Menanggapi Isu Hoaks, Rutan Kelas IIB Tarutung Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Penipuan (Zero Halinar)

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi sepihak yang disampaikan oleh oknum yang mengaku sebagai awak media bernama “IDA”. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan praktik penipuan (lodes) dan peredaran narkoba di lingkungan Rutan Kelas IIB Tarutung.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Sembiring, melalui Kepala Pengamanan Rutan, Azis Idris, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Jumat (17/4/2026), menegaskan bahwa informasi tersebut bersifat spekulatif, tidak didukung bukti autentik, dan cenderung mengarah pada opini negatif tanpa dasar yang jelas.

Azis Idris menyampaikan beberapa poin klarifikasi sebagai berikut:

1. Verifikasi Identitas
Oknum yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas pers berupa kartu tanda anggota (KTA) maupun surat tugas saat dimintai konfirmasi. Padahal, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, jurnalis wajib menunjukkan identitas saat menjalankan tugas. Hal ini menimbulkan kecurigaan, terutama di tengah maraknya penyebaran informasi tidak berdasar di lingkungan pemasyarakatan.

2. Komitmen Zero Halinar
Rutan Kelas IIB Tarutung secara rutin dan berkala melaksanakan penggeledahan blok hunian (sidak) serta tes urine terhadap petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mewujudkan program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

3. Bantahan Dugaan Penipuan
Terkait isu penipuan (lodes), pihak rutan menegaskan telah menerapkan pengawasan ketat terhadap penggunaan alat komunikasi dengan mengoptimalkan fasilitas wartel khusus pemasyarakatan (Wartelsuspas). Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.

4. Keterbukaan Informasi
Rutan Kelas IIB Tarutung menghargai peran media sebagai kontrol sosial. Namun demikian, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus memenuhi kaidah jurnalistik, seperti berimbang (cover both sides), akurat, serta didukung narasumber yang kredibel, bukan sekadar dugaan tanpa bukti.

“Kami selalu terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun, kami juga berkewajiban melindungi nama baik institusi dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, kondisi di dalam Rutan Tarutung tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Azis Idris.

Pihak Rutan Kelas IIB Tarutung juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk lebih selektif dalam menerima informasi serta melakukan verifikasi kepada pihak berwenang guna menghindari penyebaran berita bohong (hoaks).

Reporter : Reno

Kontrol Sosial Berujung Pengusiran, Kapolsek Cibadak Diduga Teriaki Awak Media di Kantor Polisi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Sejumlah awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial mengaku mengalami tindakan pengusiran saat berada di Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kedatangan para jurnalis tersebut bertujuan untuk membuat laporan sekaligus melakukan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran dan kejanggalan pada mobil transportir pengangkut BBM jenis solar subsidi yang sebelumnya ditemukan di lapangan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah awak media, mereka sempat berbincang dengan salah satu anggota Polsek Cibadak guna menyampaikan temuan serta meminta klarifikasi. Namun situasi disebut berubah ketika Kapolsek Cibadak, Kompol I. Djubaedi, SH, mendatangi mereka.

Salah satu awak media menuturkan bahwa Kapolsek menyampaikan pernyataan dengan nada keras kepada para jurnalis.

“Kalian siapa? Sedang apa di sini? Saya tidak mau tempat saya jadi lokasi transaksi, keluar kalian semua,” ujar sumber tersebut menirukan ucapan yang disebut disampaikan saat itu.

Para awak media menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengusiran dan sikap yang tidak memberikan ruang komunikasi, padahal kehadiran mereka diklaim dalam rangka menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menyampaikan laporan resmi terkait dugaan kejanggalan distribusi BBM subsidi.

