Polsek Cibinong Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Cibinong berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku yang diketahui berinisial DS alias D, ditangkap pada Selasa malam, 3 September 2024, setelah sempat melarikan diri. Rabu (4/9)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 25 Agustus 2024, ketika sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi B 3398 JR milik Muhammad Faisal Al Azizi dilaporkan hilang dari sebuah bengkel di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer. Motor tersebut sebelumnya dititipkan kepada pelapor, Eka Jati Sumardono, untuk diperbaiki. Namun, ketika dicek pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pelacakan dan berhasil menemukan pelaku yang terpantau melintas di Jalan Raya Pemda, Kradenan. Pelaku berhasil kami amankan di Kampung Setu Sela tanpa perlawanan. Pelaku DS mengakui perbuatannya, dimana ia menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan tersebut,” ujar Kompol Waluyo.

Pihak kepolisian dari Polsek Cibinong dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30.000.000.

Polsek Cibinong masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Kapolsek Cibinong juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat hal-hal mencurigakan terkait tindakan kriminalitas di lingkungan sekitar.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parungpanjang Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/8/2024) malam. Sabtu (31/8)

Pelaku, T (31), seorang buruh asal Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Kampung Kolomeran, Desa Cikuda, Parungpanjang. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB ketika pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Supriyadi, seorang pelajar dari Desa Babakan, Kecamatan Tenjo.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan korban. Aksi pelaku diketahui oleh korban yang segera berteriak meminta pertolongan. “Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama rekannya, tetapi mereka terjatuh setelah terhalang kendaraan yang datang dari arah berlawanan,” ujar Kompol Suharto.

Pelaku dan rekannya kemudian melarikan diri dengan berjalan kaki. Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (31/8/2024), pelaku T berhasil diamankan oleh warga setempat di lokasi yang berbeda. Polisi yang tiba di lokasi segera membawa pelaku untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta mata kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Pelaku T kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Parungpanjang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar. Kepolisian menghimbau pihak berwenang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com– Tim Reskrim Polsek Cileungsi, bekerja sama dengan Reskrim Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, dua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kamis (29/8)

Kejadian tersebut bermula pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, seorang pelajar bernama Aditya, diserang oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis celurit di pinggir jalan Kampung Ciuncal, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi. Korban yang melintas di lokasi sepi tersebut mengalami luka bacok dan segera dilarikan ke RSUD Cileungsi oleh saksi yang berada di dekat tempat kejadian.

Tim Reskrim Polsek Cileungsi, dipimpin oleh Kanit Reskrim, segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curian di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Pada Selasa pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku utama. Mereka ditangkap saat mengendarai sepeda motor curian di daerah Kalimalang, Bekasi. Kedua pelaku, MFA (22) dan DA (24), langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan sebilah celurit.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut melibatkan enam orang, di mana empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Saat ini, Polsek Cileungsi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang belum tertangkap.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. “Kami akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal kepada pihak kepolisian. Tindakan tegas akan kami ambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Cileungsi,” ujar Kompol Wahyu.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus memberikan perkembangan terkini kepada publik seiring dengan berjalannya proses hukum. Tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Cileungsi dan sekitarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rokok Berbagai Merk

BOGOR.radarinformasi.com- Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 18 bungkus rokok berbagai merk pada Jumat pagi. Pengungkapan ini dipimpin oleh PS Kanit Reskrim AIPTU Hendy Suhendi, SH dan Katim 2 Brigadir M Tommy Akbar, SH. Sabtu (29/6/2024).

Menurut laporan, kejadian bermula pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Cibeber, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal. Seorang pria tak dikenal ditemukan berada di dalam rumah pelapor Enin bin Acip, oleh anak pelapor yang bernama Ade Ketika ditanya, pria tersebut tidak memberikan jawaban yang memadai dan berusaha melarikan diri. Dalam usaha melarikan diri, beberapa bungkus rokok jatuh dari jaket yang dikenakan oleh pria tersebut. Ade segera berteriak “Maling, maling,” dan warga sekitar langsung berdatangan untuk membantu mengamankan pelaku.

Pelaku yang diidentifikasi bernama SA, berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Tengah, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Setelah menerima laporan dari warga, piket unit Reskrim bersama tim patroli segera menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu 18 bungkus rokok berbagai merk, sebuah jaket jeans dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F-3645-FHO.

Kapolsek Klapanunggal IPTU Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa, “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengecekan TKP, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka serta pengejaran terhadap kemungkinan tersangka lainnya”.

“Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Polsek Klapanunggal terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, sampai berita ini diturunkan proses hukum berjalan dan kondusif”, pungkas Kapolsek.

Sumbet Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rancabungur Laksanakan Giat Operasi Libas Lodaya 2024 Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Rancabungur di bawah kepemimpinan IPDA Azis Hidayat, S.Sos, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dalam Operasi Libas Lodaya 2024. Pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Rabu (12/06/24).

Berawal dari sebuah kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di rumah milik Saudari ASIH, yang beralamat di Kampung Cipanggalur RT. 01 Rw. 02 Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rancabungur, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Reza Maulana Yusuf bin Abdul Salam (alm), seorang buruh berusia 30 tahun, beralamat di Kampung Gang Kangkung Rt. 05 Rw. 01 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Pelaku berhasil ditangkap, namun saat hendak dibawa ke Mako Polsek Rancabungur, pelaku berusaha melarikan diri dan mengalami luka pada bagian kepala akibat terjatuh dari kendaraan, dan langsung pihak Polsek Rancabungur bawa ke Rumah sakit terdekat untuk di tangani medis.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  1. satu unit sepeda motor Honda Beat,
  2. satu STNK atas nama ASIH,
  3. satu kunci kontak sepeda motor,
  4. satu unit handphone Samsung Galaxy A02.

“Polsek Rancabungur telah mengambil tindakan cepat dan pihak Korbanpun sudah langsung membuat laporan polisi sebagai dasar tindak lanjut proses hukum pihak kepolisian, dan sudah mengamankan tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan mengumpulkan barang bukti. Kasus ini akan terus dikejar dengan melakukan pengembangan lebih lanjut”, terangnya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat, S.Sos, menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya, sampai berita ini di turunkan situasi sudah kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Amankan Karyawan Peternakan Bebek Diduga Telah Lakukan Pencurian Pakan Bebek 12 Karung

BOGOR.radarinformasi.com- Seorang karyawan peternakan bebek di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diringkus polisi atas dugaan pencurian pakan bebek sebanyak 12 karung. Pelaku yang diketahui bernama I (34) melancarkan aksinya pada Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB. Rabu (05/06/24).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak peternakan bebek yang mendapati adanya pengurangan tumpukan pakan bebek di gudang penyimpanan. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Chandra Adi Widodo Purba, bersama anggota Reskrim berhasil memberhentikan mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut pakan bebek curian tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 karung pakan bebek merk MBP LAYER di dalam bak mobil pelaku. pelaku I kemudian mengaku bahwa dia telah mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya.

Hasil pemeriksaan penyelidikan pihak kepolisian dari olah TKP dan pemeriksaan para saksi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rumpin.

“pelaku mengaku mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya. Kami masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Kompol Sumirjo.

“Atas perbuatannya, Pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara”, pungkasnya.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan masyarakat sekitar, sampai berita ini diturunkan proses hukum terhadap pelaku masih dalam penyelidikan, pendalaman serta pengembangan perkara hukum lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana pencurian motor, pencurian berawal saat pemilik kendaraan sepeda motor berangkat ke kebun miliknya dan memarkirkan sepeda motornya di bawah pohon di Kp. Pasir Meong Desa Rabak Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Jumat (31/05/24).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH menjelaskan adanya peristiwa pencurian kendaraan sepeda motor roda dua, dimana saat pemilik motor bernama M (33) selesai bekerja dan hendak pulang kerumah, namun melihat terdapat dua orang laki-laki yang membawa motornya. Melihat kejadian tersebut, pemilik motor langsung berteriak “maling” dan mengejar kedua orang tersebut.

Satu pelaku D (36) berhasil diamankan oleh pemilik motor dan salah satu saksi, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, pemilik motor langsung melaporkan pihak kepolisian.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo langsung memerintahkan anggota Piket Reskrim Polsek Rumpin menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rumpin untuk proses lebih lanjut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti, Adapun barang bukti yang diamankan ialah :

1. 1 (satu) Lembar STNK

2. 1 (satu) Buah Kunci Kontak

3. 1 (satu) Unit Sepeda Motor

“Kejadian tersebut pelaku pencurian sepeda motor dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, sampai dengan berita ini diturunkan Pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk mengumpulkan bukti bukti lain sebagai pengejaran pelaku lainnya”, jelas Kapolsek Rumpin.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Alfamart di Cimande Hilir Dibobol Pencuri, Polsek Caringin Lakukan Pengecekan TKP

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart Cimande Hilir, yang berlokasi di Kp. Cimande Hilir  Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Toko tersebut mengalami kerugian berupa hilangnya rokok, kosmetik, dan coklat berbagai merk, pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar 06.30 WIB. Kamis (23/05/24).

Kapolsek Caringin AKP Hendra Kurnia, SH., MM., menjelaskan terkait Peristiwa  yang diketahui awal oleh salah satu karyawan toko bernama Maulida (23), saat membuka toko pada pagi hari. Ia menemukan bahwa barang-barang berupa rokok, kosmetik, dan coklat telah hilang dari tempatnya. Setelah memeriksa lebih lanjut, ditemukan bahwa plafon toko telah dijebol oleh pelaku pencurian. Segera setelah kejadian, Maulida melaporkan insiden tersebut kepada pihak yang berwenang.

Dari adanya laporan kepihak kepolisian Kapolsek Caringin langsung memerintahkan anggota piket Polsek yakni IPDA Cece Yudha Fardian (Kanit Reskrim), AIPDA Rohman Sutisna, A.H. (Reskrim), BRIPKA Aji Sutaji (Reskrim), dan BRIPKA Deri (Bhabinkamtibmas Desa Cimande Hilir), langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka melakukan pengecekan lokasi, mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa saksi-saksi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Saksi lain bernama Wayudiansyah (35), juga memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa toko Alfamart tersebut merupakan milik PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk., yang menjadi korban dalam tindak pidana ini.

“Langkah-langkah yang diambil oleh petugas mencakup cek TKP, pengumpulan bukti-bukti, CCTV yang ada, dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaporan kepada pimpinan, dan pembuatan laporan segera (Lapga). Selama proses penanganan, situasi di lokasi kejadian tetap aman dan kondusif”, jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian di Pemandian Air Panas Tirta Sayaga

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Parung berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di pemandian Air Panas Tirta Sayaga, pada hari Jumat, 22 Maret 2024. Pelaku yang diketahui berinisial AC (29), ditangkap setelah melakukan pencurian pagar besi BRC di lokasi tersebut. Sabtu (23/03/2024).

Kapolsek Parung Kompol Sularso, SH., menjelaskan kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, ketika petugas keamanan mendapati adanya pencurian. Setelah dilakukan pencarian oleh pihak perusahaan dan dibantu oleh warga sekitar, pelaku berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 potongan pagar besi BRC warna hijau dan 1 buah gunting baja. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pencurian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp. 5.000.000,-.( lima juta rupiah).

Kapolsek Parung dalam pernyataannya, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penangkapan pelaku. Dia juga menegaskan komitmen Polsek Parung untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polsek Parung berharap tindakan ini akan memberikan efek jera bagi potensial pelaku kejahatan lainnya di wilayah tersebut”, ujarnya .

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rancabungur Lakukan Penyelidikan Terkait Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com– Pada hari Kamis 14 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB, dimana dilaporkan adanya percobaan pencurian dengan kekerasan. Korban seorang wanita atasnama Salsa Sabila (31), pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, beralamat Kp. Pasirgaok Desa Pasirgaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Kamis (14/12/2023).

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat,.S.Sos mengatakan bahwa benar mendapatkan laporan adanya percobaan pencurian, dimana dari keterangan korban  (Salsa) hendak membuka rolling door tempat kerjanya di BRI link/Tempat Transfer Uang, kemudian berselang beberapa menit  datang pelaku mendekati korban dan mengatakan akan mengambil uang, kemudian pelaku mengeluarkan ATM BRI dan memasukan nomor pin akan tetapi pelaku menekan nomor pin yang salah sebanyak 2 (dua) kali, lalu Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung masuk kedalam kios dan mengancam korban sambil mencekik lehernya, adapun yang membuat korban panik ketakutan spontan menendang etalase kaca toko sampai pecah, seketika warga yang ada di sekitar lokasi TKP mendengar dan langsung menghampiri korban dan langsung berhasil menangkap pelaku secara bersama-sama akan tetapi ada salah seorang warga yang terkena sabetan dari sajam celuriit yang di bawa pelaku akan tetapi pelaku dapat di tangkap dan diamankan.

“kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rancabungur, sampai akhirnya Kapolsek Rancabungur Ipda Azis bersama anggota mendatangi TKP, kemudian warga yang terkena senjata tajam sudah di bawa ke klinik terdekat untuk diobati dan pelaku langsung di amankan ke Polsek Rancabungur untuk di lakukan pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut, berikut barang bukti senjata tajam celurit dan korban untuk dimintai keterangan”, ujarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule