Hadiri Khotmil Qur’an Angkatan V SDIT Al-Urwatul Wutsqo, Ruswa Apresiasi Semangat Generasi Qurani

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Indramayu, H. Ruswa, menghadiri kegiatan Khotmil Qur’an Metode UMMI Angkatan V yang diselenggarakan SDIT Al-Urwatul Wutsqo di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (6/6/2026).

Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri para siswa, orang tua, dewan guru, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan. Suasana haru dan kebanggaan tampak mewarnai prosesi wisuda para peserta yang telah berhasil menyelesaikan pembelajaran Al-Qur’an menggunakan Metode UMMI.

Khotmil Qur’an ini merupakan bentuk penghargaan atas keberhasilan siswa dalam menuntaskan tahapan pembelajaran Al-Qur’an dengan metode yang menitikberatkan pada kemampuan membaca secara tartil, benar, dan sesuai kaidah tajwid. Metode UMMI sendiri telah banyak diterapkan di berbagai lembaga pendidikan Islam sebagai sarana mencetak generasi Qurani yang berkarakter dan berakhlak mulia.

Dalam sambutannya, H. Ruswa menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada seluruh siswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran Al-Qur’an hingga tahap khatam. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan fondasi penting dalam membentuk generasi yang memiliki keimanan kuat, wawasan keilmuan, dan akhlak yang baik.

“Selamat kepada seluruh siswa yang telah mengikuti Khotmil Qur’an Metode UMMI Angkatan V. Semoga ilmu yang telah dipelajari menjadi bekal dalam kehidupan sehari-hari dan semakin menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an,” ujarnya.

Ia juga memberikan penghargaan kepada para guru, orang tua, dan pihak sekolah yang telah berperan aktif mendampingi serta membimbing para siswa selama proses pembelajaran berlangsung.

Menurut Ruswa, keberhasilan para peserta tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara keluarga dan lembaga pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai keislaman sejak usia dini. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan kebutuhan membangun generasi muda yang religius, berkarakter, dan memiliki moral yang kuat.

Lebih lanjut, ia berharap para siswa tidak hanya berhenti pada kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga terus mempelajari makna serta mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari.

Rangkaian kegiatan berlangsung meriah dengan berbagai penampilan siswa, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, prosesi wisuda Khotmil Qur’an, hingga doa bersama. Momen tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi para orang tua yang menyaksikan putra-putrinya berhasil menyelesaikan tahapan pembelajaran Al-Qur’an.

Kegiatan Khotmil Qur’an Metode UMMI Angkatan V ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menanamkan nilai-nilai keislaman sejak dini sekaligus memperkuat komitmen lembaga pendidikan dalam mencetak generasi Qurani yang kelak mampu menjadi kebanggaan keluarga, masyarakat, dan bangsa.

Reporter  : Andika

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Perketat Pengawasan Pemerintahan Indramayu 2026

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, dari Fraksi PDIP yang mewakili Daerah Pemilihan Jabar XII (Kabupaten Indramayu), menegaskan komitmennya dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah pada Tahun Anggaran 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Halalbihalal bersama para ketua PAC dan kader PDIP se-Kabupaten Indramayu yang berlangsung di kantor Sekretariat DPD PDIP di Jalan Pahlawan, Minggu (29/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Ono menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran daerah agar dikelola secara transparan dan akuntabel. 

Ia menegaskan bahwa setiap alokasi APBD harus memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah, baik di sektor infrastruktur maupun pelayanan publik.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPD PDIP Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, bersama jajaran pengurus partai lainnya. 

Selain menjadi ajang silaturahmi pasca-Idulfitri, acara ini dimanfaatkan sebagai forum konsolidasi politik guna memperkuat fungsi pengawasan legislatif di tingkat daerah.

Sirojudin menyatakan dukungannya terhadap arahan yang disampaikan Ono. Ia menegaskan kesiapan seluruh kader PDIP di Indramayu untuk berperan aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan agar tetap sejalan dengan aspirasi masyarakat.

Upaya pengawasan ini diharapkan mampu memperkuat mekanisme checks and balances di wilayah Dapil Jabar XII, khususnya Kabupaten Indramayu, di tengah berbagai tantangan seperti pengelolaan anggaran pascapandemi serta persoalan daerah, termasuk sektor pertanian dan banjir musiman.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Dongkrak Retribusi Parkir, Komisi III DPRD Indramayu Sidak Pasar Jatibarang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Daerah Jatibarang dan kawasan Wisata Kuliner yang berada di sekitarnya. Kedua lokasi tersebut dikunjungi sekaligus mengingat jaraknya yang saling berdekatan.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau langsung aktivitas perdagangan di pasar, sekaligus menilai kualitas pelayanan kepada konsumen dalam proses transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli. 

Selain itu, Komisi III juga menyoroti pengelolaan retribusi parkir yang mulai tahun 2026 dialihkan pengelolaannya kepada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Industri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu.

Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, mengatakan sidak ini bertujuan melihat secara langsung dinamika perdagangan di Pasar Daerah Jatibarang yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami penataan ulang lokasi akibat meningkatnya jumlah pedagang.

“Kami ingin memastikan tata kelola pedagang berjalan dengan baik, termasuk mekanisme pengelolaan sampah di area pasar. 

Selain itu, kami juga memantau pengelolaan parkir yang kini tidak lagi dikelola pihak ketiga, melainkan langsung oleh Diskopdagin setelah Perda Perubahan Retribusi Parkir disahkan,” ujar Suhendri.

Dalam kunjungan tersebut, Suhendri bersama anggota Komisi III lainnya berkeliling pasar untuk menyaksikan secara langsung aktivitas pedagang dan pengunjung, serta melihat kondisi fasilitas pendukung yang tersedia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Mardono, menyampaikan bahwa kunjungan Komisi III memberikan banyak masukan konstruktif, khususnya terkait pembenahan sarana prasarana pasar dan kejelasan sistem pengelolaan retribusi parkir.

“Kami mengapresiasi kedatangan Komisi III DPRD Indramayu yang memberikan arahan dan masukan. Harapannya, Pasar Daerah Jatibarang dapat semakin nyaman bagi pengunjung dan mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir yang kini dikelola langsung oleh Diskopdagin,” ungkapnya.

Diketahui, Pasar Daerah Jatibarang merupakan salah satu pusat distribusi kebutuhan pokok (sembako) bagi sejumlah pasar lainnya di Kabupaten Indramayu. Setiap harinya, pasar ini ramai dikunjungi pembeli dari berbagai wilayah, seperti Kecamatan Jatibarang, Widasari, Bangodua, Tukdana, Kertasmaya, Sukagumiwang, hingga Kecamatan Sliyeg.

(S/Diskom/Andika).

Eksekutif dan Legislatif Setujui Raperda RPJMD 2025-2029, Kolaborasi Wujudkan Isu-Isu Strategis

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim, didampingi Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025–2029. Selasa (1/7)

