Beasiswa Dikembalikan, Sanksi Tetap Nihil: Jawaban Singkat Kasi PDPK Disdik Bogor Picu Tanda Tanya

BOGOR.radarinformasi.com – Meski seluruh dana beasiswa SPP yang sempat dipotong telah dikembalikan sepenuhnya kepada orang tua siswa, ketiadaan sanksi terhadap pihak sekolah terus menuai sorotan publik. Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum menjelaskan secara tegas bentuk penindakan atas praktik pemotongan dana yang telah terjadi.

Kasus ini mencuat setelah terungkap pemotongan dana beasiswa sebesar Rp600.000 per siswa di SMP Bhakti Candra Caringin. Setelah dilakukan klarifikasi langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, pihak sekolah memanggil kembali orang tua siswa dan mengembalikan seluruh dana yang menjadi hak penerima beasiswa.

Pengembalian dana dilakukan pada pagi ini dan diterima langsung oleh orang tua siswa. Secara materiil, hak siswa telah dipulihkan. Namun demikian, tidak ada sanksi administratif yang diumumkan kepada publik, meskipun pemotongan dana diakui telah terjadi.

Sebelumnya, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Muchlis, menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan maupun instruksi dinas yang membenarkan pemotongan, pengondisian, atau skema “deposit” dana beasiswa.

Namun saat dikonfirmasi awak media terkait sanksi yang diberikan kepada pihak sekolah, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK) Disdik Kabupaten Bogor, Muchlis, tidak memberikan penjelasan mengenai penindakan administratif. Ia hanya menegaskan pengembalian dana kepada siswa.

“Yang jelas semua dana yang menjadi hak siswa sudah dikembalikan seluruhnya,” ujar Muchlis singkat, Kamis (15/1).

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Karena pemotongan uang tersebut sudah terbukti terjadi di lingkungan sekolah terkait, dan secara aturan ada beberapa hal yang dilanggar.

Hingga berita ini diturunkan, Disdik Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait alasan tidak dijatuhkannya sanksi administratif dalam kasus pemotongan dana beasiswa tersebut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *