
BOGOR.radarinformasi.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akhirnya angkat bicara menyusul mencuatnya dugaan pemotongan beasiswa SPP sebesar Rp600.000 per siswa di SMP Bhakti Candra Caringin.
Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi langsung ke Kadisdik Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, S.STP., M.Si., M.E., terkait permasalahan ini. “Silahkan langsung hubungi ke Kasi PDPK bu,” ucapnya dari pesan singkat sembari mengirim nomor Kasi PDPK.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (Kasi PDPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Muchlis, menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi dinas yang membenarkan skema “deposit” ataupun pemindahbukuan dana bantuan pendidikan dari rekening siswa ke rekening sekolah.
“Kami tegaskan bahwa dinas tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau instruksi terkait pemotongan bantuan dengan alasan deposit. Dana beasiswa adalah hak siswa dan wajib diterima utuh oleh penerima,” tegas Kasi PDPK saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan telepon.
Ia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pendidikan, dana beasiswa diberikan langsung kepada peserta didik penerima. Penggunaan dana untuk pembayaran SPP hanya dimungkinkan setelah dana diterima siswa, dengan persetujuan tertulis orang tua serta didukung bukti administrasi resmi dan transparan.
“Tidak ada ruang bagi pemotongan di awal, pengondisian, atau pemaksaan pembuatan surat kuasa. Jika itu terjadi, maka jelas bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan pendidikan,” ujarnya.
Pernyataan operator sekolah yang menyebut adanya “instruksi dinas” dalam pembuatan surat kuasa pemindahbukuan turut menjadi perhatian serius. Kasi PDPK menegaskan bahwa setiap pihak yang mengatasnamakan dinas tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi.
Ia juga menegaskan bahwa Disdik Kabupaten Bogor tidak mentolerir praktik pungutan liar, maladministrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika menyasar siswa dari keluarga kurang mampu.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pemotongan dana, pengondisian orang tua, atau penguasaan dana bantuan tanpa dasar hukum, Disdik Kabupaten Bogor siap menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, perintah pengembalian dana kepada orang tua siswa, hingga penghentian sementara atau pencabutan bantuan pendidikan.
Lebih lanjut, Muchlis, selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK), menyatakan pihaknya akan turun langsung melakukan konfirmasi ke SMP Bhakti Candra Caringin guna memastikan fakta di lapangan.
“Kami akan melakukan klarifikasi langsung ke sekolah, memeriksa surat kuasa, alur pencairan, serta penggunaan dana bantuan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muchlis.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak siswa penerima beasiswa benar-benar terlindungi serta menjaga integritas penyaluran bantuan pendidikan di Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Bhakti Candra Caringin belum memberikan pernyataan resmi. Para orang tua siswa pun menunggu hasil konfirmasi dari Kasi PDPK Kabupaten Bogor.
Red












