Polsek Ciawi Lakukan Penangkapan Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam rangka Operasi Libas, Polsek Ciawi berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor di Masjid Amaliah Ciawi – Bogor. Tersangka Mulyadi alias Emul bin Cacam Supardi diduga mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Soul dengan nomor polisi F 6143 FBF milik Nella Novianti pada 15 Mei 2024, yang sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian. Rabu (12/06/24).

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH menjelaskan terkait dimana awal pelaku masuk ke halaman parkiran pintu utama masjid dan melihat kendaraan tersebut beserta kuncinya masih terpasang yang memudahkan aksinya. Setelah mencuri, pelaku membawa sepeda motor ke arah Puncak Bogor, kemudian menyimpannya di parkiran Stasiun Bekasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.800.000,-. (Tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).

Identitas korban adalah Nella Novianti (1983), seorang wiraswasta, sedangkan identitas tersangka adalah M (21 th), seorang buruh harian lepas. Pelaku kini ditahan untuk proses lebih lanjut.

“Kegiatan penangkapan ini dilakukan pada Selasa 11 Juni 2024, oleh tim yang dipimpin oleh AKP Iman Solihin, SH, MM, dengan personel lainnya, yakni Aipda Yoga Irfan, S.H, Aipda Herman Sovian, S.H, Bripka Deden Aziz, S.H, dan Briptu Gilang Sanusi”, jelasnya Kapolsek.

Selama operasi berlangsung, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. Polsek Ciawi telah mengirim laporan resmi kepada Kapolres Bogor dan juga tembusan kepada Wakapolres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasat Reskrim, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Indramayu Amankan 16 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

INDRAMAYU.radarinformasi.com-  Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 Mei 2024 hingga 20 Mei 2024. 

Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Indramayu. 

Sasaran utama operasi ini adalah penanggulangan tindak pencurian kendaraan bermotor seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penadah barang curian.

Selama sepuluh hari pelaksanaan operasi, Polres Indramayu dan jajaran polsek berhasil mengamankan 16 tersangka, di mana 6 di antaranya merupakan residivis. 

Dari operasi tersebut, terdapat 25 laporan polisi yang diterima dan 15 barang bukti berupa sepeda motor serta alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, seperti kunci “T”.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa dari 16 tersangka yang diamankan, mereka terlibat dalam berbagai kasus curat, curas, curanmor, serta satu orang penadah. 

“Pada saat kami lakukan penangkapan, beberapa pelaku mencoba melarikan diri, melawan petugas, dan membahayakan nyawa petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata Tisna Senjaya, Rabu (22/5/2024)

Salah satu tersangka, berinisial J, ditangkap usai menjalankan aksinya di sekitar Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Tersangka J melakukan aksinya dengan menodongkan senjata api mainan yang dibeli dari online shop seharga sekitar Rp 80 ribu. Modus operandi J adalah mencari target dan mengawasi lokasi sebelum menodongkan pistol mainan untuk menakuti korban.

Pada saat kami melakukan penggeledahan dan penangkapan, diketahui ada beberapa barang bukti lain yang terkait seperti senjata mainan berbentuk pistol.

“Senjata mainan ini digunakan saat melancarkan aksinya,” tegas Kapolres.

Selain mengamankan 16 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pistol mainan, uang tunai hasil pencurian, dan belasan unit sepeda motor. 

Para tersangka melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu dengan modus hunting sepeda motor di jalan dan di perumahan warga.

“Melihat situasi, mengamati, observasi, ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau di dalam rumah, mereka langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengenai modus operandi para pelaku.

Dengan keberhasilan operasi ini, Kapolres Indramayu berharap dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya serta mengurangi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Reporter  : Slamet H

Redaktur  : Dewi

Polsek Cileungsi Cepat Ungkap Kasus Pencurian Motor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024

BOGOR.radarinformasi.com- Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di parkiran RS Hermina Cileungsi. Rabu (22/05/24).

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., melaporkan bahwa tersangka bernama S (41), warga Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan. 

Kejadian pencurian ini bermula dari laporan dua korban, yaitu Daryanto (48) dan Raihan Ahmad (18), yang kehilangan sepeda motor mereka di lokasi yang berbeda di wilayah Cileungsi. Daryanto melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di samping kiri Ruko Oke Fitness, Ruko Metland Transyogi. Sementara Raihan Ahmad melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di depan Ruko Cofe Fortune, Metland Transyogi.

Setelah mendapatkan laporan, unit Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas pelaku. Pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di parkiran RS Hermina Cileungsi. Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi F-3555-FHO, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi AE-3304-DC, satu buah kunci leter T, sebelas mata kunci leter T, satu buah magnet buka tutup rumah kunci, dan satu buah HP merk OPPO.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter T dan mata kuncinya saat kendaraan ditinggal oleh pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000,-. (Empat puluh juta rupiah)”, ungkap Kapolsek.

“Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan”, terang Kompol Wahyu Maduransyah.

Kapolsek Cileungsi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Cileungsi dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cijeruk Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Desa Srogol

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polsek Cijeruk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 21:00 WIB, tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi kejahatan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. Minggu (19/05/24).

Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima pada Jumat 17 Mei 2024 oleh seorang pelapor bernama Aripin. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 WIB di rumah kontrakan milik Mia, yang terletak di depan kantor Desa Srogol.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di daerah Cicurug Sukabumi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Cijeruk segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Cicurug Sukabumi. Ketiga tersangka tersebut berinisial B (33), AM (28) dan JS (31).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter Y, tiga buah mata kunci dan dua buah handphone.

Kapolsek Cijeruk menjelaskan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pelaku berjalan lancar. “Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, membawa tersangka untuk diperiksa, dan melaporkan hasilnya ke pimpinan. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas,” ujarnya.

Selanjutnya, “Polisi akan melengkapi administrasi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari kendaraan yang berhasil dicuri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Citeureup Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024

BOGOR.radarinformaai.com- Berdasar laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas salahsatu pelaku yang sering berganti-ganti motor, unit Reskrim Polsek Citeureup Polres Bogor yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Yayan Sofyan Suri, S.Pdi. segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar 20.00 WIB. Minggu (19/05/24).

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G hamonagnan S, SH, MH., menjelaskan dimana pihak Kepolisian Polsek Citeureup berhasil mengamankan AR alias Ompong (40) warga Kp. Kranggan Tua, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup dan dari tangan pelaku, disita satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu F-1672-FDC. Pengembangan lebih lanjut di sebuah kontrakan di Kp. Kranggan Desa Puspasari mengungkap lebih banyak barang bukti dii lokasi tersebut, petugas menemukan satu buah kunci T, beberapa lembar STNK, plat nomor kendaraan serta mengamankan AS alias Adi (20) seorang kenek truk yang berdomisili di Kp. Babakan Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cilengsi serta dari tangan Adi disita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat nomor.

Pemeriksaan sementara mengungkap bahwa dua kendaraan yang diamankan merupakan hasil curian di Jakarta Timur. AR Alias Ompong diketahui telah menjual sepeda motor Yamaha Mio Soul kepada Adi Saputro seharga Rp 1.500.000. (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan diketahui Identitas kendaraan yang telah diverifikasi melalui penggesekan nomor rangka dan nomor mesin untuk pengecekan lebih lanjut.

Barang bukti tersebut yang berhasil disita oleh petugas meliputi :
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pink No. Pol F-6217-FDC, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa No. Pol lalu 1 buah kunci T kemudian 2 buah mata kunci, 1 handphone Redmi warna biru, 2 handphone Samsung warna hitam dan kuning 6 STNK sepeda motor lalu 5 kunci kontak sepeda motor dan 1 plat nomor B-3761-EFG lalu 6 buah pisau.

Dalam pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Citeureup untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polsek/Polres Jakarta Timur untuk menelusuri lebih lanjut identitas kendaraan bermotor yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kapolsek Citeureup Kompol Victor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Sindur Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Gunung Sindur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah mereka. Tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2024 yang digelar oleh pihak kepolisian untuk menekan angka kriminalitas. Rabu (15/05/2024).

Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santoso, SH., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah berkat dari kerja keras dan koordinasi tim Reskrim Polsek Gunung Sindur. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga mengenai pencurian sepeda motor di Kp. Jeletreng Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada hari Senin 13 Mei 2024, dengan pelapor bernama Sahdan. 

“Tim Reskrim kami segera merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan yang intensif,” kata Kompol Budi.

Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil menangkap dua tersangka utama, yaitu BH alias BUDI kelahiran 1995 dan BC alias BELI kelahiran 1987, Bersama dengan penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street beserta satu set kunci letter T.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sindur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah selanjutnya termasuk melengkapi administrasi, membuat laporan polisi, serta mengambil keterangan saksi-saksi guna memperkuat kasus ini di pengadilan.

Kompol Budi Santoso menyampaikan, “Apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi yang membantu penangkapan pelaku. Ia juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gunung Sindur”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule.

Menakut-nakuti Korban dengan Pistol Mainan, Pelaku Curanmor Diamankan Warga

BOGOR.radarinformasi.com-  Polsek Kemang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kp. Parakan Salak Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Polsek Kemang yang terus mengawasi dan merespons informasi dari masyarakat. Rabu (15/05/2024).

Menurut Kapolsek Kemang Kompol Mohamad Taufik, S.H., M.H., pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berusia 29 tahun dengan nama ARIF yang beralamat di Desa Cikawung Kec. Cigudeg Kabupaten Bogor. Kronologis kejadian dimulai ketika polisi menerima laporan dari warga setempat yang menangkap pelaku saat sedang beraksi mencuri kendaraan bermotor.

“Kami segera merespons laporan tersebut dengan mengirimkan tim piket ke lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kemang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Mohamad Taufik.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bantu pencurian, antara lain:

– 1 Unit kendaraan Beat warna Merah dengan nomor polisi F-6683-FFU.

– 3 mata kunci Letter T.

– 1 Kunci untuk kelabui.

– 6 kunci magnet.

– 1 Pistol mainan (Korek api).

Kepolisian juga memastikan bahwa selama operasi berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif tanpa adanya insiden yang merugikan pihak lain.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam melaporkan kejadian ini. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambah Kompol Mohamad Taufik.

Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas aksi kriminalitas demi terciptanya masyarakat yang aman dan tenteram.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Operasi Jaran Lodaya 2024 Polsek Ciawi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polsek Ciawi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap seorang tersangka di wilayah hukumnya. Pelaku yang diamankan bernama DS Bin Yusuf (27) diduga melakukan pencurian sepeda motor pada hari Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Masjid Alfalah Kp. Ciawi Girang, Kacamatan Ciawi, kabupaten Bogor. Minggu (12/05/2024).

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH., penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari Aiptu Yudi Ariyanto, seorang anggota Polri yang juga merupakan korban dalam kejadian tersebut. Pelaku berusaha mencuri sepeda motor jenis Yamaha Aerox milik korban namun ketahuan oleh pemiliknya.

Modus yang digunakan pelaku adalah menunggu kesempatan saat pemilik kendaraan lengah sebelum mencoba melakukan aksinya. Namun, aksi tersebut tidak berhasil karena pemilik motor memergoki pelaku di lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, Polsek Ciawi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah investigasi dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap peran serta pelaku dalam kasus ini.

“Operasi Jaran Lodaya merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama dalam memberikan informasi yang membantu dalam penangkapan pelaku”, terang Kapolsek.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Ciawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kami terapkan Pasal 363 KHUPIdana untuk menjerat Hukum Pidana serat Pemyelidikan, Pendalaman serta pengembangan lanjut akan terus dilakukan”, pungkas Kompol Agus Hidayat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Tanjab Barat Berhasil Menangkap 2 Pelaku Curanmor

TANJAB BARAT.radarinformasi.com- Jajaran Polres Tanjab Barat, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menangkap 2 orang pelaku nya dan berhasil mengamankan  8 sepeda motor di Kualatungkal, Jambi. Jumat (03/05/2024).

Keberhasilan melibas sindikat Curanmor diungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres, Jumat Siang (03/05/24).

“Alhamdulillah kemarin kita berhasil melakukan pengungkapan kasus Curanmor yang cukup besar dan banyak, ada 17 TKP dan berhasil mengamankan 8 Sepeda motor sebagai Barang Bukti (BB) dan sisanya masih dalam pengembangan dan pencarian,” ungkap Kapolres.

Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) pada tanggal 01 Mei 2024 dengan LP/B-47/V/2024/SP/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI atas nama Putri Ayu Wulandari.

“Beliau (Putri Red) kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kemudian dari keluarga korban melihat postingan di media sosial tentang jual kendaraan bermotor yang mirip dengan motor yang hilang, kemudian keluarga korban berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ilir atas nama Brigadir Yusuf untuk melakukan pancingan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SN (31) dibelakang SDN 04 Kualatungkal,” jelas Kapolres.

Dari pengembangan jaringan SN diamankan MAI (28) di Desa Semau,Kecamatan Bramitam,Kabupaten Tanjab  Barat sedangkan tersangka (P) masih dalam pengejaran serta terduga penadah barang curian  bernama Ade masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini adalah tangkapan terbesar kasus Curanmor di kabupaten Tanjab Barat,Jambi. menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP,” terang AKBP Agung.

Terungkap juga modus dari para pelaku adalah melihat sepeda motor di parkir dalam keadaan tidak terkunci setang dan didorong kemudian dilakukan pembongkaran di kuncinya untuk dhidupkan dan dibawak ke penampung.(penadah).

“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu menurut pengakuan kedua tersangka uang hasil penjualan digunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu-Sabu. 

Reporter   : Dani

Redaktur   : Dewi

Polsek Caringin Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Roda Dua di Desa Cimhil

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Caringin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kp. Tenggek, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Kamis 4 Maret 2024 pukul 19.30 WIB. Sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi F 3795 TAD menjadi target aksi kejahatan tersebut. Jumat (05/04/2024).

Berdasarkan laporan resmi dari Kepolisian, dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan. Mereka adalah H (22) dan R (22), yang ditangkap setelah berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan langsung diserahkan kepihak kepolisian Polsek caringin. 

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya dalam mencuri sepeda motor tersebut. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mako Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana, SH,.MM menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah investigasi lanjutan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

“Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap tindak kejahatan seperti ini dan apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan serupa, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar”, ujar Kapolsek Caringin Akp Ketut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule