BOGOR.radarinformasi.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah mana pun. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan dugaan penjualan LKS di SDN Tonjong 01 Kecamatan Tajur Halang, seharga Rp15 ribu per buku.
Humas Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Rukmana, menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan atau penjualan LKS di sekolah.
“Tidak boleh dengan alasan apa pun, baik sekolah maupun komite. LKS tidak dipergunakan di sekolah,” tegas Iqbal, Selasa (7/10/2025).
Ia meminta masyarakat melaporkan bukti penggunaan LKS agar dapat dijadikan dasar penindakan.
“Kirimkan evidennya supaya bisa kami tindak. Laporan akan kami teruskan ke pengawas,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat.
SDN Tonjong 01 Disorot
Sebelumnya, orang tua siswa mengaku diminta membeli LKS setiap semester serta membayar uang kas Rp10 ribu per bulan.
“Kalau tidak beli, anak ketinggalan pelajaran,” ujar salah satu orang tua siswa.
Pihak sekolah membantah kewajiban pembelian, menyebut LKS hanya untuk yang ingin membantu proses belajar. Namun, keterangan itu bertolak belakang dengan pengakuan orang tua dan mekanisme pengumpulan dana melalui komite.
Aturan Jelas Melarang
Penjualan LKS di sekolah dilarang dalam PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 75 Tahun 2020, dan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pelanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Disdik Kabupaten Bogor menegaskan akan menindaklanjuti laporan SDN Tonjong 01 dan mengingatkan seluruh sekolah agar tidak lagi menggunakan LKS dalam proses belajar mengajar.
BOGOR.radarinformasi.com – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Tonjong 01, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Orang tua siswa mengaku setiap semester diminta membeli LKS Rp15 ribu per buku melalui pengurus kelas. Tak hanya itu, ada pula pungutan uang kas Rp10 ribu per bulan serta rencana outing class pada 23 Desember mendatang.
“Anak kita sekolah di SDN Tonjong 01 tiap semester membeli LKS. Meskipun tidak diwajibkan, kalau tidak beli kasihan anak bisa ketinggalan pelajaran. Ditambah uang kas Rp10 ribu per bulan untuk kebersihan,” keluh salah satu orang tua siswa kepada wartawan.
Sekolah Mengelak
Saat dikonfirmasi oleh awak media di Sekolah, Kepala Sekolah SDN Tonjong 01 sedang tidak berada di tempat. Awak media hanya bertemu Wali kelas 5, Asman, yang membantah adanya kewajiban pembelian LKS maupun pungutan outing class.
“Untuk LKS tidak wajib, bagi yang mau saja, untuk membantu proses belajar anak-anak. Untuk outing class saya rasa tidak ada karena belum dilaksanakan. Untuk uang kas seikhlasnya saja, tidak ada nominal yang ditentukan,” ujarnya.
Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan orang tua yang mengaku sudah rutin membeli LKS dan membayar uang kas melalui mekanisme yang diatur komite sekolah.
Jual LKS Dilarang
Padahal, aturan jelas melarang praktik jual beli LKS di sekolah.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 (a): Guru, tenaga kependidikan, dan komite dilarang menjual buku paket atau LKS di satuan pendidikan.
Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a: Komite sekolah atau pihak lain dilarang menjual buku pelajaran maupun bahan ajar di sekolah.
UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 63 ayat (1): Penerbit dilarang menjual LKS langsung ke sekolah.
Jika terbukti melanggar, pihak sekolah bisa dijatuhi sanksi administratif, mulai dari teguran, pemberhentian jabatan, hingga pencabutan izin operasional.
Orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor turun tangan. Mereka menilai praktik ini sudah lama berjalan dan memberatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Tonjong 01 belum memberikan keterangan resmi.
BOGOR.radarinformasi.com- Sungguh miris, masih banyak sekolah yang menggunakan cara-cara berbisnis dengan modus melakukan penjualan buku LKS melalui koperasi atau langsung dari guru dengan dalih untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya, Kamis (28/09/23).
Padahal sangat jelas, menyoal adanya praktik jual beli LKS, itu jelas dilarang dan diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Namun anehnya lagi, dari tahun ke tahun, SDN Kebon Pedes 07 masih tetap melakukan hal tersebut, seolah dengan sengaja menyalahi aturan yang ada dan tidak mengindahkan larangan terkait jual beli LKS.
Bahkan saat radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi, Ian Setiawan selaku Kepala Sekolah menerima kunjungan Awak Media dengan duduk di lantai tanpa alas apapun dengan kondisi ruangan yang memprihatinkan, terlihat plafon sekolah tampak jebol disana sini.
“Beginilah keadaan sekolah kami, bocor dimana-mana dan hingga saat ini belum dapat bantuan dari pihak pemerintah, bahkan bangku untuk duduk tamu saja tidak bisa kami beli”, keluhnya.
Saat disinggung soal anggaran BOS yang dialokasikan untuk biaya perawatan Ia mengatakan bahwa dirinya baru dua tahun menjabat.
“Saya baru dua tahun menjabat dan anggaran BOS banyak yang di fiktifkan oleh kepala sekolah yang dulu, bahkan tandatangan saya saja pernah di palsukan oleh Operator untuk pengambilan uang 14 juta, kalau terkait LKS kita tidak ada dan tidak jual”, ujarnya.
Padahal sangat jelas di dalam ruangan tersebut banyak sekali buku-buku LKS yang menumpuk, selain itu tampak ibu-ibu Walimurid kelas satu yang masih di luar kelas tampak tengah memandu anaknya untuk mengisi PR di dalam buku LKS.
Diduga SDN Sirnagalih 06 jadikan Siswa-siswi untuk Mencetak Pundi-pundi Uang demi Kepentingan Pribadi
BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah sangat jelas, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, akan tetapi pada kenyataannya masih ada saja pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk, Kamis (03/11/22).
Seperti halnya yang terjadi di SDN Sirnagalih 06, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, pihak sekolah membebankan pembangunan untuk Mushola kepada Orangtua Murid, dimana setiap siswa dipungut biaya Rp.150.000,00 untuk membayar hutang ke matrial sisa pembangunan.
“Kita diminta uang untuk membayar sisa hutang ke matrial dengan nominal sebesar Rp.150.000,00/siswa, terus wajib ikut studitour dan harus di cicil dari sekarang pembayarannya, dimana nanti Bulan Maret harus udah lunas semua dengan jumlah sebesar Rp.350.000,00/siswa”, ujar beberapa orangtua yang kebetulan tengah berkumpul.
Tidak hanya sampai disitu, menurut keterangan dari Walimurid, selain dibebani dengan Pungli uang Mushola dan uang Studitour, mereka juga harus membeli Buku LKS seharga Rp.110.000,00.
“Memang kita beli LKS bukan di lingkungan sekolah, akan tetapi di luar sekolah, akan tetapi itu kan arahan dari Walikelas masing-masing, bahkan tidak bisa di cicil dan bagi yang tidak membeli harus memfotocopy, karena tugas-tugas sekolah diambil dari LKS tersebut, belum lagi tiap semester harga LKS naik Rp.5000,00/LKS”, gerutu Walimurid kepada Awak Media.
Sementara itu, Neni Yunengsih selaku Kepala Sekolah via seluler mengatakan bahwa, “ Maaf untuk Mushola bukan uang Pungli, itu tidak ada paksaan, sumbangan jariyah Mushola dan untuk tour juga tidak ada paksaan, yang mau ikut silahkan, maaf tidak ada Pungli bahkan sumbangan zariah itu boleh meminta itupun tidak ada unsur paksaan, untuk melatih siswa untuk berpahala jariyah”.
Saat disinggung terkait besarnya nominal dan batas waktu yang ditetapkan pihak sekolah dan komite, Neni menjelaskan hal tersebut agar ada keseragaman, padahal sesuai dengan aturan sumbangan itu sifatnya sukarela, tanpa di tentukan batas waktu ataupun jumlah nominalnya, jika ditentukan batas waktu dan nilai nominal itu sangat jelas masuk dalam Pungutan Liar.
“Itu hasil dari kesepakatan Ortu supaya ada keseragaman katanya, biar tidak ada kecemburuan tolong yang membuat pengaduannya di hadirkan, kalau tidak bisa, kami tidak akan menanggapi”, ujar Neni.
Masih menurutnya, “Masalah mushola sudah berjalan 2 tahun kebelakang dan itupun kesepakatan Ortu, ada tunggakan ke matrial itu harus dibayar karena Mushola ingin segera digunakan jadi untuk penyelesaiannya kami minta dulu bahan-bahan dan menyicilnya, masalah tour kami bisa membatalkan nya jika Orangtua merasa keberatan”.
Padahal sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Kepsek MI Semplak Pilar : Saya Jual Beli LKS di Ruangan Saya, tidak Melibatkan Pihak Ketiga
BOGOR.radarinformasi.com – Penjualan buku LKS di sekolah negeri dan swasta, mulai dari SD hingga SMA, kembali marak bahkan sangat tidak terkendali, hal ini diduga lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait dan ketidakseriusan dalam melaksanakan proses pendidikan, sehingga apa yang sudah menjadi larangan tetap dilakukan, lebih mirisnya lagi praktik jual beli buku LKS dilakukan di lingkungan sekolah dan diketahui oleh Kepala Sekolah, Sabtu (20/11/21).
Sangat ironis sekali, perhatian pendidikan diabaikan seolah tidak ada permasalahan sama sekali, padahal seperti yang kita tahu, larangan penjualan buku paket atau LKS didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016 tentang buku.
MI Semplak Pilar yang beralamat di Kecamatan Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor merupakan salahsatu MI yang masih nekat melakukan jual beli LKS, tanpa mengindahkan aturan yang melarangnya.
Saat dikonfirmasi diruangannya, Kepala Sekolah mengatakan bahwa, “Kita memang jual LKS tapi saya ga tau kalau jual beli LKS itu dilarang, saya baru setahun menjabat menjadi Kepala Sekolah jadi belum paham”.
Saat disinggung terkait tempat jual beli LKS, Ia mengatakan, “Saya tidak melibatkan orang lain, saya jual dan taroh bukunya disini, di ruangan saya, tapi kalau ada anak yang tidak mampu boleh datang kesini tanpa harus beli, bagi anak yatim juga kita gratiskan”.
“Anggaran dana BOS kan ga cukup untuk mengcover semuanya, bahkan buat beli buku paket saja tidak cukup, buku paket hanya cukup untuk pegangan para guru saja”, paparnya.
Sementara itu salahsatu Orangtua siswa, saat ditemui dikediamannya mengatakan, “Jujur saya maksain beli karena kalau ga beli kasian anak saya, nanti repot dalam mengerjakan tugasnya, ada 12 buku LKS yang harus dibeli seharga Rp.200.000,00, dan itu ga boleh dicicil”.
Alasan klasik yang diberikan pihak sekolah rata-rata semua sama, alasan mereka tetap jual beli buku LKS karena dana BOS yang tidak mencukupi dan kesulitan dalam memberikan pembelajaran di masa pandemi, padahal dimasa pandemi ini guru dituntut untuk lebih inovatif dan kreatif dalam proses belajar dan mengajar, dengan adanya jual beli LKS maka akan terdampak kepada siswa yang tidak mampu dalam segi ekonomi.
Abaikan Gaungan Pemerintah Pusat terkait Sekolah Gratis, SDN 01 Gadog tetap jual LKS dan Sampul Raport
BOGOR.radarinformasi.com– Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk dunia pendidikan sehingga pemerintah berani menggaungkan slogan Pendidikan Gratis. Tapi fakta dilapangan sering berbeda dengan semangat yang di usung pemerintah. Dalam Dunia Pendidikan Pungutan Liar (pungli) masih marak terjadi, mulai dari masih adanya praktik jual-beli LKS ataupun jual sampul raport, Kamis (04/11/21).
Hal ini juga terjadi di SDN 01 Gadog, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dimana Siswa-siswi diwajibkan untuk membeli buku LKS/Modul seharga Rp.120.000,00 serta sampul raport seharga Rp.70.000,00, bahkan uang LKS tersebut tidak boleh dicicil, tentu saja hal tersebut sangat membebani para orangtua di masa pandemi seperti saat ini.
“Waktu itu memang diadakan rapat dan kita diarahkan untuk membeli LKS di pak Tatang, karena kalau tidak membeli itu nanti bisa ketinggalan pelajaran, itu juga harus cash dan ga boleh dicicil, selain itu juga kita diharuskan ganti sampul raport”, ujar salahsatu Walimurid kelas IV.
Padahal seperti yang kita tahu, tindakan pungutan uang tersebut diduga kuat telah melanggar UU.No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan melanggar Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1990 tentang pendidikan Dasar serta melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan.
Sementara jual beli LKS telah melanggar peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar, pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Sementara itu, Dudu Kurniadi selaku Kepala Sekolah saat dikonfirmsi via seluler mengatakan bahwa, “Kita menjalankan pendidikan sesuai aturan hukum, untuk sampul raport kita pungut karena kita tidak anggarkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan itu juga atas kemauan Orangtua Siswa, kita sudah rapatkan dengan semua pihak, nah mengenai LKS, saya jelaskan kita sudah buat untuk modul, kita sudah anggarkan dari dana BOS untuk pembuatan masternya, untuk penggandaannya kita serahkan kepada Orangtua masing-masing”.
“Insyaallah, sekolah kami sangat terbuka dengan semua pihak para stakeholders apalagi tujuannya untuk evaluasi dan penyempurnaan dan peningkatan program demi anak anak kami bagaimana pun kami adalah sekolah penggerak yang harus mensukseskan program Kemendikbud yaitu menciptakan profil pelajar Pancasila dan Mitra kami adalah semua pemangku kepentingan”, paparnya.
Dengan adanya peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 mengatur bahwa Guru dan Petugas Dinas Pendidikan dilarang menjual LKS, seharusnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dijadikan ladang bisnis bagi Kepala Sekolah dengan cara menjual belikan LKS, namun sayang praktik jual beli LKS masih marak ditingkat SD dan SMP di Kota Bogor – Jawa Barat, Senin ( 07/09/2020).
Praktik penjualan LKS ini dilakukan diluar sekolah dengan menunjuk sejumlah toko maupun warung atau bahkan diperjualbelikan oleh masing – masing Wali Kelas. Salhsatu SDN di Kota Bogor Selatan sampai saat ini diduga masih memperjualbelikan buku LKS tersebut.
Berdasarkan pengaduan dari salahsatu Wali Murid, anaknya yang tengah duduk di kelas 6 harus membeli buku LKS yang dijual langsung oleh Wali Kelas, bahkan 3 (tiga) mata pelajaran yang di ebtanaskan pun ada dalam LKS yang diperjualbelikan tersebut.
Saat dikonfirmasi ke sekolah yang bersangkutan, IR selaku Operator Sekolah mengatakan Kepala Sekolah tidak ada ditempat dan sedang rapat, sementara itu Ik salahsatu Pengajar di SD tersebut (anak Kepala Sekolah) saat dikonfirmasi via Whatshaap mengatakan bahwa Kepala Sekolah belum bisa dihubungi dan Ia tidak bisa memutuskan atau memberi jawaban terkait jual beli LKS tersebut, serta memblokir Awak Media yang melakukan konfirmasi.
Sementara itu SDN yang berada di Bogor Timur juga melakukan hal yang sama, LKS dijadikan ladang bisnis saat tahun ajaran baru, bahkan salahsatu Guru berani dengan terang – terangan menjual dirumahnya, saat dikonfirmasi Guru tersebut mengatakan bahwa Ia hanya ketitipan dan menyuruh konfirmasi langsung ke Kepaka Sekolah.
H.Fahrudin selaku Kepala Dinas Kota Bogor, saat ditemui diruangannya mengatakan dengan tegas bahwa LKS dilarang keras untuk diperjualbelikan, Ia akan memberikan sangsi berupa teguran secara tertulis ataupun lisan bahkan sangsi ASN.