BOGOR.radarinformasi.com – Beredar luas di media sosial terkait adanya pemasangan banner bertuliskan tarif motor yang melintas di jalan alternatif Cikereteg – Caringin – Sukabumi dikenakan biaya dua ribu rupiah, terkait kejadian tersebut pihak kepolisian Polsek Ciawi pun langsung lakukan penyelidikan. Selasa ( 07/03/2023).
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat S.H mengatakan terkait adanya pemasangan banner tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke kampung Cibolang, Desa Telukpinang Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi pemasangan banner tersebut, kita lakukan musyawarah dengan seluruh tokoh desa maupun masyarakat setempat.
Adapun dari keterangan yang diberikan warga memang benar pemasangan banner tersebut dilakukan oleh warga setempat, dan pemasangan banner tersebut bertujuan untuk mengingatkan ataupun bertujuan membantu bagi pengendara yang melintas dan sifatnya tidak untuk memaksa. Sementara itu banner tersebut pun telah di lepas oleh warga setempat sejak tadi malam.
“Dari musyawarah yang telah dilakuakn bersama para tokoh desa dan masyarakat kampung cibolang ini bersedia merubah tulisan pada banner tersebut dengan kata-kata yang sifatnya tidak memkasa dan nantinya warga tetap bisa membantu pengedara yang melintas tanpa usur pemaksaan”, ungkap Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat.
Menarik, Pembagian BPNT dan BST dari Presiden dijadikan Ajang Meraup Keuntungan oleh Oknum Pemdes Sasagaran dan MUI
BOGOR.radarinformasi.com- Seperti yang telah kita ketahui pemerintah telah menggolontorkan bantuan berupa pemberian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19, terutama ditengah kelangkaan minyak goreng yang saat ini dialami oleh masyarakat sehingga Presiden memberikan bantuan minyak goreng murah untuk masyarakat dengan tujuan menjaga kestabilan daya beli masyarakat, Senin (18/04/22).
Namun sungguh miris dan memprihatinkan, karena kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat bawah ini malah dijadikan ajang untuk meraup keuntungan pribadi oleh pihak /oknum Pemdes Sasagaran beserta dengan oknum MUI desa, dengan cara memotong langsung dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 50.000 /KPM sebanyak kurang lebih 400 KPM, dengan dalih untuk pembayaran Zakat dan infak yang dalam pelaksanaan nya melibatkan pihak Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Saat dikonfirmasi via telpon Udan selaku Kepala Desa mengatakan kepada radar informasi.com bahwa hal tersebut benar adanya,namun pihaknya bersama Pemdes Sasagaran hanya menghimbau para penerima manfaat KPM untuk membayarkan zakat infaknya langsung dengan menggunakan uang dari BPNT tersebut. Uniknya lagi perbuatan melawan hukum ini Udan katakan dilakukan atas kesepakatan secara bersama-sama dengan desa yang berada di wilayah Kecamatan Kebon Pedes.
“Memang benar pihak desa dan UPZ yang menghimbau kepada KPM agar memberika uang sebesar Rp.50.000,00/KPM untuk zakat, hal ini saya lakukan karena untuk membantu tugas RT dalam pengumpulan zakat, dengan rincian Rp.31.000,00 dan untuk sisanya kita buat jadikan sebagai Infaq juga untuk dibagikan kepada anak yatim”, ujar Udan.
Masih menurutnya, “Saya kan ikut dengan desa-desa yang lain yang ada di Kecamatan Kebon Pedes, mereka juga melakukan hal yang sama, seperti apa yang kita lakukan”.
Sungguh ironi memang, ditengah-tengah kesulitan masyarakat masih saja segelintir pihak atau oknum yang memanfaatkan kesusahan masyarakat untuk memperkaya diri-sendiri bahkan dilakukan secara berjamaah. Guna menindaklanjuti hal tersebut Tim investigasi radar informasi.com akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak yang lebih berkompeten dalam hal ini, diantaranya pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian guna menyikapi perbuatan melawan hukum (pungli) yang dilakukan oleh segelintir oknum dengan dalih pembayaran Zakat.
Pemdes Sukajaya Tahan 9 Sertifikat akibat Warga tak Sanggup Bayar Biaya PTSL sebesar Rp.500.000.00
BOGOR.radar.informasi.com – Ricuhnya permasalahan PTSL yang terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, membuat sebagian Warga kesal, PTSL yang sudah berjalan sejak tahun 2018 dan telah selesai pada tahun 2019 silam, namun hingga saat ini Sertifikat tersebut belum semuanyaa diterima oleh Pemilik Hak, ada sembilan (9) Sertifikat yang hingga saat ini masih ditahan oleh pihak Pemerintah Desa, hal tersebut diamini oleh Cahaya Fazrin selaku Sekretaris Desa Sukajaya, Senin (07/06/21).
“Saya waktu itu ikut program PTSL bareng dengan Warga yang lain, akan tetapi sampai saat ini saya belum bisa ambil Sertifikatnya, katanya sih ada ditangan pak Sekdes, tapi kan saya belum punya uang untuk menebusnya, dulu pernah saya mau ambil, waktu itu saya punya uang Rp.200.000.00 tetapi katanya kalau uang segitu Sertifikat ga akan dikasiin dulu, tunggu sampai lunas dulu, sekitar Rp.500.000.00”, keluh salahsatu Warga yang enggan disebutkan namanya.
Masih menurutnya, “Karena ga boleh dicicil ya akhirnya uang yang Rp.200.000.00 abis buat beli beras, mau gimana lagi saya ga punya uangnya, pas saya tanya tetangga sebelah dan juga yang lain ternyata mereka juga sama diminta segitu, bahkan pak Sekdes bilang tolong cepat diambil nanti Sertifikat keburu digigit tikus, tapi saya duit dari mana….???”.
Selain adanya Pungli dalam program PTSL, kejanggalan juga terjadi di desa tersebut, dimana Sertifikat Warga dipegang oleh salahsatu Tokoh Masyarakat yang jelas bukan anggota dari Pokja sendiri, saat Tim radar.informasi menyambangi kantor desa, Sekdes mengatakan bahwa pihak desa tidak pernah memungut biaya apapun, semuanya gratis. Dengan tegas Ia menyangkal bahwa adanya Pungutan Liar dalam program PTSL ini.
“Terkait adanya biaya diluar SKB 3 Menteri itu kata Pokjanya sudah berdasarkan Musdes dan disetujui oleh semua pihak, termasuk Tokoh Masyarakat juga, saat ini ada sembilan (9) Sertifikat yang berhasil saya ambil dari tangan yang tidak berhak memegangnya demi keamanan bersama, mengenai belum dibagikan karena kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari jangan dulu dibagikan, kita akan bagikan menunggu nanti setelah ada Sertifikat yang lain”, ungkap Sekdes.
Ada yang tak lazim dalam program PTSL ini, Sertifikat ditahan karena tunggu intruksi dari Kanit setempat, besar dugaan adanya kongkolingkong antara Kanit dan Pemerintah Desa untuk menghalangi Warga dalam pengambilan haknya, impian Masyarakat untuk memiliki Sertifikat gratispun hanya angan – angan semata.
Program yang seharusnya memudahkan Masyarakat dalam pengurusan surat – surat untuk kepastian hukum, diduga malah dimanfaatkan oleh Oknum untuk memperkaya diri – sendiri.