Polsek Cijeruk dan Unit Laka Lantas Polres Bogor Investigasi Kecelakaan Truk dan Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 14.20 WIB di Jalan Alternatif Cihideung, tepatnya di Pertigaan Nagrak, Kampung Nagrak RT 01/01, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kecelakaan melibatkan sebuah truk dan sepeda motor, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Sabtu (2/11)

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Bogor, Ipda Ferdhyan, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi F 8565 HC yang melaju dari arah Pasir Pogor menuju Pertigaan Nagrak tidak dapat dikendalikan oleh pengemudi saat tiba di lokasi kejadian. Truk tersebut kemudian menabrak sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi F 3609 IT yang berada di depannya, sebelum akhirnya menabrak tiang listrik di sekitar lokasi.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa dalam kecelakaan ini terdapat dua korban meninggal dunia, tidak ada korban luka berat, dan satu korban luka ringan. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp2.000.000.

Pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah pengemudi truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi F 8565 HC, berinisial YS (26), yang merupakan warga Ciampea, Kabupaten Bogor, serta pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi F 3609 IT, berinisial S (21), warga Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini adalah pengendara sepeda motor, S (21), warga Cijeruk, yang meninggal di tempat kejadian dan dibawa ke RSUD Ciawi. Pihak keluarga menolak visum dan membawa jenazah pulang. Selain itu, penumpang sepeda motor bernama MA (13), warga Cijeruk, mengalami luka di bagian dada dan sempat dibawa ke RSUD Ciawi sebelum akhirnya meninggal dunia.

Selain itu, seorang penumpang lainnya, inisial MR (3), mengalami luka lebam dan memar di tangan serta kaki dan telah dibawa pulang oleh keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan instansi terkait telah memfasilitasi proses mediasi antara pihak pengemudi truk dan keluarga korban. Situasi dilaporkan aman dan kondusif, sementara para korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga dengan layak.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi dan Pemdes Cipenjo Tindak Lanjuti Keluhan Warga terkait Asap Pembakaran Sampah

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Pemerintah Desa Cipenjo menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Claster Colony Sektor 6, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, mengenai asap pekat dan bau tak sedap yang bersumber dari pembakaran sampah di TPS sementara Kampung Cikukulu. Sabtu (2/11)

Keluhan ini bermula pada Sabtu, 19 Oktober 2024, ketika warga melaporkan adanya pembakaran sampah yang menghasilkan asap tebal di malam hari. Keesokan harinya, warga berencana menegur pihak pengelola TPS, Bapak Dasir. Namun, Bhabinkamtibmas Polsek Cileungsi menyarankan warga menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Mediasi ini kemudian dilaksanakan pada malam harinya, dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Aipda Catur dan petugas Binpol PP.

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar pembakaran sampah dihentikan. Meski demikian, laporan tentang pembakaran sampah kembali muncul pada 30 Oktober 2024, disertai keluhan mengenai asap dari pembakaran arang. Warga pun melaporkan kembali kejadian ini ke DLH Kabupaten Bogor pada 31 Oktober 2024.

Pada 1 November, DLH UPTD Jonggol, Pemdes Cipenjo, dan perangkat lingkungan setempat melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pembakaran sampah. Pengelola TPS kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan pembakaran sampah. DLH juga merencanakan pembersihan dan pengangkutan sisa pembakaran pada 3 November mendatang.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berkoordinasi dengan DLH serta pihak-pihak terkait guna mencegah terulangnya insiden serupa. “Kami akan terus berkoordinasi dengan masyarakat, Kecamatan Cileungsi, Pemdes Cipenjo, dan DLH untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif,” ujar Kompol Wahyu.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pendukung JTP-DENS Diduga Lakukan Pengeroyokan, Douglas H Lumbantobing Laporkan ke Polres Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Douglas H Lumbantobing melaporkan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dirinya ke Polres Tapanuli Utara dengan Nomor: STTLP/210/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT, Sabtu (2/11/2024) dinihari.

Hal ini dikatakan Kuasa Hukumnya Rudi Zainal Sihombing, S.H.,M.H., kepada wartawan, menurut Rudi kejadian berawal ketika Douglas H Lumbantobing bersama rombongan melintas di pasar Simangumban, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian para terlapor yang sedang berada di pinggir jalan pasar Simangumban meneriaki Douglas H Lumbantobing bersama rombongan dengan mencaci maki serta mengatakan “JTP DO HAMI, MAHUA HAROA BUJANGINAM”.

Kemudian pelapor Douglas H Lumbantobing bersama rombongan mendatangi para terlapor dan menanyakan maksud dari perkataan terlapor tersebut, namun secara tiba tiba terlapor RT langsung memukul Douglas H Lumbantobing dengan menggunakan tangan berkali – kali, serta mengambil batu dan sebatang kayu yang langsung memukul bagian kepala dan punggung Douglas H Lumbantobing.

“Kemudian terlapor MD dan RAS datang dan juga melakukan penganiayaan kepada Douglas H Lumbantobing dengan cara memukul serta mencakar Douglas H Lumbantobing. Akibat dari kejadian tersebut, korban atas nama Paskah Simon Silaban dan Saut M N Panjaitan yang juga merupakan rombongan dari pada pelapor turut mengalami penganiayaan dan mengalami luka-luka,” terangnya.

“Atas kejadian ini, terlapor atau pelaku bisa dikenakan sanksi pelanggaran Tindak Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Subsider 351, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” jelas Rudi Zainal Sihombing, S.H.,M.H.

Douglas Tobing, salah satu korban keganasan tim pendukung JTP-Dens, dalam kesempatan itu memperlihatkan kepada wartawan bekas luka lebam di siku kiri, leher bagian belakang serta kepala dampak penyerangan dari massa paslon nomor urut 2 terhadapnya.

“Saya dihantam pakai balok oleh mereka sehingga membuat beberapa bagian tubuh saya mengalami luka. Lebih parahnya lagi terjadi penyerangan terhadap rekan kami sesama satgas, saat awal penyerangan oleh mereka dengan memakai kunci roda,” katanya.

“Douglas mengaku segera akan melakukan visum ke Rumah Sakit dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Taput,” terang Douglas.

“Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Dan tentunya kalau mereka jual, kami beli,” tegasnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur   : Rizal

Kapolri Apresiasi Komitmen Buruh Menjaga Demokrasi dalam Audiensi di Mabes Polri

JAKARTA.radarinformasi.com — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi kelompok buruh di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024). Audiensi ini turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. Dari pihak buruh, hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Jumat (1/11)

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan pentingnya menjaga ketertiban dalam penyampaian pendapat di muka umum. Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi para buruh yang telah memanfaatkan ruang demokrasi dengan tertib dan menjaga kedamaian selama unjuk rasa. “Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan buruh di Indonesia yang telah menggunakan ruang berekspresi secara baik. Kita semua tahu bahwa massa buruh sangat besar,” ucap Kapolri.

Kapolri juga menekankan pentingnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam menjaga keberlangsungan ekonomi. Ia berharap kelompok buruh dapat menjadi contoh bagi elemen masyarakat lain dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. “Kami mengharapkan agar aksi-aksi bisa berlangsung dengan tertib, sehingga stabilitas kamtibmas, politik, hukum, dan keamanan tetap terjaga, karena hal ini penting bagi pertumbuhan ekonomi,” ujar Kapolri.

Jenderal Sigit menambahkan bahwa ke depan akan ada beberapa aksi dan kegiatan di jalan. Oleh karena itu, ia berpesan kepada kelompok buruh untuk lebih mengedepankan musyawarah dan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Ia menekankan pentingnya pendekatan konstruktif guna mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa perjuangan aspirasi buruh harus berjalan seiring dengan keberlanjutan perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja. Menurutnya, keberlangsungan perusahaan memiliki peran vital sebagai mesin penggerak ekonomi dan penghasil devisa bagi negara.

Di akhir pertemuan, Jenderal Sigit mengajak semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan menghargai ruang demokrasi yang ada. “Semua ini bisa berjalan dengan baik apabila kita semua menjaga ketertiban dan ketenangan, sehingga stabilitas kamtibmas tetap terjaga,” tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Faktor Usia, Pohon Tumbang Tewaskan Satu Pengendara

BOGOR.radarinformasi.com — Peristiwa tragis terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Jumat (1/11/2024) sore. Sebuah dahan pohon besar tiba-tiba patah dan jatuh, menimpa dua orang yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.55 WIB, tak lama setelah waktu Ashar, yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia di tempat. Jumat (1/11)

Babinsa Kelurahan Ciwaringin, Sertu Dedi Jumaedi, menjelaskan bahwa dahan yang patah tersebut jatuh secara mendadak, tepat di atas pengendara dan penumpangnya yang sedang melintas. “Korban yang meninggal dunia adalah penumpang yang dibonceng, sementara sepeda motor jenis Vario yang mereka gunakan mengalami kerusakan cukup parah akibat insiden ini,” ucapnya.

Untuk menangani situasi tersebut, Babinsa bersama beberapa instansi terkait segera melakukan tindakan darurat. Langkah-langkah yang diambil antara lain pengecekan lokasi kejadian untuk mengidentifikasi situasi, serta koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkin) Kota Bogor.

Babinsa juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk penanganan pohon-pohon rawan tumbang, serta petugas dari Damkar Kota Bogor untuk membantu evakuasi di lokasi kejadian. Masyarakat sekitar bersama Kelurahan Ciwaringin juga berperan aktif dalam upaya penanganan darurat.

Korban yang meninggal dunia telah dibawa ke RSUD untuk proses pemeriksaan dan autopsi lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, kegiatan penanganan masih berlangsung untuk memastikan keamanan lingkungan sekitar.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi pemerintah Kota Bogor agar memperhatikan kondisi pohon-pohon tua di kawasan padat lalu lintas demi keselamatan warga.

Reporter : Rizal

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap 29 Kasus Peredaran Narkoba Selama Oktober 2024

BOGOR.radarinformasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya sepanjang Oktober 2024. Langkah ini menjadi pencapaian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bogor.

Dari total kasus yang diungkap, tercatat 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus ganja, serta tujuh kasus masing-masing terkait tembakau sintetis dan obat keras. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk penyalahgunaan ganja di bawah satu kilogram, pelaku diancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, tersangka penyalahgunaan sabu terancam hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup, tergantung pada berat barang bukti.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.H., menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam membongkar jaringan narkoba dan berusaha memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

Polres Bogor berharap, pengungkapan ini menjadi pesan kuat bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dandim 0606/KB dan Kapolresta Laksanakan Program Makan Siang Bergizi Gratis untuk Siswa

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.15 WIB, SD MI Al Muawanah di Kp. Pulo Geulis, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, menjadi tuan rumah kegiatan sosial berupa pembagian makan siang bergizi gratis yang diadakan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakso, S.H, S.I.K, M.H., dan Dandim 0606/KB Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, S.Sos., M.Tr (Han). Kegiatan ini melibatkan kurang lebih 75 siswa dari sekolah tersebut. Jumat (1/11)

Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi turut hadir dalam giat ini, di antaranya adalah para Danramil dari jajaran Kodim 0606/KB, Kabag SDM dan Kabag Log Polresta Bogor Kota, Kapolsek Bogor Tengah, serta beberapa perwira utama yang berwenang di bidang kemasyarakatan dan keamanan dari Polresta Bogor Kota. Camat Bogor Tengah dan Lurah Babakan Pasar juga tampak hadir didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memberikan dukungan.

Pembagian makan siang bergizi ini merupakan bagian dari inisiatif bersama dalam meningkatkan kualitas kesehatan para siswa di lingkungan sekolah. Program ini juga bertujuan mendorong kebiasaan hidup sehat dan memenuhi kebutuhan nutrisi para pelajar, agar mereka dapat belajar dengan optimal dan sehat.

Dandim 0606/KB, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, S.Sos., M.Tr (Han), dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan aparat dengan masyarakat sekaligus mendukung kesehatan generasi muda. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa TNI dan Polri bersama-sama hadir untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak, yang merupakan aset masa depan bangsa. Semoga mereka tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter,” ujar Letkol Inf Dwi Agung Prihanto.

Program makan siang bergizi ini merupakan langkah nyata dari jajaran TNI-Polri dan pemerintah daerah untuk menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan siap bersaing di masa depan.

Reporter: Rizal

Kapolres Bogor Kota Diminta Evaluasi Kerja Sama dengan Rehabilitasi Kayva

BOGOR.radarinformasi.com – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh seorang personel dari Rehabilitasi Kayva mengguncang masyarakat Kabupaten Bogor. Personel berinisial L tersebut ditahan oleh pihak berwajib beberapa bulan lalu, memicu kekhawatiran publik terkait keamanan dan kredibilitas institusi rehabilitasi yang seharusnya menjadi tempat pemulihan korban penyalahgunaan narkoba. Insiden ini menimbulkan desakan agar Polres Bogor Kota mempertimbangkan kembali kerja sama dengan pihak Rehabilitasi Kayva. Jumat (1/10)

Para keluarga pasien merasa resah dan mempertanyakan keamanan institusi tersebut. “Bagaimana kami bisa mempercayakan anak-anak kami untuk rehabilitasi jika ada personel di sana yang justru diduga terlibat narkoba?” ujar seorang perwakilan keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya.

Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, sejumlah pihak mengusulkan agar seluruh personel Rehabilitasi Kayva menjalani tes urine. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan rehabilitasi, sehingga keamanan dan kualitas perawatan bagi para pasien tetap terjamin.

Ketua Umum Mapan Indonesia (Masyarakat Peduli Anti Narkoba), PSF Parulian Hutahaean, turut memberikan sorotan terhadap kasus ini. Ia mempertanyakan kinerja dan efektivitas Rehabilitasi Kayva dalam mendukung pemulihan pasien. “Kita perlu mengevaluasi berapa banyak pasien yang benar-benar pulih dan kembali ke masyarakat selama tahun 2024. Jika masalah seperti ini masih ada, bagaimana mungkin masyarakat bisa tenang mempercayakan masa depan anak-anak mereka di sana?” ujar Parulian.

Masyarakat dan pegiat anti-narkoba berharap Polres Bogor Kota segera mengambil langkah tegas terkait kerja sama dengan Rehabilitasi Kayva. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjaga kredibilitas institusi rehabilitasi dan Polres Bogor Kota, tetapi juga demi masa depan generasi muda yang bersih dari narkoba.

Red

Polsek Rumpin Tindak Lanjuti Laporan Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Diamankan

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rumpin telah mengamankan seorang pelaku pencurian kotak amal masjid di Masjid Jami Attawwabin, Kampung Pagam, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB. Kamis (31/10)

Kapolsek Rumpin, AKP Suyono, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat seorang warga yang sedang berada di rumah mendapat informasi bahwa seorang pria tertangkap basah tengah mencuri kotak amal di masjid tersebut. Sesampainya di masjid, warga bernama Ahmad Saepudin menginformasikan kepada pelapor bahwa pelaku telah diamankan. Pelaku diketahui sedang mencongkel dan merusak kotak amal menggunakan obeng. Akibat kejadian tersebut, masjid mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,-.

Pelaku beserta barang bukti berupa kotak amal kemudian dibawa ke Polsek Rumpin untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SP (29), berdomisili di Kampung Gadog, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Selain pelapor, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk seorang warga bernama A, yang turut menyaksikan kejadian.

Menurut pihak kepolisian, modus operandi pelaku adalah dengan merusak kotak amal masjid menggunakan alat. Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Responsif dalam Menangani Kasus Penganiayaan di Festival Vespa

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri cepat tanggap dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi di acara Festival Vespa pada 14 September 2024 di Lapangan Binamarga, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini melibatkan seorang korban yang matanya dicongkel, dan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkapkan pelaku serta kronologi lengkap kejadian tersebut. Kamis (31/10)

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Putri telah mengambil langkah-langkah penanganan dan pengembangan penyelidikan kasus ini. Kasus penganiayaan dilaporkan pada 15 September 2024, dan sejak saat itu pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya penyidikan.

Pada 17 September 2024, tim gabungan dari Resmob Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, dipimpin oleh Kapolsek Gunung Putri serta Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, S.I.K., bergerak untuk melakukan penangkapan. Pada 20 September 2024, pelaku berinisial K, yang diantar oleh mertua dan istrinya, menyerahkan diri ke kantor Satreskrim Polres Bogor. Setelahnya, pelaku K bersama istrinya dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Gunung Putri juga telah melayangkan dua kali panggilan kepada terduga pelaku lainnya, berinisial R, yang hingga panggilan kedua pada 28 Oktober 2024 tidak memenuhi panggilan tersebut. Upaya pencarian terhadap R kini tengah dilakukan.

Korban berinisial FHN, pria kelahiran Jakarta 24 Desember 1993, mengalami luka serius pada bagian matanya akibat dicongkel oleh pelaku. Sementara itu, pelaku yang ditahan berinisial K atau biasa dikenal dengan nama “Omen”, berusia 42 tahun.

Pada hari kejadian, pelaku bersama istrinya berada di acara Festival Vespa dan mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah pengunjung, termasuk korban FHN dan seorang bernama R. Saat berjoget, korban tak sengaja menyenggol istri pelaku dan kemudian, tanpa sengaja, memukul pelipis kirinya menggunakan botol, yang menyebabkan luka pada istri pelaku. Pelaku yang kesal kemudian memukul dan menendang korban, lalu mencongkel kedua mata korban menggunakan jari telunjuk dan tengahnya hingga korban harus dilarikan ke RSUD Cibinong.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Gunung Putri telah melakukan serangkaian tindakan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengajukan permintaan visum untuk korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada. Selain itu, barang bukti terkait peristiwa tersebut disita untuk keperluan penyidikan. Pelaku berinisial K berhasil ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pada 16 Oktober 2024, Polsek Gunung Putri bersama Polres Bogor menggelar perkara untuk memperjelas kronologi dan bukti yang ada. Upaya pemanggilan juga dilakukan terhadap terduga pelaku lainnya, R, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan hingga pemanggilan kedua pada 28 Oktober 2024. Setelah langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan awal selesai, Polsek Gunung Putri menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Oktober 2024.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan pemberkasan terhadap pelaku K serta terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cibinong untuk penuntasan kasus ini. Pihak kepolisian juga masih melakukan pencarian intensif terhadap R.

Kasus ini diancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP terkait pengeroyokan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule