INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Indramayu 1 melalui Samsat Indramayu 1 kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pelayanan Samsat Keliling dijadwalkan berlangsung pada Jum’at, 2 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan tersebut meliputi pembayaran pajak kendaraan tahunan dan e-Samsat. Masyarakat yang akan menggunakan pelayanan diwajibkan membawa STNK asli serta identitas pemilik kendaraan.
Sejumlah titik yang disiapkan untuk pelayanan Samsat Keliling, antara lain Tugu KB Singaraja, Balai Desa Junti Kebon, Balai Desa Pabean Ilir, dan sekitar Jembatan Bangkir.
Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan pelayanan melalui Samsat Outlet yang tersedia di Outlet BJB Karangampel, Outlet BJB Jatibarang, serta Kantor Kecamatan Cikedung.
Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat berjalan dengan lancar.
INDRAMAYU, radarinformasi.com – Kabar baik bagi masyarakat Desa Bugis dan sekitarnya. Kini, warga Kecamatan Anjatan dan wilayah sekitar tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Layanan Samsat Bugis hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor secara lebih dekat dan praktis.
Layanan tersebut berlokasi di Pintu Air Perempatan Bugis, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Adapun jadwal operasional Samsat Bugis yakni setiap Senin pukul 08.30 hingga 14.00 WIB, sedangkan pada Sabtu pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan yang tersedia untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu serta memastikan dokumen kendaraan tetap aktif.
Kehadiran layanan Samsat di wilayah Bugis juga menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki kendaraan bermotor dan membutuhkan akses pelayanan perpajakan yang lebih mudah.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan Samsat Bugis diimbau memperhatikan jadwal operasional agar dapat memperoleh pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Jangan tunggu sampai terlambat. Bayar pajak kendaraan tepat waktu, berkendara lebih nyaman dan administrasi kendaraan tetap aktif.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – P3DW Indramayu 1 kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Pelayanan Samsat Keliling dijadwalkan berlangsung pada Selasa selama September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sejumlah lokasi yang menjadi titik pelayanan Samsat Keliling antara lain Balai Desa Pabean Udik, Balai Desa Arahan, sekitar Balai Desa Larangan, serta Balai Desa Kedokan Bunder.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut wajib membawa STNK asli dan identitas pemilik kendaraan sebagai persyaratan administrasi.
Selain layanan Samsat Keliling, P3DW Indramayu 1 juga menyediakan layanan Samsat Outlet di sejumlah lokasi, yakni Outlet BJB Karangampel, Outlet BJB Jatibarang, serta Kecamatan Cikedung.
Layanan Outlet tersebut meliputi pembayaran pajak STNK tahunan dan e-Samsat, sehingga masyarakat memiliki pilihan layanan sesuai kebutuhan.
P3DW Indramayu 1 mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dan melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Samsat Indramayu 1 terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling dan Samsat Outlet.
Layanan tersebut dijadwalkan hadir setiap Kamis selama September 2026, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pelayanan meliputi pembayaran pajak kendaraan tahunan serta layanan e-Samsat.
Sejumlah lokasi yang menjadi titik pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Outlet di antaranya Perempatan Karangturi, depan Alfamart Lobener, wilayah Kecamatan Cantigi/Cemara, Kecamatan Losarang, Outlet BJB Karangampel, Outlet BJB Jatibarang, serta Kecamatan Cikedung.
Untuk mendapatkan pelayanan, wajib pajak perlu membawa STNK asli dan identitas pemilik kendaraan sebagai kelengkapan administrasi.
Selain datang langsung ke lokasi pelayanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat dan aplikasi Sapawarga. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat memiliki pilihan pembayaran yang lebih praktis tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat.
P3DW Indramayu 1 mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal pelayanan yang tersedia dan memastikan pembayaran pajak kendaraan dilakukan tepat waktu.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Masyarakat Kabupaten Indramayu kini memiliki alternatif untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling yang hadir setiap akhir pekan.
Layanan Samsat Keliling tersebut beroperasi setiap hari Minggu di kawasan Alun-Alun Indramayu. Pelayanan dibuka mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB.
Namun, layanan yang diberikan dalam kegiatan tersebut khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan yang harus dibawa, yakni STNK asli dan KTP pemilik kendaraan.
Program Samsat Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Samsat Indramayu mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan.
“Yuk, bayar pajak! Karena pajakmu untuk Jawa Baratmu.”
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Masyarakat Kabupaten Indramayu, khususnya wilayah Haurgeulis dan sekitarnya, kini memiliki sejumlah pilihan lokasi layanan Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat induk.
Layanan tersebut tersebar di sejumlah titik kecamatan dan desa dengan jadwal serta jam operasional yang berbeda setiap harinya. Kehadiran layanan Samsat keliling, gerai, hingga layanan akhir pekan diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Untuk Senin, layanan tersedia di Samsat Kroya yang berlokasi di Perempatan Kroya, Desa Kroya, Kecamatan Kroya, serta Samsat Mekarwaru di Pertigaan Mekarwaru, Jalan Raya Subang–Cikamurang. Kedua layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.30–14.00 WIB.
Jadwal Selasa
Pada Selasa, Samsat Induk Haurgeulis di Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Bojongnegara, Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, melayani masyarakat pukul 08.00–14.30 WIB. Sementara layanan Drive Thru Samsat Haurgeulis tersedia pukul 08.00–12.00 WIB di halaman kantor Samsat Haurgeulis.
Layanan lainnya meliputi Samsat Desa Patrol, Gerai Samsat Sukra, Samsat Saradan, dan Samsat Bongas. Masing-masing beroperasi mulai pukul 08.30–14.00 WIB.
Jadwal Rabu
Pada Rabu, Samsat Induk Haurgeulis tetap melayani masyarakat pukul 08.00–14.30 WIB. Samsat Desa Patrol dan Gerai Samsat Sukra juga kembali beroperasi pukul 08.30–14.00 WIB.
Selain itu, tersedia Samsat Drunten Wetan di Jalan Raya Kamplong, Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabuswetan; Samsat Kandanghaur di halaman Kantor Kecamatan Kandanghaur; serta Samsat Gantar di Perempatan Gantar. Ketiganya melayani pukul 08.30–14.00 WIB.
Jadwal Kamis
Untuk Kamis, layanan Samsat Induk Haurgeulis dibuka pukul 08.00–14.30 WIB. Samsat Desa Patrol, Gerai Samsat Sukra, dan Samsat Bongas melayani masyarakat pukul 08.30–14.00 WIB.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Samsat Karangsinom yang berada di depan Alfamart, Jalan Raya Karangsinom, Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, dengan jam layanan 08.30–14.00 WIB.
Jadwal Jumat
Pada Jumat, Samsat Induk Haurgeulis tetap buka pukul 08.00–14.30 WIB. Samsat Desa Patrol dan Gerai Samsat Sukra melayani pukul 08.30–14.00 WIB.
Sementara Samsat Gantar di Perempatan Gantar dan Samsat Gabuswetan di halaman Balai Desa Gabuswetan juga beroperasi pada pukul 08.30–14.00 WIB.
Jadwal Sabtu
Memasuki Sabtu, waktu pelayanan Samsat Induk Haurgeulis menjadi lebih singkat, yakni pukul 08.00–12.00 WIB. Samsat Desa Patrol dan Gerai Samsat Sukra melayani pukul 08.30–11.00 WIB.
Layanan dengan jam yang sama juga tersedia di Samsat Anjatan, Samsat Mekarwaru, serta sejumlah titik pelayanan lainnya.
Selain layanan pagi, masyarakat juga dapat memanfaatkan Samsat Night Alun-Alun Haurgeulis yang beroperasi pukul 16.00–19.00 WIB di kawasan Alun-Alun Haurgeulis, Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Haurgeulis.
Layanan Minggu
Bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus pembayaran pajak pada hari kerja, tersedia layanan Samsat pada Minggu.
Samsat Weekend Alun-Alun Haurgeulis melayani masyarakat mulai pukul 06.00–09.30 WIB di kawasan Alun-Alun Haurgeulis.
Selain itu, Samsat Karangsinom dan Samsat Gantar juga membuka layanan pada Minggu dengan jam operasional 09.00–12.00 WIB.
Untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sambara/Sapawarga yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS.
Masyarakat diimbau memperhatikan lokasi dan jadwal layanan sebelum datang agar dapat menyesuaikan waktu kunjungan. Dengan tersedianya berbagai titik pelayanan tersebut, pembayaran pajak kendaraan diharapkan semakin mudah, cepat, dan dapat dijangkau masyarakat di berbagai wilayah.
INDRAMAYU. radarinformasi.com- Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus mengorbankan waktu kerja. Mulai Sabtu, 11 Juli 2026 dan Minggu, 12 Juli 2026, Samsat Haurgeulis menghadirkan layanan Samsat Keliling pada akhir pekan melalui program Samsat Night dan Samsat Weekend di sejumlah lokasi strategis.
Layanan Samsat Night digelar setiap hari Sabtu pukul 16.00–19.00 WIB di Area Alun-Alun Haurgeulis. Sementara itu, Samsat Weekend hadir setiap hari Minggu pukul 06.00–09.30 WIB di lokasi yang sama, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan waktu akhir pekan untuk mengurus kewajiban perpajakan kendaraan.
Selain itu, Samsat Haurgeulis juga menghadirkan dua titik layanan baru yang mulai beroperasi perdana pada Minggu, 12 Juli 2026, masing-masing di depan Alfamart, Jalan Raya Karangsinom, Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, dan Perempatan Gantar, Desa Gantar, Kecamatan Gantar, dengan jam pelayanan pukul 09.00–12.00 WIB.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sekaligus pengesahan STNK dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Samsat pada hari kerja.
Samsat Haurgeulis mengajak masyarakat memanfaatkan layanan akhir pekan ini sebagai bentuk kepatuhan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Kehadiran layanan di ruang publik diharapkan semakin memudahkan warga yang sedang beraktivitas, berolahraga, maupun menikmati suasana akhir pekan untuk tetap tertib membayar pajak.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam upaya mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indramayu (Bapenda) kembali menggelar program Pelayanan Bapenda On The Spot Hadir di Desa pada 15 hingga 18 Juni 2026.
Program ini bertujuan memberikan kemudahan akses layanan pajak sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan. Melalui layanan jemput bola tersebut, warga dapat memperoleh informasi serta konsultasi terkait berbagai jenis pajak daerah secara langsung di desa masing-masing.
Kepala Bapenda Indramayu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan informatif bagi masyarakat.
Adapun jadwal pelaksanaan layanan Bapenda On The Spot sebagai berikut:
Senin, 15 Juni 2026 di Desa Kedungdawa, Kecamatan Gabuswetan, pukul 09.30–12.00 WIB.
Rabu, 17 Juni 2026 di Desa Sumbon, Kecamatan Kroya, pukul 09.30–12.00 WIB.
Rabu, 17 Juni 2026 di Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, pukul 09.30–12.00 WIB.
Rabu, 17 Juni 2026 di Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, pukul 09.30–12.00 WIB.
Kamis, 18 Juni 2026 di Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, pukul 09.30–12.00 WIB.
Kamis, 18 Juni 2026 di Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, pukul 09.00–12.00 WIB.
Selain pelayanan langsung, Bapenda juga mengimbau wajib pajak untuk mengunggah bukti pembayaran pajak restoran atau rumah makan, hiburan, hotel, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Kendaraan Bermotor melalui situs resmi Bapenda Indramayu.
Melalui program ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah guna menunjang pembangunan di Kabupaten Indramayu.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si, mendorong kebijakan pemangkasan pajak kendaraan sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, lebih baik menerapkan tarif pajak yang lebih terjangkau daripada membiarkan kendaraan menumpuk akibat pajak tinggi yang sulit dijangkau masyarakat. Jumat (28/3)
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung DPRD Indramayu, Jl. Sudirman No. 159, Kamis (27/03/2025), Sirojudin mengungkapkan, dalam wawancara kepada awak media, bahwa banyak kendaraan terbengkalai karena pemiliknya tidak mampu membayar pajak yang terus menumpuk. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel agar pajak tetap terserap dan masyarakat tidak terbebani.
“Lebih baik pajak kendaraan dijual murah agar laku daripada dibiarkan mahal tetapi masyarakat tidak mampu membayar. Dengan begitu, pendapatan daerah tetap masuk, dan masyarakat pun terbantu,” ujar Sirojudin.
Ia juga menilai bahwa kebijakan ini layak menjadi contoh bagi daerah lain, mengingat hampir 100% pajak kendaraan di Kabupaten Indramayu kini langsung dikelola daerah, bukan lagi melalui pemerintah provinsi, sehingga lebih efektif dan efisien.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, turut menyoroti pentingnya penyesuaian kebijakan pajak kendaraan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait pembebasan pajak kendaraan lama agar tidak membebani pemiliknya.
Usulan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga berharap kebijakan tersebut segera diterapkan agar mereka bisa melunasi pajak kendaraan yang tertunggak tanpa beban berat.
Selain itu, diskusi juga membahas peran teknisi dalam memastikan kelayakan kendaraan di jalan raya serta mekanisme pengecekan fisik yang lebih efisien. Pemerintah daerah diharapkan segera merancang kebijakan pajak yang lebih adaptif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang tidak layak jalan.