“Kami datang untuk melapor dan melakukan konfirmasi secara baik-baik. Tidak ada transaksi apa pun. Tapi suasana menjadi tegang dan kami diminta keluar,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompol I. Djubaedi, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun alasan atas peristiwa tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Cibadak masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Peristiwa ini menjadi perhatian, mengingat pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi, khususnya terkait distribusi BBM subsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Red

‎Ketua FPII Bogor Raya Kecam Tindakan Oknum Intel Penyebar Photo Wartawan ke Grup Whatsapp

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencuat di lingkungan aparat penegak hukum. Seorang oknum Intel di Polres Bogor berinisial Ki, diduga menyebarkan foto sejumlah wartawan tanpa izin, yang dinilai berpotensi melanggar etika dan mengancam kebebasan pers.
‎
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, foto-foto wartawan tersebut beredar di sejumlah grup percakapan internal. Penyebaran itu menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis, karena dinilai dapat mengarah pada intimidasi dan pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.
‎
‎Salah seorang awak media ketika datang ke kantor redaksi menceritakan, dirinya bersama rekan yang lain sedang meliput temuan terkait kegiatan penggilingan emas ilegal dan produksi oli palsu yang diduga milik oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Senin (15/12/25)
‎
‎Selain itu juga saat di lokasi menemukan para karyawannya sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, kemudian tim awak media mendatangi rumah Kades Sadeng guna konfirmasi.
‎
‎Di rumah Kades Sadeng Tim awak media bertemu dengan istri Kades Sadeng, setelah berbincang dengan istri Kades, kemudian istri Kades keluar rumah, tidak lama kemudian datang Babinsa dan di ikuti oleh massa yang datang setelah itu terjadi pengeroyokan.
‎
‎Kemudian Babinsa melaporkan Ke Polsek Leuwiliang, setelah Polsek Leuwiliang datang kami tim awak media di bawa ke Polsek Leuwiliang, kami (Tim awak media -red) di foto oleh orang yang mengaku Intel dari Polres berinisial Ki, permasalahan nya belum beres, foto tersebut sudah menyebar di bawah foto tersebut tertulis wartawan melakukan pemerasan ditahan di Polsek Leuwiliang, ungkapnya.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Rahmad Hidayat Lubis sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Intel tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎
‎“Jika benar ada oknum aparat yang menyebarkan foto wartawan tanpa dasar hukum yang jelas, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegasnya.
‎
‎Pihaknya juga menyatakan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri serta Dewan Pers agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional.
‎
‎Menekankan penyebaran foto wartawan ke sejumlah grup WhatsApp yang berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan secara pribadi maupun profesional. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai etika dan berpotensi memperkeruh iklim kebebasan pers.
‎
‎“Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum foto disebarkan ke berbagai grup, agar tidak menimbulkan kesalah pahaman apalagi fitnah,hal ini pun dapat di masukkan kepada UU ITE,” tegasnya.
‎
‎Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk tetap fokus pada substansi perkara, yakni dugaan peredaran oli palsu yang tengah diliput. Pengelola atau pihak yang diduga terlibat diminta segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan tanpa keberpihakan.
‎
‎Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan terbuka sangat penting guna menghindari kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu, sekaligus memastikan perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang pokok Pers.
‎
‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor terkait dugaan keterlibatan oknum Intel tersebut. Para wartawan berharap institusi kepolisian dapat bersikap terbuka dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
‎
‎Kasus ini menambah daftar persoalan relasi antara aparat dan insan pers di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
‎

‎Red

Warga Tertipu Janji Palsu, Oknum Kepala KUA Tajurhalang Dituding Tilep Dana Haji

BOGOR.radarinformasi.com – Uang sebesar Rp120 juta milik pasangan suami istri calon jamaah haji asal Desa Kadumanggu, RT 002 RW 002, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, diduga raib ditipu oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tajurhalang, Senin (1/12/2025).