Penyampaian pendapat akhir tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Sidang Utama, Senin (30/6/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu Amroni, didampingi Wakil Ketua Kiki Zakiyah, serta dihadiri segenap anggota DPRD dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang menjadi landasan arah kebijakan pembangunan daerah. Dokumen ini disusun secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“RPJMD merupakan simbol komitmen dan cita-cita daerah untuk lima tahun ke depan, mulai tahun 2025 hingga 2029. Dokumen ini disusun untuk merespons isu-isu strategis daerah seperti tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, kualitas tenaga kerja, kesehatan masyarakat, sumber daya air, lingkungan hidup, hingga penanggulangan kemiskinan,” jelas Bupati Lucky.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Indramayu, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) 8, 9, 10, dan 11 yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas dan menyempurnakan materi RPJMD.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terutama kepada Pansus 8 hingga 11 atas saran, ide, dan masukan yang sangat konstruktif. Beberapa masukan telah kami catat untuk menjadi bahan penyempurnaan lebih lanjut,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa proses penyusunan RPJMD telah memasuki tahap akhir, dan akan dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, mengungkapkan bahwa Raperda tentang RPJMD 2025–2029 telah melalui proses pembahasan intensif antara Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Eksekutif Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing pansus juga menyampaikan laporan hasil kerja. Pansus 8 dilaporkan oleh Ketua Pansus Abdul Rajak, Pansus 9 oleh Wakil Ketua Taufiq Hadi Sutrisno, Pansus 10 oleh Ketua Kiki Arindi, dan Pansus 11 oleh Ketua Dullah.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Indramayu dan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025–2029. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Aleg Demokrat Jabar Hj. Ratnawati Sosialisasikan Perda Kesehatan di Terisi 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Demokrat, dr. Hj. Ratnawati, M.K.K.K., menyambangi Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Dalam kunjungannya, ia menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula balai desa ini turut dihadiri unsur Forkopimcam Terisi serta warga setempat. Kuwu Rajasinga, Julhaidir, S.Sos, menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya aspek kesehatan.

“Kehadiran Ibu Hj. Ratnawati sangat kami apresiasi. Semoga perda ini bisa menjadi pedoman masyarakat dalam menjaga kesehatan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Ratnawati menekankan pentingnya penyebarluasan Perda No. 14 Tahun 2019 kepada seluruh masyarakat Jawa Barat. Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan memberikan jaminan layanan kesehatan yang merata dan berbasis pada hak asasi manusia.

“Perda ini menjadi pijakan bagi pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota dalam merancang, mengatur, membina, dan mengawasi sistem pelayanan kesehatan yang adil dan terjangkau,” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Demokrat itu juga mengajak warga menerapkan pola hidup sehat sebagai bentuk pencegahan penyakit.
“Kesehatan dimulai dari kebiasaan sehari-hari. Mari kita biasakan hidup bersih dan sehat,” ajaknya.

Sementara itu, Fungsionaris Partai Demokrat Kecamatan Terisi, Ozi, mengaku sangat mengapresiasi kunjungan Hj. Ratnawati. Ia menilai kegiatan tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat.
“Ini bentuk perhatian nyata wakil rakyat kepada konstituennya. Semoga masyarakat makin paham akan pentingnya kesehatan,” ucap Ozi.

Dalam sesi audiensi, warga menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya kebutuhan akan gerobak motor pengangkut sampah dan mobil ambulans desa yang hingga kini belum tersedia.

Menanggapi hal itu, Hj. Ratnawati menyatakan akan menampung seluruh masukan warga.

“Aspirasi ini akan kami catat dan bawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Bupati Lucky Hakim Terima Masukan DPRD Tentang Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Indramayu 2025-2029

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (2/6/2025). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025–2029.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Aep Surahman, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda RPJMD telah disampaikan kepada DPRD pada 24 Mei 2025 dan telah dibahas oleh fraksi-fraksi pada 28 Mei 2025. Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dokumen tersebut.

Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pemandangan umum yakn Fraksi Golkar, melalui juru bicara Romdoni, Fraksi PKB, melalui juru bicara Sadar, Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicara Anggi Nofiah, Fraksi Gerindra, melalui juru bicara Fressha Rezkana, Fraksi Demokrat–NasDem, melalui juru bicara Diyanto, dan Fraksi PKS–Perindo, melalui juru bicara Carwan.

Pemandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi selanjutnya diserahkan kepada pimpinan rapat untuk diteruskan kepada Bupati Indramayu guna mendapatkan jawaban dan penjelasan lebih lanjut secara tertulis.

Dalam keterangannya usai menghadiri rapat paripurna, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan dan masukan terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025–2029. Menurutnya, masukan yang disampaikan mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kabupaten Indramayu secara berkesinambungan.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Indramayu atas pandangan, saran, dan masukan yang bersifat membangun. Semua hal yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti secara serius, serta akan kami jawab secara tertulis sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Bupati berharap kolaborasi yang telah terjalin selama ini dapat terus diperkuat guna melahirkan kebijakan dan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.

“Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan fondasi penting dalam proses pembangunan. Harapan kami, semangat kebersamaan ini dapat terus terjaga, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu,” tambahnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

H. Carwan Resmi Gantikan Almarhum H. Supeno sebagai Anggota DPRD Indramayu

INDRAMAYU.rradarinformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kembali mengukuhkan susunan anggotanya melalui pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). H. Carwan S.T. resmi dilantik menggantikan mendiang H. Supeno, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 27 Mei 2025.

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu, Jl. Jenderal Sudirman No. 159, Lemahmakar Indramayu, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, dan dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang hadir mewakili Bupati Lucky Hakim. Jajaran Forkopimda, pimpinan lembaga penyelenggara pemilu, aparat hukum, kepala OPD, camat, serta tokoh masyarakat dan awak media juga turut menyaksikan momen sakral tersebut.

Pelantikan ini dilakukan menyusul wafatnya H. Supeno, yang hanya sempat mengabdi selama empat bulan di DPRD. Meski singkat, kiprah dan dedikasinya meninggalkan kesan mendalam di hati masyarakat.

Dalam pernyataan usai dilantik, H. Carwan menyampaikan tekadnya untuk segera turun tangan menyerap aspirasi warga, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi sektor-sektor vital seperti pertanian, peternakan, dan perikanan.

“Sebagai bagian dari Komisi 2, saya siap bersinergi dengan warga untuk mendorong pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Semoga saya bisa menjadi jembatan aspirasi yang efektif,” tutur H. Carwan.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Indramayu, H. Ruswa, M.Pd.I., menyampaikan bahwa proses PAW telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan memakan waktu sekitar tiga bulan, sejak pengajuan SK hingga pelantikan yang disahkan melalui pemerintah daerah dan provinsi.

“Almarhum H. Supeno telah memberi contoh pengabdian yang luar biasa. Kini tanggung jawab itu kami amanahkan kepada H. Carwan, dengan harapan bisa melanjutkan bahkan melampaui capaian sebelumnya,” ungkap Ruswa.

Dengan bergabungnya H. Carwan, formasi keanggotaan DPRD Indramayu kembali lengkap. Diharapkan, langkah ini akan semakin memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam mengawal pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Sabtu (3/5)

Adapun jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah.

Raperda Tentang Pemerintahan Desa
Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan semata-mata karena pergantian kuwu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaefudin menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, raperda juga mengatur ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya dimulai.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), regulasi yang digunakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Terkait pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai PKS-Perindo kami sampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Raperda Tentang Pengelolaan Sampah

Menanganggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengaturan mengenai fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah termuat dalam Raperda. Dalam penetapan lokasi fasilitas tersebut, kuwu dan lurah turut dilibatkan guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui penetapan aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan.

Penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak dilakukan sembarangan, tetapi direncanakan secara matang melalui musyawarah. Persyaratan teknis TPS juga diatur agar memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, disampaikan bahwa penentuan lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga. Lokasi TPS juga akan dibangun di lahan yang bebas sengketa (clean and clear), sesuai peruntukan, dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih atas saran masukan terhadap substansi pengaturan raperda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan bahwa optimalisasi penggalian objek pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronifikasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai PKS-Perindo kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD,” imbuhnya.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

PKB Soroti Kepergian Bupati ke Jepang Saat Lebaran, Evaluasi Diserahkan ke Kemendagri

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepergian Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang saat momen Hari Raya Idul Fitri mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Peduli Dermayu (AMPD) dan Fraksi PKB di DPRD Indramayu. Sabtu (12/4)

Dalam audiensi yang digelar Kamis (10/4/2025) di Gedung DPRD, AMPD menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan sang bupati. Mereka menilai perjalanan tersebut tidak hanya tidak patut dilakukan di tengah perayaan hari besar keagamaan, tetapi juga diduga tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab dari seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi panutan,” ungkap perwakilan AMPD di hadapan anggota dewan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Kiki Arindi, menyatakan pihaknya sejak awal sudah mempertanyakan legalitas dan etika dari keberangkatan tersebut.

“Pejabat publik tentu terikat aturan. Kami menyayangkan jika benar Bupati bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan dari Mendagri,” ujarnya.

Meski demikian, Kiki menegaskan bahwa Fraksi PKB tidak dalam posisi menjatuhkan sanksi. Ia menyebut, penilaian atas dugaan pelanggaran tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri.

“Soal sanksi, itu ranah Kemendagri. Mereka yang berwenang menilai apakah ada pelanggaran serius atau tidak,” tegasnya.

Ia berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi Bupati Lucky Hakim dalam menjalankan tugas-tugas ke depan.

“Semoga ini jadi pelajaran, agar ke depan lebih berhati-hati dan bijak dalam bersikap sebagai pemimpin daerah,” tutup Kiki.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Bahas LKPJ 2024: Fraksi-Fraksi Sampaikan Catatan dan Rekomendasi untuk Indramayu Lebih Baik 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Indramayu pada Selasa, (4/3/2025). 

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Indramayu yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPD, serta camat se-Kabupaten Indramayu. 

Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Amroni, selaku pimpinan rapat, menyampaikan, DPRD telah menerima penjelasan Bupati terhadap LKPJ Tahun 2024. Dokumen tersebut sebelumnya telah dibahas oleh fraksi-fraksi pada 18 Februari 2025 lalu. 

Fraksi Golkar, melalui Siti Aminah, menilai, prosedur dan tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut serta beberapa catatan dan rekomendasi untuk perbaikan ke depan. 

Fraksi PDI Perjuangan, yang diwakili oleh Wanirih, menyoroti perlunya langkah visioner dari Pemda dalam mengelola potensi daerah. Evaluasi terhadap kinerja Pemda tahun 2024 difokuskan pada capaian investasi, pengelolaan anggaran, serta optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi ini juga menekankan perlunya penyederhanaan birokrasi guna mempercepat pelayanan publik. 

Fraksi PKB, melalui Kiki, menilai kelengkapan dokumen LKPJ sekiranya sudah memenuhi, namun butuh tabel pencapaian sebelum dan sesudah, tabel capaian kinerja ekonomi makro daerah, kemudian tantangan kepala daerah untuk fokus memajukan pendidikan di Kabupaten Indramayu, serta capaian kinerja pengelolaan APBD dan keuangan daerah masih banyak sumber-sumber yang dapat diganti menjadi lebih optimal dan efektif. 

Sementara itu, Fraksi Gerindra, melalui Dulah, menyampaikan, meskipun ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, secara umum penyelenggaraan pemerintahan di Indramayu telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi. 

Fraksi PKS-Perindo, yang diwakili oleh Bisma Panji Dewantara, menyoroti ketidakmerataan pembangunan, kesejahteraan tenaga pengajar dan tenaga kesehatan, serta kesenjangan dalam kebijakan daerah. 

Fraksi Demokrat-NasDem, melalui Niko Antonio, menyoroti kesesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, serta menekankan pentingnya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan pelaksanaan APBD yang lebih efektif demi kesejahteraan masyarakat. 

Secara keseluruhan, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi berjalan dengan baik dan mendapat apresiasi dari DPRD Kabupaten Indramayu. Para anggota dewan berharap agar Bupati yang baru dapat melakukan perbaikan yang dibutuhkan demi kemajuan Kabupaten Indramayu. 

Rapat Paripurna ini akan dilanjutkan dengan jawaban dari Bupati Indramayu pada 6 Maret 2025. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal