Kepsek MI Semplak Pilar : Saya Jual Beli LKS di Ruangan Saya, tidak Melibatkan Pihak Ketiga

Kepsek MI Semplak Pilar : Saya Jual Beli LKS di Ruangan Saya, tidak Melibatkan Pihak Ketiga

BOGOR.radarinformasi.com – Penjualan buku LKS di sekolah negeri dan swasta, mulai dari SD hingga SMA, kembali marak bahkan sangat tidak terkendali, hal ini diduga lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait dan ketidakseriusan dalam melaksanakan proses pendidikan, sehingga apa yang sudah menjadi larangan tetap dilakukan, lebih mirisnya lagi praktik jual beli buku LKS dilakukan di lingkungan sekolah dan diketahui oleh Kepala Sekolah, Sabtu (20/11/21).

Sangat ironis sekali, perhatian pendidikan diabaikan seolah tidak ada permasalahan sama sekali, padahal seperti yang kita tahu, larangan penjualan buku paket atau LKS didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016 tentang buku.

MI Semplak Pilar yang beralamat di Kecamatan Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor merupakan salahsatu MI yang masih nekat melakukan jual beli LKS, tanpa mengindahkan aturan yang melarangnya.

Saat dikonfirmasi diruangannya, Kepala Sekolah mengatakan bahwa, “Kita memang jual LKS tapi saya ga tau kalau jual beli LKS itu dilarang, saya baru setahun menjabat menjadi Kepala Sekolah jadi belum paham”.

Saat disinggung terkait tempat jual beli LKS, Ia mengatakan, “Saya tidak melibatkan orang lain, saya jual dan taroh bukunya disini, di ruangan saya, tapi kalau ada anak yang tidak mampu boleh datang kesini tanpa harus beli, bagi anak yatim juga kita gratiskan”.

“Anggaran dana BOS kan ga cukup untuk mengcover semuanya, bahkan buat beli buku paket saja tidak cukup, buku paket hanya cukup untuk pegangan para guru saja”, paparnya.

Sementara itu salahsatu Orangtua siswa, saat ditemui dikediamannya mengatakan, “Jujur saya maksain beli karena kalau ga beli kasian anak saya, nanti repot dalam mengerjakan tugasnya, ada 12 buku LKS yang harus dibeli seharga Rp.200.000,00, dan itu ga boleh dicicil”.

Alasan klasik yang diberikan pihak sekolah rata-rata semua sama, alasan mereka tetap jual beli buku LKS karena dana BOS yang tidak mencukupi dan kesulitan dalam memberikan pembelajaran di masa pandemi, padahal dimasa pandemi ini guru dituntut untuk lebih inovatif dan kreatif dalam proses belajar dan mengajar, dengan adanya jual beli LKS maka akan terdampak kepada siswa yang tidak mampu dalam segi ekonomi.

Reporter : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *