Festival Kaulinan Sunda dan Kreatifitas Guru PAUD/TK Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544 di Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com — Festival Kaulinan Sunda dan Kreatifitas Guru PAUD/TK dalam rangka rangkaian Hari Jadi Bogor ke-544 Tahun 2026 digelar meriah di Ballroom Chevilly Resort & Camp, Kecamatan Ciawi, Kamis (21/5/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh guru PAUD dan TK se-Kecamatan Ciawi.

Acara turut dihadiri Camat Kecamatan Ciawi, Saeful Jack Peter, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dr. Rusliandy, S.STP., M.Si., M.E., Anggota DPRD Kabupaten Bogor KH. Ading Ahmad Nadzir, S.Ag., Ketua PKG Kecamatan Ciawi Hj. Tini Suhartini, S.Pd., unsur Forkopimcam, serta para tamu undangan lainnya.

Kegiatan diawali dengan pembacaan tilawah Al-Qur’an, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Tegar Beriman. Setelah itu, acara diteruskan dengan sambutan dari para tamu undangan yang menyampaikan apresiasi terhadap pelestarian budaya Sunda melalui dunia pendidikan anak usia dini.

Ketua PKG Kecamatan Ciawi Hj. Tini Suhartini, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru PAUD dan TK yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan festival budaya tersebut.

“Festival ini bukan hanya menjadi ajang kreativitas antar gugus, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi dan menanamkan kecintaan terhadap budaya Sunda kepada anak-anak sejak usia dini,” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Camat Ciawi yang menyampaikan bahwa kaulinan Sunda tidak hanya menjadi bagian dari budaya daerah, tetapi juga sarana pendidikan karakter bagi anak-anak sejak usia dini.

“Melalui kaulinan Sunda, anak-anak diajarkan nilai kebersamaan, sportivitas, serta kecintaan terhadap budaya daerah. Kegiatan seperti ini penting untuk terus dilestarikan di tengah perkembangan teknologi dan budaya modern,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dr. Rusliandy menegaskan pentingnya kreativitas guru PAUD dan TK dalam membangun pendidikan berbasis budaya lokal.

“Guru PAUD dan TK memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak sejak dini. Festival ini menjadi wadah kreativitas sekaligus bentuk nyata pelestarian budaya Sunda di lingkungan pendidikan,” katanya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bogor KH. Ading Ahmad Nadzir, S.Ag. Menurutnya, budaya Sunda harus terus dikenalkan kepada generasi muda agar tidak tergerus zaman.

“Kegiatan ini sangat positif karena mampu menggabungkan unsur pendidikan, budaya, dan kreativitas. Kami berharap festival seperti ini dapat terus didukung dan menjadi agenda rutin,” ungkapnya.

Dalam festival tersebut, sejumlah gugus dari Kecamatan Ciawi menampilkan hasil karya kreatif masing-masing. Selain memamerkan karya, setiap gugus juga menampilkan permainan tradisional “Kaulinan Sunda” yang menjadi ciri khas budaya Sunda dan sarat nilai edukasi bagi anak-anak.

Suasana acara semakin semarak dengan berbagai hiburan bernuansa budaya Sunda, seperti tari jaipong, penampilan lagu-lagu Sunda, hingga permainan alat musik angklung. Penampilan tersebut mendapat antusias dari para peserta dan tamu undangan yang hadir.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia juga memberikan cinderamata kepada perwakilan Chevilly Resort & Camp atas dukungan dan fasilitas yang diberikan sehingga kegiatan festival dapat berlangsung dengan lancar.

Acara ditutup dengan pengumuman para pemenang lomba antar gugus PKG Kecamatan Ciawi serta pembacaan doa penutup. Festival ini diharapkan dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi antar guru PAUD/TK sekaligus melestarikan budaya Sunda di kalangan generasi muda.

Reporter : Bule

Beasiswa Dikembalikan, Sanksi Tetap Nihil: Jawaban Singkat Kasi PDPK Disdik Bogor Picu Tanda Tanya

BOGOR.radarinformasi.com – Meski seluruh dana beasiswa SPP yang sempat dipotong telah dikembalikan sepenuhnya kepada orang tua siswa, ketiadaan sanksi terhadap pihak sekolah terus menuai sorotan publik. Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum menjelaskan secara tegas bentuk penindakan atas praktik pemotongan dana yang telah terjadi.

Kasus ini mencuat setelah terungkap pemotongan dana beasiswa sebesar Rp600.000 per siswa di SMP Bhakti Candra Caringin. Setelah dilakukan klarifikasi langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, pihak sekolah memanggil kembali orang tua siswa dan mengembalikan seluruh dana yang menjadi hak penerima beasiswa.

Pengembalian dana dilakukan pada pagi ini dan diterima langsung oleh orang tua siswa. Secara materiil, hak siswa telah dipulihkan. Namun demikian, tidak ada sanksi administratif yang diumumkan kepada publik, meskipun pemotongan dana diakui telah terjadi.

Sebelumnya, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Muchlis, menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan maupun instruksi dinas yang membenarkan pemotongan, pengondisian, atau skema “deposit” dana beasiswa.

Namun saat dikonfirmasi awak media terkait sanksi yang diberikan kepada pihak sekolah, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK) Disdik Kabupaten Bogor, Muchlis, tidak memberikan penjelasan mengenai penindakan administratif. Ia hanya menegaskan pengembalian dana kepada siswa.

“Yang jelas semua dana yang menjadi hak siswa sudah dikembalikan seluruhnya,” ujar Muchlis singkat, Kamis (15/1).

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Karena pemotongan uang tersebut sudah terbukti terjadi di lingkungan sekolah terkait, dan secara aturan ada beberapa hal yang dilanggar.

Hingga berita ini diturunkan, Disdik Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait alasan tidak dijatuhkannya sanksi administratif dalam kasus pemotongan dana beasiswa tersebut.

Red

Kasi PDPK Disdik Kabupaten Bogor Cepat Tanggap, Tegaskan Tak Ada Instruksi “Deposit” Beasiswa SPP

BOGOR.radarinformasi.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akhirnya angkat bicara menyusul mencuatnya dugaan pemotongan beasiswa SPP sebesar Rp600.000 per siswa di SMP Bhakti Candra Caringin.

Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi langsung ke Kadisdik Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, S.STP., M.Si., M.E., terkait permasalahan ini. “Silahkan langsung hubungi ke Kasi PDPK bu,” ucapnya dari pesan singkat sembari mengirim nomor Kasi PDPK.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (Kasi PDPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Muchlis, menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi dinas yang membenarkan skema “deposit” ataupun pemindahbukuan dana bantuan pendidikan dari rekening siswa ke rekening sekolah.

“Kami tegaskan bahwa dinas tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau instruksi terkait pemotongan bantuan dengan alasan deposit. Dana beasiswa adalah hak siswa dan wajib diterima utuh oleh penerima,” tegas Kasi PDPK saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan telepon.

Ia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pendidikan, dana beasiswa diberikan langsung kepada peserta didik penerima. Penggunaan dana untuk pembayaran SPP hanya dimungkinkan setelah dana diterima siswa, dengan persetujuan tertulis orang tua serta didukung bukti administrasi resmi dan transparan.

“Tidak ada ruang bagi pemotongan di awal, pengondisian, atau pemaksaan pembuatan surat kuasa. Jika itu terjadi, maka jelas bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan pendidikan,” ujarnya.

Pernyataan operator sekolah yang menyebut adanya “instruksi dinas” dalam pembuatan surat kuasa pemindahbukuan turut menjadi perhatian serius. Kasi PDPK menegaskan bahwa setiap pihak yang mengatasnamakan dinas tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi.

Ia juga menegaskan bahwa Disdik Kabupaten Bogor tidak mentolerir praktik pungutan liar, maladministrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika menyasar siswa dari keluarga kurang mampu.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pemotongan dana, pengondisian orang tua, atau penguasaan dana bantuan tanpa dasar hukum, Disdik Kabupaten Bogor siap menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, perintah pengembalian dana kepada orang tua siswa, hingga penghentian sementara atau pencabutan bantuan pendidikan.

Lebih lanjut, Muchlis, selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK), menyatakan pihaknya akan turun langsung melakukan konfirmasi ke SMP Bhakti Candra Caringin guna memastikan fakta di lapangan.

“Kami akan melakukan klarifikasi langsung ke sekolah, memeriksa surat kuasa, alur pencairan, serta penggunaan dana bantuan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muchlis.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak siswa penerima beasiswa benar-benar terlindungi serta menjaga integritas penyaluran bantuan pendidikan di Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Bhakti Candra Caringin belum memberikan pernyataan resmi. Para orang tua siswa pun menunggu hasil konfirmasi dari Kasi PDPK Kabupaten Bogor.

Red

Operator Akui Form Deposit Resmi dari Dinas, Beasiswa SPP Rp600 Ribu per Siswa Bhakti Candra di Caringin Disunat

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan beasiswa SPP kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Bogor. Di SMP Bhakti Candra Caringin, bantuan pendidikan yang seharusnya meringankan beban siswa kurang mampu diduga dipotong hingga Rp600.000 per siswa, dengan dalih sebagai “deposit” pembayaran sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan tersebut dilakukan melalui mekanisme surat kuasa pemindahbukuan saat pencairan bantuan di bank. Orang tua siswa didampingi pihak sekolah dan diarahkan menandatangani surat kuasa, sehingga dana bantuan tidak sepenuhnya diterima oleh penerima, melainkan langsung dialihkan ke pihak sekolah.

Awak media telah mendatangi langsung pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi atas dugaan tersebut. Namun saat itu, kepala sekolah tidak berada di tempat, sehingga konfirmasi hanya dilakukan kepada operator sekolah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepala sekolah terkait dugaan pemotongan dana bantuan tersebut.

Menariknya, Ridwan, selaku operator sekolah, mengakui adanya pengarahan dalam pembuatan surat kuasa tersebut. Ia menyebut bahwa langkah itu dilakukan sesuai instruksi dari dinas. “Surat kuasa dan draft pemindahbukuan (deposit) memang resmi dapat dari dinas, kami hanya mengikuti instruksi,” ujar Ridwan kepada awak media.

Pernyataan operator yang menyebut adanya “instruksi dinas” memunculkan pertanyaan serius, mengingat dalam ketentuan bantuan pendidikan tidak dikenal skema “deposit”, terlebih pengondisian orang tua untuk mengalihkan dana bantuan ke rekening sekolah. Bantuan beasiswa pada prinsipnya merupakan hak siswa, yang hanya boleh digunakan untuk pembayaran SPP dengan persetujuan tertulis orang tua dan bukti administrasi resmi.

Sejumlah orang tua siswa mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai penggunaan dana Rp600.000 yang dipotong tersebut. Mereka juga menyebut tidak diberi pilihan, karena khawatir pencairan bantuan akan terhambat apabila tidak mengikuti arahan pihak sekolah. “Saya hanya diminta untuk tandatangani surat pernyataan (kuasa) saja yang bukan kemauan saya,” ujar salah satu orang tua siswa.

Jika benar surat kuasa dibuat melalui pengarahan dan bukan atas kehendak bebas orang tua, maka dokumen tersebut berpotensi cacat hukum. Praktik pemotongan dana bantuan dengan dalih “deposit” juga dinilai dapat mengarah pada maladministrasi dan dugaan pungutan liar (pungli).

Pasal yang Diduga Dilanggar

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 12 huruf b: sekolah dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Sekolah dilarang menarik pungutan wajib yang membebani peserta didik tanpa dasar hukum yang sah.

Prinsip Penyaluran Bantuan Pendidikan Pemerintah : Dana bantuan harus diterima utuh oleh penerima, kecuali untuk pembayaran SPP atas persetujuan tertulis orang tua dan disertai bukti resmi. Skema “deposit” tidak diatur dalam juknis.

Pasal 421 KUHP (jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan), Pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

• Sanksi administratif: teguran tertulis, perintah pengembalian dana, penghentian sementara atau pencabutan bantuan.

• Sanksi kelembagaan dari yayasan/penyelenggara sekolah.

• Sanksi pidana, apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan, penguasaan dana, atau pungutan liar.

Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait klaim adanya “instruksi dinas” sebagaimana disampaikan operator sekolah. Publik mendesak agar dinas segera melakukan klarifikasi dan audit, guna memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan hak siswa dikembalikan sepenuhnya.

Red

Disdik Kabupaten Bogor Tegas Larang Jual Beli LKS di Sekolah

BOGOR.radarinformasi.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah mana pun. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan dugaan penjualan LKS di SDN Tonjong 01 Kecamatan Tajur Halang, seharga Rp15 ribu per buku.

Humas Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Rukmana, menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan atau penjualan LKS di sekolah.

“Tidak boleh dengan alasan apa pun, baik sekolah maupun komite. LKS tidak dipergunakan di sekolah,” tegas Iqbal, Selasa (7/10/2025).

Ia meminta masyarakat melaporkan bukti penggunaan LKS agar dapat dijadikan dasar penindakan.

“Kirimkan evidennya supaya bisa kami tindak. Laporan akan kami teruskan ke pengawas,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat.

SDN Tonjong 01 Disorot

Sebelumnya, orang tua siswa mengaku diminta membeli LKS setiap semester serta membayar uang kas Rp10 ribu per bulan.

“Kalau tidak beli, anak ketinggalan pelajaran,” ujar salah satu orang tua siswa.

Pihak sekolah membantah kewajiban pembelian, menyebut LKS hanya untuk yang ingin membantu proses belajar. Namun, keterangan itu bertolak belakang dengan pengakuan orang tua dan mekanisme pengumpulan dana melalui komite.

Aturan Jelas Melarang

Penjualan LKS di sekolah dilarang dalam PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 75 Tahun 2020, dan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pelanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Disdik Kabupaten Bogor menegaskan akan menindaklanjuti laporan SDN Tonjong 01 dan mengingatkan seluruh sekolah agar tidak lagi menggunakan LKS dalam proses belajar mengajar.

Red

Enggan di Konfirmasi, Humas SMPN 02 Ciomas “Sembunyikan” Kepala Sekolah dari Media

Enggan di Konfirmasi, Humas SMPN 02 Ciomas “Sembunyikan” Kepala Sekolah dari Media

BOGOR.radarinformasi.com– Sangat disayangkan, ditengah dugaan Pungli tengah hangat jadi perbincangan di masyarakat, Humas SMPN 02 Ciomas, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, malah menyembunyikan keberadaan Kepala Sekolah dari Media, dengan alasan Kepala Sekolah tidak ada di tempat dan sedang keluar karena adanya kesibukan, Selasa (29/11/22).

Kabar tak sedap kembali merebak di lingkungan dunia pendidikan, kali ini menerpa Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN ) 01 Ciomas, berbagai aduan dan keluhan dari Walimurud begitu cepat menyebar, tentu saja dengan bebagai tanggapan dari semua pihak.
Mulai dari Pungutan Liar (pungli) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sampai dengan praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh Oknum Guru.

Humas sendiri saat ditemui radarinformasi.com mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang sibuk dan tidak ada di tempat, sibuk karena akan ada penilaian dari pihak dinas, Ia selaku Humas mewakili Kepala Sekolah dan akan menjawab konfirmasi dari pihak Media, akan tetapi sangat disayangkan sebagai Humas Ia justru mengatakan bahwa selama ini yang datang ke sekolah semua mengaku wartawan.

“Maaf Kepala Sekolah sedang sibuk dan tidak ada ditempat, silahkan mau konfirmasi terkait apa, sudah ga aneh setiap yang datang kesini pasti ngaku media, untuk masalah uang yang Rp.600.000,00 itu bukan pungutan ya tapi sumbangan, karena kita hanya mnta sebulan Rp.50.000,00 selama 12 bulan”, jelas Humas.

Dengan pernyataan tersebut, seolah Humas tidak bisa membedakan mana pungutan dan mana sumbangan, karena sumbangan itu tidak ditentukan jumlah dan batas waktunya, hal tersebut kebalikan dari pungutan.

“Untuk seragam yang harganya Rp.1.000.000,00 untuk 3 stel itu bukan urusan kami sebagai pihak sekolah, itu Komite yang menentukan harga dan segala macamnya”, elaknya.

Namun ketika radarinformasi.com wawancara kepada beberapa Siswa, dengan kompak mereka mengatakan bahwa semua membeli seragam di Perpustakaan kepada guru Mapel Matematika.

Selang beberapa menit setelah radarinfirmasi.com selesai konfirmasi, tampak Kepala Sekolah dengan anggunnya keluar dari ruangan untuk menyambut tamu dari tim penilai.

Perlu diketahui, pelarangan terkait tenaga pengajar atau pihak sekolah menjual seragam tercantum dalam PP No.17 Tahun 2010. Detilnya adalah larangan untuk menjual seragam, buku, maupun pungutan pada penyelenggaraan les atau tambahan pelajaran.

Reporter   :  Dewi