Mochamad Rusdi Dilantik Jadi Ketua MKKS Kabupaten Bogor Periode 2026–2030

BOGOR.radarinformasi.com – Mochamad Rusdi resmi dilantik sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Bogor periode 2026–2030. Bersamaan dengan itu, kepengurusan baru MKKS Kabupaten Bogor juga resmi dikukuhkan.

Prosesi pelantikan dan pengukuhan berlangsung di salah satu hotel di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (24/8/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor beserta jajaran. Kehadiran jajaran Dinas Pendidikan menjadi bagian dari prosesi pelantikan ketua sekaligus pengukuhan pengurus MKKS periode 2026–2030.

Mochamad Rusdi diketahui merupakan Kepala SMP Negeri 3 Gunung Putri. Sebelum dipercaya memimpin MKKS, Rusdi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MKKS Kabupaten Bogor.

Dalam proses pemilihan Ketua MKKS periode 2026–2030, Rusdi mendapat dukungan dan diusulkan oleh 33 perwakilan. Dukungan tersebut kemudian mengantarkannya untuk memimpin MKKS SMP Kabupaten Bogor selama empat tahun ke depan.

Usai dilantik, Rusdi menyampaikan harapannya agar MKKS tidak hanya menjadi wadah organisasi, tetapi juga menjadi ruang komunikasi dan diskusi bagi para kepala sekolah dalam membahas berbagai persoalan pendidikan.

“MKKS ini diharapkan menjadi wadah diskusi bagi para kepala sekolah, baik terkait pendidikan, kegiatan belajar mengajar, maupun berbagai persoalan yang dihadapi di sekolah. Jadi kita bisa saling berbagi dan mencari solusi bersama,” ujar Rusdi.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antarkepala sekolah menjadi hal penting dalam menghadapi berbagai dinamika dunia pendidikan. Melalui MKKS, berbagai pengalaman dan gagasan dari para kepala sekolah diharapkan dapat menjadi bahan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan sekolah.
Dengan dilantiknya ketua dan dikukuhkannya kepengurusan baru, MKKS SMP Kabupaten Bogor kini memasuki periode kepemimpinan 2026–2030.

Kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarkepala sekolah serta membangun sinergi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.

Red

Skandal “Esek-Esek” Kepala Sekolah SMK Swasta Jakarta Terkuak, Integritas dan Moralitas Dipertanyakan

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang kepala sekolah swasta berinisial S, mantan pengawas pendidikan yang kini memimpin sebuah SMK swasta di Pasar Minggu, tengah menjadi perhatian setelah muncul isu skandal “esek-esek” dengan seorang perempuan berinisial SS yang diketahui masih berada dalam proses perceraian. Rabu (10/12)

Skandal ini mencuat setelah SS mengungkap bahwa ia dan S telah berjanji bertemu di Terminal Kampung Rambutan, sebelum kemudian menuju sebuah wisma di kawasan Taman Mini. SS menyebut bahwa mereka memasuki wisma sekitar pukul 14.30 dan keluar sekitar 15.30.

“Kami melakukan hubungan suami istri,” ujar SS dalam keterangannya.

Pengakuan tersebut jelas menimbulkan pertanyaan, karena S berstatus sebagai kepala sekolah yang memiliki tanggung jawab moral, sosial, serta etik profesi yang melekat pada jabatannya.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, S akhirnya memberikan pernyataan singkat terkait polemik yang beredar. “Saya minta maaf, saya khilaf,” ujarnya saat dimintai tanggapan.

Meski tidak merinci lebih jauh terkait substansi pemberitaan, pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam respons publik terhadap kasus ini. Adanya permintaan maaf juga tidak langsung melepas segala potensi sanksi moral dan etika seorang pemimpin.

Potensi Sanksi Etika Agama

Dalam konteks aturan moral dan ajaran agama yang berlaku di Indonesia, hubungan intim di luar pernikahan—terlebih dengan seseorang yang masih berstatus istri sah secara hukum meskipun dalam proses cerai—dikategorikan sebagai perbuatan melanggar norma agama.

Dalam banyak panduan keagamaan, tindakan tersebut bisa dianggap perbuatan zina, yang secara moral menimbulkan konsekuensi sosial, termasuk teguran dari tokoh agama, pembinaan moral, hingga rekomendasi penyelesaian melalui lembaga keagamaan.

Potensi Sanksi Kelembagaan Pendidikan

Sebagai pemimpin lembaga pendidikan, S juga berpotensi menghadapi sanksi etik profesi. Berdasarkan norma umum dalam kode etik tenaga pendidik, kepala sekolah dapat dikenai:

• Teguran keras dari yayasan atau lembaga pengelola sekolah

• Pembinaan khusus terkait etika jabatan

• Pembebasan sementara dari tugas jika dinilai mengganggu citra lembaga

• Hingga pencopotan jabatan apabila terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng martabat profesi

Institusi pendidikan biasanya sangat menekankan integritas moral pimpinan sekolah sebagai representasi nilai-nilai yang harus dicontoh oleh lingkungan internal, termasuk guru dan siswa.

Kasus ini terus berkembang dan diperkirakan akan menjadi sorotan karena menyangkut etika personal sekaligus tanggung jawab moral seorang pemimpin pendidikan.

Red

Kepala Sekolah SDN 01 Teluk Pinang Diduga Tutup Mata Dengan Pungli Uang Perpisahan Oleh Komite

BOGOR.radarinformasi.com- Miris rencana perpisahan yang akan diselenggarakan oleh SDN 01 Teluk Pinang dengan mengutip uang dari Orangtua Siswa seolah tidak diketahui oleh pihak sekolah, hal tersebut karena Momon Heryana selaku Kepala Sekolah seolah lepas tangan dan melempar ke Ketua Komite saat dikonfirmasi, Selasa (14/05/24).

Bermula dari keluhan beberapa Orangtua yang anaknya duduk di bangku kelas I-V, dimana pada awalnya setiap siswa wajib menyumbang sebesar Rp.100.000,00 untuk biaya pelepasan Siswa-siswi kelas VI, namun karena banyak Orang tua yang protes dan merasa keberatan hingga biaya diturunkan menjadi Rp 30.000,00/Siswa sedangkan untuk kelas VI sebesar Rp 350.000,00.

“Iya kita awalnya diminta Rp 100.000,00 tapi setelah kita protes dan dirapatkan lagi dengan Komite dan Korlas akhirnya kita harus menyumbang sebesar Rp.30.000.00, itu juga anak-anak tidak dapat Snack jika yang kita sumbang hanya segitu”.

Bahkan sangat jelas dalam group kelas dikatakan bahwa uang partisipasi perpisahan dari kelas I sampai kelas V sebesar Rp.30.000,00 dengan catatan tidak dapat konsumsi dan piala dan untuk pembayaran paling lambat 31.Mei 2024.

Saat radarindormasi.com mengklarifikasi ke pihak Kepala Sekolah, dengan enteng Kepala Sekolah mengatakan, “Mengenai hal itu silahkan klarifikasi dengan Komite Sekolah, itu rencana Komite Sekolah yang sudah dimusyawarahkan dengan Orangtua Siswa”.

Sementara itu pihak Orangtua merasa bahwa tidak dilibatkan dalam rapat tersebut, setiap kelas hanya diwakilkan oleh Korlas, kemudian Korlas menyampaikan hasil rapat tanpa mempertanyakan apakah Orangtua keberatan atau tidak, lalu Orangtua yang mana yang ikut rapat…???

Reporter : Dewi

SDN Ciadeg 01 diduga Kuat Nekat Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan, Ketua Komite Akui Semua adalah Usulnya

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun Pungli termasuk ilegal, akan tetapi kenyataan di lapangan masih jamak terjadi di Indonesia, terutama pada lingkungan sekolah, dengan berbagai dalih untuk pembayaran dan pembelian alat-alat penunjang dalam pembelajaran, padahal hal tersebut dapat menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan, Rabu (15/03/23).

Seperti halnya yang terjadi di SDN Ciadeg 01 Kecamatan Cigombong, dimana setiap siswa dibebankan biaya sebesar Rp. 120.000,00 untuk pembelian alat drumband yang akan digunakan disaat kenaikan kelas atau perpisahan, saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak sekolah, PLT. Uwen Hoeriah, S.pd.sd enggan menemui dengan alasan sedang berada di sekolah lain yang Ia jabat dan sedang ada tamu yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara itu, pihak media hanya ditemui oleh Ela Elawati selaku Ketua Komite yang didampingi para Korlas, Dwi Restyana selaku Walikelas 5 dan Suhendi selaku Bendahara SDN Ciadeg 01. Dalam penjelasannya Ketua Komite mengatakan bahwa, “Ini merupakan kesepakatan antara orangtua dan komite, pihak sekolah hanya menyetujui saja, kenapa kita ingin membeli alat karena saat perpisahan kita selalu menyewa dari orang lain, jadi sangat disayangkan, lebih baik kita membeli sendiri, uang sebesar Rp.120.000,00 itu bisa di cicil selama satu tahun, berarti dalam sebulan hanya membayar sebesar Rp.10.000,00”.

Begitu pula dengan Dwi Restyana, Ia mengatakan bahwa apa yang diusulkan oleh Ketua Komite kepada pihak sekolah semata-mata untuk menunjang pembelajaran para siswa-siswi.

“Kita minta sumbangan ini semata-mata untuk membantu siswa dalam hal meraih prestasi, jadi tidak benar kalau apa yang kita lakukan ini berdasarkan pemaksaan, karena sebelumya kita sudah rapat dan dihadiri oleh sebagian Walimurid”, ujarnya dengan arogan karena merasa saudaranya juga seorang media.

Berbeda dengan Suhendi, Ia berdalih bahwa uang Dana BOS tidak bisa mengcover semua kebutuhan siswa sehingga perlu partisipasi dari Orangtua Murid, saat disinggung terkait pengalokasian Dana BOS kenapa tidak terpampang di Baner, Ia menjawab bahwa”, Kita baru setahun disini jadi belum sempat memasang Baner, karena kita masih dalam tahap bebenah, terkait drumband seandainya sudah ada atau terbeli rencananya akan dimasukan dalam ekstrakurikuler, saat ini hanya untuk memeriahkan saat perpisahan saja”.

Mendengar hal tersebut, Dwi Restyana yang sepertinya enggan ditanya terkait Baner menjawab, “Dikira mudah apa bebenah, ini kan belum beres dan masih proses”.

Sekedar diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sedangkan yang terjadi di SDN Ciadeg 01, biaya tersebut ditentukan jumlah dan batas waktu pembayaran.

Reporter : Dewi/tim

SMK Modis Sangat Membutuhkan Sentuhan Program Bantuan Dari Pemerintah Provinsi

SMK Modis Sangat Membutuhkan Sentuhan Program Bantuan Dari Pemerintah Provinsi

BOGOR.radarinformasi.com – Kelangsungan belajar-mengajar yang baik adalah adanya ketersediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah. Demikian juga dengan program pembelajaran yang masing-masing sekolah mempunyai visi dan misi kedepan dalam mencapai harapan dan cita-cita, Sabtu (21/01/23).

Seperti halnya SMK Modis, Desa Babakan, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, di sekolah ini mempunyai standarisasi program belajar-mengajar sesuai dengan visi dan misi sekolah. Meskipun dalam faktanya sarana dan prasarana yang ada belum memadai, baik itu ruang kelas maupun lapangan untuk kegiatan olahraga.

Muhtadin selaku Kepala Sekolah berharap
Pemerintah provinsi bisa memberikan perhatiannya dengan melakukan pembangunan ruang kelas baru dan membantu sarana fasilitas penunjang KBM lainnya.

“Sekolah kami masih membutuhkan ruang kelas baru agar kegiatan belajar-mengajar berjalan baik, selain itu kami juga ingin atap untuk lapangan olahraga”ujar Muhtadin.

“Kami pernah berprestasi dalam olahraga juara 2 Futsal tingat Kecamatan Tenjo, juara 3 Pencaksilat tingat Provinsi Jawa Barat Porda Tapak Suci”, pungkasnya.

Reporter : Cahya / tim

Diduga Bantuan DAK SMPN 01 Kemiri, dijadikan Ajang Untuk Meraup Keuntungan Kepala Sekolah

Diduga Bantuan DAK SMPN 01 Kemiri, dijadikan Ajang Untuk Meraup Keuntungan Kepala Sekolah

TANGERANG.radarinformasi.com- Program yang di gelontorkan oleh pemerintah melalui program Dana Alokasi Khusus( DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus skala pioritas nasional, Jum’at (09/09/22).

Pekerjaan swakelola tipe IV mengacu pada Perpres no.16 tahun 2018, swakelola PBJ pengadaan barang dan jasa, dimana pekerjaannya direncanakan dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggungjawab anggaran instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat dan lebih jauh lagi di jelaskan dalam perlem LKPP nomer 8 tahun 2018 tentang pedoman swakelola.

Namun berbeda dengan yang terjadi di SMPN 1 Kemiri, Kabupaten Tangerang-Banten, hasil dari penelusuran radarinformasi.com, dimana pembangunan rehab ruang kelas yang tengah dilaksanakan diduga sarat dengan penyimpanagan.

“Keuangan pekerjaan bangunan pengadaan semuanya dikuasai oleh Kepala Sekolah langsung, yang lain tidak dilibatkan sama sekali, adapun pembentukan panitia kami sama sekali tidak tahu-menahu, Kepala Sekolah sedang rapat di Serpong”, ujar salahsatu guru bagian Sapras.

Pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp.557.169.000 hanya melakukan penggantian kusen dan perbaikan skala kecil saja.

Di tempat lain, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GARAP), Pernando silaban,S.H angkat bicara, Ia mengatakan bahwa, “Ini tekait hasil inpestigasi adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO UU NO 20 th 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 UU Tipikor yang kemudian mengalami perubahan putusan MK No 25 /PuU -XIV/ 2016, akan saya laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Tipikor Polda Banten untuk di sikapi dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan di proses sesui hukum yang berlaku”.

Reporter : Cahya
Redaktur : Dewi

Diduga Korlas dan Walikelas SDN 01 Gunung Batu Bekerjasama dalam Pungli Uang Perpisahan

Titing Kepala Sekolah SDN 01 Gunung Batu Kota Bogor

Diduga Korlas dan Walikelas SDN 01 Gunung Batu Bekerjasama dalam Pungli Uang Perpisahan

BOGOR.radarinformasi.com- Berdasarkan keterangan dan keluhan dari beberapa orangtua siswa SDN 01 Gunung Batu Kota Bogor, terkait uang perpisahan yang dilakukan oleh pihak sekolah membuat sebagian orangtua merasa keberatan, pasalnya uang pungutan tersebut mencapai Rp.170.000,00/siswa dengan batas waktu yang telah ditentukan, apalagi saat ini perekonomian belum sepenuhnya stabil dari pandemi menuju endemi, Selasa (14/06/22).

Uang tersebut akan digunakan untuk biaya konsumsi, kebutuhan logistik dan kemas acara dari persiapan hingga hari H. Padahal
pungutan uang perpisahan berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya. Kemudian Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut Ketua Korlas, acara perpisahan tersebut atas inisiatif dari Korlas dan Wali Murid, mereka mengadakan rapat yang hanya dihadiri oleh Wali Kelas, Korlas dan juga dua Wali Murid, kemudian pengumuman untuk rincian biaya di share di Group Wa.

“Assalamualaikum wr,wb.
Merujuk pada saran dan keinginan beberapa orangtua untuk mengadakan acara Perpisahan dan Penglepasan anak-anak kelas 6 tahun pelajaran 2021/2022.
Maka insyaaAllah acara tersebut akan diadakan pada :
Hari/Tanggal : Sabtu/2 Juli 2022
Tempat : Halaman dan Gazebo SD Negri Gunungbatu 1 Bogor
Waktu : Pukul 08.00 s/d 11.00 wib

Dengan acara utama Penglepasan resmi siswa/siswi kelas 6 tahun pelajaran 2021/2022 ( Pengalungan Medali dan Penyerahan Ijazah ) melalui upacara adat oleh Ibu Kepala Sekolah dan didampingi Wali Kelas serta disaksikan para guru dan orangtua yang hadir.
Rundown terlampir.

Adapun kebutuhan biaya untuk acara tersebut Rp 205.850,- dikurangi biaya buku tahunan yang dialokasikan ke perpisahan Rp 35.000,- maka iuran perpisahan menjadi Rp 170.850,- per siswa.
Biaya tersebut mencakup :

  • Kebutuhan logistik
  • Konsumsi
  • Kemas Acara
    Sejak persiapan hingga hari H.

Pengumpulan iuran perpisahan paling lambat tanggal 25 Juni 2022.

Untuk seragam perpisahan yaitu :

  • Perempuan : Kebaya + bawahan batik (warna bebas)
  • Laki-laki : Kemeja batik (warna bebas) + celana panjang hitam (jenis bahan bebas)

Demikian info dari kami lebih kurang mohon dimaafkan.
Wassalamualaikum wr,wb.

Ttd
Pengurus paguyuban

“Waktu itu saya ijin kepada Kepala Sekolah untuk meminjam ruangan guna melaksanakan rapat yang dihadiri oleh dua Wali Murid, Korlas dan juga Wali Kelas, kita sepakat mengadakan perpisahan dengan anggaran yang telah kita tentukan, antusias dari Wali Murid yang lain sih bagus, tapi hingga saat ini yang udah bayar baru beberapa orang saja”, ujar Elvi Sayusi Sembiring.

Sementara itu Titing selaku Kepala Sekolah menyangkal bahwa itu bukan kemauan pihak sekolah akan tetapi atas rapat antara Komite dan Orangtua, akan tetapi saat radarinformasi.com ingin melakukan konfirmasi dengan Ketua Komite, Titing mengatakan bahwa, “Sebenarnya waktu rapat saya tidak ikut rapat begitu juga dengan Ketua Komite karena saat ini di sekolah ini tidak ada Ketua Komite di sekolah kami, belum ada pemilihan lagi, hanya pengurus-pengurus saja yang punya ide tersebut”.

Saat ditanya apakah pungutan tersebut diperbolehkan dan tidak melanggar peraturan, dengan tegas Ia mengatakan, “Ya sebenarnya ga boleh melakukan pungutan tersebut, nanti saya akan obrolkan lagi dengan para Korlas”.

Reporter : Dewi

Kepala Sekolah Nekat Tampar Siswa untuk Berikan Efek Jera

Kepala Sekolah Nekat Tampar Siswa untuk Berikan Efek Jera

MUNABARAT.radarinformasi.com- Peristiwa memalukan kembali mencoreng di dunia pendidikan, kali ini terjadi pada salahsatu siswa SMP 1 ATAP Tikep, Desa Katela, Kecamatan Tikeb, Kabupaten Muna Barat, kejadian memalukan tersebut terjadi pada tanggal 08 Januari 2022 di lingkungan sekolah, dimana Kepala Sekolah menampar siswa yang menurutnya telah mencoreng nama baik sekolah, Selasa (12/02/22).

Menurut Kepala Sekolah kejadian bermula dari tertangkap basahnya siswa yang sedang minum arak dan merokok di mess sekolah, sehingga hal tersebut memicu kemarahan sang Kepala Sekolah.

“Waktu itu kita dapati siswa tersebut tengah minum Arak, serta ditemukan banyak puntung rokok di lokasi, dengan adanya kejadian ini tentu saja bisa merusak citra baik dari sekolah kita, niat saya menampar hanya untuk memberikan efek jera, biar siswa lain tidak mengikuti kebiasaan buruk tersebut”, ujar Kepala Sekolah.

Merasa tidak terima dengan perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh pihak sekolah, Laode Junaedi selaku orangtua dari siswa, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada tanggal 10 Januari 2022 ke Polsek Sektor Tikep dengan Laporan Polisi nomor Polisi : LP/B/01/1/2022/SULTRA/RES MUNA/SPKT SEK TIKEP, namun sangat disayangkan pihak berwajib sendiri sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

Sementara itu MR (siswa), saat ditemui di kediamannya membantah dengan tuduhan bahwa dirinya sudah mengkonsumsi minuman keras.

“Saya tidak minum Arak, saya hanya minum kopi saja koq”, ujar MR.

Reporter : Laode Abu Bakar

Bupati Sukabumi Lantik 190 Fungsional Guru Sebagai Kepala Sekolah

Bupati Sukabumi Lantik 190 Fungsional Guru Sebagai Kepala Sekolah

Sukabumi.radarinformasi.com- Sebanyak 190 Fungsional Guru diberi tugas sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pemberian tugas tersebut, dilakukan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami di Aula BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Rabu, (23/03/22).

Mereka yang dilantik saat ini, akan mengisi jabatan Kepala Sekolah di sejumlah Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Bupati mengatakan, keberadaan kepala sekolah yang baru dilantik ini harus mampu melakukan manajerial yang baik. Hal itu, mulai dari manajerial SDM hingga aset.

“Kepala sekolah ini, harus menguasai sistem, kurikulum dan lainnya, terutama yang bisa meyakinkan sebagai seorang manajer,” ujar H.Marwan Hamami.

Selain itu, Kepala Sekolah ini diminta untuk beradaptasi dengan lingkungan, termasuk, harus bisa melihat berbagai sumber potensi di lingkungan bertugas.

“Coba lihat potensi lingkungan secara menyeluruh. Sebab, banyak potensi anak di setiap wilayah. Jadi, Kepala Sekolah tak cukup tinggal di lingkungan sekolah saja,” ucapnya.

Oleh karena itu, Kepala Sekolah yang baru ini diminta segera beradaptasi. Selain itu, tunjukan kemampuan yang dimiliki untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.

“Posisi Kepala Sekolah menjadi ujung tombak dalam mendidik anak bangsa. Kalau salah langkah dalam mendidik, harapan terbentuknya generasi yang handal akan sulit didapatkan, maka dari itu, terus semangat bekerja dan selalu ikhlas dalam menjalankan tugas ini. Optimalkan kinerja bapak/ ibu dan selamat atas dilantiknya serta mendapatkan tugas baru,” pungkasnya.

Reporter : Rick
Redaktur : Dewi Pelangi