Peristiwa ini bermula ketika Tony Hidayat, anak dari pasangan calon jamaah haji Mahfudin dan Tati, berniat memberangkatkan kedua orang tuanya ke Tanah Suci. Ia kemudian diperkenalkan oleh mantan guru sekolahnya kepada Iwan Setiawan, S.Ag, yang saat itu menjabat sebagai Kepala KUA Tajurhalang.

Dengan iming-iming ketersediaan kuota haji tahun 2025 dan janji mampu memberangkatkan orang tua Tony, oknum tersebut meminta dana sebesar Rp120.000.000 sebagai biaya pelunasan dan percepatan (akselerasi) pendaftaran haji atas nama Mahfudin dan Tati.

Tony menjelaskan kepada Harian Sinar Bogor, Senin (1/12/2025), bahwa uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada Iwan Setiawan pada 19 Februari 2025 di kediamannya. Penyerahan disaksikan kedua orang tuanya dan disertai kwitansi bermaterai. Namun, hingga memasuki Mei 2025, tidak ada kabar kepastian keberangkatan dari pihak Iwan Setiawan.

“Pada Juli 2025 sempat ada pertemuan dengan Iwan Setiawan. Saat itu ia didampingi seorang pria bernama Sahrija yang mengaku sebagai saudaranya. Mereka meminta waktu tiga bulan untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi, baik secara lisan maupun sesuai surat pernyataan yang dibuat. Alasannya uang orang tua saya ‘nyangkut’ di operator kantor pusat,” ujar Tony kepada HSB.

Sementara itu, ketika HSB berupaya meminta konfirmasi kepada Iwan Setiawan melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada Senin (1/12/2025), yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Red

Warga Kelurahan Rancamaya Bayar Jutaan untuk PTSL, Sertifikat Tak Kunjung Terbit Sejak 2018

BOGOR.radarinformasi.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, diduga bermasalah. Sejumlah warga mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah yang mencapai jutaan rupiah, namun hingga kini sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit sejak 2018.

Salah seorang warga menuturkan dirinya sudah mengajukan pembuatan sertifikat PTSL sejak tahun 2018 dengan biaya Rp1,4 juta. Namun hingga saat ini sertifikat tersebut tidak juga selesai.

“Saya membuat sertifikat program PTSL itu dari tahun 2018 dengan biaya sebesar Rp1.400.000, tapi hingga kini tak kunjung usai. Pernah juga dirapatkan, tapi Ketua PTSL berkesan tidak bertanggung jawab dan sampai saat ini tidak ada titik terang. Memang saya belum bayar sepenuhnya, baru masuk Rp1.100.000,” keluh seorang warga.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, biaya resmi PTSL hanya sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi sederhana seperti materai, patok, dan fotokopi.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menegaskan hal yang sama. “Mau hanya ada AJB (Akta Jual Beli) atau sekadar kwitansi jual beli, biaya PTSL tetap Rp150 ribu, tidak boleh lebih,” ujar seorang pejabat BPN.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua PTSL Rancamaya, Riswa, memberikan penjelasan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku belum bisa menanggapi persoalan itu secara detail karena sedang ada kegiatan warga.

“Nanti kita duduk bareng aja team dan hasil kesepakatan kita. maaf, saya belum bisa tanggapi, di rumah lagi ada acara persiapan maulid warga. Belum bisa fokus berpikirnya,” tulis Riswa.

Dengan adanya selisih biaya yang sangat besar, warga menduga ada praktik penyalahgunaan dana bahkan berpotensi mengarah pada pencucian uang. Mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Red

Polsek Tamansari Tindak Lanjuti Adanya Pemberitaan Warganya, Lakukan Klarifikasi Berita Dugaan Oknum Guru Ancam Buang Bayi ke Panti Asuhan

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Polsek Tamansari Polres Bogor bergerak cepat menindaklanjuti adanya pemberitaan yang beredar di media online  pada Rabu (20/8/2025) dini hari, terkait dugaan seorang oknum guru yang akan membuang bayi kandungnya ke panti asuhan, warga masyarakat dari wilayah hukum Polsek Tamansari.

Kapolsek Tamansari, Iptu Jajang, bersama anggota langsung mendatangi dan membawa diduga oknum guru tersebut ke Polsek Tamansari dan di lakukan wawancara terkait adanya pemberitaan tersebut, setelah menjelaskan kepada pihak Polsek Tamansari, yang bersangkutan melakukan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, oknum guru yang diberitakan tersebut adalah seorang perempuan berinisial STDL. Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar, tegasnya

“Saudari STDL menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan ataupun melakukan tindakan sebagaimana diberitakan. Berita tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Kapolsek Tamansari.

Dari penelusuran dan juga keterangan STDL diketahui bahwa pihak yang diduga membuat dan menyebarkan pemberitaan tersebut adalah WHY, yang merupakan suami dari STDL. Motif sementara diduga karena yang bersangkutan tidak terima akan digugat cerai oleh  STDL selaku istrinya , sedangkan dari pengakuan STDL bahwa suaminya sudah tidak menafkahinya juga anak yang STDL lahirkan tersebut.

Sebagai bentuk klarifikasi, STDL juga telah membuat video testimoni untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Polsek Tamansari memastikan bahwa situasi di lapangan dalam keadaan aman dan kondusif, serta akan terus melakukan langkah-langkah sesuai arahan pimpinan guna menjaga ketertiban masyarakat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Oknum Wartawan Diduga Sebarkan Berita Bohong Terkait Bantuan PT TPL, Ini Penjelasan Kades Horisan Ranggitgit

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Sebuah pemberitaan dari salah satu media online yang terbit pada 22 Juli 2025 menuai sorotan publik, lantaran diduga menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta terkait pembangunan bak penampung air di Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa pembangunan bak penampung air di Desa Horisan Ranggitgit merupakan bantuan dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tahun Anggaran 2024. Namun, informasi ini langsung dibantah oleh Kepala Desa Horisan Ranggitgit, Saor Manalu, saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Sabtu (26/7/2025).

“Saya tegaskan bahwa bak penampung air tersebut dibangun menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, bukan bantuan dari PT TPL seperti yang diberitakan. Kami tidak pernah menerima bantuan sejenis dari perusahaan tersebut,” jelas Saor Manalu.

Lebih lanjut, Saor menyayangkan tindakan oknum wartawan yang menulis berita tersebut tanpa melakukan konfirmasi langsung kepadanya selaku kepala desa.

“Sebagai pemimpin desa ini, saya sangat kecewa karena wartawan tersebut tidak pernah menghubungi saya untuk klarifikasi. Ini jelas mencederai prinsip-prinsip jurnalisme yang seharusnya menjunjung tinggi kebenaran dan keseimbangan informasi,” tambahnya.

Pemerintah desa berharap agar media yang bersangkutan segera melakukan klarifikasi dan meralat pemberitaan yang telah beredar guna menjaga kredibilitas informasi serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut, pihak Humas PT TPL Sektor Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, Jupri Sibuea, belum memberikan tanggapan.

Reporter: Reno H
Redaktur: Rizal

Babak Baru Skandal PT Navyta: Produksi Ilegal Minyak Goreng “Kita” Serta Dugaan Perlindungan Oknum Polres Sukabumi Kota dan Pejabat!

SUKABUMI.radarinformasi.com – Penanganan kasus produksi ilegal minyak goreng oleh PT Navyta Sukses Mandiri kembali mengemuka dan memasuki fase kritis. Perusahaan tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan Minyak Goreng KITA secara ilegal, tanpa izin resmi, dan melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran isi produk. Rabu (23/4)

Lebih mengkhawatirkan lagi, mencuat dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkup Satreskrim Polres Sukabumi Kota, yang diduga mengetahui bahkan membiarkan kegiatan ilegal ini berlangsung.

Kasus yang Sempat “Hilang” dari Permukaan

Setelah sempat ditangani oleh Polres Pelabuhan Ratu dan kemudian dilimpahkan ke Unit Tipidter Polres Sukabumi Kota, kasus ini sempat “menguap” tanpa kejelasan. Tidak ada rilis resmi, tidak ada langkah konkret di lapangan seperti pemasangan police line di lokasi produksi ilegal, dan tidak ada proses penyegelan terhadap fasilitas produksi PT Navyta yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik. Pasalnya, fakta-fakta pelanggaran sudah cukup terang. PT Navyta tidak hanya beroperasi tanpa izin resmi, tetapi juga melakukan penipuan terhadap konsumen dengan cara mengurangi volume isi Minyak Goreng Kita dalam setiap kemasan yang dipasarkan.

Sikap Tertutup dari Aparat Semakin Mempertajam Kecurigaan

Upaya investigasi tim Radar Informasi untuk mengkonfirmasi perkembangan kasus pun tidak berjalan mulus. IPDA Alit, Kanit Tipidter Polres Sukabumi Kota, berkali-kali dihubungi namun enggan memberi tanggapan.

Bahkan saat tim menghubungi Kasat Reskrim AKP Tatang, beliau hanya melempar tanggung jawab dan menolak memberikan pernyataan. “Langsung Ke Kanit Titpidter Pak Alit saja ya,” tegas AKP Tatang.

Baru setelah tekanan dari media meningkat, IPDA Alit akhirnya merespons. Ia menyampaikan bahwa aktivitas produksi Minyak Goreng Kita oleh PT Navyta telah dihentikan, dan pihaknya baru akan melakukan pengecekan alat ukur yang digunakan dalam proses pengemasan Minyak Goreng Kita, bekerja sama dengan Balai Metrologi Kabupaten Sukabumi.

Pengecekan Lapangan: Langkah Awal atau Sekadar Formalitas?

Pada tanggal 15 April 2025, pengecekan alat produksi di gudang PT Navyta Sukses Mandiri akhirnya dilakukan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan pihak Balai Metrologi.

Namun publik mempertanyakan: Mengapa langkah ini baru dilakukan setelah desakan media dan masyarakat? Mengapa tidak sejak awal ada tindakan nyata seperti penyegelan atau penyitaan barang bukti?

Kejanggalan Terjadi Kembali di Lapangan

Saat tim Radar Informasi tiba di lokasi gudang, IPDA Alit selaku Kanit Tipidter tidak mengizinkan tim untuk meliput langsung proses pengecekan alat produksi milik PT Navyta. Alasan larangan tersebut, menurut Alit, datang dari “Ibu”.

Awalnya tim mengira yang dimaksud adalah Ibu Kapolres Sukabumi Kota. Namun setelah didesak, Alit mengklarifikasi bahwa “Ibu” yang dimaksud adalah Anita, perwakilan dari PT Navyta sendiri.

Lebih mengejutkan lagi, Alit justru menyarankan agar tim bertemu langsung dengan Anita karena permintaan larangan peliputan itu berasal dari dirinya. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: sejak kapan pihak swasta bisa mengatur jalannya proses penyidikan dan peliputan oleh media di tengah kasus pidana?

Ketika proses pengecekan masih berlangsung, muncul seorang wanita bernama Anita yang menghampiri tim Radar Informasi dan mengajak masuk ke ruang kerjanya. Di dalam ruangan tersebut, suasana mendadak berubah.

Anita, tanpa ditanya dan tanpa konfirmasi tiba-tiba melontarkan pernyataan-pernyataan mengejutkan, seolah ingin membuka “buku dosa” para oknum yang selama ini mengetahui dan bahkan memberikan izin diam-diam atas jalannya produksi ilegal Minyak Goreng Kita oleh PT Navyta Sukses Mandiri.

Pernyataan-pernyataan Anita disampaikan dalam nada yang menyerupai nyanyian, seakan tak mampu lagi membendung tekanan dan rasa frustrasinya. Tim Radar Informasi yang berada di lokasi hanya bisa terdiam mendengar informasi yang sangat sensitif dan mengarah pada sejumlah nama dari institusi tertentu yang diduga terlibat.

Lalu, siapa sajakah oknum dari institusi tertentu yang diduga terlibat? dan dari institusi mana saja?

Radar Informasi berkomitmen akan mengupas tuntas secara tajam siapa saja nama oknum-oknum pejabat yang Anita maksud dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Rakyat menuntut keadilan. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang dibiarkan karena adanya “bekingan” dari oknum dalam institusi hukum. (Red)

Bersambung…

Kirim Papan Bunga Dukungan ke Pj Bupati Taput, Oknum Anggota DPRD Taput Jangan Provokasi Rakyat

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Fenomena papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap Penjabat Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing, yang diberikan sejumlah oknum anggota dewan lantaran telah membebastugaskan Sekretaris Daerah, Indra Simaremare, dinilai telah mempertontonkan kedunguan para wakil rakyat yang baru terlantik.

“Papan bunga yang diberikan tersebut kami duga merupakan pendapatan dari uang rakyat untuk fasilitas politik tanpa prosedur tupoksi DPRD secara objektif kebenaran dan keadilan. Sehingga pantas kami menilai bahwa beberapa wakil rakyat di DPRD Taput telah mempertontonkan kedunguan mereka,” ujar Tim Pemenangan Bagian Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat, Rudi Zainal Sihombing kepada wartawan lewat sambungan telepon, Senin (14/10/2023).

Papan bunga tersebut berdiri di depan kantor Bupati Taput, Jalan Letjend Suprapto No.1, Hutagalung Siwaluompu, Tarutung, sejak pekan lalu. Antara lain dikirim atas nama anggota DPRD Taput seperti Parsaoran Siahaan, Selamat Pakpahan, Jan David Silalahi, Mangaloi Pardede, Reguel Simanjuntak, Tohonan Lumbantoruan, Mauliate Sitompul, Antonius Tambunan, Oki Hara Sibarani, Swanto Hutasoit, dan Jetro Hutabarat. Ada pula kiriman dari elemen masyarakat seperti Pecinta Budaya Batak, Suara Hati Istri, Masyarakat Cinta Tapanuli, Mahasiswa Asal Tapanuli, Masyarakat Anti Perselingkuhan, dan Masyarakat Menginginkan Perubahan.

“Patut diduga kuat dan dipertanyakan papan bunga tersebut hanya sebatas ‘cawe-cawe’ atas nama anggota DPRD Taput untuk mendukung Pj bupati dalam memenangkan paslon Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan. Apakah notabene pengirim papan bunga dari kalangan DPRD itu bagian dari tim sukses paslon 02 JTP – Deni?” kata Rudi Zainal.

Kembalikan Fungsi Sekda Indra Simaremare.

Indra Simaremare diketahui dibebastugaskan oleh Pj Bupati Dimposma Sihombing dari jabatan sekda Kabupaten Taput lewat Surat Keputusan Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024. Pj Bupati Dimposma juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Sekdakab Taput.

“Tugas dan fungsi DPRD apakah sudah dijalankan dalam hal pengawasan atau memanggil Pj bupati atau sekda dalam hal penetapan SK dimaksud? Baik dalam bentuk RDP resmi atau dalam bentuk apapun sesuai tugas DPRD. Janganlah mereka pandainya mempertontonkan kedunguan kepada rakyat dengan cara-cara tidak elegan seperti itu, atau lebih menjurus aksi provokasi negatif di Pilkada Taput 2024 ini,” tegas Rudi Zainal.

Ucapan dimaksud juga, sambung dia, tidak objektif dan diduga memberikan informasi hoaks tanpa mengetahui sudah ada surat resmi dari Kantor Regional BKN VI Medan, yang menyatakan SK 686 tersebut cacat prosedur dan memerintahkan Pj bupati Taput segera mencabut keputusannya itu.

“Sekali lagi kami menyayangkan bahwa tindakan beberapa anggota DPRD Taput diduga melakukan tindakan provokasi kepada rakyat dalam membuat papan bunga dengan memakai uang rakyat karena tidak paham prosedur dan apa kebenaran sebagaimana mestinya,” pungkas dia.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Mengaku Anggota Polda Jabar Dan Pelaku Pemerasan Diringkus Polsek Jonggol

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisian Polsek Jonggol Polres Bogor berhasil menangkap Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polda Jabar dari satuan BNN dan Reserse, yang mana dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang Pelaku berinisial AR, W, DH, AIR, pada 12 Juni 2023 di Jl. Raya Pasar Baru, Kecamataan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Pada Konferensi Pers yang digelar pada Jumat (23/06/2023) di pimpin Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda, SIK,.MM yang didampingi Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar. S.H, mengatakan bahwa anggota piket Polsek Jonggol mendapatkan informasi dari warga Desa Jonggol pada pukul 01.00 WIB bahwa ditemukan dua orang laki-laki di pinggir Jalan Raya Jonggol, Kampung Pojok Salak, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, dalam keadaan kedua tangan terikat kebelakang dengan lakban warna hitam dan bagian mata tertutup menggunakan lakban warna hitam, setelah mendapat informasi tersebut angota Reskrim Polsek Jonggol serta anggota patroli Samapta menuju tempat kejadian dan benar menemukan hal tersebut, dimana adanya kedua orang korban dan akhirnya kedua korban tersebut dibawa ke mako Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan.

Berselang dari kedapatan kejadian tersebut ada laporan dari warga yang mendapat ancaman dari beberapa orang yang kedapatam membawa senjata api dan membawa kendaraan minibus Agya warna putih, mendengar laporan tersebut anggota Polsek Jonggol langsung menuju lokasi yang disebutkan lalu didapati ada dua laki-laki dewasa sedang berada di depan sebuah mobil minibus berwarna putih yang disebutkan oleh pelapor, korban yang awal diamankan di Polsek dan dua orang laki-laki yang memakai kaos warna coklat yang bertuliskan Polisi, angota Polsek Jonggol menanyakan keberadaan di tempat tersebut serta menanyakan kepada mereka asal satuan kepolisian mana, keterangan yang disampaikan oleh para tersangka bahwa mereka anggota Polisi dan mengaku bahwa mobil mereka mogok, setelah melakukan pemeriksaan anggota Polsek Jonggol menemukan satu pucuk senjata jenis FN dipinggang yang mengaku DF setelah dimintai keterangan DF menjelaskan bahwa senjata tersebut adalah korek gas dan ditemukan satu pucuk senjata korek gas berjenis FN di bawah jok mobil serta dua buah kartu tanda anggota (KTA) Polri Dit Sabhara Jawa Barat di dompet W.

Setelah anggota Polsek Jonggol membawa para tersangka ke Mako Polsek Jonggol ke empat tersangka mengaku Telah melakukan perbuatan tindak piidana yang bermoduskan mendatangi sebuah tempat yang menjual obat-obatan berjenis Tramadol dan mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di BNN kemudian Pelaku membawa dua Korban ke dalam mobil lalu tangan para Korban diikat menggunakan lakban dan matanya,  setelah para Pelaku menginterogasi Korban serta merampas barang-barang Korban serta menghubungi keluarga Korban lalu Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp. 800.000.00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah), setelah uang di transfer para Pelaku menurunkan Korban dari mobil dalam keadaan tangan terikat kebelakang serta mata tertutup lakban di pinggir jalan.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K M.M Mengatakan Bahwa, “Para pelaku telah diamankan dan telah diproses hukum yang berlaku”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule