
BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka mendukung program Asta Cita ketahanan pangan nasional, Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan penanaman jagung hibrida secara serentak di lahan gugus tugas Polri. Kegiatan ini digelar di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (21/8/2025).
Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Aiptu Ateng Nasuta hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Penanaman dilakukan bersama gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan Pemerintah Desa Mekarsari, sebagai bentuk sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat.

Selain penanaman jagung, Bhabinkamtibmas juga melaksanakan sambang ke warga Desa Mekarsari. Dalam kesempatan itu, Aiptu Ateng Nasuta memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si.

“Sebagaimana arahan Bapak Kapolres, jajaran Polsek Rumpin berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat. Kehadiran Polri bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku, menjaga kondusivitas lingkungan, serta segera melaporkan setiap kejadian menonjol atau potensi gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.
Kegiatan ini tidak hanya mempererat hubungan Polri dengan masyarakat, tetapi juga diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga. Kehadiran polisi di tengah masyarakat mendorong partisipasi warga dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

Melalui penanaman jagung hibrida serentak ini, Polsek Rumpin bersama warga berharap hasil panen dapat meningkatkan perekonomian masyarakat serta menjaga ketersediaan pangan di wilayah Kecamatan Rumpin.
Sebagai bentuk pelayanan publik, Polres Bogor juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam, serta nomor aduan cepat 0812-1280-5587 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule





















