahasiswi, mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000. Rekan korban, MZA, kemudian menemukan postingan di media sosial Facebook yang menawarkan barang yang diduga milik korban. Setelah berinteraksi dengan penjual, ternyata benar bahwa barang tersebut adalah milik korban yang hilang. Kedua pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Ciawi untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah mengambil barang milik korban saat lengah dan menjualnya. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian termasuk satu unit iPhone 15 Pro Max, satu bukti pegadaian Tab Samsung, dan dua kotak ponsel.

Para pelaku dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP, terkait tindak pidana pencurian. Identitas korban telah diketahui, yakni VOP (22), berdomisili di Kampung Cibolang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Identitas kedua pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, adalah W (41) dan WM (30). Keduanya bertempat tinggal di Lawang Gintung, Asrama Denpom, Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Ciawi menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kejadian serupa atau tindak kriminal lainnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pamijahan

BOGOR.radarinformasi.com – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Desa Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bogor dengan bantuan Ditkrimum Polda Jawa Barat. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Senin (23/9)

Peristiwa tragis ini menewaskan HS (26) dan melukai tiga anggota keluarganya, yaitu RF (27), NN (55), dan AL (10). Dalam waktu kurang dari tiga hari, empat pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.

Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa para pelaku, berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26), telah merencanakan kejahatan tersebut sejak 13 September 2024.

Pada malam kejadian, D dan S mendatangi rumah korban sambil membawa minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membekapnya hingga tewas. Keduanya kemudian menyerang anggota keluarga lainnya, yang mengalami luka berat.

Para pelaku berusaha memindahkan jenazah korban ke dalam mobil, tetapi gagal karena warga mulai berdatangan. Jenazah akhirnya ditinggalkan di dalam mobil.

Penyelidikan lebih lanjut berhasil mengamankan tersangka O dan C pada 19 September 2024 di Cibungbulang, sedangkan D dan S ditangkap pada 21 September 2024 di Pandeglang, Banten.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua mobil, sepeda motor, perhiasan emas, beberapa unit handphone, serta kunci pas yang berlumuran darah.

Waka Polres menjelaskan bahwa motif kejahatan ini adalah ekonomi, dengan tujuan merampok barang berharga milik korban. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal di Mushola

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi berhasil mengamankan seorang pelaku percobaan pencurian kotak amal di Mushola Al-Amin, Desa Mampir, pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku yang berinisial WGO (59), warga Jakarta, ditangkap setelah aksinya diketahui oleh saksi bernama Herman. Senin (9/9)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula saat WGO melaksanakan salat Ashar di mushola tersebut. Saksi Herman, yang sedang berada di rumah dekat mushola, merasa curiga melihat pelaku menunaikan salat dengan tergesa-gesa. Setelah menyelesaikan salat, pelaku mendekati kotak amal dan berusaha membukanya, namun tidak berhasil.

Menyadari aksi tersebut, Herman segera mengamankan pelaku dan menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Mampir. Piket fungsi Polsek Cileungsi yang dipimpin oleh IPTU Ganda S. Sos kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku serta barang bukti berupa satu buah kotak amal.

Meski demikian, Herman yang juga merupakan ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Mushola Al-Amin, memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi dengan alasan kasihan terhadap pelaku dan karena tidak ada kerugian yang dialami pihak mushola.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal dan memeriksa beberapa saksi, salah satunya AM (40), warga Kampung Mampir Barat. Saat ini, pelaku masih dalam proses hukum lebih lanjut di Polsek Cileungsi.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kompol Wahyu.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule