Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran RS Mitra Plumbon Indramayu Ditangkap Polisi

Indramayu.radarinformasi.com-
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. 

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diringkus.

Kedua pelaku masing-masing berinisial T (39) dan M (30), warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Mereka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Widasari bersama Unit Resmob Polres Indramayu, Polda Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/02/II/2026/SPKT Polsek Widasari tertanggal 1 Februari 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jum’at malam (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir RS Mitra Plumbon.

AKP Suprapto mengungkapkan, saat kejadian pelaku T sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk anggota keluarganya. Melihat adanya sepeda motor yang terparkir, muncul niat pelaku untuk melakukan pencurian.

“T kemudian menghubungi M dan satu pelaku lain berinisial K. Ketiganya sepakat melakukan aksi pencurian,” jelas AKP Suprapto saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Dalam menjalankan aksinya, T berperan mengawasi situasi sekitar lokasi parkir. Sementara M mengantar K yang bertindak sebagai eksekutor untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4767 FUP berhasil dibawa kabur dari lokasi.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp1.100.000 kepada seseorang berinisial K. Dari hasil penjualan, T memperoleh bagian Rp400.000, sedangkan M menerima Rp700.000.

Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta gelar perkara dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indramayu.

Pelaku T lebih dulu diamankan pada Senin (1/2/2026) siang saat kembali mendatangi RS Mitra Plumbon. Dari hasil pemeriksaan terhadap T, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku M di wilayah Kecamatan Karangampel pada hari yang sama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor B 4767 FUP, satu buah kunci kontak, satu karcis parkir RS Mitra Plumbon, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 2906 PW.

“Satu pelaku lainnya berinisial K masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suprapto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Gunakan kunci ganda dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.

(Sumber: Humas Polres Indramayu)
Andika

Pencuri Motor di Megamendung Babak Belur Dihakimi Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, tertangkap basah oleh warga saat beraksi pada Rabu (11/1). Kejadian tersebut terjadi di Desa Sukamanah, RT 01/06, sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku, yang hingga kini belum diketahui identitasnya, mengalami luka-luka setelah dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Minggu (12/1)

Dalam sebuah video amatir yang beredar luas di WhatsApp, pelaku tampak tidak berdaya saat dikepung massa. Beberapa warga yang geram memberikan pukulan dan tendangan, menyebabkan pelaku mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

“Awalnya dia (pelaku) mau kabur, tapi sudah banyak warga yang datang. Akhirnya dia tertangkap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke kantor Polsek Megamendung oleh warga untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pencurian kendaraan bermotor sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban diminta melengkapi bukti kepemilikan kendaraan untuk memperkuat laporan.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman kasus, termasuk mengidentifikasi pelaku dan menyelidiki apakah ia bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah tersebut.

Reporter : Rizal

Polres Indramayu Berhasil Ungkap Kasus Curat dan Curanmor di November 2024

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengumumkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu selama bulan November 2024. Dalam konferensi pers, ia menyampaikan bahwa sebanyak enam pelaku berhasil ditangkap, termasuk residivis dan seorang anak di bawah umur. Senin (25/11/2024).

“Alhamdulillah, jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor pada pertengahan November 2024. Enam orang kami amankan, termasuk seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa,” ungkap Kapolres.

Pelaku dan Modus Operandi

Para pelaku yang ditangkap adalah:

M (21 tahun), warga Desa anjarsari, Kecamatan Patrol, berperan sebagai eksekutor. S (27 tahun), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, berperan sebagai joki. Seorang anak di bawah umur (16 tahun), warga Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, juga berperan sebagai joki.

R (28 tahun), N (41 tahun), dan B (57 tahun), warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Kandanghaur, berperan sebagai penadah.

Kapolres menjelaskan, “Modus operandi mereka adalah melakukan hunting ke pedesaan, mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi, seperti teras atau halaman rumah. Mereka mencongkel jendela rumah untuk mengambil kunci kendaraan dan membawanya kabur.”

Barang Bukti  :

Dari tangan para pelaku, polisi menyita delapan unit sepeda motor, termasuk Honda PCX, Yamaha N-Max, Yamaha FreeGo, dan Honda Beat. Empat kendaraan telah teridentifikasi milik korban di Indramayu dan akan segera dikembalikan. “Dua kendaraan lainnya teridentifikasi berasal dari Subang dan Cirebon, sementara dua unit masih dalam proses identifikasi,” jelas Kapolres.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah.

Ancaman Hukum :

Kapolres menegaskan, “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.”

Pesan Kapolres untuk Masyarakat

Kapolres Ari Setyawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan. “Kami mengajak seluruh warga Indramayu untuk menjadi polisi bagi diri sendiri. Parkirkan kendaraan di tempat aman, tambahkan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pesannya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk menjaga rasa aman masyarakat. “Kami berkomitmen terus mengungkap kasus-kasus kriminalitas, seperti curanmor ini. Namun, kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman,” tutupnya.

Reporter  : Andika 

Redaktur  : Rizal

Polsek Cileungsi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pasar Cileungsi

BOGOR.radarinformasi.com– Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Cileungsi, Rabu, 4 September 2024. Pelaku, berinisial GHO (33), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor jenis Honda Beat di area parkir pasar. Kamis (5/9)

Peristiwa tersebut bermula pada pukul 07.44 WIB saat korban, IS (23), seorang mahasiswa asal Cileungsi, memarkirkan motornya di area parkir pasar. Setelah sekitar 21 menit berbelanja, korban mendapati motornya hilang. Ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas parkir, yang kemudian memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mencuri motor menggunakan kunci T. Pada pukul 08.40 WIB, petugas parkir bersama satpam dan keluarga korban berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang sedang berjalan kaki kembali ke area pasar. Pelaku kemudian diamankan di Pos Security sebelum diserahkan ke Polsek Cileungsi untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat serta koordinasi antara petugas parkir, satpam, dan keluarga korban. “Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kompol Wahyu.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses hukum.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polsek Cileungsi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Amankan Pelaku Curanmor di Desa Cipinang

BOGOR.radarinformasi com– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Sabtu malam (24/8/2024). Pelaku yang diamankan berinisial ASH, seorang pemuda berusia 19 tahun yang tinggal di Kampung Joglo, Desa Cipinang. Minggu (25/8)

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kasus pencurian sepeda motor di Kampung Bojong Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F 5829 FHO yang diduga milik pelaku, dan satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F 2657 FHP beserta STNK atas nama Rusli Suharlan, warga Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tindakan pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka dan barang bukti, serta meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar AKP Suyoko.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah tersebut. Pelaku saat ini sudah dalam proses hukum lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cigudeg Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Cigudeg

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cigudeg berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan pada Senin, 12 Agustus 2024, di Kampung Pasir Tugu, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Selasa (13/8)

Kapolsek Cigudeg, Kompol Uba Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari laporan warga pada pukul 05.30 WIB terkait pencurian sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cigudeg bersama anggota segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.

Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi, Polsek Cigudeg melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama berinisial SBE (25), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kampung Cisaranten, Desa Wangun Jaya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Pelaku kedua berinisial S.S (14), merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kampung Papanggungan, Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR.

Hingga berita ini diturunkan, para pelaku sudah berada di Polsek Cigudeg untuk diinterogasi dan menjalani proses hukum lebih lanjut melalui penyelidikan, pendalaman, serta pengembangan kasus.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Bertindak Cepat, Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Roda Dua

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Cileungsi. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di sebuah warung di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Jumat (9/8)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban, Togi Pakpahan, seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan sepeda motornya saat tertidur di warung tersebut pada dini hari. Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Cileungsi segera melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dan mendapatkan informasi dari warga yang melihat dua orang mencurigakan mendorong sepeda motor berwarna merah ke sebuah kontrakan di Kampung Rawahingkik. Informasi ini sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Kompol Wahyu.

Saat melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut, polisi menemukan salah satu, tersangka, MK, tengah membongkar sepeda motor yang diduga hasil curian. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan plat nomor, dipastikan bahwa motor tersebut adalah milik korban. Berdasarkan keterangan dari pelaku, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni J dan AS, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cileungsi dan Bantar Gebang, Bekasi.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polsek Cileungsi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi dua unit sepeda motor, satu STNK, dan dua telepon genggam.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cileungsi. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra.

Sampai berita ini diturunkan, Polsek Cileungsi terus melengkapi berkas perkara dan memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Pasar Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciawi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Pasar Ciawi, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam, 27 Juni 2024, setelah adanya laporan dari seorang korban bernama Firman. Sabtu (29/6/2024).

Kejadian bermula pada Selasa 25 Juni 2024, ketika Firman seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kampung Pabuaran, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, kehilangan sepeda motornya saat akan pulang dari berdagang di Pasar Ciawi. Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Ciawi.

Pelaku yang diidentifikasi bernama A, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Wangun Atas, Desa Sindangsari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, berhasil diamankan oleh pihak keamanan Pasar Ciawi (PD Tohaga) bersama dengan beberapa pedagang lainnya. Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang berada di warung kopi di lantai satu pasar, dimana beberapa pedagang mengenalinya dari rekaman CCTV sebagai pelaku pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain BPKB, STNK, dan kunci asli kendaraan yang dicuri. Setelah diinterogasi oleh pihak keamanan pasar, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Ciawi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa, “Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan pelaporan kepada pimpinan. Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti dan pengembangan kasus lebih lanjut”.

“Polsek Ciawi terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, sampai berita ini diturunkan proses hukum berlanjut dan kondusif”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Kemang Berhasil Amankan Seorang Laki-Laki yang Diduga Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Empat

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 21.40 WIB, Polsek Kemang menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Kemang Aipda Kosasih melalui pesan singkat kepada Aiptu Kusmana yang berisikan telah terjadi keributan di Gudang PT. Mayora yang berlokasi di Kampung Kemang Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Sabtu (15/06/24)

Kapolsek Kemang Kompol Mohammad Taufik,SH,.MH langsung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut dan mengerahkan Siaga Reskrim bersama Siaga Patroli untuk mendatangi TKP, yang diketahui telah diamankan seorang laki-laki berinisial B(22th) yang diduga adalah pelaku pencurian. Ia diketahui bekerja sebagai buruh yang beralamatkan di Kp. Pasir Jaya Desa Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.

Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek Kemang bahwa kejadian tersebut bermula sekitar pukul 21.30 WIB, anggota yang melaksanakan piket mendapatkan informasi bahwa di gudang PT. Mayora ada seseorang yang tengah mabuk dan membuat keributan. Selanjutnya anggota piket langsung meluncur ke lokasi dan langsung mengamankan orang yang dimaksud.

Diketahui dari Security PT. Mayora bahwa, “Orang yang diamankan tersebut (B) sebelumnya diketahui masuk kedalam Gudang PT. Mayora kemudian menuju parkiran kendaraan milik Perusahaan lalu menghidupkan mesin kendaraan dan berusaha membawa kabur kendaraan roda empat milik perusahaan. Akan tetapi saat berusaha membawa keluar kendaraan milik perusahaan justru menabrak kendaraan lain yang terparkir didalam gudang. Hal tersebut lalu diketahui oleh karyawan yang berada di lokasi kemudian dengan dibantu oleh Security bersama karyawan lain berhasil mengamankan orang tersebut”, jelas Kapolsek.

“Ketika berhasil diamankan, orang tersebut kedapatan membawa 1 buah kunci palsu kendaraan yang digunakan untuk menghidupkan mesin kendaraan. Selanjutnya anggota piket membawa orang tersebut ke Kantor Polsek Kemang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya.

Terduga pelaku diketahui sedang terpengaruh oleh minuman keras sehingga memberikan dampak perilaku yang menyimpang dan terduga pelaku secara Yuridis terbukti telah melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian.

Sampai berita ini diturunkan, pelaku sudah berada di Polsek Kemang untuk proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk mengetahui motif aksi tersebut.

Sumber Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor dalam Operasi Libas Lodaya 2024

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Libas Lodaya 2024. Penangkapan ini berlangsung di Kampung Gobang, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Selasa 11 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Rabu (12/06/24).

Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo, SH.,  menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Rumpin terduga pelaku E (27) ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di daerah Gobang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rumpin. Ending (Pelaku) diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor, termasuk di Kampung Sampay, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, pada Januari 2024 di daerah Yasmin, Kota Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat, dua buah gagang kunci T, delapan anak kunci T, dan satu kunci motor. Barang bukti ini ditemukan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh pelaku.

Menurut laporan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim Reskrim Polsek Rumpin tentang keberadaan pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus curanmor. Setelah mendapatkan kepastian, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Rumpin.

Pihak Kepolisian Polsek Rumpin menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Rumpin untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bogor. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rumpin untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan/ curanmor ini ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KHUPidana.

“Upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Polsek Rumpin meliputi pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, pencarian barang bukti sepeda motor yang dicuri, dan pelaporan perkembangan kasus kepada pimpinan”, jelas Kapolsek.

“Dengan keberhasilan ini, Polsek Rumpin berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan”, pungkasnya.

Kapolres Bogor mengapresiasi kerja keras anggota Polsek Rumpin dalam Operasi Libas Lodaya 2024 ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah Bogor, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif dan proses hukum berlanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule