Disdik Kabupaten Bogor Tegas Larang Jual Beli LKS di Sekolah

BOGOR.radarinformasi.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah mana pun. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan dugaan penjualan LKS di SDN Tonjong 01 Kecamatan Tajur Halang, seharga Rp15 ribu per buku.
Humas Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Rukmana, menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan atau penjualan LKS di sekolah.
“Tidak boleh dengan alasan apa pun, baik sekolah maupun komite. LKS tidak dipergunakan di sekolah,” tegas Iqbal, Selasa (7/10/2025).
Ia meminta masyarakat melaporkan bukti penggunaan LKS agar dapat dijadikan dasar penindakan.
“Kirimkan evidennya supaya bisa kami tindak. Laporan akan kami teruskan ke pengawas,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat.
SDN Tonjong 01 Disorot
Sebelumnya, orang tua siswa mengaku diminta membeli LKS setiap semester serta membayar uang kas Rp10 ribu per bulan.
“Kalau tidak beli, anak ketinggalan pelajaran,” ujar salah satu orang tua siswa.
Pihak sekolah membantah kewajiban pembelian, menyebut LKS hanya untuk yang ingin membantu proses belajar. Namun, keterangan itu bertolak belakang dengan pengakuan orang tua dan mekanisme pengumpulan dana melalui komite.
Aturan Jelas Melarang
Penjualan LKS di sekolah dilarang dalam PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 75 Tahun 2020, dan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pelanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Disdik Kabupaten Bogor menegaskan akan menindaklanjuti laporan SDN Tonjong 01 dan mengingatkan seluruh sekolah agar tidak lagi menggunakan LKS dalam proses belajar mengajar.
Red
